• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Edukasi
  • Pelalawan

Sidang Bahtsul Masail Ke-4 LBM PCNU Pelalawan, Bahas Soal Akad Nikah

PantauNews

Senin, 11 Maret 2024 10:16:53 WIB
Cetak
LBM PCNU Kabupaten Pelalawan melaksanakan sidang Bahtsul Masail ke-4 diikuti perwakilan beberapa MWCNU di wilayah Kabupaten Pelalawan

PANTAUNEWS.CO.ID, PELALAWAN- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pelalawan melaksanakan sidang Bahtsul Masail ke-4 di komplek masjid Baiturrahim desa Beringin Makmur kecamatan Kerumutan Pada hari Minggu 10 Maret 2024. 
 


Kegiatan ini dilaksanakan 3 bulan sekali dengan tempat yang berbeda tiap kecamatan se kabupaten Pelalawan. Sidang Bahtsul Masail diikuti oleh perwakilan beberapa MWCNU di wilayah Kabupaten Pelalawan dengan melibatkan perangkat sidang yaitu Moderator, Notulen, Perumus, Pentashhih dan Penasehat. Selain itu sidang Bahtsul Masail kali ini juga diikuti oleh Santri-santri Pondok Pesantren yang kebetulan memasuki masa liburan Pondok dan mengisinya dengan kegiatan pengabdian masyarakat. 

Persoalan yang dibahas pada sidang Bahtsul Masail ke-4 adalah mengenai hukum Sah/Tidak Sah dari akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan. 

Sebegaimana diketahui bahwa salah satu syarat sah Nikah adalah adanya Wali dari calon mempelai Perempuan. Adapun Wali nikah bisa berupa Wali Nasab (Ayah, Kakek, Saudara Laki-laki, Keponakan, Paman dan Sepupu), Wali Hakim (Wali yang ditunjuk Pemerintah apabila tidak ada Wali Nasab), dan Wali Muhakkam (Orang yang diangkat sebagai Wali apabila tidak ada Wali Nasab dan Wali Hakim). 

Berkaitan dengan persoalan yang dibahas (akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan), Wali Nasab tempat tinggalnya sangat jauh dan tidak diketahui kabarnya, sedangkan Wali Hakim ada tetapi tidak bersedia menikahkan karena status calon mempelai perempuan secara legal masih bersuami meskipun faktanya sudah Janda. 

Sidang Bahtsul Masail berlangsung sengit dengan masing-masing peserta sidang mengajukan jawaban disertai landasannya yang dinukil dari kitab-kitab yang mu’tabar di lingkungan madzhab Syafi’i. Setiap peserta sidang diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan atas jawaban peserta lain yang berbeda dengan jawabannya, untuk kemudian peserta sidang yang dibantah pun diberi kesempatan juga untuk memberikan jawaban atau klarifikasi atas sanggahan tersebut. 

Setelah berbagai jawaban dan ta’bir yang diperdebatkan oleh peserta sidang dianggap cukup, maka jawaban-jawaban tersebut kemudian diserahkan oleh Moderator kepada Perumus yaitu Ustadz Hotman Simanjuntak untuk merumuskan jawaban atas persoalan. Adapan rumusan jawaban dari persoalan yang dibahas adalah bahwa akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan adalah Sah dengan ta’bir yang dinukil dari kitab Bughyatul Mustarsyidin. 

Rumusan jawaban tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pentashhih untuk dinilai kebenarannya. Pentashhih dalam hal ini ketua LBM PCNU Pelalawan KH. Saad Ibnu Sabil menilai bahwa rumusan jawaban sudah benar dan ta’bir sudah tepat, akan tetapi Kyai Saad menyatakan bahwa akad nikah semacam ini (akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan) meskipun Sah secara syari’at, akan tetapi tidak relevan dengan tujuan jangka Panjang pernikahan yaitu mewujudkan keluarga yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah. “Akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan cenderung bertujuan hanya untuk tujuan jangka pendek saja yaitu menghalalkan hubungan sepasang manusia.” Pungkas Kyai Saad. 

Adapun untuk sidang berikutnya akan diagendakan di kecamatan Ukui dengan persoalan yang akan dibahas menunggu masukan dari masyarakat setempat ujar Mahfud selaku sekretaris LBM PCNU Pelalawan. 

(Helmy)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Gerak Cepat Bupati Rohil H Bistaman Bantu Anak Penderita Hidosefalus Hingga Ditangani dengan Tepat

Ketua DPD PWRI Riau Nilai Rusli Ahmad Sosok Tepat Pimpin Ketua FKUB RIAU

Walikota Dumai Lakukan Tabur Bunga, Sempena peringatan Hari Pahlawan

Pertamina Dorong Penerapan EBT Melalui Program Sekolah Energi Berdikari di SMKN 2 Dumai

PT KPI RU Dumai Gelar Program Goes to School

Dukung Literasi Anak, APICAL Salurkan Ratusan Buku ke Tiga Sekolah Dasar di Dumai

SMA N 5 Kota Pekanbaru Sukses Laksanakan PPDB Online

Paparkan Sejumlah Program Prioritas di Tahun 2026, Bupati Rohil H Bistamam Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat 4 Kecamatan di Bagan Batu

Perjuangan Aktivis Pendidikan yang Gigih Menuntut Hak Guru Bantu Riau

Puluhan Pekerja Lokal Dumai Gelar Aksi Damai, Tuntut Keadilan untuk Andi Setiawan

Erwin Sitompul: Gubernur Riau Harus Copot PLT Kadisdik, Dunia Pendidikan Terancam

Walikota Tangerang Minta Parenting Online Sering Diselenggarakan

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 332 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 204 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1297 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 561 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved