Hak Pekerja Direbut, Reputasi PT. Siprama Cakrawala Dipertaruhkan
PANTAUNEWS, DUMAI – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa Dewi Afrianti, seorang pekerja PT. Siprama Cakrawala, kembali memanas dan menjadi sorotan tajam di Kota Dumai. Setelah berbagai upaya penyelesaian secara damai melalui jalur bipartit I (081/DPC-SPN/DMI/X/2024 Tanggal 10 Oktober 2024)dan II (082/DPC-SPN/DMI/X/2024 Tanggal 28 Oktober 2024)yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN), pihak perusahaan tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Ketidakpedulian PT. Siprama Cakrawala memaksa SPN Kota Dumai membawa permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai untuk penyelesaian melalui mekanisme tripartit melalui Surat Pengaduan Nomor : 084/DPC-SPN/DMI/XI/2024) Tanggal 19 November 2024.
Tidak hanya soal PHK sepihak, SPN juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, jaminan sosial tenaga kerja, serta ketidakjelasan realisasi kontrak kerja.
Ketua SPN Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menegaskan mereka mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang dilakukan PT. Siprama Cakrawala terhadap hak pekerja.
" Bahkan, kami menemukan indikasi kuat adanya kejahatan yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bukan hanya pelanggaran normatif, tetapi juga tindakan yang merugikan masa depan para pekerja." Ucap Ketua Serikat Buruh ini memaparkan.
Kasus ini membuka tabir hitam tentang bagaimana perusahaan besar sering mengabaikan hak-hak dasar pekerja. PT. Siprama Cakrawala, yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip keadilan industrial, justru dianggap bertindak sewenang-wenang terhadap tenaga kerja yang telah mengabdi jelasnya.
Mengkhianati Masa Depan Pekerja
PHK sepihak ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Dewi Afrianti, korban dari tindakan ini, menghadapi ketidakpastian hidup akibat kehilangan pekerjaan tanpa dasar yang jelas.
SPN menyebut bahwa tindakan PT. Siprama Cakrawala ini melanggar UU Ketenagakerjaan dan etika perusahaan yang seharusnya melindungi hak pekerja.
Disnaker Harus Tegas!
SPN mendesak Disnaker Kota Dumai untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Keputusan yang lambat atau tidak tegas dapat memberikan preseden buruk bagi perusahaan lain untuk bertindak serupa.
"Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak Dewi Afrianti dan pekerja lainnya dipenuhi. Jika perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik, kami siap melanjutkan perjuangan ini hingga ke pengadilan dan melibatkan dukungan publik lebih luas," Papar Mhd Alfien Dicky Khasogi lagi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjuangan pekerja melawan ketidakadilan tidak akan pernah berhenti. PT. Siprama Cakrawala, kini di bawah sorotan publik, memiliki dua pilihan: menyelesaikan permasalahan dengan adil atau terus mencoreng reputasi mereka sebagai perusahaan yang tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan.(19/11/2024)
Bersama SPN, pekerja Dumai tidak akan diam jelas Alvien mengakiri.


Berita Lainnya
Raih Penghargaan Adipura, Walikota Dumai H Paisal Ukir Sejarah Di Masa Kepemimpinannya
Sekab DPP LSM LIRA, Ranti: Berharap Semua LSM LIRA Bisa Manfaatkan Kemajuan Teknologi
DPD II Partai Golkar Inhu Gelar Jalan Santai
Pidsus Kejari Pelalawan Terima Penghargaan Peringkat 2 dari Kejati Riau
Dihadiri Bupati Rohil, Yayasan Multi Marga Tionghoa Bagikan 2000 Paket Sembako
Rohil Berduka, Istri Bupati Rohil Wafat di Pekanbaru, Ucapan Duka dan Doa Terus Mengalir
Dukungan Masyarakat Bukti Nyata Kecintaan Terhadap Polri, Kapolda Riau: Layani Tanpa Pamrih
Sengketa Lahan, Massa Tuntut PTPN V Sungai Lala Hengkang dari Inhu
Beredar Video Pembuangan Limbah dari Pipa Diduga Milik PT SJML
Event Kostum Mandarin Yang Digelar ZIREN M2000 di Live Tiktok Berjalan Sukses
Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Inhu Menampilkan Kearifan Lokal
Ibu Hamil Korban Banjir Yang Dievakuasi Kapolres Rohul, Kini Bayinya Sudah Lahir dengan Sehat