Dinilai Banyak Keganjilan, LPBH-PWNU Riau Laporkan DLHK Terkait Lelang Angkutan Sampah Ke Polresta Pekanbaru
PANTAUNEWS, PEKANBARU, - Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan jasa angkutan sampah pada dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 ke polresta Pekanbaru, Selasa 8 April 2025.
Laporan tersebut dengan nomor : STPLP / 185 /IV / 2025 / Polresta Pekanbaru langsung diterima oleh pihak Polresta Pekanbaru melalui Unit 1 Resum Polresta Pekanbaru, Iptu Hendrimen.
Menurut Koordinator Laporan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama LPBH-PWNU Provinsi Riau, Fadila Saputra, pihaknya menilai ada banyak keganjilan yang dilakukan pihak DLHK Pekanbaru dalam pengelolaan sampah kota Pekanbaru.
Fadil Meminta Polresta Pekanbaru untuk mengusut tuntas tentang proses pengadaan jasa angkutan persampahan Kota Pekanbaru yang menetapkan PT. Ella Pertama Perkasa sebagai pemenang.
"Kita minta penegak hukum memeriksa Kepala UPT. Layanan Persampahan pada DLHK Kota Pekanbaru yang secara sadar dan sukarela menjadi PPK kegiatan Jasa Angkutan Persampahan Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2025 walaupun tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan," ujarnya.
Dia juga Direktur PT. Ella Pertama Perkasa diperiksa karena secara sadar melanggar SPK Jasa Angkutan Persampahan yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan keuangan negara/daerah.
"Periksa juga Plt. Kepala Dinas LHK Kota Pekanbaru yang secara langsung maupun tidak langsung menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan sendiri sehingga mengabaikan hak dasar masyarakat Kota Pekanbaru dan merugikan keuangan negara/daerah," sambungnya.
Fadil juga meminta Polresta memeriksa semua pihak yang terlibat baik langsung maupun tidak langsung, seperti kepala UPT TPA dan PPK Kegiatan Jasa Angkutan persampahan Kota Pekanbaru tahun anggaran 2025 yang secara sadar melakukan upaya memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain dalam menetapkan harga satuan pertonase yang terdapat dalam SPK sebagai acuan dalam pembayaran ke pihak ketiga.
"Pengelolaan sampah yang amburadul dan serampangan ini selain merugikan keuangan negara juga telah merugikan masyarakat Pekanbaru dalam hal kenyamanan dan kesehatan," pungkasnya.


Berita Lainnya
Polisi Ini Sisihkan Gaji Untuk Membantu Warga Miskin
IZI Riau Peduli Penderita Hidrosefalus
Kapolres Bersama Pemkab Kuansing Tinjau Pos Penyekatan Mudik
Jumat Barokah, Dit Reskrimum Polda Riau Bagikan 500 Nasi Bungkus
BKAD Kunto Darussalam Taja Pelatihan Peningkatan Kewirausahaan Karang Taruna
DKP Riau Akan Turun ke Rohil Terkait Konflik Bubu Tiang
Dua Maling di Ujungbatu Sempat Babak Belur Dihajar Massa, Beruntung Polisi Cekatan Amankan Pelaku
PKK7 Dumai Berikan Bantuan Untuk Korban Kebakaran
Dishub Riau Diduga Enggan Menindak Truck ODOL Di Inhu
Event Kostum Mandarin Yang Digelar ZIREN M2000 di Live Tiktok Berjalan Sukses
Ajang Riau Investment Award 2023, Kabupaten Rokan Hulu Raih Berbagai Penghargaan
Selama AKBP Dody Wirawijaya Kapolres Inhu, Tiga Kasus Pembunuhan Berhasil Diungkap