• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • News

DPRD Pelalawan Minta PT PSJ Ganti Kebun Sawit Petani

Redaksi

Rabu, 29 Januari 2020 16:19:00 WIB
Cetak


Pelalawan (PantauNews.co.id)– Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Abdul Nasib, mengatakan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) harus bertanggung jawab atas kebun sawit petani yang dieksekusi. PT PSJ diminta mengganti kebun sawit tersebut.

Ada sekitar 3.323 hektare milik petani dan perusahaan PT PSJ di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau masih berlangsung. PT PSJ punya lahan cukup luas di Pelalawan untuk bisa mengganti kebun sawit milik petani.

“Lahan sawit masyarakat itu merupakan tanggung jawab dari PT PSJ. Sebagai badan hukum di bidang perkebunan, seharusnya sudah mengetahui areal tersebut merupakan kawasan hutan,” ujar Abdul.

Abdul meminta agar PT PSJ tidak membohongi masyarakat. Solusinya yang bisa dilakukan PT PSJ adalah mengganti atau mengembalikan seluruh materi dan immateri yang dialami masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut.

Hal itu bisa dilakukan karena pemulihan lahan PT PSJ itu sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, putusan MA yang memvonis PT PSJ telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki usaha perkebunan, harus dihormati semua pihak.

"Pelaksanaan pemulihan oleh Kejari Pelalawan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan menyerahkan barang bukti berupa perkebunan sawit tanpa izin seluas 3.323 hektare kepada negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," tutur Abdul.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perkebunan, setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan harus memiliki izin usaha perkebunan. Jika dicermati dalam putusan MA bahwa PT PSJ tidak memiliki Izin usaha perkebunan (IUP) untuk areal 3323 hektare baik plasma maupun inti.

"PT PSJ memiliki IUP No KPTS.525.3/DISBUN/2011/113 tanggal 27 Januari 2011 seluas kurang lebih 1.500 Ha. Namun fakta lapangan menyatakan luas perkebunan sawit PT PSJ kurang lebih 9.324 hektare,” katanya.

Dari 3.323 hektare lahan yang dikembalikan kepada negara sesuai putusan MA, masih ada kurang lebih 4.500 hektare lahan PT PSJ yang belum mempunyai izin usaha perkebunan (IUP). Dengan demikian masih ada pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum lahan.

Dalam Permentan No 26/2007 pasal 11 ayat 1 Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun perusahaan.

Dengan catatan kebun yang dibangun oleh perusahaan perkebunan tidak diperkenankan dibangun dalam kawasan hutan baik kebun inti maupun kebun plasma.

"PT PSJ jangan membodoh-bodohi masyarakat Desa Gondai dengan membuat koperasi-koperasi mengatasnamakan masyarakat tempatan yang diberi kebun plasma dalam kawasan hutan. Itu menjerumuskan masyarakat ke ranah pidana,” tegasnya.

Abdul menyatakan akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban PT PSJ untuk memberikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal kebun PT PSJ yang berada di luar kawasan hutan kepada masyarakat tempatan.

Menurut Abdul, penertiban dan pemulihan kawasan hutan ini sudah sejalan dengan tujuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau serta Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau. Sudah ada kesesuaian antara legislatif dan eksekutif untuk menertibkan kebun-kebun ilegal.

"Kebun-kebun ilegal harus ditertibkan dan dipulihkan sebagaimana mestinya. Semua pihak harus menghormati putusan hukum yang berlaku serta tidak ada yang menghalang-halangi proses penertiban dan pemulihan," tegas Abdul.

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kepedulian Gubernur akan Nasib Warga Minang di Papua

Dandim Sambas: Ciptakan Sinergitas dengan Rakyat, Satgas TMMD Bersihkan Jalan

Walikota Dumai Hadiri Acara Peringatan Hari Lahir Pancasila Bersama BPIP

Perayaan Kebangkitan Isa Almasih, Polres Dumai Tenerjunkan 187 Personil Untuk 74 Gereja

Kasat Lantas Polres Bireuen: Tertib Lalu Lintas dan Jaga Protokol Kesehatan

Corona Ancam Nyawa Manusia, Verdi: Ikuti Arahan dan Anjuran Pemerintah

Media Abal-Abal Pemecah Belah NKRI

Ucapkan Kalimat Syahadat, Ayah bersama Tiga Putrinya Resmi Masuk Islam

Bakti Sosial Bantuan Covid 19 Kejari Dumai

Ramadhan Berbagi: Kisah Kebaikan Media auranusantara.com

Jokowi Cari Cara Selamatkan WNI di China dari Corona

OTT Yan Piet Moso, Hingga Blundernya Mendagri Tito Karnavian

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1019 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 739 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved