• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Lurah Rimba Sekampung Gelar Mediasi Terkait Persoalan Tuntutan Pemilihan Ulang Ketua RT 16

PantauNews

Kamis, 31 Agustus 2023 17:31:10 WIB
Cetak

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Lurah Rimba Sekampung Roslaily,S.Sos menggelar musyawarah mediasi di kantor sekretariat LPMK di Jln.Belimbing. Musyawarah ini digelar terkait surat tuntutan Nelly Sutinah atas pemilihan Ketua RT.16 yang menyalahi aturan Perwako. 

Mediasi ini turut dihadiri Budi Jufri Ketua LPMK Rimba Sekampung, BRIPKA Ryan Akbar Bhabinkantibmas, Muhammad Hendra Gunawan Ketua Panitia Penyelenggara, beberapa Ketua RT dan Atan alias Adi Ketua RT.16 terpilih serta Nelly Sutinah Calon Ketua RT.16 Incumbent. 

Dalam pertemuan mediasi ini, Nelly Sutinah tetap bersikukuh bahwa pemilihan Ketua RT.16 yang dimenangkan oleh Atan tidak sah, sebab menurut dirinya bahwa proses pemilihan ulang tersebut tidak sesuai dengan aturan Perwako Dumai. Sehingga membuatnya Komplain atas terselenggaranya pemilihan tersebut. 

Menurut Ketua RT Nelly Sutinah bahwa pada saat itu tidak ada dibacakan Perwako terkait warga yang berhak memilih. Pada saat pertemuan rapat baik pemilihan pertama maupun pemilihan ulang tidak ada dibacakan tentang Perwako. 

Disaat itu ketika ditanya, kenapa sebelum pemilihan dilakukan protes, Nelly mengatakan, bahwa pada saat pencalonan kembali hingga 2 kali, dirinya tidak mengetahui jika ada Perwako. Sehingga dirinya mengikuti kesepakatan tersebut. 

"Setelah saya mengetahui tentang Perwako tersebut, maka saya melakukan protes kepada pihak kelurahan dan pihak yang terlibat dalam musyawarah kesepakatan pemilihan Ketua RT ini," cetus Nelly, Kamis (31/08/2023). 

"Dalam pertemuan musyawarah hari ini, saya tetap berpedoman dengan Perwako. Untuk melakukan pemilihan ulang, karena saya merasa ada sekitar 25 warga sebagian tidak berdomisili di RT.16 dan sebagiannya tidak memiliki KK KTP setempat. Dan yang 2 orang lagi itu tidak didalam KK warga yang memilih, dengan sepengetahuan saya, yang bersangkutan mengalami sakit, sehingga tidak dapat hadir untuk memilih dan terjadilah pemilihan." tandas Nelly. 

Dari pantauan awak media di saat mengikuti rapat mediasi tersebut tidak menemukan titik terang, sebab Nelly Sutinah tetap bersikeras menuntut pemilihan ulang dan akan meneruskan persoalan ini kepada Camat Dumai Kota dan Dinas Sosial Kota Dumai. Dengan tujuan tuntutannya dapat direalisasikan. 

Disaat itu pula Ketua LPMK Budhi Jufri mengatakan, bahwa tuntutan ibu Nelly dalam pertemuan hari ini sepertinya tidak mungkin akan direalisasikan. Sebab sebelum dilakukan pemilihan dari pemilihan Ketua RT yang Pertama dan Pemilihan ulang, sebelumnya sudah dilakukan musyawarah dan kesepakatan bersama tentang warga yang berhak memilih berdomisli di RT setempat minimal 6 bulan dan ini dihadiri Lurah Rimba Sekampung, LPMK, Bhabinkamtibmas, Panitia Penyelenggara dan 18 Ketua RT. Dan pada waktu itu ibu Nelly menghadiri dan ikut dalam musyawarah tersebut, tanpa ada melakukan komplain. 

Menurut Ketua LPMK Rimba Sekampung, pada saat akan dilakukan pemilihan ulang dikarenakan suara pemilih kedua Calon Ketua RT.16 masing-masing meraih pemilih suara sebanyak 66 suara dari jumlah pemilih 133 yang hadir pada waktu itu, dan yang satu suara tidak sah. Maka pada waktu itu dilakukan musyawarah untuk dilakukan pemilihan ulang yang disepakati secara bersama yang dihadiri yaitu Lurah Rimba Sekampung, LPMK, Bhabinkamtibmas, Panitia Penyelenggara dan 18 Ketua RT dan kedua Calon termasuk ibu Nelly dengan jumlah suara pemilih sebanyak 133 tersebut itu juga yang akan memilih pada proses pemilihan ulang yang ditetapkan pada Minggu 13 Agustus 2023. Dan pada waktu itu juga diwaktu pemilihan ulang dihadiri Camat Dumai Kota. 

"Nah yang dituntut oleh ibu Nelly adalah tentang Perwako No 88 Tahun 2022 Pasal 14 huruf a sampai dengan c. Yang mana ibu Nelly bersikeras meminta dilakukan pemilihan ulang, sebab beliau mengatakan adanya indikasi warga yang memilih bukan warga tempatan sesuai KK KTP RT.16. Padahal diwaktu akan dilakukan pemilihan ulang tersebut, sudah di sepakati secara bersama termasuk ibu Nelly, bahwa tidak menerapkan Perwako tersebut," sebut Ketua LPMK. 

Budhi Jufri juga menjelaskan, bahwa sebenarnya nama-nama yang dikomplain oleh ibu Nelly sebanyak 27 orang tersebut, itu adalah hasil dari catatan nama-nama warga yang diberikannya kepada panitia penyelenggara. Dengan data yang diberikannya tersebut, itu yang menjadi rujukan panitia untuk memberikan surat undangan mulai dari pemilihan Pertama dan Pemilihan Ulang. 

"Nah aneh saja, ketika pemilihan ulang sudah berlangsung dan dimenangkan oleh Atan Calon Ketua RT.16. Beberapa hari kemudian beliau mengirimkan surat kepada Lurah untuk dilakukan pemilihan ulang, tentu ini menjadi bahan tanda tanya. Beliau yang memberi nama-nama warga pemilih, karena beliau masih berstatus Ketua RT.16, nah nama-nama tersebut pula yang dikomplainnya," sebut Ketua LPMK Kelurahan Rimba Sekampung. 

Oleh karena itu, lanjut Budhi Jufri, persoalan ini akan dilanjutkan ke Camat dan Dinas Sosial Dumai, karena yang berwenang memutuskan adalah Camat Dumai Kota dan Dinas Sosial. Namun yang jelas, hasil musyawarah kami bersama tetap menolak akan dilakukan pemilihan ulang. Sebab bukan ini saja yang harus kami kerjakan. 

Di saat itu juga Roslaily Lurah Rimba Sekampung mengatakan, bahwa dirinya tidak pernah mengambil keputusan sendiri sebagai Lurah dalam hal memutuskan terkait pemilihan Ketua RT.16, baik dari mulai pencalonan Ketua RT dan pemilihan ulang. 

Roslaily menjelaskan, bahwa semuanya melalui mekanisme musyawarah dan kesepakatan bersama, dan juga kita merujuk kepada Perwako tersebut. Namun ada hal-hal yang tidak diterapkan menggunakan Perwako seperti tertuang dalam Poin O, "Tidak Pernah Dihukum Pidana Berdasarkan Keputusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap dalam kategori dalam bentuk Surat SKCK, namun ini tidak diberlakukan sesuai kesepakatan bersama," 

Dan ada yang diberlakukan yaitu Berdasarkan Perwako No 88 Tahun 2022 Pasal 13 Poin F, sehat Jasmani dan Rohani, ini disepakati untuk dilampirkan. Kemudian Poin G, melampirkan Surat Bebas Dari Narkoba, ini disepakati untuk dilampirkan. 

"Saya berharap persoalan ini segera selesai. Karena jika tidak selesai dengan segera, dapat menghambat kinerja saya sebagai Lurah dalam pelayanan masyarakat. Sebab waktu saya tersita untuk menyelesaikan persoalan ini." tandas Roslaily,S.Sos. 

Disaat itu pula, Ketua Panitia Kelurahan Rimba Sekampung Muhammad Hendra Gunawan menyampaikan, bahwa selaku Panitia Penyelenggara pemilihan Ketua RT se Kelurahan Rimba Sekampung, secara keseluruhan mengikuti mekanisme, baik mekanisme musyawarah secara bersama maupun merujuk kepada Perwako Dumai. 

"Pada intinya, saya selaku Panitia tetap mengikuti mekanisme yang berlaku." tandas Muhammad Hendra. 

Disaat itu Atan alias Adi Ketua RT.16 terpilih, tidak setuju untuk dilakukan pemilihan ulang sebagaimana yang dituntut oleh ibu Nelly dalam pertemuan hari ini. Sebab dari awal pemilihan Pertama dan Kedua berdasarkan kesepakatan, sehingga terlaksana pemilihan tersebut. 

Untuk pemilihan Pertama suara pemilih saya dengan ibu Nelly seri alias draw yaitu 66 suara dan 1 suara tidak sah dari jumlah 133 pemilih. Pada hari yang sama dilakukan musyawarah kesepakatan untuk dilakukan pemilihan ulang dengan kesepakatan bersama yaitu dihadiri Lurah Rimba Sekampung, LPMK, Panitia Pelaksana, Bhabinkantibmas, Kasi Pemerintahan dan beberapa Ketua RT Kelurahan Rimba Sekampung dan disaksikan masyarakat RT.16, disepakati melakukan pemilihan ulang dengan kesepakatan bersama termasuk ibu Nelly, bahwa pemilihan ulang disepakati bersama dengan jumlah pemilih yang pertama sebanyak 133 warga dan itu jumlah warga pemilih itu pula yang berhak memilih kembali di saat dilakukan pemilihan ulang. 

"Saya maju mencalonkan Ketua RT adalah keinginan sebagian masyarakat RT.16, karena menurut warga tersebut, saya layak menjadi Ketua RT," ucap Atan Ketua RT.16 terpilih. 

"Setelah nantinya saya dilantik sebagai Ketua RT.16, program saya adalah, yang pertama bebas biaya administrasi untuk masyarakat, kedua akan mendata ulang administrasi masyarakat yang bertempat tinggal di RT.16," sebut Atan lagi. 

Lanjutnya,"Saya berharap persoalan ini segera terselesaikan, sehingga tidak menjadi persoalan di pemerintahan Kelurahan Rimba Sekampung. Yang jelas, saya tidak menyetujui jika dilakukan lagi pemilihan ulang." tutup Atan. 

Disamping itu salah satu Praktisi Hukum Kota Dumai yang cukup ternama yang enggan disebut namanya mengatakan, jika seluruh tahapan-tahapan pemilihan telah dilaksanakan dan tidak ada komplain atau penolakan sebelum pemilihan, maka dengan sendirinya pelaksanaan pemilihan itu di anggap sah. 

Sebab, jika tahapan-tahapan tersebut sudah disetujui berbagai pihak dan para calon, maka jelas itu sah. Terkecuali sang Calon RT melakukan komplain disaat sebelum melakukan pemilihan. 

"Nah tahapan-tahapan kan sudah dilalui dalam proses sebelum pemilihan dan setelah pemilihan. Maka jika sudah selesai terlaksana terjadi komplain dari salah satu calon, maka itu dianggap gugur." tandas Praktisi Hukum Dumai ini.


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

3 Provokator Penolakan Jenazah Perawat Semarang Ditetapkan Tersangka!

Buka Sampai Dini Hari, Kasatpol PP akan Tindak THM HW Pekanbaru

Gerakan Menanam 500 Bibit Mangrove di Wilayah Pesisir Tangerang

Satgas DPC Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Serentak GRIB Se-Provinsi Riau

Razia Yustisi :warga dikenai denda Lima puluh Ribu

Humas PT KPI Unit Dumai: Tidak Ada Sangkut Pautnya dengan Pihak Pertamina

Praktisi Media Sesalkan Tindakan Pemilik SPBU Sudirman dan Minta PT Pertamina Turun Tangan

Dahulu Rusak, Kini Bawah Laut Calabai di NTB Memesona

Sederet Ungkapan Masyarakat Dumai Perayaan Imlek Tahun 2021 di Tengah Pandemi

Rumah Sakit Awal Bros Abaikan Keselamatan Pekerja (K3), Pihak Wasnaker Provinsi Riau Diminta Turun ke Proyek Pembangunan

Wartawan Miliki Peran Penting Dalam Menjaga Stabilitas Bangsa

DPD PJS Riau Sambangi DPC PJS Dumai untuk Penguatan Organisasi

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved