Ketidakhadiran PT Sumber Jaya Industri Oleo di Bipartit I , SPN Dumai Sesalkan Sikap Perusahaan
PANTAUNEWS, DUMAI – Undangan pertemuan bipartit pertama yang digelar DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai pada awal 2025 gagal menciptakan dialog yang diharapkan, setelah pihak PT Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO) tidak menghadiri undangan tanpa memberikan konfirmasi. Sikap ini menuai kekecewaan SPN Dumai.
“Ketidakhadiran mereka menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang diajukan oleh para pekerja,” ujar Ketua SPN Kota Dumai Mhd. Alfien Dicky Khasogi saat di jumpai di bilangan jalan Sukajadi pada kamis 23/1/2025.
Menurut Alfien, DPC SPN Dumai akan segera mengirimkan undangan bipartit kedua dalam waktu dekat. Jika kembali diabaikan, pihaknya berencana melaporkan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme tripartit.
PSP SPN PT SJIO sebelumnya telah melimpahkan permasalahan ini ke DPC SPN Kota Dumai melalui surat resmi bernomor 01/PSP-SPN/PT.SJIO/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025. Dalam surat tersebut, terdapat empat poin utama tuntutan pekerja terhadap manajemen perusahaan:
1. Status hubungan kerja yang tidak jelas, yang membuat para pekerja merasa tidak mendapatkan perlindungan yang sesuai.
2. Tidak adanya peraturan perusahaan (PP) yang diberikan kepada pekerja sebagai pedoman tata kelola kerja.
3. Pembayaran upah lembur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
4. Mutasi yang dianggap tidak prosedural terhadap Ketua PSP SPN PT SJIO.
Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam undangan bipartit pertama semakin menambah ketegangan, terutama karena kasus ini menyentuh isu-isu mendasar terkait hak-hak pekerja.
Alfien menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Kami berharap perusahaan segera menghadiri undangan berikutnya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Jika tetap tidak hadir, kami akan membawa kasus ini ke tingkat tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai," katanya.
Langkah menuju tripartit menjadi opsi terakhir jika perusahaan terus mengabaikan undangan bipartit. Hal ini dapat memunculkan konsekuensi serius bagi PT SJIO, baik dari sisi hubungan industrial maupun citra perusahaan di mata publik.
DPC SPN Dumai juga mengingatkan bahwa kehadiran dalam pertemuan bipartit merupakan kewajiban moral dan legal. Dialog terbuka di meja perundingan adalah cara yang paling efektif untuk mencegah konflik industrial yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SJIO saat dilakukan konfirmasi melalui Darmawan selaku manager HRGA,
belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam undangan bipartit pertama. DPC SPN Dumai tetap optimistis bahwa melalui komunikasi yang intensif, permasalahan ini dapat diselesaikan demi menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.


Berita Lainnya
Ketum Perangkap: Sekda Kota Tangerang Tak Maksimal Jalankan Pelayanan dengan Baik
Rutan Dumai Adakan Perlombaan Dalam Memperingati HUT RI
Danrem 174 Merauke Terima Kunker Kepala Kanwil Kemenkumham Papua
Opini Redaksi: Dampak Covid-19, Bantuan Pemerintah Sentitif Jika Tidak Tetap Sasaran dan Tebang Pilih
4 Kali Beraksi, Komplotan Curas Di Bangko Dibekuk Polisi
Selama Operasi Seulawah 2020, 693 Kendaraan Ditilang
Terkait Dugaan Pemotongan Insentif Rp1.3 Mililiar Oleh Wako Pekanbaru, Zulhelmi Bantah!!
Semarak HUT RI ke-80, PJS Sibolga-Tapteng dan Polres Tapteng Bagikan Bendera Merah Putih
Lurah Bukit Batrem Bersama Bhabinkamtibmas 'Himbau' Masyarakat Bahaya Karhutla
Suap Pengurusan SKGR Tanah, Mantan Kades Sering Divonis 13 Bulan Penjara
Tak Berotak, Paman Kandung Hamili Keponakan Sendiri Masih Dibawah Umur
Rumah Cahaya Qurani dan Rumah Tahfidz Al-Mardiyyah Gelar Tasyakuran