PILIHAN
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asusila Diancam Hukuman 15 Tahun
![]() |
| Ilustrasi |
Bengkalis (PantauNews.co.id) - Diduga karena tidak lagi diurus oleh keluarga, seorang lelaki berinisial AB (51), warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (14/07) dua pekan lalu.
Akibat perbuatannya cabulnya itu, AB terancam hukumam penjara selama 15 tahun.
Menurut kuasa hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh kepolisian, awal kejadian, AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.
"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ujar Abdur, dilansir Riauonline.co.id, Rabu (24/07/2019).
Sumber : Riauonline.com



Berita Lainnya
Pedestrian Untuk Pejalan Kaki Akan Dibangun, Ini Penjelasan Walikota Dumai
Fakultas Pertanian UNISRI dan Pemuda Tani HKTI Jateng Jalin MoU
Sekum LPKADN: Legislatif Harus Berani Menyikapi Kebijakan Pemerintah Yang Dirasakan Kurang Berkeadilan
Daftar di Demokrat, Benny Akbar: Soal Duet Eko – Benny atau Benny – Eko, Kenapa Tidak ?
KPK Tetapkan lagi 5 Tersangka Kasus Dugaan Impor Bawang Putih
Guru di INHU tidak terima tunjangan dari APBN
Kabupaten Landak Terima 2.400 Vaksin Covid-19 Tahap Pertama
Jateng Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021
Terekam CCTV, Suami Bakar Diri dan Keluarga Sempat Beli Bensin di SPBU
Ketum GJI akan Tuntut Mantan Pengurus yang Diduga Cemarkan Nama Baiknya
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Kota Tangerang Dipandang Kurang Objektif
Gelombang Tinggi Hantam Rumah Dan Kapal Warga di Pulau Mesa