Dinilai Banyak Keganjilan, LPBH-PWNU Riau Laporkan DLHK Terkait Lelang Angkutan Sampah Ke Polresta Pekanbaru
PANTAUNEWS, PEKANBARU, - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa angkutan sampah pada dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 ke polresta Pekanbaru, Selasa 8 April 2025.
Laporan tersebut dengan nomor : STPLP / 185 /IV / 2025 / Polresta Pekanbaru langsung diterima oleh pihak Polresta Pekanbaru melalui Unit 1 Resum Polresta Pekanbaru, Iptu Hendrimen.
Menurut Koordinator Laporan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau, Fadila Saputra, pihaknya menilai ada banyak keganjilan yang dilakukan pihak DLHK Pekanbaru dalam pengelolaan sampah kota Pekanbaru.
Fadil Meminta Polresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas tentang proses pengadaan jasa angkutan persampahan Kota Pekanbaru yang menetapkan PT. Ella Pertama Perkasa sebagai pemenang.
"Kita minta penegak hukum memeriksa Kepala UPT. Layanan Persampahan pada DLHK Kota Pekanbaru yang secara sadar dan sukarela menjadi PPK kegiatan Jasa Angkutan Persampahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 walaupun tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ujarnya.
Dia juga Direktur PT. Ella Pertama Perkasa diperiksa karena secara sadar melanggar SPK Jasa Angkutan Persampahan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara/daerah.
"Periksa juga Plt. Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru yang secara langsung maupun tidak langsung menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan sendiri sehingga mengabaikan hak dasar masyarakat Kota Pekanbaru dan merugikan keuangan negara/daerah," sambungnya.
Fadil juga meminta Polresta memeriksa semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, seperti kepala UPT TPA dan PPK Kegiatan Jasa Angkutan persampahan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 yang secara sadar melakukan upaya memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dalam menetapkan harga satuan pertonase yang terdapat dalam SPK sebagai acuan dalam pembayaran ke pihak ketiga.
"Pengelolaan sampah yang amburadul dan serampangan ini selain merugikan keuangan negara juga telah merugikan masyarakat Pekanbaru dalam hal kenyamanan dan kesehatan," pungkasnya.


Berita Lainnya
Telantarkan Anak Demi Pelakor, Kadis PUPR Pelalawan Viral di Media Sosial
Gubri Syamsuar Terima Penghargaan Creative Leader dari ICCN
Kapolsek Dumai Timur AKP Rainly L: Sudah Ditindaklanjuti dan Segera Akan Disidangkan
Motif Pembunuhan Kakak oleh Adik Ipar di Inhu, Menolak Diajak Wikwik
Jembatan Tak Kunjung Diperbaiki, LLMB Sungai Sembilan Lakukan Aksi Penanaman Pohon Pisang
Ketua BPD Terpilih Desa Langkan Kabupaten Pelalawan Bagikan Masker
Kapolda M Iqbal: Kejaksaan Adalah Mitra Strategis Dalam Penegakan Hukum
DPD PWRI Riau Hadiri Pemilihan Ketua DPC PWRI Dumai
Pengurus DPC PWRI Dumai Audiensi Bersama GM PT Wilmar Group
Rian Dwi Al Faroq, S.T Dilantik Sebagai Ketua DPD KNPI Kota Dumai
Kapolda Riau Cek Langsung Proses Pelaksanaan PSU Pilkada Rokan Hulu
Tahun 2020 Kembali PT SDS Menguncurkan Dana CSR ,Semenisasi Jalan Sukajadi