Polsek Sungai Sembilan Tangkap Pemilik Sabu, Informasi dari Laporan Masyarakat
PANTAUNEWS, DUMAI - Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Sembilan berhasil mengamankan seorang pria berinisial S.P. atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 7,42 gram.
Penangkapan dilakukan pada Senin (24/2/2025) di Hotel salah satu Hotel yang terletak di Jalan Cempedak, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Kapolsek Sungai Sembilan AKP Edwi Sunardi, S.A.P., mewakili Kapolres Dumai AKBP Hardi Dinata H, S.I.K., M.M., menyatakan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat.
“Kami mendapat laporan bahwa ada aktivitas yang mencurigakan terkait narkotika di lokasi tersebut. Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh AIPTU David segera melakukan penyelidikan,” ujar AKP Edwi Sunardi.
Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Unit Reskrim langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Saat dilakukan penggeledahan di salah satu kamar hotel, kami menemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat sekitar 7,42 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan digital dan plastik kosong,” tambahnya.
Menurut AKP Edwi Sunardi, tersangka S.P. diduga berperan sebagai perantara dalam jual beli narkotika.
“Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui menawarkan, menjual, serta menyimpan barang haram ini. Kami akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” jelasnya.
Barang bukti yang turut diamankan antara lain satu kotak rokok kosong merk On Bold yang digunakan untuk menyimpan sabu, satu unit handphone merek Redmi, serta sebuah gunting hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.
“Semua barang bukti telah kami amankan guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek.
Tersangka S.P. saat ini telah diamankan di Polsek Sungai Sembilan dan dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami berharap dengan adanya penindakan ini, dapat menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak terlibat dalam peredaran narkotika,” tutup AKP Edwi Sunardi.
Polsek Sungai Sembilan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
“Kerja sama dari masyarakat sangat membantu kami dalam memberantas narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Sungai Sembilan,” pungkasnya.


Berita Lainnya
Warga Bagan Besar Diancam Pidana Kurungan Minimal 6 Tahun, Kantongi Sabu 124 Gram
Detik-Detik Mencekam Bom Bunuh Diri di Mapolrestabes Medan
Main Keroyokan, Dua Warga Ipuh Ditangkap Polisi
Polsek Bukit Kapur Amankan Seorang Pelaku Curanmor
Kapolsek: Motif Ekonomi dan Tidak Miliki Biaya Pernikahan
Kapolri Minta Usut Tuntas Peredaran Narkoba, Polda Riau dan Polres Dumai berhasil menggulung 9 Tersangka
Luar Biasa! Layak Diapresiasi, Kasat Reskrim Rohul Sikat Pasutri Tersangka TPPO
IKMT Laporkan Camat Tambang ke KLHK dan Bareskrim Dugaan Terlibat Bisnis Galian C Ilegal di Kampar
Diduga Tersangka Pencabulan, Satreskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Ayah Tiri
Bejat, Pria di Inhu Sodomi Anak Dibawah Umur
Kapolres Dumai Pimpin Patroli Skala Besar
Bejat! Pria di Asahan Tega Cabuli Anak Tiri, Korban Diimingi Motor