Ketidakhadiran PT Sumber Jaya Industri Oleo di Bipartit I , SPN Dumai Sesalkan Sikap Perusahaan

PANTAUNEWS, DUMAI – Undangan pertemuan bipartit pertama yang digelar DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Dumai pada awal 2025 gagal menciptakan dialog yang diharapkan, setelah pihak PT Sumber Jaya Industri Oleo (SJIO) tidak menghadiri undangan tanpa memberikan konfirmasi. Sikap ini menuai kekecewaan SPN Dumai.
“Ketidakhadiran mereka menunjukkan kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan hubungan industrial yang diajukan oleh para pekerja,” ujar Ketua SPN Kota Dumai Mhd. Alfien Dicky Khasogi saat di jumpai di bilangan jalan Sukajadi pada kamis 23/1/2025.
Menurut Alfien, DPC SPN Dumai akan segera mengirimkan undangan bipartit kedua dalam waktu dekat. Jika kembali diabaikan, pihaknya berencana melaporkan kasus ini kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme tripartit.
PSP SPN PT SJIO sebelumnya telah melimpahkan permasalahan ini ke DPC SPN Kota Dumai melalui surat resmi bernomor 01/PSP-SPN/PT.SJIO/I/2025 tertanggal 15 Januari 2025. Dalam surat tersebut, terdapat empat poin utama tuntutan pekerja terhadap manajemen perusahaan:
1. Status hubungan kerja yang tidak jelas, yang membuat para pekerja merasa tidak mendapatkan perlindungan yang sesuai.
2. Tidak adanya peraturan perusahaan (PP) yang diberikan kepada pekerja sebagai pedoman tata kelola kerja.
3. Pembayaran upah lembur yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang.
4. Mutasi yang dianggap tidak prosedural terhadap Ketua PSP SPN PT SJIO.
Ketidakhadiran pihak perusahaan dalam undangan bipartit pertama semakin menambah ketegangan, terutama karena kasus ini menyentuh isu-isu mendasar terkait hak-hak pekerja.
Alfien menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
"Kami berharap perusahaan segera menghadiri undangan berikutnya untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah. Jika tetap tidak hadir, kami akan membawa kasus ini ke tingkat tripartit bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai," katanya.
Langkah menuju tripartit menjadi opsi terakhir jika perusahaan terus mengabaikan undangan bipartit. Hal ini dapat memunculkan konsekuensi serius bagi PT SJIO, baik dari sisi hubungan industrial maupun citra perusahaan di mata publik.
DPC SPN Dumai juga mengingatkan bahwa kehadiran dalam pertemuan bipartit merupakan kewajiban moral dan legal. Dialog terbuka di meja perundingan adalah cara yang paling efektif untuk mencegah konflik industrial yang berkepanjangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT SJIO saat dilakukan konfirmasi melalui Darmawan selaku manager HRGA,
belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadiran mereka dalam undangan bipartit pertama. DPC SPN Dumai tetap optimistis bahwa melalui komunikasi yang intensif, permasalahan ini dapat diselesaikan demi menciptakan hubungan kerja yang harmonis dan berkeadilan.
Berita Lainnya
Pemuda Gonjong Limo Dumai Dikomandoi Ketua Harian Rikky Andesma, Serahkan Bantuan ke Panti Asuhan An-Nuur
HOAKS Jokowi Tunjuk Ahok dan Antasari Azhar Jadi Dewan Pengawas KPK, Ternyata Ini Kandidatnya
Data Terbaru Corona Terkait Indonesia, 23 Maret 2020 Pukul 12.00 WIB
Camat Rowosari Hadiri Diklat Linmas di Gunung Tidar
Viral Pengakuan Napi Ada Pungli di Lapas Pasir Pengaraian, Kadivpas Kemenkumham Riau: Kita Tindak Tegas!
Ikuti Sidang Perdana Via Teleconference, Hanafi Atan Cs Didakwa Pemalsuan Surat Tanah
Dentuman dan Desiran Suara yang Cukup Kuat ini, Warga Sebut Dugaan Berasal dari 2 Pabrik CPO
Untungnya Membeli Mobil Bekas
Muba Turut Andil Pecahkan Rekor MURI Di Peringatan HKN
Jasa Duplikasi Kunci Antara Manfaat dan Resikonya
Kodam XVII/Cenderawasih Gencarkan Vaksinasi Covid-19 di Provinsi Papua
Emak-emak Pemudik Ngomel Didata, Walkot Solo: Jangan Mentang-mentang!