PILIHAN
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asusila Diancam Hukuman 15 Tahun
![]() |
| Ilustrasi |
Bengkalis (PantauNews.co.id) - Diduga karena tidak lagi diurus oleh keluarga, seorang lelaki berinisial AB (51), warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (14/07) dua pekan lalu.
Akibat perbuatannya cabulnya itu, AB terancam hukumam penjara selama 15 tahun.
Menurut kuasa hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh kepolisian, awal kejadian, AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.
"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ujar Abdur, dilansir Riauonline.co.id, Rabu (24/07/2019).
Sumber : Riauonline.com



Berita Lainnya
Dumai Siaga Darurat Covid- 19 Antisipasi Penyebaran
Sekujur Badan Penuh Luka, Seorang Pria Ditemukan Tewas Tergeletak Dijalan dengan Kondisi Mengenaskan
LSM Jikalahari Dukung Ketua DPRD Siak, Tindak Tegas PT Arara Abadi
Bukan Salah Ketik, Ini Penjelasan Terbaru Pemprov DKI soal Lem Aibon Rp 82 M
PAC PP Periuk Salurkan Donasi Untuk Korban Banjir
Disahkan DPRD, Riza Patria Resmi Jadi Wakil Anies Baswedan
Kapolri Pimpin Pembaretan Kontingen Satgas Misi Perdamaian PBB
Pemecatan Sepihak Oleh PT Surya Tata Mandri, Koordinator Daerah BEM Sekota Dumai Angkat Bicara
Wujud Rasa Syukur, Pendekar Banten Bagikan Takjil
SDN Bunder 2 Bersama Puskesmas Cikupa Gelar Vaksin Tahap 1
Raih Simpati dan Dukungan, Pembentukan Tim Pemenangan Nita Ariani Berkat Desakan Masyarakat
Bakamla RI Zona Tengah Terima Kunjungan Polda Sulut