PILIHAN
Zainal Arifin Di Copot
Zainal Arifin( Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan XIII Koto Kampar) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kampar.
Zainal dicopot dari jabatannya itu, tiga hari setelah menghadiri panggilan Pansus DPRD setempat terkait dugaan pungutan liar pungli seragam dan sepatu di sekolah negeri di kabupaten tersebut, pada 28 November 2016 lalu.
Di hadapan pansus Pungli, dia mengungkapkan adanya arahan kepada setiap kepala sekolah yang berupa perintah dari dinas agar setiap sekolah diwajibkan mengambil seragam sekolah untuk selanjutnya dijual kepada peserta didik.
Perintah ini ditujukan kepada kepala Sekolah negeri mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sederajat.
Dalam kejadian ini, Zainal merupakan satu-satunya Kepala UPTD yang dipecat. Pasalnya, hanya Zainal yang berani datang memenuhi panggilan Pansus DPRD Kampar, sementara 20 Kepala UPTD lainnya tidak datang.
"Surat pencopotan itu keluar pada Kamis 1 Desember 2016 lalu," kata Zainal, Rabu malam, 7 Desember 2016.
Zainal mengaku ihklas menerima pencopotan jabatan oleh atasannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. Menurut dia, apa yang disampaikan di pansus merupakan hal sebenarnya terjadi di Kabupaten Kampar
"Saya pada prinsipnya ikhlas menerima pemecatan tersebut. Saya memberikan keterangan apa adanya kepada Pansus DPRD Kampar. Prinsip kejujuran harus kita terapkan di dunia pendidikan dan apapun risikonya," terang Zainal.
Atas keberaniannya itu, Zainal mendapat penghargaan dari anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Zainal dicopot dari jabatannya itu, tiga hari setelah menghadiri panggilan Pansus DPRD setempat terkait dugaan pungutan liar pungli seragam dan sepatu di sekolah negeri di kabupaten tersebut, pada 28 November 2016 lalu.
Di hadapan pansus Pungli, dia mengungkapkan adanya arahan kepada setiap kepala sekolah yang berupa perintah dari dinas agar setiap sekolah diwajibkan mengambil seragam sekolah untuk selanjutnya dijual kepada peserta didik.
Perintah ini ditujukan kepada kepala Sekolah negeri mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sederajat.
Dalam kejadian ini, Zainal merupakan satu-satunya Kepala UPTD yang dipecat. Pasalnya, hanya Zainal yang berani datang memenuhi panggilan Pansus DPRD Kampar, sementara 20 Kepala UPTD lainnya tidak datang.
"Surat pencopotan itu keluar pada Kamis 1 Desember 2016 lalu," kata Zainal, Rabu malam, 7 Desember 2016.
Zainal mengaku ihklas menerima pencopotan jabatan oleh atasannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. Menurut dia, apa yang disampaikan di pansus merupakan hal sebenarnya terjadi di Kabupaten Kampar
"Saya pada prinsipnya ikhlas menerima pemecatan tersebut. Saya memberikan keterangan apa adanya kepada Pansus DPRD Kampar. Prinsip kejujuran harus kita terapkan di dunia pendidikan dan apapun risikonya," terang Zainal.
Atas keberaniannya itu, Zainal mendapat penghargaan dari anggota DPRD Kabupaten Kampar.


Berita Lainnya
Apical Group Cepat Tanggapi Stunting di Dumai dengan Program Pemberian Makanan Tambahan
Samsudin Akan Tingkatkan Pelayanan Masyarakat dan Kembangkan Potensi Desa
Sukmawati Dituding Menista Agama, Ini Kisah Sukarno Agungkan Nabi Muhammad
Hiburan Malam Di Dumai Harus Di Tertibkan
Sigap Atasi Kejadian, PT KPI RU Dumai Lanjutkan ke Proses Recovery
Sekda Kabupaten Tangerang Resmikan Kantor Perumdam TKR Cabang Rajeg dan Penambahan SL Baru
Terindikasi Judi, Satpol PP Kepulauan Meranti Panggil Pengelola E Zone
Dugaan Mark Up Penggadaan Bandwidth Diskominfo Dumai Tahun 2019 Mulai Ada Titik Terang
SMA/SMK PGRI 109 Kota Tangerang Bersinergi dengan Lingkungan Sekitar
Eks Lurah Nurseha Beberkan Alasan Inventaris Kantor 'Diboyong' ke Rumahnya
Membangun Kota Dumai Melalui Kolaborasi: Kisah Perjuangan H Indra Gunawan S.IP, MSi dalam Meningkatkan Kinerja Pemerintah
"Selamat Jalan Mas Pri"