KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Importasi, Rp5,19 Miliar Uang Tunai Disita
PANTAUNEWS, Jakarta, 27 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di sektor strategis penerimaan negara. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan dan menahan BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengondisian jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang kini telah berstatus tersangka, termasuk BBP.
Tak hanya itu, dalam rangkaian operasi dan penyidikan, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp5,19 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap dan pengondisian proses kepabeanan.
Dugaan Pengondisian Jalur Impor
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka diduga melakukan pengaturan terhadap jalur masuk barang impor, termasuk pengurusan cukai, guna mempermudah proses administrasi dan menghindari pemeriksaan ketat. Modus ini memungkinkan importasi barang berjalan lebih lancar dengan imbalan sejumlah uang.
Praktik semacam ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk dan cukai, sekaligus menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha. Importir yang patuh terhadap aturan dapat dirugikan akibat adanya perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
Dampak Sistemik pada Ekonomi
KPK menyayangkan terjadinya praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang merupakan salah satu pintu utama arus barang dan sumber penerimaan negara. Korupsi di sektor ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap ekosistem ekonomi nasional.
Penyimpangan dalam tata kelola impor dapat memicu masuknya barang ilegal, manipulasi nilai barang, hingga potensi kebocoran penerimaan negara. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengganggu stabilitas industri dalam negeri, menurunkan kualitas pembangunan nasional, serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Komitmen Pencegahan dan Kolaborasi
KPK menegaskan bahwa selain penindakan, upaya pencegahan tetap menjadi prioritas. Lembaga ini membuka ruang kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi proses kepabeanan, serta integritas aparatur.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor strategis seperti bea dan cukai memerlukan sistem pengawasan berlapis dan penguatan integritas internal. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberi efek jera serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan penerimaan negara.
Penyidikan masih terus berjalan. KPK membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik pengondisian importasi tersebut.


Berita Lainnya
Lakukan Lawatan Ke Bandung, KUP SUTA Nusantara Ikuti Berbagai Rangkaian Kegiatan
Dibuka Ketua Dewan Penasehat DPP, Rapimnas Putuskan PJS Mendaftar Konstituen Dewan Pers
Didampingi Kapolri, Panglima TNI Buka Latsitarda Nusantara Ke-41
Pinjaman 200 juta US Dollar dari Bank Dunia, Program PTSL Dinilai Berhasil
Kemendikdasmen Gandeng 113 LPTK, 17.930 Guru Difasilitasi Kuliah S-1/D-IV pada 2026
Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Kapolri: Sinergitas Elemen Bangsa Wujudkan Persatuan
Pemerintah Terbitkan PP Pertahanan Negara, Sipil Bisa Jadi Komponen Cadangan TNI
PJS Kepri Siap Gelar Musda, Pelantikan dan Seminar Nasional di Batam
PCNU Kabupaten Landak Bersama Banom Salurkan Bantuan pada Korban Banjir
Novel Baswedan Tawarkan Bantuan Kejar Harun Masiku, KPK Bilang Begini
Bulan Bakti PT Timah Tbk di Pangkalpinang Diikuti Ratusan Peserta, Warga Berharap Tahun Depan Diadakan Lagi
Satgas Yonif 126/KC Bagikan Perlengkapan Sekolah dan Sarana Olahraga Kepada Siswa-Siswi Perbatasan