Hak Pekerja Direbut, Reputasi PT. Siprama Cakrawala Dipertaruhkan
PANTAUNEWS, DUMAI – Kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang menimpa Dewi Afrianti, seorang pekerja PT. Siprama Cakrawala, kembali memanas dan menjadi sorotan tajam di Kota Dumai. Setelah berbagai upaya penyelesaian secara damai melalui jalur bipartit I (081/DPC-SPN/DMI/X/2024 Tanggal 10 Oktober 2024)dan II (082/DPC-SPN/DMI/X/2024 Tanggal 28 Oktober 2024)yang diinisiasi oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN), pihak perusahaan tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif.
Ketidakpedulian PT. Siprama Cakrawala memaksa SPN Kota Dumai membawa permasalahan ini ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dumai untuk penyelesaian melalui mekanisme tripartit melalui Surat Pengaduan Nomor : 084/DPC-SPN/DMI/XI/2024) Tanggal 19 November 2024.
Tidak hanya soal PHK sepihak, SPN juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap hak normatif pekerja, jaminan sosial tenaga kerja, serta ketidakjelasan realisasi kontrak kerja.
Ketua SPN Dumai, Mhd Alfien Dicky Khasogi, menegaskan mereka mengindikasikan adanya pelanggaran serius yang dilakukan PT. Siprama Cakrawala terhadap hak pekerja.
" Bahkan, kami menemukan indikasi kuat adanya kejahatan yang berkaitan dengan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bukan hanya pelanggaran normatif, tetapi juga tindakan yang merugikan masa depan para pekerja." Ucap Ketua Serikat Buruh ini memaparkan.
Kasus ini membuka tabir hitam tentang bagaimana perusahaan besar sering mengabaikan hak-hak dasar pekerja. PT. Siprama Cakrawala, yang seharusnya menjadi contoh dalam menjalankan prinsip keadilan industrial, justru dianggap bertindak sewenang-wenang terhadap tenaga kerja yang telah mengabdi jelasnya.
Mengkhianati Masa Depan Pekerja
PHK sepihak ini bukan hanya sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan ketidakpedulian perusahaan terhadap kesejahteraan karyawan.
Dewi Afrianti, korban dari tindakan ini, menghadapi ketidakpastian hidup akibat kehilangan pekerjaan tanpa dasar yang jelas.
SPN menyebut bahwa tindakan PT. Siprama Cakrawala ini melanggar UU Ketenagakerjaan dan etika perusahaan yang seharusnya melindungi hak pekerja.
Disnaker Harus Tegas!
SPN mendesak Disnaker Kota Dumai untuk bertindak cepat dan tegas dalam menangani kasus ini. Keputusan yang lambat atau tidak tegas dapat memberikan preseden buruk bagi perusahaan lain untuk bertindak serupa.
"Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak Dewi Afrianti dan pekerja lainnya dipenuhi. Jika perusahaan tetap tidak menunjukkan itikad baik, kami siap melanjutkan perjuangan ini hingga ke pengadilan dan melibatkan dukungan publik lebih luas," Papar Mhd Alfien Dicky Khasogi lagi.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perjuangan pekerja melawan ketidakadilan tidak akan pernah berhenti. PT. Siprama Cakrawala, kini di bawah sorotan publik, memiliki dua pilihan: menyelesaikan permasalahan dengan adil atau terus mencoreng reputasi mereka sebagai perusahaan yang tidak menghargai nilai-nilai kemanusiaan.(19/11/2024)
Bersama SPN, pekerja Dumai tidak akan diam jelas Alvien mengakiri.


Berita Lainnya
Pemerintah Dumai Gelar Uji Publik Terkait KLHS Dan RPJPD 2025 -2045
Ketua DPD PJS Riau Ingatkan Soal Profesionalitas, Pemko Apresiasi Pelantikan Pengurus DPC Pekanbaru
Ketua KNPI Agus Tera Dukung Pencalonan Dedek Fernanda Sebagai Ketua Karang Taruna Kota Dumai
DPP Santri Tani NU Bersama APPI Akan Menggelar Kegiatan Ramadhan Berbagi
Polisi Sita Barang Bukti Sabu dan Daun Ganja
Polda Riau Serentak Adakan Penyemprotan Di 6 Kabupaten Kota Antisipasi Covid 19
Kapolres Inhu Serahkan Bantuan Sumur Bor dan Pompa Air di Desa Rantau Mapesai
Tes Urin Mendadak Imigrasi Dumai, Rejeki Putra Ginting: jika ada yang terbukti positif Tidak Akan Ditolerir
Bentrok Antar Atlit Dayung Ditepian Jembatan Trio Amanah Indragiri
Peringati World Habitat Day, PT KPI RU Dumai Gelar Edukasi Lingkungan Bagi Generasi
AKBP Rendra Oktha Dinata: Jika Terbukti Menyimpang Akan Saya Tindak Tegas
Pekat IB Desak DPRD Dumai dan DLH Tindak Tegas Dugaan Limbah PT. ESM