PILIHAN
Razia Yustisi :warga dikenai denda Lima puluh Ribu

Dumai (Pantau News) - Razia yustisi yang di laksanakan oleh Satpol PP bersama seluruh aparat penegak hukum di jalan Jenderal Sudirman depan hotel Grand Zuri. Senin (17 /9/2018)
Mewakili kasatpol PP, Deddy Rinaldi selaku kabid Tibum mengatakan kegiatan operasi yustisi ini akan dilakukan sampai 5 hari kedepan diharapkan warga bisa melengkapi identitasnya selama berpergian.
"Kami himbau untuk warga yang akan bepergian jangan lupa untuk membawa identitasnya selama berpergian," katanya.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat Dumai tidak hanya membawa KTP saat razia saja, tapi kalau bisa selama bepergian untuk kedepanya.
Razia gabungan yang dilakukan pada hari ini menyasar warga yang tidak memiliki atau tidak membawa KTP saat berpergian. Hasilnya sedikitnya 40 warga terjaring dalam operasi yustisi ini.
Warga yang terjaring dalam operasi ini diarahkan langsung menjalani sidang di kantor Satpol PP Dumai di Jalan HR. Subrantas.
Sidang yang dilaksanakan di kantor Satpol PP ini dipimpin oleh Heri Susanto SH dari kejaksaan negeri Dumai.
"Semoga kedepan masyarakat Dumai bisa melengkapi atau membawa identitasnya selama bepergian tak cuma untuk sekarang tapi untuk kedepan," ujarnya.
Sidang yang dilakukan di kantor satpol PP Dumai berjalan tertib aman dan lancar. Pelanggar yang terjaring juga dikenai sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp. 50.000. Denda yang terkumpul akan distorkan ke kas negara.
sumber :Monitorriau.com editor :dds
Mewakili kasatpol PP, Deddy Rinaldi selaku kabid Tibum mengatakan kegiatan operasi yustisi ini akan dilakukan sampai 5 hari kedepan diharapkan warga bisa melengkapi identitasnya selama berpergian.
"Kami himbau untuk warga yang akan bepergian jangan lupa untuk membawa identitasnya selama berpergian," katanya.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat Dumai tidak hanya membawa KTP saat razia saja, tapi kalau bisa selama bepergian untuk kedepanya.
Razia gabungan yang dilakukan pada hari ini menyasar warga yang tidak memiliki atau tidak membawa KTP saat berpergian. Hasilnya sedikitnya 40 warga terjaring dalam operasi yustisi ini.
Warga yang terjaring dalam operasi ini diarahkan langsung menjalani sidang di kantor Satpol PP Dumai di Jalan HR. Subrantas.
Sidang yang dilaksanakan di kantor Satpol PP ini dipimpin oleh Heri Susanto SH dari kejaksaan negeri Dumai.
"Semoga kedepan masyarakat Dumai bisa melengkapi atau membawa identitasnya selama bepergian tak cuma untuk sekarang tapi untuk kedepan," ujarnya.
Sidang yang dilakukan di kantor satpol PP Dumai berjalan tertib aman dan lancar. Pelanggar yang terjaring juga dikenai sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp. 50.000. Denda yang terkumpul akan distorkan ke kas negara.
sumber :Monitorriau.com editor :dds
Berita Lainnya
Kenda Guntara: Ini Bentuk Komitmen Kita Untuk Menyediakan Apa Yang Diperlukan Masyarakat.
Klarifikasi Pemilik PAUD di Jakbar yang Diviralkan 'Kedok Prostitusi'
Kejadian Unik dan Langka Turunnya Hujan Es Terjadi di Bangkinang
Pemda Manggarai Timur Gelar Pembukaan Seleksi JPTP Tahun 2021
LSM Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal Kota Dumai Beri Data Keanggotaan Ke Disnakertrans
Pelaksanaan HUT RI Ke 75 Di Bireuen Berpedoman Pada Surat Mensesneg
Lahan Parkir Puskesmas Karawaci Baru Pindah Di Lahan Kosong
Prospek Usaha Kuliner Lotek Pak Men,Asli Indonesia
Terkait Dugaan Pemotongan Insentif Rp1.3 Mililiar Oleh Wako Pekanbaru, Zulhelmi Bantah!!
TMMD Kodim 0320/Dumai Dengan Moto Mengabdi Untuk Negeri
Tidak Berfungsinya Pasar Kelakap 7, Ini Salah Siapa ?
Dipaksa Layani 5 Pria Saat Hamil 7 Bulan, Remaja 17 Tahun di Indragiri Hulu Kabur dari Kafe dan Kembali ke Rumah