PILIHAN
Razia Yustisi :warga dikenai denda Lima puluh Ribu
Dumai (Pantau News) - Razia yustisi yang di laksanakan oleh Satpol PP bersama seluruh aparat penegak hukum di jalan Jenderal Sudirman depan hotel Grand Zuri. Senin (17 /9/2018)
Mewakili kasatpol PP, Deddy Rinaldi selaku kabid Tibum mengatakan kegiatan operasi yustisi ini akan dilakukan sampai 5 hari kedepan diharapkan warga bisa melengkapi identitasnya selama berpergian.
"Kami himbau untuk warga yang akan bepergian jangan lupa untuk membawa identitasnya selama berpergian," katanya.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat Dumai tidak hanya membawa KTP saat razia saja, tapi kalau bisa selama bepergian untuk kedepanya.
Razia gabungan yang dilakukan pada hari ini menyasar warga yang tidak memiliki atau tidak membawa KTP saat berpergian. Hasilnya sedikitnya 40 warga terjaring dalam operasi yustisi ini.
Warga yang terjaring dalam operasi ini diarahkan langsung menjalani sidang di kantor Satpol PP Dumai di Jalan HR. Subrantas.
Sidang yang dilaksanakan di kantor Satpol PP ini dipimpin oleh Heri Susanto SH dari kejaksaan negeri Dumai.
"Semoga kedepan masyarakat Dumai bisa melengkapi atau membawa identitasnya selama bepergian tak cuma untuk sekarang tapi untuk kedepan," ujarnya.
Sidang yang dilakukan di kantor satpol PP Dumai berjalan tertib aman dan lancar. Pelanggar yang terjaring juga dikenai sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp. 50.000. Denda yang terkumpul akan distorkan ke kas negara.
sumber :Monitorriau.com editor :dds
Mewakili kasatpol PP, Deddy Rinaldi selaku kabid Tibum mengatakan kegiatan operasi yustisi ini akan dilakukan sampai 5 hari kedepan diharapkan warga bisa melengkapi identitasnya selama berpergian.
"Kami himbau untuk warga yang akan bepergian jangan lupa untuk membawa identitasnya selama berpergian," katanya.
Ia juga mengharapkan agar masyarakat Dumai tidak hanya membawa KTP saat razia saja, tapi kalau bisa selama bepergian untuk kedepanya.
Razia gabungan yang dilakukan pada hari ini menyasar warga yang tidak memiliki atau tidak membawa KTP saat berpergian. Hasilnya sedikitnya 40 warga terjaring dalam operasi yustisi ini.
Warga yang terjaring dalam operasi ini diarahkan langsung menjalani sidang di kantor Satpol PP Dumai di Jalan HR. Subrantas.
Sidang yang dilaksanakan di kantor Satpol PP ini dipimpin oleh Heri Susanto SH dari kejaksaan negeri Dumai.
"Semoga kedepan masyarakat Dumai bisa melengkapi atau membawa identitasnya selama bepergian tak cuma untuk sekarang tapi untuk kedepan," ujarnya.
Sidang yang dilakukan di kantor satpol PP Dumai berjalan tertib aman dan lancar. Pelanggar yang terjaring juga dikenai sanksi tambahan berupa denda sebesar Rp. 50.000. Denda yang terkumpul akan distorkan ke kas negara.
sumber :Monitorriau.com editor :dds



Berita Lainnya
Puting Beliung dan Banjir hingga 1 Meter Terjang Bekasi
Sekretaris MCI: Pentingnya Sinergitas Antara Anggota DPRD dengan Awak Media
Sosok Zainal Abidin Dimata Ujang Doktor: Cedas dan Tegas!!
Dugaan Tata Kelola Management Keuangan RSUD Dumai 'Gali Lobang Tutup Lobang'
Kapolres Dumai: Semoga Kota Dumai Tetap Aman, Damai dan Kondusif
Deklarasi ASKOPI: Wadah Baru untuk Koperasi Pertambangan Rakyat Indonesia
Karya Tulis Diplagiat, Ahli Waris Azrai Jali ‘Somasi’ ke LAMR Bengkalis
Apical Dumai Lanjutkan Program Penanggulangan Stunting Melalui Sosialisasi Pemberian Makanan Tambahan Kepada Ibu Hamil
Lurah M Sobri Pimpin Sertijab Ketua RW 08 Kelurahan Gembor Kota Tangerang
Bupati Manggarai Barat Marah Saat Sidak di Beberapa Kantor OPD
Lurah Bukit Batrem Bersama Bhabinkamtibmas 'Himbau' Masyarakat Bahaya Karhutla
Ali Makbud Akan Amanah dan Siap Membangun Desa