Jumlah Bacaleg di Inhu Berkurang, Ini Penyebabnya
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Telah terjadi kekurangan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Inhu Riau, dari jumlah sebelumnya sebanyak 720 orang berkurang menjadi 680 orang.
Kekurangan Bacaleg itu disebabkan dari 18 Partai Politik (Parpol) yang lolos dan ikut bertarung di Pemilu 2024, diantara Parpol yang ikut memperebutkan 40 kursi di DPRD Inhu tidak cukup orang untuk diajukan ke KPU Inhu sebagai Bacaleg.
Ketua KPU Inhu Yenni Mairida kepada wartawan dikantor KPU Inhu, Selasa (16/5) mengatakan, bahwa saat ini sudah masuk tahap verifikasi administrasi (Vermin).
"Saat ini sudah masuk tahap verifikasi administrasi atas mengusulkan berkas bacaleg," kata Yenni.
Yenni menuturkan, dari 18 Parpol yang mengajukan nama Bacaleg, hanya Partai Buruh dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang tidak mencukupi quota Bacaleg sebanyak 40 orang.
"Partai Kebangkitan Nasional jumlah Bacaleg sebanyak 12 orang. Sedangkan Partai Buruh sebanyak 28 orang Bacaleg," ucap Yenni.
Dikatakan Yenni lagi, dari pengajuan nama Bacaleg, jumlah calon laki-laki sebanyak 449 orang dan calon atau keterwakilan perempuan sebanyak 331 orang. Jumlah Bacaleg terbanyak berada di Daerah Pemilihan (Dapil) Inhu Satu.
Jumlah itu di Dapil Satu itu meliputi Kecamatan Rengat, Rengat Barat dan Kuala Cenaku dengan jumlah Bacaleg sebanyak 172 orang, terdiri dari 119 laki-laki dan 53 perempuan untuk memperebutkan 10 kursi.
Dalam proses pengajuan nama Bacaleg, lanjut Yenni, ada dua Parpol terkendala untuk mengakses aplikasi Silon. Namun diluar jadwal pengajuan nama Bacaleg, masih bisa dilayani.
Dengan catatan, dapat membawa atau menunjukkan berkas secara manual. Dua parpol yang terkendala mengakses aplikasi Silon hingga berakhirnya masa pengajuan nama Bacaleg itu yakni, Partai Gelora dan Partai Garuda. "Ini sesuai petunjuk dari KPU RI. Apabila ada Parpol terkendala dalam mengakses aplikasi Silon dapat mengajukan nama diluar jadwal," terang Yenni.
Untuk itu, kata Yenni, terhitung 15 Mei sampai 23 Juni 2023 mendatang, KPU akan melakukan Vermin.
Yang mana, Vermin itu untuk membuktikan dokumen yang disampaikan sudah memenuhi syarat atau belum menemui syarat.
Jika belum memenuhi syarat, selama masa perbaikan, dari tanggal 26 Juni hingga 29 Juli 2023 dapat dilakukan perbaikan. "Untuk hasil Vermin akan disampaikan kepada Parpol sesuai tahapannya, yakni dari 24 sampai 26 Juni 2023," kata Yenni. (stone)


Berita Lainnya
Event Nasional Wisata Ritual Bakar Tongkang Telah Usai Dilaksanakan, Petugas DLH Rohil Tetap Standby Hingga Dini Hari
Indra Gunawan,SE, Sambut Baik Kunjungan Kerja TP PKK ke Diskominfotiks Rohil
Suara Hati Anak Pulau Mencetak Uang di Desa, Menuju Swasembada Jaga Indonesia Raya
Ilham Permana: Usai Konsolidasi, PT KAS Kita Suarakan
Sisihkan Gaji, Polantas di Riau Bedah Rumah Warga Kurang Mampu
Kehadiran Kadivpas Kemenkumham Riau Di Rutan Pekanbaru Berikan Motivasi
Raih Penghargaan Adipura, Walikota Dumai H Paisal Ukir Sejarah Di Masa Kepemimpinannya
Wabup Rohul Sidak Pembangunan Puskesmas Rokan IV Koto 2
Bupati Rokan Hulu Teken PKS Tanda Tangan Elektronik (TTE) Dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
Eet Usul Seluruh Kepala Daerah Dicek Tes Urine, Ketua BNN Riau 'Setuju'
Muhammadiyah Rohul Laksanakan Sholat Idul Adha Di Lapangan LKA Ujungbatu
Hearing DPRD, Dishub dan Dinas PUPR Riau, Diputuskan Jalan Sudirman Airmolek Bebas dari Truck ODOL