PILIHAN
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asusila Diancam Hukuman 15 Tahun
![]() |
| Ilustrasi |
Bengkalis (PantauNews.co.id) - Diduga karena tidak lagi diurus oleh keluarga, seorang lelaki berinisial AB (51), warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (14/07) dua pekan lalu.
Akibat perbuatannya cabulnya itu, AB terancam hukumam penjara selama 15 tahun.
Menurut kuasa hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh kepolisian, awal kejadian, AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.
"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ujar Abdur, dilansir Riauonline.co.id, Rabu (24/07/2019).
Sumber : Riauonline.com



Berita Lainnya
Gelombang Laut dan Cuaca Memburuk, KSOP Dumai Keluarkan Peringatan Keselamatan Berlayar
Diduga Mengganjal Rekomendasi Ketua DPRD dari DPP Demokrat, Roni Ganda Bakara : "Justru Saya yang Malah Berbesar Hati dan Ikhlas"
Zumi Zola Didakwa Menerima Pemberian Dari Berbagai Pihak
PJC Kembali Adakan Pelatihan Jurnalis Tingkat Pempred Se Riau
Di Maulid Nabi, HRS: Lon*e Hina Habib Dijaga Polisi, Kacau!
3 Pimpinan Tertinggi di Dumai Harap Semua Pihak Dukung Pelantikan Presiden RI
Operasi Besar Berantas Premanisme, Tim Resmob Polres Rohil Bekuk 3 Pelaku Pungli Sopir Truk
Satlantas Polres Banjarnegara Lakukan Operasi Yustisi
Jokowi Resmikan Pabrik Mobil Esemka Milik PT Solo Manufaktur Kreasi.
Melalui Rakor, DPC MCI Kota Tangerang Eratkan Silaturahmi dan Perkuat Kebersamaan
Tasril Jamal: Kondisi Bangunan Puskemas Pondok Bahar Cukup Memprihatinkan, Harus Segera Diperbaiki
FAP - Tekal Kota Dumai Siap Bantu Disnakertrans Dumai Audit Data Pekerja Perusahaan