• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Politik
  • Dumai

Selain Soroti Masuknya Pinjaman Daerah

Plt Ketua Demokrat Dumai: Pengajuan Rancangan Perda APBD Murni, Kok Kenapa Harus Diwakilkan?

PantauNews

Senin, 15 November 2021 22:36:55 WIB
Cetak
Plt Ketua Demokrat Dumai Prapto Sucahyo A.Md saat duduk di DPRD 2009 - 2019

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID – Dugaan masuknya anggaran ‘Pinjaman Daerah’ tanpa persetujuan DPRD dalam Rancangan Perda tentang APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2022 (RAPBD TA 2022), Plt Ketua DPC Partai Demokrat Prapto Sucahyo ulasnya satu persatu, Senin (15/11/21).

Pria yang akrab disapa Cahyo ini menyebutkan sejak berdirinya Kota Dumai, sepertinya hal itu belum pernah dilakukan oleh walikota-walikota sebelumnya.

“Jumlah pinjaman dana yang diajukan itu juga relatif besar yakni sebesar Rp.107 milyar. Namun sangat disayangkan, sejauh ini pinjaman daerah yang bernilai fantastis itu juga tidak jelas peruntukannya, ” kata Plt Ketua Demokrat Dumai Prapto Sucahyo.

TERKAIT
  • Keterbukaan Informasi Penerima Bantuan Terkait Pandemi COVID-19 di Negeri ini Harus Diperlihatkan dengan Nyata
  • Dalam Meningkatkan Minat Baca Masyarakat, Dumai Rencana Bangunan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan
  • Pembahasan Protokol Kesehatan Menuju Tatanan Hidup Baru di Kota Dumai

Sebagai orang yang pernah duduk di DPRD Dumai, ia mencoba menjelaskan sedikit mengenai tahapan yang mestinya dilakukan dalam penyusunan dan pembahasan APBD. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda).

“Ingat ditetapkan dengan Perda,” ucap adik kandung mantan Wakil Wali Kota Dumai (Alm) Eko Suharjo ini dengan tegas.

Sebab, sebagai dasar pengelolaan keuangan Daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran, penyusunan dan pembahasan rancangan Perda tentang APBD mestinya mengacu pada ketentuan sesuai dengan undang-undang mengenai keuangan negara. Sebagaimana diketahui, baik DPRD provinsi maupun kabupaten/kota mempunyai fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), fungsi Anggaran dan fungsi Pengawasan.

Rapat paripurna pembahasan RAPBD 2022 yang digelar pada Senin (8/11/21) lalu, Cahyo menyoroti terkait ketidakhadiran Wali Kota Dumai Paisal dan dalam hal ini diwakili Sekretaris Daerah.

Ditambahkannnya, Fraksi Demokrat DPRD Dumai merasa perlu menyikapinya dan mengingat sudah kedua kalinya terjadi. Kalau yang pertama dulu mungkin dapat dimaklumi karena rancangan Perda yang diajukan itu tentang pertanggungjwaban APBD 2020.

“Nah kalau sekarang ini yang diajukan kan rancangan Perda tentang APBD murni/induk, kenapa harus diwakilkan lagi?. Menurut pemahaman kami, APBD itu ruh-nya pemerintahan daerah dan apalagi didalam komponen RAPBD tersebut terdapat Pinjaman Daerah. Mestinya Wali Kota hadir dan tidak menyia-nyiakan forum yang disediakan tersebut untuk meyakinkan publik bahwa pinjaman tersebut akan dipergunakan dengan sebaik-baiknya bagi kepentingan masyarakat, “ ungkap Anggota DPRD 2009 – 2014 ini dengan lugas.

Disampaikan Cahyo lagi, pelaksanaan tugas dan wewenang tersebut cukup jelas diatur dalam Pasal 65 ayat (5) dan ayat (6) Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014. Sesuai Pasal 311 ayat (1) dan ayat (2) disebutkan, Kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD. Untuk memperoleh persetujuan bersama dan Kepala daerah yang tidak mengajukan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Heran Cahyo, esoknya Selasa (9/11/2021), ia mempersoalkan penyampaian rancangan Perda yang diwakilkan. Wali Kota justru mengatakan bahwa pemberian kuasa kepada Sekretaris Daerah untuk mewakili walikota menyampaikan penjelasan mengenai rancangan Perda APBD tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Sayangnya, pernyataan walikota tersebut tidak dibarengi dengan menyebutkan satu-pun ketentuan paraturan perundangan yang membenarkan hal itu (boleh diwakilkan). Sebab, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 75 ayat (1) yang menyebutkan bahwa dalam pembahasan rancangan Perda Provinsi di DPRD Provinsi, Gubernur dapat diwakilkan, kecuali dalam pengajuan dan pengambilan keputusan. Bahwa ketentuan tersebut berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda kabupaten/kota,” ulas Cahyo.

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa terhadap proses pembahasan rancangan Perda Kota Dumai tentang APBD TA 2022 tersebut tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Lalu bagaimana dengan pembentukan perda Kota Dumai tentang APBD TA 2022  yang tidak memenuhi ketentuan tersebut?, menurut pendapat saya, hal itu hanya akan menghasilkan perda yang cacat hukum,” tukasnya.

Sedangkan terkait fungsi anggaran DPRD, hal itu diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD yang diajukan oleh Kepala Daerah. Pembahasan terhadap KUA dan PPAS yang disusun oleh Kepala Daerah berdasarkan RKPD, rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan wujud dari pelaksanaan fungsi anggaran.

Lebih lanjut, pimpinan partai politik besutan AHY ini tegas mengatakan bahwa keadaan ini seolah-olah mencerminkan lemahnya pelaksanaan fungsi-fungsi DPRD Kota Dumai, terutama fungsi anggaran.

“Padahal semua jelas, pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah. Setelah itu, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, “ bebernya lagi.

Dalam ketentuan Undang-Undang Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 sesuai Pasal 152 ayat (1) menyatakan, fungsi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 ayat (1) huruf b diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota.

Lanjutnya, hal itu juga diatur dalam Pasal 17 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD; juncto Pasal 20 Peraturan DPRD Kota Dumai Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD menyebutkan, Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan Kepala Daerah setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait dengan pinjaman daerah sebesar 107 Milyar, cahyo mengatakan bahwa hal tersebut sebenarnya sah-sah saja sepanjang hal itu dilakukan sesuai prosedur dan perundang-undangan. Pinjaman daerah yang dianggarkan ini sebutnya merupakan sebagai penerimaan pembiayaan dan hanyalah sebagian dari komponen APBD.

“Akan tetapi bagi pemerintah daerah yang berencana untuk melakukan pinjaman daerah harus dengan persetujuan DPRD dan diputuskan dalam sidang paripurna bersamaan dengan penandatangan nota kesepakatan Kebijakan Umum APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS),” ucap Cahyo lagi.

Perlu diketahui, berdasarkan PP Nomor 56 Tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah antara lain adalah sesuai Pasal 3 yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Pinjaman Daerah harus memenuhi prinsip taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif dan kehati-hatian.

Dari sekian uraian ketentuan terkait pinjaman daerah tersebut, sebenarnya sudah dapat disimpulkan apakah pinjaman daerah yang dimasukkan dalam penyusunan APBD TA 2022 oleh Pemko dan DPRD Kota Dumai sudah memenuhi ketentuan perundangan atau belum. Dapat disandingkan antara tahapan penyusunan anggaran yang telah dilakukan dalam rangka pengajuan pinjaman daerah tersebut dengan ketentuan yang ada.

“Selain itu boleh kita cek, sejauh ini sepertinya tidak ada satu-pun dokumentasi dan publikasi baik oleh media maupun Sekretariat Daerah atau Sekretariat DPRD terkait pelaksanaan sidang paripurna DPRD dalam rangka Penandatangan Nota Kesepakatan KUA-PPAS TA 2022 dan persetujuan DPRD terhadap rencana pinjaman daerah tersebut,” tuturnya.

Diakhiri Cahyo, Fraksi demokrat yang dari semula memang tidak berkenan ikut serta dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD Kota Dumai TA 2022 yang dalam pengajuannya ke DPRD diwakilkan kepada Sekretaris Daerah tersebut sudah tentu tidak dapat memberikan persetujuan. (*)

Penulis: Edriwan


[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Lirik 3 Parpol Besar, Paruntungan Pane Dikabarkan 'Angkat Kaki' dari Partai NasDem

Kabar Hengkangnya Instiawati Ayus dari Partai Perindo, Berikut Pernyataan Sayed Abubakar Assegaf

Diusung Empat Parpol, Pasangan Halim-Komperensi Mendaftar ke KPU Kuansing

Berkemungkinan Koalisi PDIP - Gerindra di Pilkada Dumai, Apakah Hendri Sandra - Nita Ariani Pantas Disandingkan?

17 Laskar Pandu Garuda Partai Gerindra Kota Dumai Resmi Dikukuhkan

Resmi Berbadan Hukum, Partai Indonesia Terang Siap Berkibar

Dipimpin Suharso Monoarfa, Ini Wajah Baru DPP PPP 2020-2025

DPC PKB Kota Dumai Periode 2021-2026 Resmi Dikukuhkan Abdul Wahid

Kabar Hengkangnya Instiawati Ayus dari Partai Perindo, Berikut Pernyataan Sayed Abubakar Assegaf

Pasangan HANDAL Dapat Dukungan Barisan Militan Prabowo di Pusat

PKB Kota Tangerang Gelar Rakor Pemantapan Bacaleg

MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 264 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 264 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved