• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Edukasi
  • Pelalawan

Sidang Bahtsul Masail Ke-4 LBM PCNU Pelalawan, Bahas Soal Akad Nikah

PantauNews

Senin, 11 Maret 2024 10:16:53 WIB
Cetak
LBM PCNU Kabupaten Pelalawan melaksanakan sidang Bahtsul Masail ke-4 diikuti perwakilan beberapa MWCNU di wilayah Kabupaten Pelalawan

PANTAUNEWS.CO.ID, PELALAWAN- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pelalawan melaksanakan sidang Bahtsul Masail ke-4 di komplek masjid Baiturrahim desa Beringin Makmur kecamatan Kerumutan Pada hari Minggu 10 Maret 2024. 
 


Kegiatan ini dilaksanakan 3 bulan sekali dengan tempat yang berbeda tiap kecamatan se kabupaten Pelalawan. Sidang Bahtsul Masail diikuti oleh perwakilan beberapa MWCNU di wilayah Kabupaten Pelalawan dengan melibatkan perangkat sidang yaitu Moderator, Notulen, Perumus, Pentashhih dan Penasehat. Selain itu sidang Bahtsul Masail kali ini juga diikuti oleh Santri-santri Pondok Pesantren yang kebetulan memasuki masa liburan Pondok dan mengisinya dengan kegiatan pengabdian masyarakat. 

Persoalan yang dibahas pada sidang Bahtsul Masail ke-4 adalah mengenai hukum Sah/Tidak Sah dari akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan. 

Sebegaimana diketahui bahwa salah satu syarat sah Nikah adalah adanya Wali dari calon mempelai Perempuan. Adapun Wali nikah bisa berupa Wali Nasab (Ayah, Kakek, Saudara Laki-laki, Keponakan, Paman dan Sepupu), Wali Hakim (Wali yang ditunjuk Pemerintah apabila tidak ada Wali Nasab), dan Wali Muhakkam (Orang yang diangkat sebagai Wali apabila tidak ada Wali Nasab dan Wali Hakim). 

Berkaitan dengan persoalan yang dibahas (akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan), Wali Nasab tempat tinggalnya sangat jauh dan tidak diketahui kabarnya, sedangkan Wali Hakim ada tetapi tidak bersedia menikahkan karena status calon mempelai perempuan secara legal masih bersuami meskipun faktanya sudah Janda. 

Sidang Bahtsul Masail berlangsung sengit dengan masing-masing peserta sidang mengajukan jawaban disertai landasannya yang dinukil dari kitab-kitab yang mu’tabar di lingkungan madzhab Syafi’i. Setiap peserta sidang diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan atas jawaban peserta lain yang berbeda dengan jawabannya, untuk kemudian peserta sidang yang dibantah pun diberi kesempatan juga untuk memberikan jawaban atau klarifikasi atas sanggahan tersebut. 

Setelah berbagai jawaban dan ta’bir yang diperdebatkan oleh peserta sidang dianggap cukup, maka jawaban-jawaban tersebut kemudian diserahkan oleh Moderator kepada Perumus yaitu Ustadz Hotman Simanjuntak untuk merumuskan jawaban atas persoalan. Adapan rumusan jawaban dari persoalan yang dibahas adalah bahwa akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan adalah Sah dengan ta’bir yang dinukil dari kitab Bughyatul Mustarsyidin. 

Rumusan jawaban tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pentashhih untuk dinilai kebenarannya. Pentashhih dalam hal ini ketua LBM PCNU Pelalawan KH. Saad Ibnu Sabil menilai bahwa rumusan jawaban sudah benar dan ta’bir sudah tepat, akan tetapi Kyai Saad menyatakan bahwa akad nikah semacam ini (akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan) meskipun Sah secara syari’at, akan tetapi tidak relevan dengan tujuan jangka Panjang pernikahan yaitu mewujudkan keluarga yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah. “Akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan cenderung bertujuan hanya untuk tujuan jangka pendek saja yaitu menghalalkan hubungan sepasang manusia.” Pungkas Kyai Saad. 

Adapun untuk sidang berikutnya akan diagendakan di kecamatan Ukui dengan persoalan yang akan dibahas menunggu masukan dari masyarakat setempat ujar Mahfud selaku sekretaris LBM PCNU Pelalawan. 

(Helmy)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

IKA FIA Unilak Menghadiri Yudisium 105 Mahasiswa FIA Unilak

Sah, MTQ Riau Digelar 24-31 Juli di Bagansiapiapi

SMP Negeri 6 Gunung Talang Kabupaten Solok Selenggarakan SUBP

Gerak Cepat Bupati Rohil H Bistaman Bantu Anak Penderita Hidosefalus Hingga Ditangani dengan Tepat

Wali Kota Pariaman Tak Setuju SKB 3 Menteri terkait Seragam Sekolah

Rumah Tahfidz Al-Mardiyyah Kota Tangerang Siap Bentuk Mentalitas Anak

15 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Sukses Ikuti Sidang Skripsi

Rayakan RGE's Founder Day, Apical Dumai Gelar Bakti Sosial Bantu Sekolah di Sekitar Wilayah Operasional

Gercep Normalisasi Sungai Sentolam, Warga Apresiasi Langkah Bupati Rokan Hilir H. Bistamam

Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025

Pemko Dumai Sabet 3 Penghargaan Diajang Serija Awards 2023

Puslitbang Polri Gandeng Polres Dumai Dalam Penelitian Tingkat Kepercayaan Masyarakat

Terkini +INDEKS

Dari Sungai Pakning ke Pune India: Pertamina Patra Perkenalkan Tata Kelola Ekosistem Gambut Berkelanjutan

11 September 2026
JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber
10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 380 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 612 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 600 Kali
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Resmi Lantik Nanda Sabrina ST Sebagai Ketua TP Kecamatan Sinaboi
Dibaca : 203 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved