Penjelasan Resmi Terkait Penonaktifan Sementara dr. Anardo Eka Putra dari Jabatan Dirut RSUD Madani
.jpeg)
PANTAUNEWS, PEKANBARU, Kamis 14/11/2024 - Dalam beberapa waktu terakhir, telah beredar isu mengenai kekisruhan di lingkungan ASN terkait penonaktifan sementara dr. Anardo Eka Putra dari posisinya sebagai Direktur Utama RSUD Madani. Pemerintah telah memberikan klarifikasi bahwa keputusan ini bukanlah bagian dari konflik internal, melainkan merupakan langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku demi kelancaran proses pemeriksaan.
Penonaktifan sementara dr. Anardo Eka Putra mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur bahwa seorang PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas dan jabatan oleh atasan langsung sejak pemeriksaan berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh dr. Anardo Eka Putra, di antaranya:
1. Ketidakhadiran dalam Rapat dan Upacara
Ditemukan bahwa dr. Anardo sering tidak hadir dalam rapat penting dan upacara resmi yang wajib diikuti oleh pejabat.
2. Kinerja yang Belum Terpenuhi
Sesuai hasil pemeriksaan, target kinerja yang telah ditetapkan belum tercapai.
3. Pelaksanaan Kegiatan Tanpa Perencanaan dalam Pengelolaan BLUD
Pelaksanaan beberapa kegiatan di RSUD Madani diketahui dilakukan tanpa perencanaan yang sesuai, serta tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selain itu, Dewan Pengawas tidak dilibatkan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan, yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan daerah.
4. Tunggakan Pembayaran kepada Vendor
Terdapat laporan dari pihak ketiga bahwa kegiatan yang dilaksanakan belum terbayar, sehingga menimbulkan utang lebih dari Rp18 miliar kepada lebih dari 10 vendor.
5. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang Belum Ditindaklanjuti
Beberapa temuan dari LHP BPK RI menyebutkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kas, penganggaran, dan belanja di RSUD Madani. Hingga saat ini, dr. Anardo Eka Putra belum menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin berat oleh dr. Anardo Eka Putra. Saat ini, proses persetujuan penjatuhan hukuman disiplin masih berproses di BKN.
Untuk menghindari kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan administrasi, telah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH) sesuai dengan aturan yang berlaku. Penunjukan PLH ini didasarkan pada Permenpan RB No. 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran BKN No. 2 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan dalam menunjuk Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di lingkungan ASN.
Keputusan ini diambil demi menjamin kelancaran pemeriksaan dan pelaksanaan tugas di RSUD Madani. Proses hukum dan administratif terkait disiplin ini masih berlangsung dan akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berita Lainnya
Cegah Stunting Sejak Masa Kehamilan, PT KPI RU Dumai Gelar Kelas Gizi dan Laktasi Ibu Hamil Risiko Tinggi
Dinas Kesehatan Kota Dumai Laksanakan program Mobile Voluntary Conseling and Test HIV, Yang Menyasar kelompok beresiko.
Walikota Dumai Hadiri Pencabutan Undian Umroh Gratis
Keluhan Tokoh Masyarakat Terhadap Pelayanan RS Awal Bros Dumai: Pilih-Pilih Pasien BPJS?
Klarifikasi BKPSDM Pekanbaru Terkait Penunjukan Dedy Khairul Ray sebagai Plh Direktur RSD Madani
Ketua TP PKK Rohil Hj Basyariah Dampingi Kunjungan TP PKK Riau ke Rohil
Hadiri Munas Asosiasi Daerah Penghasil Migas, Bupati Rohil Dorong Energi Terbarukan
Jawa Barat Ubah Strategi Penanganan Covid - 19, Begini Penjelasan Ridwan Kamil
Terapi Autisme hingga Keterlambatan Bicara, Rumah Terapi ABA Pekanbaru Siap Membantu
Keluhan Tokoh Masyarakat Terhadap Pelayanan RS Awal Bros Dumai: Pilih-Pilih Pasien BPJS?
Polres Dumai Berikan Bucket Bunga Kepada Purnawirawan, Warakawuri dan Personil Polres Dumai Yang Sedang Sakit
Satu Pasien Covid-19 dari Inhil Dinyatakan Sembuh