Terkait Sengketa Lahan
Kapolsek Rundeng: Jika Ada Keraguan, Silahkan Gugat Perdata
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Bermula lahan atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi yang kembali diklaim oleh A.M dan rekannya sehingga meyebabkan terhentinya kegiatan pekerjaan di lokasi perkebunan tersebut, tepatnya di Kampong Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Rundeng mencoba memediasi kedua belah pihak di Polsek Rundeng pada hari Sabtu (20/2/2021) beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam mediasi itu, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH beserta para personil Polsek Rundeng, Kepala Desa (Kades) Sibuasan Sarbaini, Kepala Desa Dah Dagar P Panjang dan warga.
Saat mediasi tersebut warga ingin mengetahui titik koordinat kepemilikan sertifikat atas nama yang sah. Kapolsek Rundeng serta Camat Rundeng mengundang BPN Kota Subulussalam menindaklanjuti permintaan warga terkait permasalahan saling klaim lahan, dan mengcross check titik koordinat atas kepemilikan sertifikat tersebut pada hari Selasa (23/2/2021) silam.
"Titik koordinat tersebut benar didalam sertifikat ini atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi, seluas Dua Puluh Tujuh Ribu Meter Persegi," sebut pihak BPN.
Sementara itu, diwaktu hari yang lain tepatnya pada hari Senin (8/3/2021) saat dikonfirmasi Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik oleh media ini bahwa ada warga yang mengirim surat terkait lahan tersebut.
"Sebelumnya ada warga mengirim surat kepada saya bahwa adanya selisih sengketa lahan antara warga Desa Dah dan Desa Sibuasen, dan saya inisiatif agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, saya langsung mediasi ke dua belah pihak," ujar Kapolsek Rundeng.
"Disaat mediasi itu warga ingin mengetahui titik koordinat lahan tersebut, saya langsung koordinasi dengan camat untuk mengundang pihak BPN," tambahnya.
Sempat saya berhentikan kegiatan di lahan tersebut untuk menjaga agar tidak adanya pertikaian di lahan sengketa tersebut.
"Kepemilikan lahan yang sah Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi bisa melakukan aktifitas kembali di lahannya, jika di lahan orang lain itu tidak sah,"tambahnya.
Kapolsek juga sampaikan kepada warga jika ada yang keberatan atau meragukan atas nama kepemilikan sertifikat tersebut silahkan gugat ke perdata. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Apa Benar Semua Mobil Dinas di Plat Hitamkan? Begini Tanggapan YARA Subulussalam
Belum Ada Kepastian Pemasangan, Rambu Forbidden di Jalan Baru Ditutup Plastik Kresek
Pilihan Obat Untuk Pasien Corona Cukup Banyak
DPRK Subulussalam Minta Pemko Selesaikan Masalah Masyarakat dengan Tuntas
Jajaran Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba Polda Sumbar Gelar Vaksinasi
Gubernur Jambi Support Program Bupati Tanjung Jabung Barat
Mendikbud Salurkan BOS Arfimasi Dan BOS Kinerja 2020
Aksi Solidaritas, Puluhan Pekerja dan Masyarakat Desa Jontor Datangi Kantor PT Laot Bangko
Terkait Amukan Gajah Liar, Kades Kapa Sesak Layangkan Surat ke BKSDA Aceh
Pemko Subulussalam Berikan Bantuan Terhadap Korban Kebakaran
Polda Sumbar dan Wartawan Latihan Menembak Bersama
Kunjungi Polda Sumbar, Ini Agenda Itwasum Mabes Polri