PILIHAN
Razia Yustisi :warga dikenai denda Lima puluh Ribu
Dumai (Pantau News) - Razia yustisi yang di laksanakan oleh Satpol PP bersama seluruh aparat penegak hukum di jalan Jenderal Sudirman depan hotel Grand Zuri. Senin (17 /9/2018)
Mewakili kasatpol PP, Deddy Rinaldi selaku kabid Tibum mengatakan kegiatan operasi yustisi ini akan dilakukan sampai 5 hari kedepan diharapkan warga bisa melengkapi identitasnya selama berpergian.
"Kami himbau untuk warga yang akan bepergian jangan lupa untuk membawa identitasnya selama berpergian," katanya.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat Dumai tidak hanya membawa KTP saat razia saja, tapi kalau bisa selama bepergian untuk kedepanya.
Razia gabungan yang dilakukan pada hari ini menyasar warga yang tidak memiliki atau tidak membawa KTP saat berpergian. Hasilnya sedikitnya 40 warga terjaring dalam operasi yustisi ini.
Warga yang terjaring dalam operasi ini diarahkan langsung menjalani sidang di kantor Satpol PP Dumai di Jalan HR. Subrantas.
Sidang yang dilaksanakan di kantor Satpol PP ini dipimpin oleh Heri Susanto SH dari kejaksaan negeri Dumai.
"Semoga kedepan masyarakat Dumai bisa melengkapi atau membawa identitasnya selama bepergian tak cuma untuk sekarang tapi untuk kedepan," ujarnya.
Sidang yang dilakukan di kantor satpol PP Dumai berjalan tertib aman dan lancar. Pelanggar yang terjaring juga dikenai sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp. 50.000. Denda yang terkumpul akan distorkan ke kas negara.
sumber :Monitorriau.com editor :dds
Mewakili kasatpol PP, Deddy Rinaldi selaku kabid Tibum mengatakan kegiatan operasi yustisi ini akan dilakukan sampai 5 hari kedepan diharapkan warga bisa melengkapi identitasnya selama berpergian.
"Kami himbau untuk warga yang akan bepergian jangan lupa untuk membawa identitasnya selama berpergian," katanya.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat Dumai tidak hanya membawa KTP saat razia saja, tapi kalau bisa selama bepergian untuk kedepanya.
Razia gabungan yang dilakukan pada hari ini menyasar warga yang tidak memiliki atau tidak membawa KTP saat berpergian. Hasilnya sedikitnya 40 warga terjaring dalam operasi yustisi ini.
Warga yang terjaring dalam operasi ini diarahkan langsung menjalani sidang di kantor Satpol PP Dumai di Jalan HR. Subrantas.
Sidang yang dilaksanakan di kantor Satpol PP ini dipimpin oleh Heri Susanto SH dari kejaksaan negeri Dumai.
"Semoga kedepan masyarakat Dumai bisa melengkapi atau membawa identitasnya selama bepergian tak cuma untuk sekarang tapi untuk kedepan," ujarnya.
Sidang yang dilakukan di kantor satpol PP Dumai berjalan tertib aman dan lancar. Pelanggar yang terjaring juga dikenai sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp. 50.000. Denda yang terkumpul akan distorkan ke kas negara.
sumber :Monitorriau.com editor :dds



Berita Lainnya
Dishub Dumai Tanggap Cepat Keluhan Warga Terkait Penerangan Jalan
Penyaluran Bantuan Sosial Masyarakat Yang Terdampak Covid-19 Di Kelurahan Dumai Kota
Cegah Penularan Covid-19, GCD Bagikan 1000 Masker
Tidak Terima Diperlakukan Semena-mena, Ismail 'Ribut' dengan Kadisdukcapil Dumai
Calon Kapolri, Putra Komjen Idham: Ayah Disiplin dan Teguh Prinsip
5 Nakes Polres Simeulue Disuntik Vaksin Sinovac: Alhamdulillah Aman dan Sehat
Robert Hendrico Terima SK Sebagai Ketua Dewan Pakar DPP PJS
Pemdes Sukadamai Bersama UPT Puskesmas Gelar Vaksin 1000 Dosis
Kerabat Jadi Pejabat, Pengamat: Seperti Rezim Orde Baru
DPD Partai Golkar Kota Tangerang Gelar Apel Siaga dan Pelantikan Tim Penanggulangan Bencana
Ditinggal Pergi Kerja, Sebuah Rumah Ludes Dilalap Api
Dugaan Pungutan Berkedok Sumbangan di SDN 003 Bukit Kapur, Bebankan Para Orangtua atau Wali Murid