KPK Tahan Pejabat Bea Cukai Terkait Suap Importasi, Rp5,19 Miliar Uang Tunai Disita
PANTAUNEWS, Jakarta, 27 Februari 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik dugaan korupsi di sektor strategis penerimaan negara. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut menetapkan dan menahan BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pengondisian jalur masuk importasi barang dan pengurusan cukai.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 5 Februari 2026 lalu. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan tujuh orang yang kini telah berstatus tersangka, termasuk BBP.
Tak hanya itu, dalam rangkaian operasi dan penyidikan, KPK turut mengamankan uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing dengan total nilai mencapai Rp5,19 miliar. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan praktik suap dan pengondisian proses kepabeanan.
Dugaan Pengondisian Jalur Impor
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para tersangka diduga melakukan pengaturan terhadap jalur masuk barang impor, termasuk pengurusan cukai, guna mempermudah proses administrasi dan menghindari pemeriksaan ketat. Modus ini memungkinkan importasi barang berjalan lebih lancar dengan imbalan sejumlah uang.
Praktik semacam ini dinilai sangat berbahaya karena berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk dan cukai, sekaligus menciptakan ketidakadilan dalam persaingan usaha. Importir yang patuh terhadap aturan dapat dirugikan akibat adanya perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.
Dampak Sistemik pada Ekonomi
KPK menyayangkan terjadinya praktik korupsi di sektor kepabeanan dan cukai yang merupakan salah satu pintu utama arus barang dan sumber penerimaan negara. Korupsi di sektor ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap ekosistem ekonomi nasional.
Penyimpangan dalam tata kelola impor dapat memicu masuknya barang ilegal, manipulasi nilai barang, hingga potensi kebocoran penerimaan negara. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mengganggu stabilitas industri dalam negeri, menurunkan kualitas pembangunan nasional, serta menggerus kepercayaan publik terhadap institusi negara.
Komitmen Pencegahan dan Kolaborasi
KPK menegaskan bahwa selain penindakan, upaya pencegahan tetap menjadi prioritas. Lembaga ini membuka ruang kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperkuat sistem pengawasan, transparansi proses kepabeanan, serta integritas aparatur.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa sektor strategis seperti bea dan cukai memerlukan sistem pengawasan berlapis dan penguatan integritas internal. Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu memberi efek jera serta memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan penerimaan negara.
Penyidikan masih terus berjalan. KPK membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara, termasuk penelusuran aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam praktik pengondisian importasi tersebut.


Berita Lainnya
Mahmud Marhaba Ahli Pers Dewan Pers Bongkar Dugaan Kesalahan Prosedural Polda Babel dalam Kasus Wartawan
Ketua DPD PJS Sumut: Kita Sesalkan Wartawan Dilarang Meliput Pisah Sambut Kapoldasu
Effendi Sianipar Prihatin Kondisi Bayi Ammar, Bersama Hendri Pangaribuan Janji Galang Bantuan
Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
Tetap Patuhi Prokes, Pemdes Wanakerta Gelar Musrenbang Tahun 2021
Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah
Korban akan Laporkan Influencer Selain Indra Kenz, Siapa Saja Mereka?
DPP Pro JARWO Minta Presiden Copot Menteri Terlibat Kasus PCR
MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Alasannya
Kejati DKI Jakarta Terima Audiensi DPW LPPKI DKI Jakarta, Wakajati: Harapkan Adanya Kolaborasi
Debby Susanto Bantah Kedekatannya dengan Mantan Menteri Edhy Prabowo
Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS