Sidang Bahtsul Masail Ke-4 LBM PCNU Pelalawan, Bahas Soal Akad Nikah

PANTAUNEWS.CO.ID, PELALAWAN- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pelalawan melaksanakan sidang Bahtsul Masail ke-4 di komplek masjid Baiturrahim desa Beringin Makmur kecamatan Kerumutan Pada hari Minggu 10 Maret 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan 3 bulan sekali dengan tempat yang berbeda tiap kecamatan se kabupaten Pelalawan. Sidang Bahtsul Masail diikuti oleh perwakilan beberapa MWCNU di wilayah Kabupaten Pelalawan dengan melibatkan perangkat sidang yaitu Moderator, Notulen, Perumus, Pentashhih dan Penasehat. Selain itu sidang Bahtsul Masail kali ini juga diikuti oleh Santri-santri Pondok Pesantren yang kebetulan memasuki masa liburan Pondok dan mengisinya dengan kegiatan pengabdian masyarakat.
Persoalan yang dibahas pada sidang Bahtsul Masail ke-4 adalah mengenai hukum Sah/Tidak Sah dari akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan.
Sebegaimana diketahui bahwa salah satu syarat sah Nikah adalah adanya Wali dari calon mempelai Perempuan. Adapun Wali nikah bisa berupa Wali Nasab (Ayah, Kakek, Saudara Laki-laki, Keponakan, Paman dan Sepupu), Wali Hakim (Wali yang ditunjuk Pemerintah apabila tidak ada Wali Nasab), dan Wali Muhakkam (Orang yang diangkat sebagai Wali apabila tidak ada Wali Nasab dan Wali Hakim).
Berkaitan dengan persoalan yang dibahas (akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan), Wali Nasab tempat tinggalnya sangat jauh dan tidak diketahui kabarnya, sedangkan Wali Hakim ada tetapi tidak bersedia menikahkan karena status calon mempelai perempuan secara legal masih bersuami meskipun faktanya sudah Janda.
Sidang Bahtsul Masail berlangsung sengit dengan masing-masing peserta sidang mengajukan jawaban disertai landasannya yang dinukil dari kitab-kitab yang mu’tabar di lingkungan madzhab Syafi’i. Setiap peserta sidang diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan atas jawaban peserta lain yang berbeda dengan jawabannya, untuk kemudian peserta sidang yang dibantah pun diberi kesempatan juga untuk memberikan jawaban atau klarifikasi atas sanggahan tersebut.
Setelah berbagai jawaban dan ta’bir yang diperdebatkan oleh peserta sidang dianggap cukup, maka jawaban-jawaban tersebut kemudian diserahkan oleh Moderator kepada Perumus yaitu Ustadz Hotman Simanjuntak untuk merumuskan jawaban atas persoalan. Adapan rumusan jawaban dari persoalan yang dibahas adalah bahwa akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan adalah Sah dengan ta’bir yang dinukil dari kitab Bughyatul Mustarsyidin.
Rumusan jawaban tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pentashhih untuk dinilai kebenarannya. Pentashhih dalam hal ini ketua LBM PCNU Pelalawan KH. Saad Ibnu Sabil menilai bahwa rumusan jawaban sudah benar dan ta’bir sudah tepat, akan tetapi Kyai Saad menyatakan bahwa akad nikah semacam ini (akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan) meskipun Sah secara syari’at, akan tetapi tidak relevan dengan tujuan jangka Panjang pernikahan yaitu mewujudkan keluarga yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah. “Akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan cenderung bertujuan hanya untuk tujuan jangka pendek saja yaitu menghalalkan hubungan sepasang manusia.” Pungkas Kyai Saad.
Adapun untuk sidang berikutnya akan diagendakan di kecamatan Ukui dengan persoalan yang akan dibahas menunggu masukan dari masyarakat setempat ujar Mahfud selaku sekretaris LBM PCNU Pelalawan.
(Helmy)
Berita Lainnya
Kembali Gelar Santunan Anak Yatim, RGB dan ALUN Bagikan 20 Paket Bantuan
Ketua HMI Komisariat (P) Unidum menyeru merayu Mahasiswa dan Pemuda Jaga Akuntabilitas Gerakan Moral
Ambil Peran Bangun Generasi dan Menginspirasi, Pertamina Energi Negeri Sambangi 2 Sekolah di Dumai
Laksanakan KKN, Mahasiswa Bangun Taman Bacaan di Cimone Jaya Karawaci
Dimas Sekolah Sendiri karena Tak Punya Smartphone, Banyak Siswa Senasib
Makam Syekh Umar dan Sejarah Mesjid Baiturahman Kota Dumai
Sah, MTQ Riau Digelar 24-31 Juli di Bagansiapiapi
Gelar Ngopi Bareng, GM PT KPI RU II Sampaikan Pencapaian Yang Akan Jadi Legacy Kilang Pakning di Masa Depan
Kepala Sekolah SMAN 1 Rohil Poligami, Para Guru Layangkan Surat ke Dinas Pendidikan Riau
Wali Kota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS Luncurkan Integrasi Pendidikan Siswa Beradab
Rumah Tahfidz Al-Mardiyyah Kota Tangerang Siap Bentuk Mentalitas Anak
Herman Herry Resmi Pimpin HNSI 2023-2028, DPD Riau Tegaskan Dukungan untuk Kesejahteraan Nelayan