PILIHAN
Pembentukan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal(forum TEKAL)
![]() |
| Pembentukan Pengurus Forum TEKAL |
Dumai( Pantaunews.co.id) Pembentukan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL)
di picu oleh maraknya isu kesenjangan tentang permasalahan ketenagakerjaan antara putra putri tempatan Kota Dumai dengan luar daerah Kota Dumai.
yang mengakibatkan hilang nya hak hak anak tempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di negri nya sendiri.

Seperti yg pernah dikatakan oleh pemko dumai, perbandingan kuota antara pekerja lokal dan luar daerah adalah 70%/30%. yang mana 70% adalah untuk anak tempatan Kota Dumai dan 30% adalah untuk luar daerah Kota Dumai,
namun ini belum dirasakan oleh putra putri tempatan kota dumai.
Menyikapi permasalahan ini beberapa putra putri tempatan kota dumai bergabung dan menyusun program untuk mengatasi permasalahan ini.
Mereka bergabung dalam satu wadah yang mereka namakan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL).
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL)
yang diketuai oleh Ismunandar, Solihin selaku sekretaris dan Tamara adelia selaku bendahara.
Informasi Seperti yang di kutip oleh awak media pantaunews melalui saudara Ismunandar selaku ketua FAP TEKAL,
"tujuan terbentuknya FAP TEKAL adalah sesuai dengan namanya
"tujuan terbentuknya FAP TEKAL adalah sesuai dengan namanya
Dimana forum ini akan memperjuangkan hak hak putra putri tempatan untuk dapat bekerja didaerahnya sendiri bukan lagi sebagai penonton dan tidak hanya sampai disitu, forum ini juga akan melatih potensi potensi tenaga kerja lokal untuk mendapat keahlian skill serta memantau hak hak dan melindungi kesejahteraan para pekerja lokal".ucap Ismunandar dalam forum tersebut
Dalam kesempatan ini Ismunadar selaku ketua FAP TEKAL juga menghimbau kepada seluruh putra putri yang belum mendapat pekerjaan agar bisa bergabung bersama untuk memperjuangkan hak hak mereka.
Ismunandar juga mengharapkan adanya kerja sama serta dukungan dari pemko dumai, DPRD Kota Dumai juga seluruh elemen masyarakat agar program ini bisa terealisasi.
"Sudah saat nya kita bertindak
Jangan hanya terpaku kaku dan jadi penonton, Jangan seperti ayam mati di lumbung padi ucap nya".tutup ketua Tekal menjelaskan
Menurut Ismunandar perda 10 tahun 2004 pasal 7 ayat satu ttng regulasi 70 /30 selama ini tidak berjalan sesuai aturan.
Menurut Ismunandar perda 10 tahun 2004 pasal 7 ayat satu ttng regulasi 70 /30 selama ini tidak berjalan sesuai aturan.
Penulis : Erwin Komeng/ Solihin



Berita Lainnya
EGM Pelindo Regional 1 Dumai Beserta Jajaran Sampaikan Ucapan Selamat Hari Bela Negara ke-77 Tahun 2025
Amien Rais Tak Masuk Kepengurusan, Masa Depan PAN Diprediksi Suram
Warga RW 08 Kelurahan Cimone Jaya Akan Mengikuti Pemilihan RT Serentak
Apical Rayakan Hari Susu Sedunia dengan Memberdayakan Peternak dan Komunitas Sekitar
Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Sleman
Helat Belo Kampung di Meridan, Ketua LAMR Dumai Harap Momen ini Jadi Agenda Tahunan
Tjahjo Sebut Tenaga Honorer Jadi 'Beban' Pemerintah Pusat
Anggota DPR RI Rano Al-Fath: Dewan Harus Peduli dengan Masyarakat
BMKG menjelaskan Indonesia berpotensi bencana Gempa dan Tsunami
Subhanallah, Ada Penampakan Lafadz Allah saat Gempa di Lokasi RSUD Dumai
Dikritik soal Baliho Habib Rizieq, Pangdam Jaya: Saya Akan Terus Copot!
Wujudkan Inovasi Berkelanjutan, Perwira PT KPI RU Dumai Boyong 10 Penghargaan di Ajang APQ Award