Polda Riau Buka Call Center Layanan online Informasi dan Pengaduan narkoba
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Sebagai sarana atau wadah untuk menampung dan meningkatkan peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba, informasi menjadi hal yang sangat penting.
Dalam mengelola sebuah informasi hingga pada akhirnya dapat membuahkan hasil yang maksimal, Polda Riau membuka akses bagi masyarakat untuk memberikan informasi yang dimiliki terkait narkoba khususnya yang beredar di Wilayah Provinsi Riau.
Saat konferensi pers pada Selasa (9/6/2020), Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi, SH, SIK, M.Si mengatakan bahwa Polda Riau telah menyediakan Call Center yang melayani 24 jam penuh untuk masyarakat yang ingin melapor atau mengadukan, memberikan informasi penting perihal peredaran gelap narkotika di wilayah Provinsi Riau.
Call Center ini disediakan untuk menjawab tingginya kesadaran dan keinginan masyarakat untuk membantu Kepolisian Daerah Riau dalam hal pemberantasan dan penindakan peredaran barang haram narkoba. Masyarakat dapat menghubungi Call Center dinomor 0811-7752-3131. Pengaduan dan laporan warga pada Call Center terkait informasi narkoba, selanjutnya akan
ditindak lanjuti oleh Satgas Pemberantasan Narkoba yang telah dibentuk oleh Kapolda Riau. Satgas ini terdiri dari personil terbaik berbagai satker yang ada di Polda Riau.
Kerjasama/kolaborasi Kepolisian dan masyarakat, akan dapat meningkatkan pengawasan dan penindakan sebagai upaya memutus peredaran Narkoba, mengingat Provinsi Riau cukup rawan sebagai jalur perlintasan dan peredarannya.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto menambahkan media yang digunakan adalah dengan memanfaatkan teknologi aplikasi yang sudah banyak digunakan masyarakat yaitu layanan Short Massage Service dan layanan Whatsapp. Kedua layanan aplikasi pesan ini dapat dengan mudah di download pada ponsel genggam yang berbasis android maupun ios, sehingga
memudahkan masyarakat memberikan informasi tentang narkoba ke layanan tersebut.
Harapan dari adanya layanan pengaduan informasi mengenai narkoba ini adalah Provinsi Riau dapat bebas dari narkoba dengan bantuan dari masyarakat demi menyelamatkan generasi penerus bangsa. (rls)


Berita Lainnya
Enak Sekali, 2 Oknum Polisi Pemeras Turis Jepang Cuma Disanksi Disiplin
Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Narkoba
Biadab! Ketua RT di Tangerang Perkosa Anak Kandung hingga Hamil 11 Minggu
Hari Ini, KPK Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Suap Perpanjangan HGU PT AA Kuansing
Kegiatan Ilegal Penampung CPO Dibukit Kapur, Resahkan Warga Sekitar
Rendahnya Tuntutan oleh JPU Kejari Pekanbaru Terhadap Terdakwa Atas Kepemilikan Sabu-sabu 1 Kg
5 Kepsek di Inhu Diperiksa Terkait Dugaan Pemerasan oleh Oknum Jaksa
Polsek Tampan Ringkus Komplotan Pelaku Bongkar Rumah dan Penadah
Peningkatan Jalan Berkat KM 8 sampai 16 Pujud Terealisasi Bupati Rohil H Bistamam Sampaikan Terima Kasih kepada Kementerian PUPR
Patroli Bersama TNI-Polri Cipta Situasi Kamtibmas Wujudkan Pemilu Aman
Gisel Terancam Hukuman 12 tahun Penjara Akibat Kasus Video Asusila
Tertangkap Tangan Bawa Kulit Harimau, Seorang Warga Kuansing Diamankan Polisi