• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Kesehatan
  • Pekanbaru

Penjelasan Resmi Terkait Penonaktifan Sementara dr. Anardo Eka Putra dari Jabatan Dirut RSUD Madani

PantauNews

Kamis, 14 November 2024 22:05:03 WIB
Cetak

PANTAUNEWS, PEKANBARU, Kamis 14/11/2024 - Dalam beberapa waktu terakhir, telah beredar isu mengenai kekisruhan di lingkungan ASN terkait penonaktifan sementara dr. Anardo Eka Putra dari posisinya sebagai Direktur Utama RSUD Madani. Pemerintah telah memberikan klarifikasi bahwa keputusan ini bukanlah bagian dari konflik internal, melainkan merupakan langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku demi kelancaran proses pemeriksaan. 

Penonaktifan sementara dr. Anardo Eka Putra mengacu pada Pasal 31 Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini mengatur bahwa seorang PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin berat dapat dibebaskan sementara dari tugas dan jabatan oleh atasan langsung sejak pemeriksaan berlangsung. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh dr. Anardo Eka Putra, di antaranya: 

1. Ketidakhadiran dalam Rapat dan Upacara
Ditemukan bahwa dr. Anardo sering tidak hadir dalam rapat penting dan upacara resmi yang wajib diikuti oleh pejabat.


2. Kinerja yang Belum Terpenuhi
Sesuai hasil pemeriksaan, target kinerja yang telah ditetapkan belum tercapai.


3. Pelaksanaan Kegiatan Tanpa Perencanaan dalam Pengelolaan BLUD
Pelaksanaan beberapa kegiatan di RSUD Madani diketahui dilakukan tanpa perencanaan yang sesuai, serta tidak tercantum dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). Selain itu, Dewan Pengawas tidak dilibatkan dalam tahap perencanaan, pelaksanaan, maupun pelaporan, yang mengakibatkan kerugian bagi keuangan daerah.


4. Tunggakan Pembayaran kepada Vendor
Terdapat laporan dari pihak ketiga bahwa kegiatan yang dilaksanakan belum terbayar, sehingga menimbulkan utang lebih dari Rp18 miliar kepada lebih dari 10 vendor.


5. Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang Belum Ditindaklanjuti
Beberapa temuan dari LHP BPK RI menyebutkan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kas, penganggaran, dan belanja di RSUD Madani. Hingga saat ini, dr. Anardo Eka Putra belum menindaklanjuti temuan-temuan tersebut.



Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Tim Penjatuhan Hukuman Disiplin menyimpulkan bahwa telah terjadi pelanggaran disiplin berat oleh dr. Anardo Eka Putra. Saat ini, proses persetujuan penjatuhan hukuman disiplin masih berproses di BKN. 

Untuk menghindari kekosongan jabatan yang dapat mengganggu pelayanan administrasi, telah ditunjuk Pelaksana Harian (PLH) sesuai dengan aturan yang berlaku. Penunjukan PLH ini didasarkan pada Permenpan RB No. 22 Tahun 2021 dan Surat Edaran BKN No. 2 Tahun 2019 yang mengatur kewenangan dalam menunjuk Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas di lingkungan ASN. 

Keputusan ini diambil demi menjamin kelancaran pemeriksaan dan pelaksanaan tugas di RSUD Madani. Proses hukum dan administratif terkait disiplin ini masih berlangsung dan akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.


Sumber : Rilis /  Editor : Redaksi

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Rumah Terapi ABA Dumai: Solusi Optimal bagi Anak dengan Kebutuhan Khusus

Pastikan Kesiapan Operasional Dapur SPPG, Polres Rokan Hilir Gelar Uji Coba Makan Bergizi Gratis (MBG)

ALODOKTER Dukung Percepatan Vaksinasi Lewat Pelatihan Vaksinator

Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS Hadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58

Bersama Roli, Pustu,Dlh, Serta Ketua RT dan RW, Kelurahan Bagan Barat Laksanakan Goro

Kapolres Rohil Pimpin Langsung Upacara Peringatan Hari Pohon Nasional Dan Gerakan Menanam 21.000 Pohon

Upaya Penanggulangan DBD dan Malaria, Kadis DLH Rohil Suwandi Berjibaku Bersama Tim Satgas Bersihkan Perkarangan Rumah Warga

Lurah Bukit Timah Apresiasi Roni Ganda Bakara, Satu-satunya DPRD Dumai Gerak Cepat

Keluhan Tokoh Masyarakat Terhadap Pelayanan RS Awal Bros Dumai: Pilih-Pilih Pasien BPJS?

Apical Grup Dumai Tunjukkan Kepedulian Pada Tenaga Medis

Lurah Sukajadi Dumai Larang Keras Pembakaran Lahan demi Kesehatan Warga

Pemberian Makanan Tambahan kepada Ibu Hamil Dalam Upaya Pencegahan Stunting

Terkini +INDEKS

FSPMI Dumai Laporkan Mitra RS Awal Bros ke Pengawas Ketenagakerjaan, Diduga Bayar Upah di Bawah UMK dan Langgar Aturan Lembur

29 Juli 2026
Polres Dumai Musnahkan 30,80 Kilogram Sabu Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 155 Ribu Jiwa
29 Juli 2026
Aparat Bongkar Dugaan Penimbunan Miras Berpita Cukai Palsu Senilai Rp12,55 Miliar di Bali
29 Juli 2026
Bipartit Gagal Dua Kali, FSPMI Dumai Bawa Sengketa PHK PT Tridaya Dimensi Indonesia ke Disnaker
29 Juli 2026
PT ITA dan Pemkab Siak Tanam 5.000 Mangrove, Perkuat Kolaborasi Jaga Pesisir
28 Juli 2026
Ketua Petani Plasma Rohil Zulfakar Tuntut Kejelasan Data, Transparansi
28 Juli 2026
DKPP Dumai Luncurkan LENTERA, Inovasi Edukasi Pertanian untuk Cetak Generasi Petani Muda
28 Juli 2026
Perkuat Pemahaman Personel Polres Dumai terhadap KUHP, KUHAP, dan Perubahan UU Kepolisian
28 Juli 2026
Rapat Lanjutan Banggar DPRD Rohil Bersama Inspektorat, Dlh, Disdik dan Camat Pasir Limau Kapas
28 Juli 2026
Banggar DPRD Rohil Laksanakan Rapat Lanjutan Bersama TAPD dan OPD
28 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 328 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 311 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 244 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 359 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 396 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved