• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

DPRD Pelalawan Minta PT PSJ Ganti Kebun Sawit Petani

Redaksi

Rabu, 29 Januari 2020 16:19:00 WIB
Cetak


Pelalawan (PantauNews.co.id)– Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Abdul Nasib, mengatakan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) harus bertanggung jawab atas kebun sawit petani yang dieksekusi. PT PSJ diminta mengganti kebun sawit tersebut.

Ada sekitar 3.323 hektare milik petani dan perusahaan PT PSJ di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau masih berlangsung. PT PSJ punya lahan cukup luas di Pelalawan untuk bisa mengganti kebun sawit milik petani.

“Lahan sawit masyarakat itu merupakan tanggung jawab dari PT PSJ. Sebagai badan hukum di bidang perkebunan, seharusnya sudah mengetahui areal tersebut merupakan kawasan hutan,” ujar Abdul.

Abdul meminta agar PT PSJ tidak membohongi masyarakat. Solusinya yang bisa dilakukan PT PSJ adalah mengganti atau mengembalikan seluruh materi dan immateri yang dialami masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut.

Hal itu bisa dilakukan karena pemulihan lahan PT PSJ itu sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, putusan MA yang memvonis PT PSJ telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki usaha perkebunan, harus dihormati semua pihak.

"Pelaksanaan pemulihan oleh Kejari Pelalawan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan menyerahkan barang bukti berupa perkebunan sawit tanpa izin seluas 3.323 hektare kepada negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," tutur Abdul.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perkebunan, setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan harus memiliki izin usaha perkebunan. Jika dicermati dalam putusan MA bahwa PT PSJ tidak memiliki Izin usaha perkebunan (IUP) untuk areal 3323 hektare baik plasma maupun inti.

"PT PSJ memiliki IUP No KPTS.525.3/DISBUN/2011/113 tanggal 27 Januari 2011 seluas kurang lebih 1.500 Ha. Namun fakta lapangan menyatakan luas perkebunan sawit PT PSJ kurang lebih 9.324 hektare,” katanya.

Dari 3.323 hektare lahan yang dikembalikan kepada negara sesuai putusan MA, masih ada kurang lebih 4.500 hektare lahan PT PSJ yang belum mempunyai izin usaha perkebunan (IUP). Dengan demikian masih ada pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum lahan.

Dalam Permentan No 26/2007 pasal 11 ayat 1 Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun perusahaan.

Dengan catatan kebun yang dibangun oleh perusahaan perkebunan tidak diperkenankan dibangun dalam kawasan hutan baik kebun inti maupun kebun plasma.

"PT PSJ jangan membodoh-bodohi masyarakat Desa Gondai dengan membuat koperasi-koperasi mengatasnamakan masyarakat tempatan yang diberi kebun plasma dalam kawasan hutan. Itu menjerumuskan masyarakat ke ranah pidana,” tegasnya.

Abdul menyatakan akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban PT PSJ untuk memberikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal kebun PT PSJ yang berada di luar kawasan hutan kepada masyarakat tempatan.

Menurut Abdul, penertiban dan pemulihan kawasan hutan ini sudah sejalan dengan tujuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau serta Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau. Sudah ada kesesuaian antara legislatif dan eksekutif untuk menertibkan kebun-kebun ilegal.

"Kebun-kebun ilegal harus ditertibkan dan dipulihkan sebagaimana mestinya. Semua pihak harus menghormati putusan hukum yang berlaku serta tidak ada yang menghalang-halangi proses penertiban dan pemulihan," tegas Abdul.

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Gara Gara Pihak Disnakertrans Dumai tidak Hadir, Tuntutan Aksi Damai FAP Tekal di PT IBP Bubar Tanpa Kejelasan

Ribuan Ikan yang Mati Misterius di Ambon Terlanjur Dikonsumsi Warga

Gauli Pacarnya yang Masih Dibawah Umur Sampai Hamil, Pemuda di Kampar Dijemput Polisi di Rumahnya

Rekening Tertua DiDunia,Berumur 1400 Tahun

Budayawan dan Masyarakat Pamona Gelar Aksi Demonstrasi

Antisipasi DBD di Tengah Pandemi, Satgas GMBD Gelar Bakti Sosial

Ketua KNPI Riau Minta Aparat Kepolisian Usut Tuntas dan Segera Tangkap Pelaku

Direktur Utama KPI, Taufik Aditiyawarman Secara Simbolis Terima Penghargaan Proper Emas langsung dari Wakil Presiden

Kasdim 0510/Trs Tinjau Serbuan Vaksin Kodam Jaya Didesa Pangadegan Kabupaten Tangerang

Wako dan Wawako Subulussalam Dikabarkan Belum Lapor Harta Kekayaannya ke LHKPN Tahun 2022, Ada Apa?

Kemlu Maklumi China Rayu Ormas Islam RI soal Uighur

Pendaki Cilik Asal Cilegon Kembali Pecahkan Rekor

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved