PILIHAN
Zainal Arifin Di Copot
Zainal Arifin( Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan XIII Koto Kampar) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kampar.
Zainal dicopot dari jabatannya itu, tiga hari setelah menghadiri panggilan Pansus DPRD setempat terkait dugaan pungutan liar pungli seragam dan sepatu di sekolah negeri di kabupaten tersebut, pada 28 November 2016 lalu.
Di hadapan pansus Pungli, dia mengungkapkan adanya arahan kepada setiap kepala sekolah yang berupa perintah dari dinas agar setiap sekolah diwajibkan mengambil seragam sekolah untuk selanjutnya dijual kepada peserta didik.
Perintah ini ditujukan kepada kepala Sekolah negeri mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sederajat.
Dalam kejadian ini, Zainal merupakan satu-satunya Kepala UPTD yang dipecat. Pasalnya, hanya Zainal yang berani datang memenuhi panggilan Pansus DPRD Kampar, sementara 20 Kepala UPTD lainnya tidak datang.
"Surat pencopotan itu keluar pada Kamis 1 Desember 2016 lalu," kata Zainal, Rabu malam, 7 Desember 2016.
Zainal mengaku ihklas menerima pencopotan jabatan oleh atasannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. Menurut dia, apa yang disampaikan di pansus merupakan hal sebenarnya terjadi di Kabupaten Kampar
"Saya pada prinsipnya ikhlas menerima pemecatan tersebut. Saya memberikan keterangan apa adanya kepada Pansus DPRD Kampar. Prinsip kejujuran harus kita terapkan di dunia pendidikan dan apapun risikonya," terang Zainal.
Atas keberaniannya itu, Zainal mendapat penghargaan dari anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Zainal dicopot dari jabatannya itu, tiga hari setelah menghadiri panggilan Pansus DPRD setempat terkait dugaan pungutan liar pungli seragam dan sepatu di sekolah negeri di kabupaten tersebut, pada 28 November 2016 lalu.
Di hadapan pansus Pungli, dia mengungkapkan adanya arahan kepada setiap kepala sekolah yang berupa perintah dari dinas agar setiap sekolah diwajibkan mengambil seragam sekolah untuk selanjutnya dijual kepada peserta didik.
Perintah ini ditujukan kepada kepala Sekolah negeri mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sederajat.
Dalam kejadian ini, Zainal merupakan satu-satunya Kepala UPTD yang dipecat. Pasalnya, hanya Zainal yang berani datang memenuhi panggilan Pansus DPRD Kampar, sementara 20 Kepala UPTD lainnya tidak datang.
"Surat pencopotan itu keluar pada Kamis 1 Desember 2016 lalu," kata Zainal, Rabu malam, 7 Desember 2016.
Zainal mengaku ihklas menerima pencopotan jabatan oleh atasannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. Menurut dia, apa yang disampaikan di pansus merupakan hal sebenarnya terjadi di Kabupaten Kampar
"Saya pada prinsipnya ikhlas menerima pemecatan tersebut. Saya memberikan keterangan apa adanya kepada Pansus DPRD Kampar. Prinsip kejujuran harus kita terapkan di dunia pendidikan dan apapun risikonya," terang Zainal.
Atas keberaniannya itu, Zainal mendapat penghargaan dari anggota DPRD Kabupaten Kampar.


Berita Lainnya
Gegara Syarat PCR, Wisatawan Batalkan Bookingan Hotel di Bali
Soliditas dan Ukhuwah Suku Minang Dumai: Silaturahmi dalam Halal bi Halal IFAPSI
Kakanwil Ditjenpas Riau Tegaskan Komitmen Perang Lawan Narkoba Dalam Lapas-Rutan
Direkomendasikan Calon Tunggal Internal PAN, Masyarakat Lepin Dukung Zainal Abidin
Kecamatan Periuk, Kota Tangerang Gelar Sosialisasi Pengendalian Dana Kelurahan
Polres Dumai Laksanakan Binluh Guna Mengantisipasi penyebaran faham radikalisme dan anti Pancasila serta tindak kejahatan terorisme
Jokowi Minta Kepala Daerah Satu Visi Tangani Wabah Corona
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Pertagas Tanam 1.000 Pohon Mangrove di Dumai
Hendri Sandra - Ahmad Maritulius Digadang-gadangkan 'Saling Rebut' Dukungan DPP NasDem
Terungkap, Kapasitas Baterai dan RAM iPhone 11
Dugaan Tak Menggantongi Izin Lengkap, Aktivitas Galian C Terus Marak di Kota Dumai
Ribuan Massa Gelar Unjuk Rasa di Kantor Ditreskrimsus Polda, Minta Plt Bupati Bengkalis Dijemput Paksa