Jaga Kedaulatan, Ketua Demokrat Se-Indonesia Sambangi Pengadilan dengan Serentak
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Paska Apel Pimpinan Nasional (Commander’s Call) Partai Demokrat yang dipimpin Ketua Umum AHY, para Ketua Demokrat secara serentak mendatangi pengadilan negeri di daerah masing-masing untuk mengantarkan Surat yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA).
Disampaikan Herzaky Mahendra Putra, yang selaku Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP/Koordinator Juru Bicara DPP Partai Demokrat, via Rilis Persnya kepada awak media mengatakan, Selasa (04/04/23).
Wakil Sekjen Partai Demokrat, Andi Timo Pangerang (ATP) membenarkan jika sejak kemarin, Senin, 03/04, para Ketua DPD dan DPC Se-Indonesia bergerak menuju Pengadilan di daerah masing-masing untuk menyampaikan Surat Permohonan Perlindungan hukum dan Keadilan ke MA.
“Ini merupakan wujud Kewaspadaan mereka dalam menjaga kehormatan dan kedaulatan Partai. Per hari ini, setidaknya sudah 34 Provinsi dan 414 kab/kota yang telah menyambangi Pengadilan setempat, dan ini terus berlanjut hingga akhir minggu ini”, ujarnya.
Ia menambahkan jika para ketua DPD dan DPC ini adalah pemilik suara sah yang menunjukkan Solidaritas kepada Ketum AHY dalam menghadapi gangguan pihak Eksternal, KSP Moeldoko,
Lebih lanjut, ATP menegaskan bahwa upaya hukum yang berulang kali dilakukan oleh KSP Moeldoko sama sekali tidak ada kaitanya dengan konflik internal partai.
“Moeldoko bukan Kader dan tidak memiliki KTA Demokrat. Menkumham juga telah Menolak mengesahkan KLB Ilegal yang diprakarsai oleh mereka. Dan berkali-kali gugatanya ditolak oleh Pengadilan. Inilah yang membuat para kader geram dan semakin militan melawan kedzaliman ini”, tegasnya.
Surat yang ditujukan ke MA ini memuat beberapa hal yang meliputi; Pengakuan dan Pengesahan Negara terhadap Kepemimpinan AHY, Penolakan oleh PTUN, PTTUN, dan MA atas upaya hukum Moeldoko Cs, dan Pengajuan PK dengan ‘Novum’ yang tidak berlaku secara hukum karena telah digunakan pada persidangan sebelumnya. Surat ini juga ditembuskan ke Presiden Joko Widodo dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, pada saat Konferensi Pers (Senin, 03/03/‘23), Ketua Umum Demokrat, AHY menyatakan pengalaman Empirik dimana Demokrat telah 16 kali dimenangkan oleh Pengadilan atas Gugatan KSP Moeldoko Cs terkait hal yang sama.
Namun, ia juga mengingatkan penting nya kewaspadaan kader dan atensi publik, mengingat hal ini berpotensi adanya intervensi Politik.
“Meskipun secara hukum tidak ada satu pun alasan yang dapat digunakan untuk memenangkan gugatan KSP Moeldoko, tetapi kami tetap Waspada. Dengan mempertimbangkan, kemungkinan intervensi Politik pada proses PK ini, maka PD membawa kasus ini ke 'Ruang Terang'. Disamping para kader Demokrat di seluruh Tanah Air, kami memohon Rakyat untuk berkenan ikut Monitor”, tutup AHY. (Juliadi)


Berita Lainnya
Direstui Rosan, Ketua TKN Prabowo Gibran, PSN Siap Melakukan Deklarasi Dukungan
Hengkang dari Gerindra, Said Hasrian Resmi 'Berlayar' Bersama Partai Perindo Dumai
Sosok Pengganti Pendamping Paisal Mulai Jadi Sorotan, Yusman: Terlalu Dini, Kami Sedang Berduka
Dampak Covid-19 Pilkada Serentak 2020 Diundur, Pengamat: Banyak Balon yang 'Lockdown'
Ketua Harian 19 Suku Kota Dumai Tepis Isu Murahan Primodial dan Sentrisme Terhadap Syaiful Amri Datuk Domo
KPU Resmi Terbitkan SK Penundaan Tahapan Pilkada, Ini Rinciannya
Didepan Ribuan Warga Dumai, Ini Yang di Janjikan M Nasir Cagub Riau !!
PDI Perjuangan Umumkan Usung Wahyu Adi - Supriati di Pilkada Inhu
Menjelang Kongres PDIP 2025, Ales Saprijon Serukan Kader Dumai Siaga Hadapi Upaya Perusakan Partai
Dumai Debat Kedua: Paslon Bertarung Ide, Massa Bergemuruh
Infrastruktur Bukit Kapur Jadi Sorotan, Paisal-Sugiyarto Janji Selesaikan dalam Dua Tahun
Dalam Pelaksanaan Pilkada Desember Mendatang,KPU Riau Belum Mengajukan Penambahan Anggaran