PILIHAN
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asusila Diancam Hukuman 15 Tahun
![]() |
| Ilustrasi |
Bengkalis (PantauNews.co.id) - Diduga karena tidak lagi diurus oleh keluarga, seorang lelaki berinisial AB (51), warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (14/07) dua pekan lalu.
Akibat perbuatannya cabulnya itu, AB terancam hukumam penjara selama 15 tahun.
Menurut kuasa hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh kepolisian, awal kejadian, AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.
"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ujar Abdur, dilansir Riauonline.co.id, Rabu (24/07/2019).
Sumber : Riauonline.com



Berita Lainnya
Babinsa Koramil 1208-04/Jawai Cek Posko PPKM
Polres Dumai Bersama Stakeholder Deklarasi Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020
Berikut Tanggapan Beberapa Tokoh di Riau, Terkait Sepak Terjang Aktivis Larshen Yunus
TMMD Kodim 0320/Dumai Dengan Moto Mengabdi Untuk Negeri
Guru di INHU tidak terima tunjangan dari APBN
IKADI Tangerang: Kita Wajib Dukung Kemerdekaan Palestina
Sosialisasi Pencegahan Bahaya Kebakaran hutan dan lahan.
Kader HMI Cabang Dumai Akan Dilantik.
Penuntasan Kasus Mafia Tanah Sangat Penting, Ketum LPPN-RI: Kapolri Harus Usut Tuntas
Guru di INHU tidak terima tunjangan dari APBN
Wapres JK: Pengawalan Menteri Sudah Sesuai Standar
5 Tahun Jokowi-JK, Apa Kabar Revolusi Mental?