Polri Keluarkan Aturan Optimalkan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Melalui ETLE dan Tiadakan Razia
PANTAUNEWS.CO.ID, JAKARTA - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menerbitkan aturan terkait pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas. Dalam surat telegram bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023, yang ditandatangani Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi, para jajaran polisi lalu lintas (Polantas) untuk mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas secara humanis dengan pemanfaatan Electronic Traffic Low Enforcement atau ETLE.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, aturan dalam surat telegram tersebut jajaran polisi lalu lintas dilarang untuk melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia.
"Para Dirlantas untuk memerintahkan jajarannya untuk tak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas secara stasioner atau razia," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (19/5/2023).
Sandi menuturkan, jajaran Dirlantas juga diminta mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE yang ada di wilayah masing-masing, serta meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan Pemda dan stakeholders lain untuk pengadaan sistem perangkat ETLE di wilayah masing-masing.
Lebih lanjut, Sandi mengatakan, untuk penindakan pelanggaran lalu lintas yang belum tercakup dalam sistem ETLE dan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas tinggi, seperti berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos traffic light, tidak menggunakan helm, melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan kendaraan tidak sesuai standar dan menggunakan pelat nomor palsu, serta kendaraan overload dan over dimensi, dilakukan penindakan oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas.
"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," kata Sandi.
Jika dalam prakteknya ada anggota di lapangan melakukan pelanggaran dan penyimpangan, kata Sandi, akan diberikan sanksi tegas mulai dari sanksi disiplin, sanksi kode etik hingga pidana.
"Para jajaran Dirlantas juga diminta menyosialisasikan tentang cara penyelesaian tilang elektronik atau ETLE yang mempermudah masyarakat," ujarnya.


Berita Lainnya
Ketua LPP Kota Tangerang Berikan Contoh Miniatur Rumah Minimalis dan Ratusan Tiket Seminar Gratis
Songsong Pilwako Dumai, Benny Akbar, 'Sang Millenial' Kembalikan Formulir Pendaftaran ke PDI-P Dumai
Apical Rayakan Hari Susu Sedunia dengan Memberdayakan Peternak dan Komunitas Sekitar
Iswandi Siap Maju Sebagai Calon Ketua Karang Taruna Kota Dumai
GRIB Jaya Dumai Hadir di Debat Pertama Calon Walikota Dumai, Dorong Pemilu Damai dan Netralitas ASN
PKS Minta PPATK Ungkap Kepala Daerah yang Cuci Uang di Kasino
Apical Group Cepat Tanggapi Stunting di Dumai dengan Program Pemberian Makanan Tambahan
Perumdam TKR Kabupaten Tangerang Tambah SL Baru dan Salurkan CSR
Miris Kondisi Dampak Covid-19, Roni Ganda Bakara beserta Istri Bagi-bagi Sembako Gratis
Kasat Lantas Polres Bireuen: Tertib Lalu Lintas dan Jaga Protokol Kesehatan
Proyek Roro Dumai-Melaka akan Lakukan Uji Coba di Bulan September 2019.
Guru PAUD Se-Kota Tangerang Apresiasi Anggota DPRD Banten Ahmad Fuady