Penjelasan Resmi Terkait Penonaktifan Sementara dr. Anardo Eka Putra dari Jabatan Dirut RSUD Madani
PANTAUNEWS, PEKANBARU, Kamis 14/11/2024 - Dalam beberapa waktu terakhir, telah beredar isu mengenai kekisruhan di lingkungan ASN terkait penonaktifan sementara dr. Anardo Eka Putra dari posisinya sebagai Direktur Utama RSUD Madani. Pemerintah telah memberikan klarifikasi bahwa keputusan ini bukanlah bagian dari konflik internal, melainkan merupakan langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku demi kelancaran proses pemeriksaan.
Penonaktifan sementara dr. Anardo Eka Putra mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur bahwa seorang PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas dan jabatan oleh atasan langsung sejak pemeriksaan berlangsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh dr. Anardo Eka Putra, di antaranya:
1. Ketidakhadiran dalam Rapat dan Upacara
Ditemukan bahwa dr. Anardo sering tidak hadir dalam rapat penting dan upacara resmi yang wajib diikuti oleh pejabat.
2. Kinerja yang Belum Terpenuhi
Sesuai hasil pemeriksaan, target kinerja yang telah ditetapkan belum tercapai.
3. Pelaksanaan Kegiatan Tanpa Perencanaan dalam Pengelolaan BLUD
Pelaksanaan beberapa kegiatan di RSUD Madani diketahui dilakukan tanpa perencanaan yang sesuai, serta tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selain itu, Dewan Pengawas tidak dilibatkan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan, yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan daerah.
4. Tunggakan Pembayaran kepada Vendor
Terdapat laporan dari pihak ketiga bahwa kegiatan yang dilaksanakan belum terbayar, sehingga menimbulkan utang lebih dari Rp18 miliar kepada lebih dari 10 vendor.
5. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang Belum Ditindaklanjuti
Beberapa temuan dari LHP BPK RI menyebutkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kas, penganggaran, dan belanja di RSUD Madani. Hingga saat ini, dr. Anardo Eka Putra belum menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin berat oleh dr. Anardo Eka Putra. Saat ini, proses persetujuan penjatuhan hukuman disiplin masih berproses di BKN.
Untuk menghindari kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan administrasi, telah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH) sesuai dengan aturan yang berlaku. Penunjukan PLH ini didasarkan pada Permenpan RB No. 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran BKN No. 2 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan dalam menunjuk Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di lingkungan ASN.
Keputusan ini diambil demi menjamin kelancaran pemeriksaan dan pelaksanaan tugas di RSUD Madani. Proses hukum dan administratif terkait disiplin ini masih berlangsung dan akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Berita Lainnya
Tingkatkan Pengetahuan Pekerja Mengenai Pentingnya Kesehatan, PT KPI RU Dumai Selenggarakan Gebyar Health Expo
Pemprov Banten Gelar Rakor Penanggulangan Covid-19
Rohil Masuk Zona Merah, Setelah Penambahan 18 orang Positif Covid -19
Walaupun diguyur Hujan Deras, Tim Satgas Dlh Rohil Tetap Semangat Untuk Membersihkan Sampah Perkarangan Rumah Warga
Lurah Bukit Timah Apresiasi Roni Ganda Bakara, Satu-satunya DPRD Dumai Gerak Cepat
Kapolsek Iptu Bahagia Ginting Jadi Narasumber Sosialisasi P4GN di SMA Negeri 3 Bangko Pusako
Air Sultan Raumah Resmi Hadir di Riau: Promosi di Dumai Kenalkan Manfaat Kesehatan Air Alkali pH Tinggi
Pemprov Banten Gelar Rakor Penanggulangan Covid-19
Tingkatkan Pengetahuan Pekerja Mengenai Pentingnya Kesehatan, PT KPI RU Dumai Selenggarakan Gebyar Health Expo
PT Pelindo I Dumai Salurkan Bantuan Sosial untuk Masyarakat Terdampak Covid-19
Polres Dumai Berikan Bucket Bunga Kepada Purnawirawan, Warakawuri dan Personil Polres Dumai Yang Sedang Sakit
Pastikan Kamtibmas Yang Kondusif, Tim Raga Polres Rohil Lakukan Patroli Pemberantasan Premanisme Di Objek Vital Nasional PT. PHR