PILIHAN
Zainal Arifin Di Copot
Zainal Arifin( Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan XIII Koto Kampar) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kampar.
Zainal dicopot dari jabatannya itu, tiga hari setelah menghadiri panggilan Pansus DPRD setempat terkait dugaan pungutan liar pungli seragam dan sepatu di sekolah negeri di kabupaten tersebut, pada 28 November 2016 lalu.
Di hadapan pansus Pungli, dia mengungkapkan adanya arahan kepada setiap kepala sekolah yang berupa perintah dari dinas agar setiap sekolah diwajibkan mengambil seragam sekolah untuk selanjutnya dijual kepada peserta didik.
Perintah ini ditujukan kepada kepala Sekolah negeri mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sederajat.
Dalam kejadian ini, Zainal merupakan satu-satunya Kepala UPTD yang dipecat. Pasalnya, hanya Zainal yang berani datang memenuhi panggilan Pansus DPRD Kampar, sementara 20 Kepala UPTD lainnya tidak datang.
"Surat pencopotan itu keluar pada Kamis 1 Desember 2016 lalu," kata Zainal, Rabu malam, 7 Desember 2016.
Zainal mengaku ihklas menerima pencopotan jabatan oleh atasannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. Menurut dia, apa yang disampaikan di pansus merupakan hal sebenarnya terjadi di Kabupaten Kampar
"Saya pada prinsipnya ikhlas menerima pemecatan tersebut. Saya memberikan keterangan apa adanya kepada Pansus DPRD Kampar. Prinsip kejujuran harus kita terapkan di dunia pendidikan dan apapun risikonya," terang Zainal.
Atas keberaniannya itu, Zainal mendapat penghargaan dari anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Zainal dicopot dari jabatannya itu, tiga hari setelah menghadiri panggilan Pansus DPRD setempat terkait dugaan pungutan liar pungli seragam dan sepatu di sekolah negeri di kabupaten tersebut, pada 28 November 2016 lalu.
Di hadapan pansus Pungli, dia mengungkapkan adanya arahan kepada setiap kepala sekolah yang berupa perintah dari dinas agar setiap sekolah diwajibkan mengambil seragam sekolah untuk selanjutnya dijual kepada peserta didik.
Perintah ini ditujukan kepada kepala Sekolah negeri mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sederajat.
Dalam kejadian ini, Zainal merupakan satu-satunya Kepala UPTD yang dipecat. Pasalnya, hanya Zainal yang berani datang memenuhi panggilan Pansus DPRD Kampar, sementara 20 Kepala UPTD lainnya tidak datang.
"Surat pencopotan itu keluar pada Kamis 1 Desember 2016 lalu," kata Zainal, Rabu malam, 7 Desember 2016.
Zainal mengaku ihklas menerima pencopotan jabatan oleh atasannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. Menurut dia, apa yang disampaikan di pansus merupakan hal sebenarnya terjadi di Kabupaten Kampar
"Saya pada prinsipnya ikhlas menerima pemecatan tersebut. Saya memberikan keterangan apa adanya kepada Pansus DPRD Kampar. Prinsip kejujuran harus kita terapkan di dunia pendidikan dan apapun risikonya," terang Zainal.
Atas keberaniannya itu, Zainal mendapat penghargaan dari anggota DPRD Kabupaten Kampar.


Berita Lainnya
Tanpa Walikota , Dumai Expo 2019 Resmi Ditutup Asisten III Setda Dumai
Polres Dumai Bakti Sosial ke Panti Asuhan Al-Munawarah
PT KPI RU Dumai Ajak Anak Yatim Piatu dan Dhuafa Berbelanja Baju Lebaran Dalam Program Sebaran 2.0
Masker Sudah Habis-habisan Diekspor, Mendag Baru Keluarkan Larangan
Danrem 174 Merauke Beri Pembekalan Pasukan Yonif 315/Garuda Pukul 00.00 WIT
Putra Bung Karno Keget Dengar Sukmawati Pindah Agama
Sah! Haji Uma Sampaikan Masalah Bimtek Kepada Menteri Keuangan dan BPKP
Dandim 0715 Dapat Penghargaan dari KPU Kendal
4.300 Sambungan Jaringan Gas Untuk Rumah Tangga di Dumai Sedang Dibangun
Eko Suharjo Hembuskan Nafas Terakhir, "Selamat Jalan Wakil Walikota Dumai"
PAC GRIB Jaya Dumai Timur Peduli Sosial Korban Kebakaran di Jayamukti
Bupati Banjarnegara Gelar Talk Show Membangun Ekonomi di Masa Pandemi