PILIHAN
Cabuli Anak Dibawah Umur, Kakek Asusila Diancam Hukuman 15 Tahun
![]() |
| Ilustrasi |
Bengkalis (PantauNews.co.id) - Diduga karena tidak lagi diurus oleh keluarga, seorang lelaki berinisial AB (51), warga Desa Teluk Latak, Kecamatan Bengkalis nekat mencabuli anak di bawah umur di daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Bengkalis pada Minggu (14/07) dua pekan lalu.
Akibat perbuatannya cabulnya itu, AB terancam hukumam penjara selama 15 tahun.
Menurut kuasa hukum AB dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tuah Negeri Pekanbaru Abdur Rahman, hasil pemeriksaan tersangka oleh kepolisian, awal kejadian, AB berjalan menggunakan sepeda ke daerah Kebun Kapas Kelurahan Rimba Sekampung seorang diri.
"Ketika melintas di depan salah satu rumah di daerah sana. AB ini melihat dua orang anak dibawah umur, kakak beradik duduk di depan tangga rumah, yang besar berumur lima tahun sementara yang kecil berumur 3 tahun," ujar Abdur, dilansir Riauonline.co.id, Rabu (24/07/2019).
Sumber : Riauonline.com



Berita Lainnya
Babinsa dan Bhabinkamtibmas Desa Ngesrepbalong Kunjungi Posko PPKM Mikro
Busyeett... Paket Bantuan Sembako Tak Layak, Kades: Kita Gak Tau Isinya Apa
Silaturahmi Perpisahan dengan Para Menteri Kabinet Kerja Jilid I
Tim SAR Gabungan Lanjutkan Pencarian Korban Banjir Bandang NTT
Korban Bencana Alam Terima Bantuan Darurat Dari Pemkab Manggarai Timur
Ketum FBB Silaturahmi Ke Ulama, Tokoh Masyarakat dan Ponpes
Kodim Boven Digoel Bangun 8 Rumah Program TMMD di Tiga Kampung Distrik Kawagit
Dasboard Lancang Kuning Akan Resmi Menjadi Aplikasi Nusantara
Tokoh Masyarakat Melayu, H.Awaludin Dukung Perjuangan Politik DPD Partai Perindo Kota Dumai.
Pemuda Gonjong Limo Potong 4 Ekor Sapi Saat Hari Raya Idul Adha
Lalai Soal Limbah, PT Era Sawita Diultimatum Pemkab Rohul
4 hektar lahan Hangus saat kebakaran di Dumai Motor ,Tanjung Palas