Jumlah Bacaleg di Inhu Berkurang, Ini Penyebabnya
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Telah terjadi kekurangan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Inhu Riau, dari jumlah sebelumnya sebanyak 720 orang berkurang menjadi 680 orang.
Kekurangan Bacaleg itu disebabkan dari 18 Partai Politik (Parpol) yang lolos dan ikut bertarung di Pemilu 2024, diantara Parpol yang ikut memperebutkan 40 kursi di DPRD Inhu tidak cukup orang untuk diajukan ke KPU Inhu sebagai Bacaleg.
Ketua KPU Inhu Yenni Mairida kepada wartawan dikantor KPU Inhu, Selasa (16/5) mengatakan, bahwa saat ini sudah masuk tahap verifikasi administrasi (Vermin).
"Saat ini sudah masuk tahap verifikasi administrasi atas mengusulkan berkas bacaleg," kata Yenni.
Yenni menuturkan, dari 18 Parpol yang mengajukan nama Bacaleg, hanya Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tidak mencukupi quota Bacaleg sebanyak 40 orang.
"Partai Kebangkitan Nasional jumlah Bacaleg sebanyak 12 orang. Sedangkan Partai Buruh sebanyak 28 orang Bacaleg," ucap Yenni.
Dikatakan Yenni lagi, dari pengajuan nama Bacaleg, jumlah calon laki-laki sebanyak 449 orang dan calon atau keterwakilan perempuan sebanyak 331 orang. Jumlah Bacaleg terbanyak berada di Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu Satu.
Jumlah itu di Dapil Satu itu meliputi Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku dengan jumlah Bacaleg sebanyak 172 orang, terdiri dari 119 laki-laki dan 53 perempuan untuk memperebutkan 10 kursi.
Dalam proses pengajuan nama Bacaleg, lanjut Yenni, ada dua Parpol terkendala untuk mengakses aplikasi Silon. Namun diluar jadwal pengajuan nama Bacaleg, masih bisa dilayani.
Dengan catatan, dapat membawa atau menunjukkan berkas secara manual. Dua parpol yang terkendala mengakses aplikasi Silon hingga berakhirnya masa pengajuan nama Bacaleg itu yakni, Partai Gelora dan Partai Garuda. "Ini sesuai petunjuk dari KPU RI. Apabila ada Parpol terkendala dalam mengakses aplikasi Silon dapat mengajukan nama diluar jadwal," terang Yenni.
Untuk itu, kata Yenni, terhitung 15 Mei sampai 23 Juni 2023 mendatang, KPU akan melakukan Vermin.
Yang mana, Vermin itu untuk membuktikan dokumen yang disampaikan sudah memenuhi syarat atau belum menemui syarat.
Jika belum memenuhi syarat, selama masa perbaikan, dari tanggal 26 Juni hingga 29 Juli 2023 dapat dilakukan perbaikan. "Untuk hasil Vermin akan disampaikan kepada Parpol sesuai tahapannya, yakni dari 24 sampai 26 Juni 2023," kata Yenni. (stone)


Berita Lainnya
Bertindak Sebagai Irup HUT RI Ke 78, Bupati Sukiman Himbau Generasi Muda Tanamkan Jiwa Wawasan Kebangsaan
Masyarakat Kota Dumai Berharap Jalan Tol Dumai - Pekanbaru Digratiskan Sementara
Kecelakaan Kerja Di kawasan PT Kilang Pertamina Internasional Dumai, Edison: Persoalan ini Bukan Perkara Kecil Yang bisa Ditutup-tutupi
Kembali Terjadi, Lakalantas di Inhu Renggut Nyawa Pengendara Motor
Gubri Ingatkan Antisipasi Penularan Covid-19
Wujudkan Situasi Kamtibmas, Polsek Ujung Batu Laksanakan Giat Jumat Curhat
Jelang Ramadhan, Wabup dan Kapolres Rohul Lakukan Pemusnahan Barang Bukti
PSMTI Riau Imbau Warga Tionghoa di Riau Rayakan Imlek Secara Sederhana
Pesan Bupati Rohul Kepada 19 Kades Terpilih Tahun 2021
Bupati Rohul Ajak Masyarakat Untuk Bersama-Sama Mencegah Penebangan Liar
Surat Edaran Walikota Dumai Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Group Hadroh Al Jariyah Pangkalan Kerinci Taja Penggalangan Dana Peduli Palestina.