PILIHAN
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asusila Diancam Hukuman 15 Tahun
![]() |
| Ilustrasi |
Bengkalis (PantauNews.co.id) - Diduga karena tidak lagi diurus oleh keluarga, seorang lelaki berinisial AB (51), warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (14/07) dua pekan lalu.
Akibat perbuatannya cabulnya itu, AB terancam hukumam penjara selama 15 tahun.
Menurut kuasa hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh kepolisian, awal kejadian, AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.
"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ujar Abdur, dilansir Riauonline.co.id, Rabu (24/07/2019).
Sumber : Riauonline.com



Berita Lainnya
FBB Kota Tangerang: Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1443 H
Tebar Berkah Ramadhan, Satgas Yonif 642/Kapuas Bagikan Takjil di Perbatasan
3 Kali Undangan Bipartit Diabaikan Perusahaan, Serikat Pekerja nasional Kota Dumai Adukan PT. LAM Dan PT. Elnusa Petrofin Ke Disnaker
Radesa Kendal Ucapkan Selamat Untuk Ahmad Yani Budi Santoso
SPN Kota Dumai Buka Posko Pengaduan Polemik THR Untuk Kaum Pekerja
Keluarga Korban Penganiayaan Gugat SMA Taruna Palembang Rp2 M
PAC Pemuda Pancasila Dumai Kota Bersatu Melawan Corona
Anggota DPRD dari Tiga Fraksi Apresiasi Kegiatan DPC MCI Kota Tangerang
Penangkapan Terduga Teroris Buat Heboh Warga Kuapan
APICAL Serahkan Bantuan Buku ke Sekolah dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Dumai
Dalam Rangka Hardiknas, Sukacita Murid SD 143 dan SD 77 Dikunjungi Kapolda dan Danrem
Dua Warga Bengkalis Ditangkap Bawa 50 Ton Kayu Ilegal di Meranti