• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Tim Pidsus Kejari Rohul Laksanakan Penyitaan Aset PT Eluan Mahkota

PantauNews

Kamis, 12 Januari 2023 10:17:16 WIB
Cetak

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang dipimpin Kasi Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) Susanto Martua Ritonga SH melaksanakan penyitaan aset berupa 1 (satu) bidang tanah perkebunan beserta bangunan diatasnya atas nama PT Eluan Mahkota (PT. Duta Palma Group) seluas 5.933,19 Ha berdasarkan HGU 01 yang diperoleh Terdakwa Surya Darmadi pada tahun 1997, yang terletak di Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu ( Rohul), Propinsi Riau, hari ini Selasa 10/01/2023.

Adapun Penyitaan yang dilakukan oleh Tim Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu adalah berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 62/Pen.Pid.Sus/TPK/XII/2022/PN.JKT.PST tanggal 19 Desember 2022 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi.

Kepada Awak Media, Kajari Rokan Hulu Fajar Haryowimbuko SH. MH melalui Kasi Intelijen Ari Supandi SH MH menjelaskan,  bahwa aset yang telah disita tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor ) dan tindak pidana Pencucian Yang dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Terdakwa Surya Darmadi, ujarnya.

Kasi Pidsus Martua Ritonga menambahkan, Sementara, Management operasional PT Eluan Mahkota ( EMA ) tersebut diserahkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dibidang Perkebunan Kelapa Sawit yakni PT Persero Nusantara ( PTPN ), karena PTPN yang ahli dibidang itu, Sebut Martua Ritonga yang baru sekitar empat bulan menjabat Kasi Pidsus Kejari Rohul. (Das)


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Agar Jalan Tidak Hancur dan Demi Keselamatan Pengendara, FPAN Pasang Rambu

Program Jubah Emas, Kapolres Inhu Santuni Anak Yatim

Abdul Wahid Mus Pimpin PW Muhammadiyah Riau

Disnaker Dumai Panggil Para Pihak dalam Sengketa Hubungan Industrial

Penambahan Buffer zone Refinery Unit II Dumai Akan Berdampak Pada Masyarakat Sekitar, Ini Penjelasan GM Didik Subagyo

Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Inhu Karena Dendam

Kolaborasi TNI Polri Dalam Menjaga Keamanan Dan Ketertiban Selama Proses Pemilihan Umum

Walikota Dumai Hadiri Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Tinggi Riau

Pelabuhan Dumai Berstandar Internasional, Evakuasi Master Kapal MT ARK Progress oleh Polres Dumai

Pemkab Rohul dan DPRD Sepakati KUA-PPAS 2021

Kapolres Dumai bersama Dandim 0320/Dumai Hadiri Pelepasan Pendistribusian Sembako Bantuan Presiden

Pencuri dan Penadah Sepeda Motor Dibekuk

Terkini +INDEKS

Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat

29 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Perkuat Daya Saing Pemuda Sekitar Area Operasi Melalui Sertifikasi K3 BNSP
28 April 2026
Dugaan Kelalaian Serius PT Ivo Mas Tunggal Resmi dilaporkan, Sikap Tegas Dinantikan
28 April 2026
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 975 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 367 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1206 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 737 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 940 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved