• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Edukasi
  • Pelalawan

LBM PCNU Pelalawan Menjawab Pertanyaan Keagamaan Melalui Sidang Bahtsul Masail Ke-3

PantauNews

Senin, 18 Desember 2023 10:40:04 WIB
Cetak
Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Pelalawan melaksanakan kegiatan Bahtsul Masail ad Diniyyah yang ke-3 pada hari Ahad 17 Desember 2023.

PANTAUNEWS.CO.ID, PELALAWAN - Bertempat di Masjid Besar Al Muttaqin Jl. Maharaja Indra Pangkalan Kerinci, Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Pelalawan melaksanakan kegiatan Bahtsul Masail ad Diniyyah yang ke-3 pada hari Ahad 17 Desember 2023. 



Ketua LBM PCNU Pelalawan KH. Saad Ibnu Sabil mengatakan bahwa Bahtsul Masail ad Diniyyah adalah pembahasan masalah-masalah keagamaan yang waqi'iyah atau kontekstual (terjadi di tengah-tengah kehidupan masyarakat). Kegiatan Bahtsul Masail melibatkan para Ulama, Buya, Kyai, Ustadz dan Guru-Guru Agama yang berkompeten di lingkungan jam’iyah Nahdlatul Ulama. 

“Melalui kegiatan ini, suatu masalah dibahas dan dicarikan jawabannya dengan mengacu kepada pendapat atau metodologi para Ulama terdahulu sehingga didapatkan ketetapan hukumnya melalui Ijma’ (kesepakatan) dari para Ulama yang menjadi peserta Bahtsul Masail, " pungkas Kyai Saad, panggilan akrabnya. 



Adapun persoalan yang dibahas pada sidang Bahtsul Masail yang ke-3 adalah mengenai hukum Qudwah (mengikuti Imam) dari Makmum yang mengambil posisi sholat di Teras samping Kanan atau kiri dari Masjid yang letak Pintu atau akses ke bagian dalam Masjid berada di bagian belakang Makmum. Dalam hal ini Makmum mengalami kesulitan untuk mengetahui dan mengikuti pergerakan Imam karena posisi Pintu yang menjadi akses ke bagian dalam Masjid berada di bagian belakang Makmum. Selain itu Makmum juga kesulitan untuk mengetahui pergerakan Makmum yang berada pada Shaf (barisan) yang lain karena posisi Shaf yang lain juga berada di belakang Makmum tersebut. 

Ustadz Muhammad Jamal, Ketua MWCNU Pangkalan Kerinci selaku tuan rumah kegiatan menyampaikan bahwa permasahan yang dibahas pada Sidang Bahtsul Masail yang ke-3 banyak terjadi di Pangkalan Kerinci di mana desain Masjid di Pangkalan Kerinci banyak yang posisi Pintu samping yang menjadi akses dari Teras ke bagian dalam Masjid tidak sejajar dengan Shaf paling depan, akan tetapi diposisikan agak ke belakang atau pada posisi Shaf tengah. "Terima kasih kepada pengurus LBM PCNU Pelalawan yang telah memilih Pangkalan Kerinci sebagai lokasi kegiatan sekaligus mengangkat tema yang kontekstual di Pangkalan Kerinci untuk dijadikan pokok pembahasan. Semoga keputusan Bahtsul Masail ini bisa menjadi acuan hukum bagi kaum Muslimin khususnya yang berada di kota Pangkalan Kerinci". Demikian disampaikan Ustadz Jamal. 

Kegiatan Bahtsul Masail dijalankan oleh perangkat Majelis yang telah ditetapkan sebelumnya oleh LBM PCNU Pelalawan yaitu Ahmad Jazuli selaku Moderator, Shohibul Ahsan selaku Notulen, KH. Abdul Aziz selaku Penasehat, Kyai Zaini Musthofa selaku Perumus dan Buya Hotman Simanjuntak selaku Pentashhih. 

Bahtsul Masail diikuti Peserta yang merupakan delegasi dari MWCNU Kecamatan Kerumutan, MWCNU Kecamatan Pangkalan Lesung, MWCNU Kecamatan Pangkalan Kuras, MWCNU Kecamatan Pangkalan Kerinci dan beberapa perwakilan Pondok Pesantren di lingkungan jamiyah Nahdlatul Ulama. 

Sidang Bahstul Masail ke-3 LBM PCNU Pelalawan menghasilkan keputusan bahwa hukum Qudwah dari Makmum kepada Imam sebagaimana disebut di atas adalah SAH dikarenakan Makmum tetap bisa mengetahui pergerakan Imam atau Makmum pada Shaf lain di belakang Makmum tersebut dengan cara mendengarkan suaranya. Akan tetapi ada sebagian Ulama yang yang berpendapat TIDAK SAH. Jika masyarakat ingin mengambil pilihan menghindari perbedaan pendapat dari para Ulama (khuruj minal khilaf), maka sebaiknya dibuat Pintu samping kanan dan kiri masjid yang sejajar dengan posisi Shaf atau barisan paling depan, sehingga seluruh Makmum yg ada di Teras Masjid bisa mengetahui pergerakan Imam atau Makmum lain yang berada pada Shaf depannya. 

(Helmy)

TERKAIT
  • Peluncuran Program Guru Penggerak Jadi Fasilitator dan Pendamping dalam Dunia Pendidikan
  • DPR Temukan Anggaran Diklat Rp33 M buat 4 Orang di Kemenag
  • IQRA'


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

RIAU Raih Penghargaan Cerdas Berkarakter 2024, Tiga Sekolah Berprestasi di Tingkat Nasional

Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat

Pungutan Sekolah yang Membelenggu Orang Tua, Pj Gubri Diminta Copot Kadisdik Riau

Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Terima Silaturahmi dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah Tingkat SMA Kabupaten Rokan Hilir

Test PWI Riau, Wartawan Dumai Rio Danger Masuk 5 Besar Lulusan Terbaik

Eksistensi IKA - FIA UNILAK

RIAU Raih Penghargaan Cerdas Berkarakter 2024, Tiga Sekolah Berprestasi di Tingkat Nasional

STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Awali Sosialisasi PMB 2026/2027 di SMKN 1 Bangko

Berhasil Jalankan Serangkaian Inovasi dan Optimasi, PT KPI Unit Dumai Catatkan Laba Tertinggi se-Indonesia

Prestasi Membanggakan, Rohil Raih Juara II Lomba Menghias Tumpeng Tingkat Provinsi Riau

Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS Luncurkan Integrasi Pendidikan Siswa Beradab

HIMAPPKOS-SU Apresiasi Kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kota Subulussalam

Terkini +INDEKS

Sari Dumai Oleo Tingkatkan Akses Jalan bagi Masyarakat Lubuk Gaung

27 Juli 2026
Merasa Bahagia dan Bangga diIkut Sertakan Tarian Zapin Bagan, Pengawas Dlh Rohil Berikan Klarifikasi
24 Juli 2026
STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Perkuat Kurikulum Berbasis OBE, Gandeng Guru Besar UIN Suska Riau
24 Juli 2026
Melebihi Standar, Kabupaten Rohil Berhasil Pecahkan Rekor MURI Melalui Tari Sapin Bagan
24 Juli 2026
Jawaban Bupati Rohil Atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Terhadap Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Pandangan Umum Fraksi -Fraksi DPRD Rohil Atas Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
21 Juli 2026
Rapat Paripurna DPRD Rohil Dengan Agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 Oleh Bupati
21 Juli 2026
Aisya Fhatih Az Zahra, Dara Berbakat Rohil 2026, Kunjungi STAI Ar Ridho Bagansiapiapi
20 Juli 2026
STAI Ar-Ridho Bagansiapiapi Gelar Pembekalan Dosen dan Mahasiswa KKN-PPL Angkatan XIV
20 Juli 2026
Persatuan Wanita Patra Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai dan DPPA Kota Dumai Tanamkan Budaya Anti-Bullying di SD IT Brilliant
20 Juli 2026

Terpopuler +INDEKS

PT KIMI Berdarah Ketua PWRI Kabupaten Siak desak Seluruh Pihak yang Melanggar Hukum Dipidana Biar Ada Efek Jera

Dibaca : 315 Kali
Dituding Alihkan Pokir ke Luar Dapil, Anggota DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi Beri Klarifikasi
Dibaca : 306 Kali
Tebar Kepedulian di Jumat Berkah, JMSI Kota Dumai Berbagi Rezeki untuk Masyarakat
Dibaca : 241 Kali
Erwin Sitompul Sebut Data Kemendagri Membuktikan Program MBG Tidak Menurunkan PAD Riau, Justru Menghemat APBD Rp45 Miliar
Dibaca : 356 Kali
Dua Perusahaan Galangan Kapal di Siak Riau Kebanggan Bupati Afni.z di Hentikan, Dugaan Memanfaatkan Ruang Laut Tanpa Izin
Dibaca : 391 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved