• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Edukasi
  • Pelalawan

Sidang Bahtsul Masail Ke-4 LBM PCNU Pelalawan, Bahas Soal Akad Nikah

PantauNews

Senin, 11 Maret 2024 10:16:53 WIB
Cetak
LBM PCNU Kabupaten Pelalawan melaksanakan sidang Bahtsul Masail ke-4 diikuti perwakilan beberapa MWCNU di wilayah Kabupaten Pelalawan

PANTAUNEWS.CO.ID, PELALAWAN- Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PCNU Kabupaten Pelalawan melaksanakan sidang Bahtsul Masail ke-4 di komplek masjid Baiturrahim desa Beringin Makmur kecamatan Kerumutan Pada hari Minggu 10 Maret 2024. 
 


Kegiatan ini dilaksanakan 3 bulan sekali dengan tempat yang berbeda tiap kecamatan se kabupaten Pelalawan. Sidang Bahtsul Masail diikuti oleh perwakilan beberapa MWCNU di wilayah Kabupaten Pelalawan dengan melibatkan perangkat sidang yaitu Moderator, Notulen, Perumus, Pentashhih dan Penasehat. Selain itu sidang Bahtsul Masail kali ini juga diikuti oleh Santri-santri Pondok Pesantren yang kebetulan memasuki masa liburan Pondok dan mengisinya dengan kegiatan pengabdian masyarakat. 

Persoalan yang dibahas pada sidang Bahtsul Masail ke-4 adalah mengenai hukum Sah/Tidak Sah dari akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan. 

Sebegaimana diketahui bahwa salah satu syarat sah Nikah adalah adanya Wali dari calon mempelai Perempuan. Adapun Wali nikah bisa berupa Wali Nasab (Ayah, Kakek, Saudara Laki-laki, Keponakan, Paman dan Sepupu), Wali Hakim (Wali yang ditunjuk Pemerintah apabila tidak ada Wali Nasab), dan Wali Muhakkam (Orang yang diangkat sebagai Wali apabila tidak ada Wali Nasab dan Wali Hakim). 

Berkaitan dengan persoalan yang dibahas (akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan), Wali Nasab tempat tinggalnya sangat jauh dan tidak diketahui kabarnya, sedangkan Wali Hakim ada tetapi tidak bersedia menikahkan karena status calon mempelai perempuan secara legal masih bersuami meskipun faktanya sudah Janda. 

Sidang Bahtsul Masail berlangsung sengit dengan masing-masing peserta sidang mengajukan jawaban disertai landasannya yang dinukil dari kitab-kitab yang mu’tabar di lingkungan madzhab Syafi’i. Setiap peserta sidang diberi kesempatan untuk memberikan sanggahan atas jawaban peserta lain yang berbeda dengan jawabannya, untuk kemudian peserta sidang yang dibantah pun diberi kesempatan juga untuk memberikan jawaban atau klarifikasi atas sanggahan tersebut. 

Setelah berbagai jawaban dan ta’bir yang diperdebatkan oleh peserta sidang dianggap cukup, maka jawaban-jawaban tersebut kemudian diserahkan oleh Moderator kepada Perumus yaitu Ustadz Hotman Simanjuntak untuk merumuskan jawaban atas persoalan. Adapan rumusan jawaban dari persoalan yang dibahas adalah bahwa akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan adalah Sah dengan ta’bir yang dinukil dari kitab Bughyatul Mustarsyidin. 

Rumusan jawaban tersebut selanjutnya diserahkan kepada Pentashhih untuk dinilai kebenarannya. Pentashhih dalam hal ini ketua LBM PCNU Pelalawan KH. Saad Ibnu Sabil menilai bahwa rumusan jawaban sudah benar dan ta’bir sudah tepat, akan tetapi Kyai Saad menyatakan bahwa akad nikah semacam ini (akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan) meskipun Sah secara syari’at, akan tetapi tidak relevan dengan tujuan jangka Panjang pernikahan yaitu mewujudkan keluarga yang Sakinah Mawaddah wa Rahmah. “Akad nikah oleh Wali Muhakkam dikarenakan Wali Hakim tidak bersedia menikahkan cenderung bertujuan hanya untuk tujuan jangka pendek saja yaitu menghalalkan hubungan sepasang manusia.” Pungkas Kyai Saad. 

Adapun untuk sidang berikutnya akan diagendakan di kecamatan Ukui dengan persoalan yang akan dibahas menunggu masukan dari masyarakat setempat ujar Mahfud selaku sekretaris LBM PCNU Pelalawan. 

(Helmy)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tunaikan Janji Politik, Program Seragam Sekolah Gratsi Bupati Bistamam dan Wabup Jhony Charles Segara Direalisasikan

Acara Pentas Seni Anak Melayu TK Islam Al Azhar Kota Dumai

Wisuda STIE Mahaputra Riau dan Pelantikan PKP-1 IPI-Leppindo 2025 Berlangsung Meriah

Promosikan Produk Lokal, UMKM Rohil Turut Ambil Bagian Stand Bazar Provinsi Riau

RW dan Karang Taruna Cimone Jaya Apresiasi KKN Mahasiswa UMT

Pramuka Kwarran Medang Kampai Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Ramadhan

Rayakan RGE's Founder Day, Apical Dumai Gelar Bakti Sosial Bantu Sekolah di Sekitar Wilayah Operasional

Indah Septiani Charles Wakili Almarhum Hj Basyariah Bistamam Terima Apresiasi Bunda PAUD 2025

PT KPI Unit Dumai Gelar Seminar Dalam Rangka Hari Anak Nasional 2023

Erwin Sitompul Apresiasi Hibah Lahan 142 Ha untuk Kopassus: Dumai Benteng Republik

Peringati Malam Nuzul Quran, Bupati Rohil Ajak Masyarakat Jadikan Al-Quran Sebagai Pandangan Hidup

LBM PCNU Pelalawan Menjawab Pertanyaan Keagamaan Melalui Sidang Bahtsul Masail Ke-3

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 228 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1894 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1358 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 505 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved