Tidak bisa Lagi Jualan Di TikTok, Imbas Dari Larangan pemerintah Memakai Social Commerce
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - TikTok Shop resmi dihapus dan tak lagi bisa diakses sejak Rabu (4/10) pukul 17.00 WIB. Penutupan tersebut imbas aturan pemerintah yang melarang social commerce.
Menurut pantauan pada Rabu (4/10) pukul 17.02 WIB, halaman shop di halaman utama TikTok sudah tak bisa diakses. Kami masih bisa memilih halaman tersebut, tetapi halaman ini tidak memberikan tampilan barang-barang yang dijual atau daftar seller seperti biasanya
Kemudian pada pukul 17.40 WIB, halaman shop yang ikonnya berada di antara ikon Home dan ikon buat postingan baru resmi menghilang. Ikon tersebut digantikan dengan ikon Friends yang menampilkan unggahan dari teman-teman pengguna.
Meski demikian, masih ada beberapa bagian dari TikTok Shop yang dapat diakses dan belum dihapus. Salah satunya adalah halaman Order Center yang bisa diakses dari profil pengguna.
Pengguna juga masih bisa melihat barang-barang yang ada di keranjang belanjaannya.
Penutupan TikTok Shop menuai berbagai respons dari seller yang menyandarkan pendapatannya di platform tersebut.
Ira (25), seorang live stream specialist di salah satu agensi periklanan mengaku terkejut dengan keputusan ini. Pasalnya, ia telah berinvestasi cukup besar untuk berjualan di TikTok.
"Infonya terlalu dadakan sih ini, soalnya seller belum sempat mitigasi dan udah terlanjut invest banyak untuk jualan di TikTok," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (4/10).
Terlebih, Ira dan timnya telah bersiap untuk melakukan campaign 10.10. Event tanggal kembar merupakan salah satu momen untuk para penjual online, biasanya mereka menawarkan diskon lebih besar, sehingga menarik minat para pembeli.
Meski masih bisa berjualan di platform lain, Ira prihatin dengan para penjual lain yang hanya berfokus di TikTok. Mereka dinilai telah berusaha membangun algoritma dengan membuat konten setiap hari, live hingga 24 jam, dan memasang iklan dengan biaya tak sedikit.
Senada, Salsa (24), social media specialist di sebuah brand kecantikan merasa kaget dengan penutupan platform ini. Padahal merek yang ia kelola memiliki banyak audiens di TikTok.
"Cukup kerasa sih kaget dan perubahannya karena kemarin kan apalagi untuk brand skincare yang gue handle gedenya di TikTok. Sekarang mau enggak mau harus beralih online ads nya ke Instagram buat promote di e-commerce kayak Shopee Tokped, Lazada," ujarnya.
"Audience kita banyak banget banget di TikTok dan lebih bisa ngejangkau semua kalangan," imbuhnya.
Selain itu, fitur Live Shopping yang disediakan TikTok juga dinilai sangat membantu penjualan perusahaannya.
"Kalo untuk live shopping juga gedenya di TikTok, kalo di Shopee sebagai pengguna gue aja enggak pernah dan enggak familiar untuk nonton live-nya," katanya.
Berbeda pendapat, Ageng (28) yang mempunyai usaha jual beli sepatu mengaku akan memanfaatkan platform lain setelah TikTok Shop ditutup.
"Masih ada platform lain," tuturnya.
TikTok sebelumnya resmi mengumumkan penghapusan TikTok Shop pada Selasa (3/10). Langkah tersebut dilakukan untuk mematuhi aturan baru yang dikeluarkan pemerintah.
"Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," ujar TikTok Indonesia dalam sebuah pernyataan.
Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjutnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang keberadaan social commerce seperti TikTok Shop. Larangan tersebut membuat platform media sosial tidak boleh berjualan dan melayani transaksi jual-beli.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan,
Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.


Berita Lainnya
Tempati Kantor Baru, DPD PJS Sumut Santuni Anak Yatim dan Buka Puasa Bersama
Ketua Dewan Pembina CMMI Apresiasi Pengamanan KTT G20 oleh TNI dan Polri
Soal Dugaan Pemerasan Oleh Empat Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut
6 Polisi Terluka dalam Kerusuhan Demo BLT di Madina
Tiga Ibu Lanjutkan Perjuangan Uji Materil Larangan Narkotika untuk Pelayanan Kesehatan di MK
Panglima TNI Tegaskan Jangan Ada Insiden Penembakan di Natuna
Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
Bahaya Judi Online Terhadap Generasi Muda, Menkominfo Meutya Hafid Bentuk Tim Khusus untuk Penanganan
Misharti: Masyarakat Tak Perlu Jauh - jauh Lagi Berobat hingga ke Luar Negeri
DPC PJS Deli Serdang Dikukuhkan, Damos Simatupang Resmi Memimpin
Bulatkan Tekad Lindungi Konsumen, DPW LPPKI DKI Jakarta Siap di SK-kan dan Dilantik
Dirjenpas dan 2 Orang Petugas Wali Pemasyarakatan Terima Penghargaan BNPT Awards 2023