• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • News

DPRD Pelalawan Minta PT PSJ Ganti Kebun Sawit Petani

Redaksi

Rabu, 29 Januari 2020 16:19:00 WIB
Cetak


Pelalawan (PantauNews.co.id)– Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan, Abdul Nasib, mengatakan PT Peputra Supra Jaya (PSJ) harus bertanggung jawab atas kebun sawit petani yang dieksekusi. PT PSJ diminta mengganti kebun sawit tersebut.

Ada sekitar 3.323 hektare milik petani dan perusahaan PT PSJ di Desa Gondai, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Riau masih berlangsung. PT PSJ punya lahan cukup luas di Pelalawan untuk bisa mengganti kebun sawit milik petani.

“Lahan sawit masyarakat itu merupakan tanggung jawab dari PT PSJ. Sebagai badan hukum di bidang perkebunan, seharusnya sudah mengetahui areal tersebut merupakan kawasan hutan,” ujar Abdul.

Abdul meminta agar PT PSJ tidak membohongi masyarakat. Solusinya yang bisa dilakukan PT PSJ adalah mengganti atau mengembalikan seluruh materi dan immateri yang dialami masyarakat yang tergabung dalam koperasi tersebut.

Hal itu bisa dilakukan karena pemulihan lahan PT PSJ itu sudah berkekuatan hukum tetap dan tidak bisa diintervensi oleh siapapun. Sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung RI No 1087 K/Pid.Sus.LH/2018 tertanggal 17 Desember 2018 terhadap PT Peputra Supra Jaya.

Politikus Partai Gerindra itu menyebutkan, putusan MA yang memvonis PT PSJ telah melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luasan skala tertentu yang tidak memiliki usaha perkebunan, harus dihormati semua pihak.

"Pelaksanaan pemulihan oleh Kejari Pelalawan sudah sesuai prosedur hukum yang berlaku. Dengan menyerahkan barang bukti berupa perkebunan sawit tanpa izin seluas 3.323 hektare kepada negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau," tutur Abdul.

Dijelaskannya, berdasarkan ketentuan Undang-undang Perkebunan, setiap perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan harus memiliki izin usaha perkebunan. Jika dicermati dalam putusan MA bahwa PT PSJ tidak memiliki Izin usaha perkebunan (IUP) untuk areal 3323 hektare baik plasma maupun inti.

"PT PSJ memiliki IUP No KPTS.525.3/DISBUN/2011/113 tanggal 27 Januari 2011 seluas kurang lebih 1.500 Ha. Namun fakta lapangan menyatakan luas perkebunan sawit PT PSJ kurang lebih 9.324 hektare,” katanya.

Dari 3.323 hektare lahan yang dikembalikan kepada negara sesuai putusan MA, masih ada kurang lebih 4.500 hektare lahan PT PSJ yang belum mempunyai izin usaha perkebunan (IUP). Dengan demikian masih ada pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum lahan.

Dalam Permentan No 26/2007 pasal 11 ayat 1 Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas areal kebun perusahaan.

Dengan catatan kebun yang dibangun oleh perusahaan perkebunan tidak diperkenankan dibangun dalam kawasan hutan baik kebun inti maupun kebun plasma.

"PT PSJ jangan membodoh-bodohi masyarakat Desa Gondai dengan membuat koperasi-koperasi mengatasnamakan masyarakat tempatan yang diberi kebun plasma dalam kawasan hutan. Itu menjerumuskan masyarakat ke ranah pidana,” tegasnya.

Abdul menyatakan akan memanggil dan meminta pertanggungjawaban PT PSJ untuk memberikan kebun plasma sebesar 20 persen dari total luas areal kebun PT PSJ yang berada di luar kawasan hutan kepada masyarakat tempatan.

Menurut Abdul, penertiban dan pemulihan kawasan hutan ini sudah sejalan dengan tujuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Perizinan Lahan DPRD Riau serta Tim Satgas Terpadu Penertiban Perkebunan Ilegal Riau. Sudah ada kesesuaian antara legislatif dan eksekutif untuk menertibkan kebun-kebun ilegal.

"Kebun-kebun ilegal harus ditertibkan dan dipulihkan sebagaimana mestinya. Semua pihak harus menghormati putusan hukum yang berlaku serta tidak ada yang menghalang-halangi proses penertiban dan pemulihan," tegas Abdul.

Sumber: Cakaplah.com


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kapolres Inhu Silaturrahmi Bersama Ulama di Majelis Zikir TNAJ

Ketua AMPG Rohil : Asri Auzar Jangan Provokasi Masyarakat

Selain Tak Pasang Plang, Proyek Semenisasi di Gurun Panjang ini Tak Libatkan Ketua RT Setempat

Kasatpol PP Ancam Potong Semua Bando di Pekanbaru

Syahrul Aidi Maazat: Polda Riau Harus Presisi, Jika Ketahuan dan Menyimpang Lapor ke Mabes

Ketum LSM PERANGKAP: Eksekutif Kota Tangerang Terkesan Tidak Menghargai Kegiatan Pokir dan Aspirasi Anggota Legislatif

Kriminalisasi Wartawan di Gedung DPRD Riau dan Dituduh Maling, Aktivis Larshen Yunus 'Berang'

Simulasi Fire Demo Pertahanan Udara yang Digelar Pertamina "Bisingkan' Langit Dumai

Kolaborasi Polisi dan Petani Berbuah Harapan, Ketahanan Pangan Dumai Barat Terus Menguat

Tokoh Masyarakat Melayu, H.Awaludin Dukung Perjuangan Politik DPD Partai Perindo Kota Dumai.

Gelar Musda dan Pelantikan DPD serta DPC PJS Se- Banten, Timan : Jurnalis PJS Wajib Kompeten dan Profesional

Tanggap dan Peduli Penyebaran Covid-19, Johannes MP Tetelepta Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 309 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 240 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 354 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 389 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved