• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Edukasi
  • Pelalawan

Sidang Bahtsul Masail Ke-4 LBM PCNU Pelalawan, Bahas Soal Akad Nikah

PantauNews

Senin, 11 Maret 2024 10:16:53 WIB
Cetak
LBM PCNU Kabupaten Pelalawan melaksanakan sidang Bahtsul Masail ke-4 diikuti perwakilan beberapa MWCNU di wilayah Kabupaten Pelalawan

PANTAUNEWS.CO.ID, PELALAWAN- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pelalawan melaksanakan sidang Bahtsul Masail ke-4 di komplek masjid Baiturrahim desa Beringin Makmur kecamatan Kerumutan Pada hari Minggu 10 Maret 2024. 
 


Kegiatan ini dilaksanakan 3 bulan sekali dengan tempat yang berbeda tiap kecamatan se kabupaten Pelalawan. Sidang Bahtsul Masail diikuti oleh perwakilan beberapa MWCNU di wilayah Kabupaten Pelalawan dengan melibatkan perangkat sidang yaitu Moderator, Notulen, Perumus, Pentashhih dan Penasehat. Selain itu sidang Bahtsul Masail kali ini juga diikuti oleh Santri-santri Pondok Pesantren yang kebetulan memasuki masa liburan Pondok dan mengisinya dengan kegiatan pengabdian masyarakat. 

Persoalan yang dibahas pada sidang Bahtsul Masail ke-4 adalah mengenai hukum Sah/Tidak Sah dari akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan. 

Sebegaimana diketahui bahwa salah satu syarat sah Nikah adalah adanya Wali dari calon mempelai Perempuan. Adapun Wali nikah bisa berupa Wali Nasab (Ayah, Kakek, Saudara Laki-laki, Keponakan, Paman dan Sepupu), Wali Hakim (Wali yang ditunjuk Pemerintah apabila tidak ada Wali Nasab), dan Wali Muhakkam (Orang yang diangkat sebagai Wali apabila tidak ada Wali Nasab dan Wali Hakim). 

Berkaitan dengan persoalan yang dibahas (akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan), Wali Nasab tempat tinggalnya sangat jauh dan tidak diketahui kabarnya, sedangkan Wali Hakim ada tetapi tidak bersedia menikahkan karena status calon mempelai perempuan secara legal masih bersuami meskipun faktanya sudah Janda. 

Sidang Bahtsul Masail berlangsung sengit dengan masing-masing peserta sidang mengajukan jawaban disertai landasannya yang dinukil dari kitab-kitab yang mu’tabar di lingkungan madzhab Syafi’i. Setiap peserta sidang diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan atas jawaban peserta lain yang berbeda dengan jawabannya, untuk kemudian peserta sidang yang dibantah pun diberi kesempatan juga untuk memberikan jawaban atau klarifikasi atas sanggahan tersebut. 

Setelah berbagai jawaban dan ta’bir yang diperdebatkan oleh peserta sidang dianggap cukup, maka jawaban-jawaban tersebut kemudian diserahkan oleh Moderator kepada Perumus yaitu Ustadz Hotman Simanjuntak untuk merumuskan jawaban atas persoalan. Adapan rumusan jawaban dari persoalan yang dibahas adalah bahwa akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan adalah Sah dengan ta’bir yang dinukil dari kitab Bughyatul Mustarsyidin. 

Rumusan jawaban tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pentashhih untuk dinilai kebenarannya. Pentashhih dalam hal ini ketua LBM PCNU Pelalawan KH. Saad Ibnu Sabil menilai bahwa rumusan jawaban sudah benar dan ta’bir sudah tepat, akan tetapi Kyai Saad menyatakan bahwa akad nikah semacam ini (akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan) meskipun Sah secara syari’at, akan tetapi tidak relevan dengan tujuan jangka Panjang pernikahan yaitu mewujudkan keluarga yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah. “Akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan cenderung bertujuan hanya untuk tujuan jangka pendek saja yaitu menghalalkan hubungan sepasang manusia.” Pungkas Kyai Saad. 

Adapun untuk sidang berikutnya akan diagendakan di kecamatan Ukui dengan persoalan yang akan dibahas menunggu masukan dari masyarakat setempat ujar Mahfud selaku sekretaris LBM PCNU Pelalawan. 

(Helmy)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Pertamina Dorong Penerapan EBT Melalui Program Sekolah Energi Berdikari di SMKN 2 Dumai

Wahyudi El Panggabean Lulus Uji Kompetensi Pembicara Publik oleh BNSP, Jakarta

Acara halal bi halal bersama IKA SMP Negeri 3 Pekanbaru

Peringati HUT RI ke-80, Sekda Dumai Hadiri Jalan Sehat Subuh Berkah Bersama Warga BTN Panorama

Eksistensi IKA - FIA UNILAK

Prestasi Membanggakan, Rohil Raih Juara II Lomba Menghias Tumpeng Tingkat Provinsi Riau

Masuki Bulan Suci Ramadhan, BDI PT KPI RU Dumai Gelar Pesantren Ramadhan Untuk Pekerja

Gelar Ngopi Bareng, GM PT KPI RU II Sampaikan Pencapaian Yang Akan Jadi Legacy Kilang Pakning di Masa Depan

Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon

Walikota Tangerang Minta Parenting Online Sering Diselenggarakan

Gelar Eco Walk, Kilang Dumai Edukasi Pekerja Untuk Cinta Lingkungan

PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 303 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1508 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved