Dinilai Banyak Keganjilan, LPBH-PWNU Riau Laporkan DLHK Terkait Lelang Angkutan Sampah Ke Polresta Pekanbaru
PANTAUNEWS, PEKANBARU, - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa angkutan sampah pada dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 ke polresta Pekanbaru, Selasa 8 April 2025.
Laporan tersebut dengan nomor : STPLP / 185 /IV / 2025 / Polresta Pekanbaru langsung diterima oleh pihak Polresta Pekanbaru melalui Unit 1 Resum Polresta Pekanbaru, Iptu Hendrimen.
Menurut Koordinator Laporan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau, Fadila Saputra, pihaknya menilai ada banyak keganjilan yang dilakukan pihak DLHK Pekanbaru dalam pengelolaan sampah kota Pekanbaru.
Fadil Meminta Polresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas tentang proses pengadaan jasa angkutan persampahan Kota Pekanbaru yang menetapkan PT. Ella Pertama Perkasa sebagai pemenang.
"Kita minta penegak hukum memeriksa Kepala UPT. Layanan Persampahan pada DLHK Kota Pekanbaru yang secara sadar dan sukarela menjadi PPK kegiatan Jasa Angkutan Persampahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 walaupun tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ujarnya.
Dia juga Direktur PT. Ella Pertama Perkasa diperiksa karena secara sadar melanggar SPK Jasa Angkutan Persampahan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara/daerah.
"Periksa juga Plt. Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru yang secara langsung maupun tidak langsung menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan sendiri sehingga mengabaikan hak dasar masyarakat Kota Pekanbaru dan merugikan keuangan negara/daerah," sambungnya.
Fadil juga meminta Polresta memeriksa semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, seperti kepala UPT TPA dan PPK Kegiatan Jasa Angkutan persampahan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 yang secara sadar melakukan upaya memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dalam menetapkan harga satuan pertonase yang terdapat dalam SPK sebagai acuan dalam pembayaran ke pihak ketiga.
"Pengelolaan sampah yang amburadul dan serampangan ini selain merugikan keuangan negara juga telah merugikan masyarakat Pekanbaru dalam hal kenyamanan dan kesehatan," pungkasnya.


Berita Lainnya
Dalam Waktu Dekat Wako Dumai Segera Umumkan Kabinet-nya, Paisal Janji Tidak Ada 'Titip-titipan'
DKP Riau Akan Turun ke Rohil Terkait Konflik Bubu Tiang
Buka Cafetaria Literasi, Bupati Sukiman Berharap Minat Baca Anak-Anak Meningkat
Abdul Kadir: Trik Praktis Menulis Berita di Media On-Line
PDP di Kuansing Terjadi Peningkatan asal Kuantan Tengah
Dibawah Guyuran Hujan, Polda Riau Inisiasi Doa Bersama Elemen Masyarakat Untuk Korban Kanjuruhan
Ratusan Warga Desa Punti Kayu Demo PT Indri Plant
Kurun Waktu Sepekan, Ditlantas Polda Riau dan Jajaran Amankan 55 Motor Balap Liar
Kapolres Dumai Pimpin Sertijap Kasat Lantas dan Kasat Polairud
Komitmen Polres Dumai Bersama Kodim 0320/Dumai Bersinergi Berantas Aksi Kejahatan
Bupati Sukiman Pimpin Upacara Peringatan Hari Jadi Kabupaten Rohul ke-24 Tahun 2023
Menteri PPPA RI Kunker ke Inhu, Launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak