PILIHAN
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asusila Diancam Hukuman 15 Tahun

![]() |
Ilustrasi |
Bengkalis (PantauNews.co.id) - Diduga karena tidak lagi diurus oleh keluarga, seorang lelaki berinisial AB (51), warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (14/07) dua pekan lalu.
Akibat perbuatannya cabulnya itu, AB terancam hukumam penjara selama 15 tahun.
Menurut kuasa hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh kepolisian, awal kejadian, AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.
"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ujar Abdur, dilansir Riauonline.co.id, Rabu (24/07/2019).
Sumber : Riauonline.com
Berita Lainnya
Kepsek SMA N 5 Pekanbaru Tegaskan Sekolah Tidak Pernah Menerima Hibah
Ratna Serumpeat Berbohong Atas penganiayaan yang terjadi Pada Dirinya
Tradisi Suku Minangkabau Yang Hampir punah
Komisi IV DPRD Kota Tangerang, Menilai TJSL Kurang Tersosialisasikan Secara Optimal
Lebih Sehat Tidur Telentang, Miring, atau Tengkurap? Begini Urutannya
Tanpa Disadari, Covid-19 Ubah Perilaku Masyarakat Jadi Lebih Sehat
H. Paisal Siap Lanjutkan Program Peningkatan Kesejahteraan Rakyat di Dumai untuk Dua Periode
Diunggah di Media Sosial, Orang Pertama Pipis di Jalan Tol Japek Harusnya dapat Rekor MURI
Polda Riau dan Apical Dumai Jalin Sinergi Pengamanan Objek Vital Nasional
Jateng Perpanjang PPKM Mikro Hingga 8 Maret 2021
Demostran Cina Dukung Aksi Mahasiswa Lewat Sosial Media
Kurva Covid 19 Menurun, PSBB Dumai Cukup Satu Putaran