FAP Tekal Klaim Kantongi Bukti Dugaan Pelanggaran Pelayaran PT PII, Polisi Mulai Bergerak
PANTAUNEWS, DUMAI – Proses hukum terkait dugaan pelanggaran aturan pelayaran yang menyeret nama PT Pacific Indopalm Industries terus bergulir dan kini memasuki tahapan lanjutan. Setelah sebelumnya pada Sabtu, 16 Mei 2026, Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP Tekal) Dumai melalui Ketua Umumnya, Ismunandar, melaporkan sejumlah pimpinan perusahaan tersebut ke Polres Dumai, perkembangan terbaru menunjukkan langkah penyelidikan mulai berjalan dengan pemanggilan pelapor beserta saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Pada Jumat, 22 Mei 2026, pihak Polres Dumai memanggil Ismunandar bersama dua orang eks pekerja PT Indopalm untuk memberikan keterangan di hadapan penyidik. Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses pendalaman terhadap laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Ismunandar menyampaikan bahwa dirinya bersama dua eks pekerja PT Indopalm telah menyerahkan sejumlah bukti pendukung dan memberikan keterangan kepada penyidik kepolisian. Berbagai pertanyaan yang diajukan selama pemeriksaan, menurutnya, telah dijelaskan secara rinci dan dituangkan ke dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sabtu, (22/05/2026).
Lebih lanjut, dua eks pekerja yang hadir sebagai saksi juga menerangkan bahwa pada 22 April 2026 mereka menerima perintah dari pimpinan perusahaan melalui surat perintah tugas untuk melakukan pengawasan dan pengawalan serta mengikuti pelayaran. Namun berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, pelayaran tersebut diduga dilakukan tanpa adanya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari instansi berwenang, baik dari KSOP maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
Tidak hanya itu, Ismunandar juga meminta pihak kepolisian agar memperluas proses pendalaman dengan memanggil perusahaan pelayaran beserta nahkoda kapal untuk memberikan keterangan secara utuh terkait dokumen perizinan dan kronologi perjalanan.
"Kami juga meminta kepada pihak kepolisian untuk memanggil perusahaan pelayaran dan nahkoda kapal agar memberikan keterangan terkait surat izin berlayar atas nama Dedi Irwansyah dan Rudi Setiawan, termasuk menjelaskan kronologis perjalanan sejak keberangkatan dari Pelabuhan Buatan, Kabupaten Siak, hingga tiba di Jetty PT PII Dumai," ujar Ismunandar.
Ia menegaskan bahwa FAP Tekal tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan seluruh tahapan pemeriksaan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Jika dalam hasil penyidikan nantinya memang ditemukan adanya pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran, maka kami tetap menghormati dan menaati proses hukum yang berlaku. Namun perusahaan juga harus bersiap menyambut aksi berjilid-jilid yang akan kami lakukan di gerbang PT Indopalm Industries Pasifik Lubuk Gaung Dumai," tegas Ismunandar.
Kasus ini pun kini menjadi perhatian berbagai pihak dan masih menunggu hasil pendalaman serta langkah lanjutan dari penyidik Polres Dumai terhadap seluruh pihak yang berkaitan dalam perkara tersebut.***


Berita Lainnya
F-SPTI Inhu Akan Demo PT NHR, Buntut Penghentian Pekerja Buruh Bongkar Muat
Ribuan Warga Dumai Timur Padati Kampanye Paisal-Sugiyarto
Pengurus DPC PJS Pekanbaru Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Ketua DPC PJS Pekanbaru
Perayaan Idul Adha Di Rutan Dumai Berlangsung dengan Aman dan Kondusif
Pisah Sambut Kapolres Dumai Berlangsung Penuh Suasana Haru
Kasat Lantas dan Kasat Intelkam Polres Inhu Terima Penghargaan dari Kemenpan RB
Eko: Kami Sangat Kecewa Dengan Kemendikbudristek
PJC Gelar Seminar Dalam Rangka Ulang Tahun Ke 14
Pastikan Kondisi Aman dan Nyaman Bagi Pengunjung, Liburan Idul Fitri Polres Rohul Gelar PAM Objek Wisata
BPN Rohil Serahkan 300 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat
Resmikan Mushalla Darul 'Ilmi, Ini Pesan Wako Dumai Kepada Pengurus dan Jemaah
Akui Heli di Riau Disalahgunakan, BNPB Tak Mau Bayar Biaya Operasional