Terkait Sengketa Lahan
Kapolsek Rundeng: Jika Ada Keraguan, Silahkan Gugat Perdata
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Bermula lahan atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi yang kembali diklaim oleh A.M dan rekannya sehingga meyebabkan terhentinya kegiatan pekerjaan di lokasi perkebunan tersebut, tepatnya di Kampong Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Rundeng mencoba memediasi kedua belah pihak di Polsek Rundeng pada hari Sabtu (20/2/2021) beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam mediasi itu, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH beserta para personil Polsek Rundeng, Kepala Desa (Kades) Sibuasan Sarbaini, Kepala Desa Dah Dagar P Panjang dan warga.
Saat mediasi tersebut warga ingin mengetahui titik koordinat kepemilikan sertifikat atas nama yang sah. Kapolsek Rundeng serta Camat Rundeng mengundang BPN Kota Subulussalam menindaklanjuti permintaan warga terkait permasalahan saling klaim lahan, dan mengcross check titik koordinat atas kepemilikan sertifikat tersebut pada hari Selasa (23/2/2021) silam.
"Titik koordinat tersebut benar didalam sertifikat ini atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi, seluas Dua Puluh Tujuh Ribu Meter Persegi," sebut pihak BPN.
Sementara itu, diwaktu hari yang lain tepatnya pada hari Senin (8/3/2021) saat dikonfirmasi Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik oleh media ini bahwa ada warga yang mengirim surat terkait lahan tersebut.
"Sebelumnya ada warga mengirim surat kepada saya bahwa adanya selisih sengketa lahan antara warga Desa Dah dan Desa Sibuasen, dan saya inisiatif agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, saya langsung mediasi ke dua belah pihak," ujar Kapolsek Rundeng.
"Disaat mediasi itu warga ingin mengetahui titik koordinat lahan tersebut, saya langsung koordinasi dengan camat untuk mengundang pihak BPN," tambahnya.
Sempat saya berhentikan kegiatan di lahan tersebut untuk menjaga agar tidak adanya pertikaian di lahan sengketa tersebut.
"Kepemilikan lahan yang sah Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi bisa melakukan aktifitas kembali di lahannya, jika di lahan orang lain itu tidak sah,"tambahnya.
Kapolsek juga sampaikan kepada warga jika ada yang keberatan atau meragukan atas nama kepemilikan sertifikat tersebut silahkan gugat ke perdata. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Yang Ke-74 Tahun, Polres Rohil Gelar Donor Darah Serentak
Walikota Subulussalam Terkesan Menghindar Dari Pengunjuk Rasa, Edi: Gentleman Dong!
Sijago Merah Hanguskan Satu Rumah Sekaligus Mobil dan Sepeda Motor di Subulussalam
Danrem 031 Wira Bima Silaturahmi ke Polres Rokan Hilir, Untuk Perkuat Sinergi dan Soliditas TNI Polri Jelang Pengamanan Akhir Tahun
Pemakaman Almarhum Bripda Calvin Noval Nevada Dilaksanakan Secara Dinas Kepolisian
Tokoh Muda Muhammad Irfan Diusung Jadi Calon Ketua KONI Kabupaten Solok
Padamkan Api, Tiga Unit Mobil Damkar Turun Ke Lokasi Kebakaran
KAMMI Komisariat Sada Kata Kota Subulussalam Berikan Bantuan Korban Kebakaran
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
Janji Usut Tuntas Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Kapolda Sumut: Mohon Doanya
Harga Tomat Melonjak, Cabe dan Bawang Merah Ikut Naik
Ada Apa Dengan FORSIGAB