Serikat Pekerja Nasional Laporkan PT. Banura ke Disnakertrans Riau, Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan

PANTAUNEWS, DUMAI - Permasalahan Hubungan Industrial antara eks pekerja M. Afrian yang di dampingi Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Dan PT. Baladika Nusa Adra (Banura) terus berlanjut.
Sebelumnya Pendamping Pekerja (Serikat Pekerja Nasional) mengadukan PT. Banura Ke Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai Terkait Permasalahan status hubungan kerja.(12/06/2025)
Eks pekerja yang telah melakukan hubungan kerja dengan perusahaan lebih kurang 6 Tahun Lebih memilih menempuh langkah hukum untuk mendapatkan kejelasan status hubungan kerja nya.
M. Afrian merasa selama 6 tahunan ini bekerja tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari perusahaan, hal ini menunjukkan dirinya bekerja selayaknya.
"Kontrak saya tidak dilanjutkan oleh perusahaan di tahun 2025 ini, saya telah melakukan pekerjaan selama 2 bulan dan menerima upah, di akhir februari saya di beritahukan perusahaan melalui telepon dan pesan Whatsapp bahwa saya tidak di perpanjang".
"Sama seperti tahun-tahun sebelumnya sebelum perpanjangan kontrak kita diberi masa percobaan selama 3 bulan, apabila lulus maka kontrak di perpanjang, saya pernah menjadi kader Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Sebelum Bekerja Di PT. Banura, karena saya anggap perlakuan ini tidak adil dan tak bisa diterima saya langsung menghubungi Ketua untuk berkonsultasi". Ungkap Afrian
Ketua Serikat Pekerja Nasional Kota Dumai Mhd Alfien Dicky Khasogi alias Alvin Khasogi Dalam Keterangannya Menyampaikan, "Afrian ini kader lama kita, setelah bekerja di PT. Banura sudah jarang berkomunikasi, kembali berkomunikasi setelah ada permasalahan dengan perusahaannya". Senyum Alvin
Terkait permasalahan hubungan industrial nya dengan PT. Banura pihak kami sudah pelajari, ada beberapa aturan ketenagakerjaan yang di langgar pihak pengusaha yakni :
1. Kejelasan Status Hubungan Industrial Yang semula Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu namun di beri masa percobaan selama 3 bulan untuk perpanjangan kontrak, jelas hal ini melanggar aturan
2. Kelebihan jam kerja, pihak perusahaan mewajibkan 12 jam kerja namun tidak memberikan upah lembur.
3. Proses pemutusan hubungan kerja yang di lakukan perusahaan tidak mengacu pada aturan yang ada, seperti Pemberitahuan Melalui lisan saja tanpa berbentuk surat.
Kita sudah melaksanakan panggilan mediasi I oleh Dinas Tenaga Kerja, lagi-lagi pihak pengusaha tidak hadir hanya menunjuk perwakilan yang menurut kami tidak kompeten sebab tidak bisa memberikan keputusan dalam permasalahan ini.
Selanjutnya pihak kami sudah menyampaikan surat ke Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Provinsi Riau terkhusus untuk Bidang Pengawasan terhadap pelanggaran upah lembur yang terjadi di Perusahaan agar di periksa.
Sebagai penutup kita berharap di mediasi selanjutnya pemberi kerja yakni PT. Bumi Karya Raharja(bukara) dapat di hadirkan Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai untuk memberikan keterangan, sebab permasalahan ini tak terlepas dari peran pihak pemberi kerja.(07/08/2025)
Berita Lainnya
May Day di Dumai: Kapolres Terima Penghargaan dari Serikat Buruh, Tanam Bibit Harapan
Babinsa Serda Roni Patroli dan Sosialisasi Rutin Stop Karhutla Di Kelurahan Bukit Nenas
Tidak Hanya Bagikan Masker, Lurah Kampung Baru Juga Sosialisasikan 4M
Mesin PKS PT NHR Dimatikan, Gaji Karyawan Terancam
Disnaker Dumai Panggil Para Pihak dalam Sengketa Hubungan Industrial
Sosialisasi Gerakan Masyarakat Gurun Panjang Untuk Penurunan Angka Stunting
Dukung Program Sekolah Rakyat Bupati Rohil H Bistaman Teken MOU di Kemensos
Kapolres Inhu Pimpinan Upacara Ziarah ke TMP Indra Bhakti
PT SSR Turunkan Tim Padamkan Karhutla di Desa Rawa Bangun Inhu
Polres Bersama Pemkab Kuansing Lakukan Peninjauan Pedagang Pemasok Bapokmas
Bupati Rohul H Sukiman Hadiri Expo Pengawasan Intern 2023 di Jakarta
Nobar Polres Dumai Di Bioskop XXI Citimall, Ada Pesan Mendalam Dari Film Yang di Tayangkan