PILIHAN
Pembentukan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal(forum TEKAL)
![]() |
| Pembentukan Pengurus Forum TEKAL |
Dumai( Pantaunews.co.id) Pembentukan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL)
di picu oleh maraknya isu kesenjangan tentang permasalahan ketenagakerjaan antara putra putri tempatan Kota Dumai dengan luar daerah Kota Dumai.
yang mengakibatkan hilang nya hak hak anak tempatan untuk mendapatkan pekerjaan yang layak di negri nya sendiri.

Seperti yg pernah dikatakan oleh pemko dumai, perbandingan kuota antara pekerja lokal dan luar daerah adalah 70%/30%. yang mana 70% adalah untuk anak tempatan Kota Dumai dan 30% adalah untuk luar daerah Kota Dumai,
namun ini belum dirasakan oleh putra putri tempatan kota dumai.
Menyikapi permasalahan ini beberapa putra putri tempatan kota dumai bergabung dan menyusun program untuk mengatasi permasalahan ini.
Mereka bergabung dalam satu wadah yang mereka namakan Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL).
Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP TEKAL)
yang diketuai oleh Ismunandar, Solihin selaku sekretaris dan Tamara adelia selaku bendahara.
Informasi Seperti yang di kutip oleh awak media pantaunews melalui saudara Ismunandar selaku ketua FAP TEKAL,
"tujuan terbentuknya FAP TEKAL adalah sesuai dengan namanya
"tujuan terbentuknya FAP TEKAL adalah sesuai dengan namanya
Dimana forum ini akan memperjuangkan hak hak putra putri tempatan untuk dapat bekerja didaerahnya sendiri bukan lagi sebagai penonton dan tidak hanya sampai disitu, forum ini juga akan melatih potensi potensi tenaga kerja lokal untuk mendapat keahlian skill serta memantau hak hak dan melindungi kesejahteraan para pekerja lokal".ucap Ismunandar dalam forum tersebut
Dalam kesempatan ini Ismunadar selaku ketua FAP TEKAL juga menghimbau kepada seluruh putra putri yang belum mendapat pekerjaan agar bisa bergabung bersama untuk memperjuangkan hak hak mereka.
Ismunandar juga mengharapkan adanya kerja sama serta dukungan dari pemko dumai, DPRD Kota Dumai juga seluruh elemen masyarakat agar program ini bisa terealisasi.
"Sudah saat nya kita bertindak
Jangan hanya terpaku kaku dan jadi penonton, Jangan seperti ayam mati di lumbung padi ucap nya".tutup ketua Tekal menjelaskan
Menurut Ismunandar perda 10 tahun 2004 pasal 7 ayat satu ttng regulasi 70 /30 selama ini tidak berjalan sesuai aturan.
Menurut Ismunandar perda 10 tahun 2004 pasal 7 ayat satu ttng regulasi 70 /30 selama ini tidak berjalan sesuai aturan.
Penulis : Erwin Komeng/ Solihin



Berita Lainnya
Kapolda Riau Resmikan MPP Presisi dan Letakkan Batu Pertama Pembangunan Klinik Bhayangkara Polres Rohil
Aksi Kubur Diri di Depan Kantor Walikota Tangerang Menjadi Perhatian Pengunjung Festival Al-Azhom
Suka Kunyah Buah Pinang? Manfaatnya Tidak Hanya untuk Gigi
Soliditas dan Ukhuwah Suku Minang Dumai: Silaturahmi dalam Halal bi Halal IFAPSI
Tanpa Bantuan Pemerintah, Guru TPQ Ikhlas Ciptakan Generasi Berkualitas
Mendagri Lantik Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar
Cegah Penyebaran Covid-19, Lurah-Babinsa Kampung Baru Gelar Penyemprotan Desinfektan
Rugikan Negara Rp395 Juta, Tiga Tersangka Korupsi Bagian Pertanahan Kuansing Ditahan
Ari Askhara dan Eks Direksi Garuda Indonesia Dicopot dari Kursi Komisaris Semua Anak Usaha
Ketum FBB Moch Soleh: Pilih Calon PJ Gubernur Banten dengan Selektif dan Bijaksana
Laporan Dugaan Penyalahgunaan Anggaran DPRD Kota Tangerang Dipandang Kurang Objektif
FORUM KITA Diskusi Komplikasi Persoalan dalam PPDB Online di Dumai