• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News

DPRD Pelalawan Minta PT PSJ Ganti Kebun Sawit Petani

Redaksi

Rabu, 29 Januari 2020 16:19:00 WIB
Cetak


Pelalawan (PantauNews.co.id)– Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Abdul Nasib, mengatakan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) harus bertanggung jawab atas kebun sawit petani yang dieksekusi. PT PSJ diminta mengganti kebun sawit tersebut.

Ada sekitar 3.323 hektare milik petani dan perusahaan PT PSJ di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau masih berlangsung. PT PSJ punya lahan cukup luas di Pelalawan untuk bisa mengganti kebun sawit milik petani.

“Lahan sawit masyarakat itu merupakan tanggung jawab dari PT PSJ. Sebagai badan hukum di bidang perkebunan, seharusnya sudah mengetahui areal tersebut merupakan kawasan hutan,” ujar Abdul.

Abdul meminta agar PT PSJ tidak membohongi masyarakat. Solusinya yang bisa dilakukan PT PSJ adalah mengganti atau mengembalikan seluruh materi dan immateri yang dialami masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut.

Hal itu bisa dilakukan karena pemulihan lahan PT PSJ itu sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, putusan MA yang memvonis PT PSJ telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki usaha perkebunan, harus dihormati semua pihak.

"Pelaksanaan pemulihan oleh Kejari Pelalawan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan menyerahkan barang bukti berupa perkebunan sawit tanpa izin seluas 3.323 hektare kepada negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," tutur Abdul.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perkebunan, setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan harus memiliki izin usaha perkebunan. Jika dicermati dalam putusan MA bahwa PT PSJ tidak memiliki Izin usaha perkebunan (IUP) untuk areal 3323 hektare baik plasma maupun inti.

"PT PSJ memiliki IUP No KPTS.525.3/DISBUN/2011/113 tanggal 27 Januari 2011 seluas kurang lebih 1.500 Ha. Namun fakta lapangan menyatakan luas perkebunan sawit PT PSJ kurang lebih 9.324 hektare,” katanya.

Dari 3.323 hektare lahan yang dikembalikan kepada negara sesuai putusan MA, masih ada kurang lebih 4.500 hektare lahan PT PSJ yang belum mempunyai izin usaha perkebunan (IUP). Dengan demikian masih ada pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum lahan.

Dalam Permentan No 26/2007 pasal 11 ayat 1 Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun perusahaan.

Dengan catatan kebun yang dibangun oleh perusahaan perkebunan tidak diperkenankan dibangun dalam kawasan hutan baik kebun inti maupun kebun plasma.

"PT PSJ jangan membodoh-bodohi masyarakat Desa Gondai dengan membuat koperasi-koperasi mengatasnamakan masyarakat tempatan yang diberi kebun plasma dalam kawasan hutan. Itu menjerumuskan masyarakat ke ranah pidana,” tegasnya.

Abdul menyatakan akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban PT PSJ untuk memberikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal kebun PT PSJ yang berada di luar kawasan hutan kepada masyarakat tempatan.

Menurut Abdul, penertiban dan pemulihan kawasan hutan ini sudah sejalan dengan tujuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau serta Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau. Sudah ada kesesuaian antara legislatif dan eksekutif untuk menertibkan kebun-kebun ilegal.

"Kebun-kebun ilegal harus ditertibkan dan dipulihkan sebagaimana mestinya. Semua pihak harus menghormati putusan hukum yang berlaku serta tidak ada yang menghalang-halangi proses penertiban dan pemulihan," tegas Abdul.

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Dukungan Penuh Rusmin Abdul Gani kepada Anindya Bakrie Sebagai Ketum Kadin Baru

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Gus Sholah Meninggal Dunia

Kapolres Dumai Turunkan Personil Partoli Tactical Roda Dua Berskala Besar

Proaktif Melakukan Pembenahan Di RSUD Pasir Pangaraian

Lagi-lagi 'KNPI Riau Peduli Sesama' Salurkan Santunan, Kali ini Digelar di Kecamatan Medang Kampai

Diduga Jadi Tempat Judi, Gelper di Pangkalan Kerinci Hanya Kantongi Izin Permainan Anak

RMP Bersama Kotak Band Akan Gelar Konser Kebangsaan Di Kota Tangerang

Selain Jokowi dan Ahok, Prabowo Hadiri Pengukuhan Mega Sebagai Ketum PDIP 2019 - 2024

Dua Cewek di Pelalawan Cekcok di Warung Tuak, Pak De Malah Tewas Kena Pecahan Botol Bir

Wakil Ketua KI Banten Jelaskan Tahapan Sengketa Informasi Publik

FRBB Korda Banten: DPRD Harus Mendesak PUPR Menindaklanjuti

Mulai 1 September Petugas Datangi Rumah untuk Sensus

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved