Terkait Sengketa Lahan
Kapolsek Rundeng: Jika Ada Keraguan, Silahkan Gugat Perdata
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Bermula lahan atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi yang kembali diklaim oleh A.M dan rekannya sehingga meyebabkan terhentinya kegiatan pekerjaan di lokasi perkebunan tersebut, tepatnya di Kampong Dah, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam.
Sebelumnya Kepolisian Sektor Rundeng mencoba memediasi kedua belah pihak di Polsek Rundeng pada hari Sabtu (20/2/2021) beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam mediasi itu, Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik, SH beserta para personil Polsek Rundeng, Kepala Desa (Kades) Sibuasan Sarbaini, Kepala Desa Dah Dagar P Panjang dan warga.
Saat mediasi tersebut warga ingin mengetahui titik koordinat kepemilikan sertifikat atas nama yang sah. Kapolsek Rundeng serta Camat Rundeng mengundang BPN Kota Subulussalam menindaklanjuti permintaan warga terkait permasalahan saling klaim lahan, dan mengcross check titik koordinat atas kepemilikan sertifikat tersebut pada hari Selasa (23/2/2021) silam.
"Titik koordinat tersebut benar didalam sertifikat ini atas nama Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi, seluas Dua Puluh Tujuh Ribu Meter Persegi," sebut pihak BPN.
Sementara itu, diwaktu hari yang lain tepatnya pada hari Senin (8/3/2021) saat dikonfirmasi Kapolsek Rundeng Iptu Abdul Malik oleh media ini bahwa ada warga yang mengirim surat terkait lahan tersebut.
"Sebelumnya ada warga mengirim surat kepada saya bahwa adanya selisih sengketa lahan antara warga Desa Dah dan Desa Sibuasen, dan saya inisiatif agar tidak terjadi hal yang tidak di inginkan, saya langsung mediasi ke dua belah pihak," ujar Kapolsek Rundeng.
"Disaat mediasi itu warga ingin mengetahui titik koordinat lahan tersebut, saya langsung koordinasi dengan camat untuk mengundang pihak BPN," tambahnya.
Sempat saya berhentikan kegiatan di lahan tersebut untuk menjaga agar tidak adanya pertikaian di lahan sengketa tersebut.
"Kepemilikan lahan yang sah Tawarati, istri dari Malim Sabar Pardosi bisa melakukan aktifitas kembali di lahannya, jika di lahan orang lain itu tidak sah,"tambahnya.
Kapolsek juga sampaikan kepada warga jika ada yang keberatan atau meragukan atas nama kepemilikan sertifikat tersebut silahkan gugat ke perdata. (*)
Penulis: Juliadi


Berita Lainnya
Satlantas Polres Subulussalam Pasang Polis Line di Jalan Lintas Aceh-Sumut
Kapolres Batanghari Dimutasi ke Yanma Polri, Ini Penggantinya!
Bahagia: Prasasti Lahirnya Pemko Subulussalam Tidak Pernah Hilang
DPMPTSP Lubuklinggau Tidak Segan-segan Segel dan Tutup Bagi yang Masih 'Membandel'
"Pandemi Covid-19 Belum Pulih, Optimis Tingkatkan Pembangunan Daerah"
Begini Cerita Humas Himpak dan Sekretaris DPC PDIP Subulussalam Terkait Pemerintahan Bintang-Salmaza
Miris! Jelang Lebaran Honorarium Tenaga Honorer Dinsos Kota Subulussalam Belum Dibayar
Bhakti Sosial Polres Subulussalam Terhadap Korban Banjir
Pelantikan Penguru HIPMA SN Periode 2021-2023 Berlangsung dengan Khidmat
Sambut Hari Bhayangkara ke-76, Polres Subulussalam Adakan Donor Darah
DPMPTSP Lubuklinggau Peringatkan Pelaku Usaha Tentang Perda No.1 Tahun 2012
Cegah Terjadinya Kebakaran, Ini Himbauan dari Damkar Subulussalam