Terkait Sengketa Lahan
Kapolsek Rundeng: Jika Ada Keraguan, Silahkan Gugat Perdata
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Bermula lahan atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi yang kembali diklaim oleh A.M dan rekannya sehingga meyebabkan terhentinya kegiatan pekerjaan di lokasi perkebunan tersebut, tepatnya di Kampong Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Rundeng mencoba memediasi kedua belah pihak di Polsek Rundeng pada hari Sabtu (20/2/2021) beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam mediasi itu, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH beserta para personil Polsek Rundeng, Kepala Desa (Kades) Sibuasan Sarbaini, Kepala Desa Dah Dagar P Panjang dan warga.
Saat mediasi tersebut warga ingin mengetahui titik koordinat kepemilikan sertifikat atas nama yang sah. Kapolsek Rundeng serta Camat Rundeng mengundang BPN Kota Subulussalam menindaklanjuti permintaan warga terkait permasalahan saling klaim lahan, dan mengcross check titik koordinat atas kepemilikan sertifikat tersebut pada hari Selasa (23/2/2021) silam.
"Titik koordinat tersebut benar didalam sertifikat ini atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi, seluas Dua Puluh Tujuh Ribu Meter Persegi," sebut pihak BPN.
Sementara itu, diwaktu hari yang lain tepatnya pada hari Senin (8/3/2021) saat dikonfirmasi Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik oleh media ini bahwa ada warga yang mengirim surat terkait lahan tersebut.
"Sebelumnya ada warga mengirim surat kepada saya bahwa adanya selisih sengketa lahan antara warga Desa Dah dan Desa Sibuasen, dan saya inisiatif agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, saya langsung mediasi ke dua belah pihak," ujar Kapolsek Rundeng.
"Disaat mediasi itu warga ingin mengetahui titik koordinat lahan tersebut, saya langsung koordinasi dengan camat untuk mengundang pihak BPN," tambahnya.
Sempat saya berhentikan kegiatan di lahan tersebut untuk menjaga agar tidak adanya pertikaian di lahan sengketa tersebut.
"Kepemilikan lahan yang sah Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi bisa melakukan aktifitas kembali di lahannya, jika di lahan orang lain itu tidak sah,"tambahnya.
Kapolsek juga sampaikan kepada warga jika ada yang keberatan atau meragukan atas nama kepemilikan sertifikat tersebut silahkan gugat ke perdata. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Terkait Banjir, Kapolsek Tapan Himbau Warga Agar selalu Waspada
Padamkan Api yang Meludeskan Rumah Warga, Seorang Warga Tewas Tersengat Listrik
Ledakan Tangki di PT Wilmar Bioenergi Tewaskan Buruh Lepas, Manajemen Bungkam
OPS Seulawah, Satlantas Subulussalam Bagikan Helm dan Masker
Kapolsek Simpang Kiri Pantau Banjir di Kampong Subulussalam Timur
Statement Kadisdikbud Kota Subulussalam Terkait Guru PPPK, Ini Tanggapan dari Warga Net
Indahnya Berbagi, DPW Puan Provinsi Jambi Bagi Takjil
DPRK Subulussalam Dukung Langkah Pemko Ikut Rakor Bersama Kemendikbudristek di Batam
Kunjungi Korban Kebakaran di Singgersing, Dewita Karya Terima Keluhan Warga
Kades se-Kota Subulussalam Bimtek Ke Sumut, AMPES: Buang-buang Duit
Harga Tomat Melonjak, Cabe dan Bawang Merah Ikut Naik
Bahagia Maha Sampaikan Pandangan Fraksi Geranat Terhadap BKPSDM Kota Subulussalam