Serikat Pekerja Nasional Laporkan PT. Banura ke Disnakertrans Riau, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan
PANTAUNEWS, DUMAI - Permasalahan Hubungan Industrial antara eks pekerja M. Afrian yang di dampingi Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Dan PT. Baladika Nusa Adra (Banura) terus berlanjut.
Sebelumnya Pendamping Pekerja (Serikat Pekerja Nasional) mengadukan PT. Banura Ke Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Terkait Permasalahan status hubungan kerja.(12/06/2025)
Eks pekerja yang telah melakukan hubungan kerja dengan perusahaan lebih kurang 6 Tahun Lebih memilih menempuh langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan status hubungan kerja nya.
M. Afrian merasa selama 6 tahunan ini bekerja tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari perusahaan, hal ini menunjukkan dirinya bekerja selayaknya.
"Kontrak saya tidak dilanjutkan oleh perusahaan di tahun 2025 ini, saya telah melakukan pekerjaan selama 2 bulan dan menerima upah, di akhir februari saya di beritahukan perusahaan melalui telepon dan pesan Whatsapp bahwa saya tidak di perpanjang".
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya sebelum perpanjangan kontrak kita diberi masa percobaan selama 3 bulan, apabila lulus maka kontrak di perpanjang, saya pernah menjadi kader Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Sebelum Bekerja Di PT. Banura, karena saya anggap perlakuan ini tidak adil dan tak bisa diterima saya langsung menghubungi Ketua untuk berkonsultasi". Ungkap Afrian
Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi alias Alvin Khasogi Dalam Keterangannya Menyampaikan, "Afrian ini kader lama kita, setelah bekerja di PT. Banura sudah jarang berkomunikasi, kembali berkomunikasi setelah ada permasalahan dengan perusahaannya". Senyum Alvin
Terkait permasalahan hubungan industrial nya dengan PT. Banura pihak kami sudah pelajari, ada beberapa aturan ketenagakerjaan yang di langgar pihak pengusaha yakni :
1. Kejelasan Status Hubungan Industrial Yang semula Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu namun di beri masa percobaan selama 3 bulan untuk perpanjangan kontrak, jelas hal ini melanggar aturan
2. Kelebihan jam kerja, pihak perusahaan mewajibkan 12 jam kerja namun tidak memberikan upah lembur.
3. Proses pemutusan hubungan kerja yang di lakukan perusahaan tidak mengacu pada aturan yang ada, seperti Pemberitahuan Melalui lisan saja tanpa berbentuk surat.
Kita sudah melaksanakan panggilan mediasi I oleh Dinas Tenaga Kerja, lagi-lagi pihak pengusaha tidak hadir hanya menunjuk perwakilan yang menurut kami tidak kompeten sebab tidak bisa memberikan keputusan dalam permasalahan ini.
Selanjutnya pihak kami sudah menyampaikan surat ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau terkhusus untuk Bidang Pengawasan terhadap pelanggaran upah lembur yang terjadi di Perusahaan agar di periksa.
Sebagai penutup kita berharap di mediasi selanjutnya pemberi kerja yakni PT. Bumi Karya Raharja(bukara) dapat di hadirkan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai untuk memberikan keterangan, sebab permasalahan ini tak terlepas dari peran pihak pemberi kerja.(07/08/2025)


Berita Lainnya
Terkait Kekerasan Terhadap Wartawan Di Bengkalis, Ketua DPD PWRI RIAU Angkat Bicara
Inovasi dan Kolaborasi dalam Serikat Pekerja Nasional: Menyongsong Kejutan Tahun 2024 di Kota Dumai
Nelayan Sungai Manasib Sepakat Menangkan Asri Auzar-Fuad Ahmad di Pilkada 2020
Aditya Romas: Sosok Pemimpin Supel Asli Putra Dumai di Tengah Tantangan BUMD
Terus Perkuat Sinergitas, Karutan Pekanbaru Kunjungi Walikota Firdaus
Dibuka Sekdako Dumai, HUT Ke-3 Pantaunews.co.id Berlangsung Sukses
Bupati Rohul H Sukiman Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Pastikan Program Pemerintah Terlaksana, Kapolres Inhu Tinjau Lokasi Vaksinasi
Polsek Benai Beri Bantuan Korban Kebakaran
Beny Indra Praja Izin Pamit Pindah Tugas ke Awak Media Peliputan Inhu
Belanja Kebutuhan Atlit Kontingan Inhu Porprov Riau ke-X Kuansing Dipertanyakan
Semangat Sukses Bersama, Jaringan Pengusaha Muda Kota Dumai Dideklarasikan