Motif Pembunuhan Kakak oleh Adik Ipar di Inhu, Menolak Diajak Wikwik
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pelaku pembunuhan kakak ipar berinisial LU (34) dengan korbannya YM (35) diduga bermotif mesum. Yang mana, pelaku yang merasa sudah banyak membantu biaya hidup korban dan anak-anaknya sejak setahun terakhir, mengajak korban wikwik (hubungan suami istri-red) tapi selalu ditolak korban.
Diduga marah atas penolakaan korban, pelaku menyusun siasat jahat dan akhirnya melakukan penganiayaan berat hingga korban meregang nyawa.
Korban dan pelaku, keduanya masih kerabat, warga Dusun Sungai Arang, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Inhu, Riau itu sejak suami korban dipenjara badan di Rutan Kelas II B Rengat sejak setahun terakhir ini, diduga sering berinteraksi, salah satunya pelaku memberikan uang buat keperluan belanja dapur.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan dalam pres rilis hari ini, Selasa (21/3) menyampaikan, bahwa pelaku LU dijerat Pasal 338.
Diduga, pembunuhan itu dipicu penolakan korban atas permintaan pelaku untuk melakukan hubungan intim (wikwik) tapi ditolak korban hingga akhirnya korban dibunuh secara keji oleh pelaku.
"Pelaku berhasil kita tangkap delapan jam kemudian sejak korban dianiaya hingga tewas mengenaskan dilokasi kejadian. Peristiwa itu terjadi Senin kemarin sekira pukul 07.00 WIB. Lebih kurang delapan jam kasus ini berhasil kita ungkap," kata Dody dihadapan awak media di Mako Polres Inhu.
Kronologisnya, lanjut Dody, pada hari Senin itu sekira pukul 07.00 WIB pelaku, LU mengantarkan korban, YM ketempat kerja menggunakan sepeda motor, disalah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit, yakni PT AS.
Akan tetapi diperjalanan keduanya terlibat cekcok mulut hingga terjadilah penganiayaan berat oleh pelaku kepada korban.
"Pelaku memukul kepala korban bagian belakang pakai batu hingga korban meregang nyawa," jelas Dody, meneruskan ucapan pelaku, saat dihadirkan giat pres rilis itu.
Mereka (petugas) punya alibi bahwa sebagai pemicu penganiayaan hingga korbannya tewas berawal dari penolakan korban diajak hubungan badan oleh pelaku.
Kemudian, setelah petugas mendalami sejumlah barang bukti maupun petunjuk berupa chat korban kepada pelaku dari handphone android milik korban.
Dari chat (pesan) WA itu berbunyi agar pelaku untuk tidak selalu mengganggu hidup korban dan mengurus rumah tangga masing-masing.
"Kepada penyidik, suami korban kembali menguatkan alibi kita tentang motif pembunuhan," kata Dody.
Pengakuan suami korban kepada penyidik, lanjut Dody, mengatakan ada fakta integritas antara pelaku dengan suami korban dan kedua anaknya selama suami korban didalam penjara akibat tersandung kasus narkoba.
"Barangkali ya itu tadi, tersangka meminta jatah berhubungan intim tapi ditolak oleh korban. Sebab, suami korban dan pelaku ada perjanjian bahwa korban dan kedua orang anaknya itu akan dinafkahi pelaku, lalu ditagih namun ditolak,” terang Dody mengakhiri. (stone)


Berita Lainnya
Jumlah Bacaleg di Inhu Berkurang, Ini Penyebabnya
Ketua YBN Indra Ramos SHI: Kasus yang Menjerat Kades Teluk Aur Harus Dijadikan Pelajaran
4 Alat Berat Rusak, Pengelolaan Sampah Kurang Maksimal, Kadis LH Suwandi Minta Maaf ke Masyarakat
Polri Presisi Polda Riau Luncurkan Inovasi 11 Aplikasi Digital
Tidak Indahkan Edaran Kadisdik Riau dan Permendikbud No 75 Tahun 2016, Kepsek SMAN 1 Rohil Dilaporkan ke Ombudsman
Gubri Usulkan Pengangkatan Bupati dan Wabup Inhu Terpilih ke Mendagri
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya: Tidak Ada Lagi Gigi Satu, Semuanya Kita Gas Poll
Lantik Pejabat Eselon, Walikota Dumai: Kerja Keras, Cepat dan serius
Warga Inhu Mengeluh, Ruas Jalan Penghubung Dua Kabupaten Rusak Berat
Raih Penghargaan Adipura, Walikota Dumai H Paisal Ukir Sejarah Di Masa Kepemimpinannya
Polres Inhu Musnahkan Ribuan Botol Miras, Narkoba dan Knalpot Brong
PTDH Personel Polri dari Polres Dumai, Kapolres Angga : Komitmen Pimpinan Dalam Menegakkan Disiplin, Kode Etik, dan Peraturan Perundang-undangan