PILIHAN
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asusila Diancam Hukuman 15 Tahun
![]() |
| Ilustrasi |
Bengkalis (PantauNews.co.id) - Diduga karena tidak lagi diurus oleh keluarga, seorang lelaki berinisial AB (51), warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (14/07) dua pekan lalu.
Akibat perbuatannya cabulnya itu, AB terancam hukumam penjara selama 15 tahun.
Menurut kuasa hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh kepolisian, awal kejadian, AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.
"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ujar Abdur, dilansir Riauonline.co.id, Rabu (24/07/2019).
Sumber : Riauonline.com



Berita Lainnya
Pesepeda di Pekanbaru Tewas Diseruduk Pajero Ugal-ugalan
Walhi: Pemda Harus Prediksi Bencana Banjir Kurangi Kerugian Besar
Subsidi LPG 3Kg Mau Dicabut, Marwan: Negara Ini Gagal
Bulan Ramadhan Penuh Berkah, MPC Pemuda Pancasila Rohil Berbagi Takjil Kepada Warga
Kapolres Dumai Turunkan Personil Partoli Tactical Roda Dua Berskala Besar
Abuya Muhtadi: Ajakan Hangat Menuju Dukungan Massa untuk Gibran di Pilpres 2024
Andre Dovizioso kuasai MotoGP Ceko 2018
Tim Gabungan Razia Ruang Sel Rutan Dumai
Jupiter MX VS Fuso Bersimbah Darah, Tiga Anak Tak Sadarkan Diri
Kebakaran Tanki Biodiesel PT SDO, Kamero Bangun: Kita Upayakan Pemadaman Segera
LAMR Dumai Mengadakan Rapat Final Kegiatan Helat Budaya Belo Kampung
Cegah Karhutla Meluas, TNI-Polri dan Manggala Agni Bersinergi Laksanakan Patroli Terpadu