PILIHAN
Zainal Arifin Di Copot
Zainal Arifin( Kepala UPTD Pendidikan dan Kebudayaan XIII Koto Kampar) dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kampar.
Zainal dicopot dari jabatannya itu, tiga hari setelah menghadiri panggilan Pansus DPRD setempat terkait dugaan pungutan liar pungli seragam dan sepatu di sekolah negeri di kabupaten tersebut, pada 28 November 2016 lalu.
Di hadapan pansus Pungli, dia mengungkapkan adanya arahan kepada setiap kepala sekolah yang berupa perintah dari dinas agar setiap sekolah diwajibkan mengambil seragam sekolah untuk selanjutnya dijual kepada peserta didik.
Perintah ini ditujukan kepada kepala Sekolah negeri mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sederajat.
Dalam kejadian ini, Zainal merupakan satu-satunya Kepala UPTD yang dipecat. Pasalnya, hanya Zainal yang berani datang memenuhi panggilan Pansus DPRD Kampar, sementara 20 Kepala UPTD lainnya tidak datang.
"Surat pencopotan itu keluar pada Kamis 1 Desember 2016 lalu," kata Zainal, Rabu malam, 7 Desember 2016.
Zainal mengaku ihklas menerima pencopotan jabatan oleh atasannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. Menurut dia, apa yang disampaikan di pansus merupakan hal sebenarnya terjadi di Kabupaten Kampar
"Saya pada prinsipnya ikhlas menerima pemecatan tersebut. Saya memberikan keterangan apa adanya kepada Pansus DPRD Kampar. Prinsip kejujuran harus kita terapkan di dunia pendidikan dan apapun risikonya," terang Zainal.
Atas keberaniannya itu, Zainal mendapat penghargaan dari anggota DPRD Kabupaten Kampar.
Zainal dicopot dari jabatannya itu, tiga hari setelah menghadiri panggilan Pansus DPRD setempat terkait dugaan pungutan liar pungli seragam dan sepatu di sekolah negeri di kabupaten tersebut, pada 28 November 2016 lalu.
Di hadapan pansus Pungli, dia mengungkapkan adanya arahan kepada setiap kepala sekolah yang berupa perintah dari dinas agar setiap sekolah diwajibkan mengambil seragam sekolah untuk selanjutnya dijual kepada peserta didik.
Perintah ini ditujukan kepada kepala Sekolah negeri mulai dari sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas sederajat.
Dalam kejadian ini, Zainal merupakan satu-satunya Kepala UPTD yang dipecat. Pasalnya, hanya Zainal yang berani datang memenuhi panggilan Pansus DPRD Kampar, sementara 20 Kepala UPTD lainnya tidak datang.
"Surat pencopotan itu keluar pada Kamis 1 Desember 2016 lalu," kata Zainal, Rabu malam, 7 Desember 2016.
Zainal mengaku ihklas menerima pencopotan jabatan oleh atasannya di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kampar. Menurut dia, apa yang disampaikan di pansus merupakan hal sebenarnya terjadi di Kabupaten Kampar
"Saya pada prinsipnya ikhlas menerima pemecatan tersebut. Saya memberikan keterangan apa adanya kepada Pansus DPRD Kampar. Prinsip kejujuran harus kita terapkan di dunia pendidikan dan apapun risikonya," terang Zainal.
Atas keberaniannya itu, Zainal mendapat penghargaan dari anggota DPRD Kabupaten Kampar.


Berita Lainnya
"Wartawan Sejati"
Politisi NasDem soal Anies Bicara Pentingnya Narasi: Tak Cocok Jadi Presiden
Teganya.., 'Apak Rutiang' Garap Anak Kandung yang Masih Berusia 4 Tahun
Stakeholder Mabar Nyatakan Sikap Bersama Terkait Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar
Komitmen Polri Dalam Menciptakan Pemilu Damai 2024, Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Menyebarkan Pamflet dan Brosur
MCI Kota Tangerang dan LSM Perangkap Kecam Tindakan Tak Beradab Terhadap Wakil Ketua KI Banten
Setelah Dipolisikan, Debt Collector Penganiaya Laporkan Balik Korban
Khofifah Sebutkan Masalah Papua Merupakan Laboratorium Kebhinekaan.
Halal Bi Halal Pengadilan Negeri Dumai,1 Syawal Momentum Membangun Kebersamaan
Virus Corona Ancam dan 'Hantui' Masyarakat, Ketua Hanura Dumai: Patuhi Kebijakan Pemerintah Demi Keluarga Tercinta
Sudah Pesiapakan Pengganti Dirinya, Iskandar Pesan "Jaga Marwah Partai dan Jangan Jadi Mafia Politik"
Pasar Pemenang Penghargaan Nasional Terabaikan