Berikan Pernyataan di Media Terkait Pencemaran Lingkungan PT DPA,
Pimpinan Komisi III DPRD Dumai Sesalkan Statement Iwan Jambul
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Santer dengan pernyataan Anggota Komisi III DPRD Dumai Muhammad Al Ichwan Hadi terkait adanya aktifitas pembuangan limbah oleh PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) dibeberapa media, juga membuat beberapa koleganya ikutan gerah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPRD Dumai Roni Ganda Bakara saat wawancara via seluler, Rabu malam (15/3/2023) menegaskan bahwa tidak pernah menerima surat masuk terkait pengaduan PT (DPA) melakukan pencemaran.
Dalam pernyataan Anggota DPRD Dumai asal Fraksi PKS ini menyebutkan seperti dikutip Kupasberita.com, Rabu (8/3/2023) lalu, menyampaikan bahwa aktifitas anak perusahaan Mahkota Group Tbk di Dumai, yakni PT DPA ditengarai telah mencemari lingkungan karena membuang limbah secara serampangan. Apalagi kegiatan cleaning (pembersihan,red) tanki timbun tersebut diduga kuat tanpa IPAL, beber Anggota DPRD Dumai yang akrab disapa Iwan Jambul saat itu.
"Saya tegaskan, kami Komisi III belum ada menerima pengaduan atas adanya laporan tumpahan limbah atau pencemaran lingkungan PT DPA yang disampaikan rekan kami Muhammad Al Ichwan Hadi di media," klarifikasi Roni Ganda Bakara yang juga merupakan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Dumai kepada awak media.
Roni Ganda Bakara juga sangat menyayangkan pernyataan rekannya sesama DPRD Dumai ini dalam memberikan informasi publik.
"Saya mewakili Komisi III DPRD Dumai menegaskan bahwa penyataan Saudara Muhammad Al Ichwan Hadi merupakan statement pribadi. Saya secara pribadi mengetahui setelah muncul di media," ucapnya menjelaskan.
Wakil Ketua Komisi III, Amin-kan Koleganya
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPRD Dumai H Johannes MP Tetelepta juga mengakui bahwa tidak adanya surat masuk terkait hal seperti yang disampaikan koleganya tersebut (Muhammad Al Ichwan Hadi, red).
"Jujur, informasi ini bahkan saya baru mengetahuinya dari media massa. Hal ini tidak pernah dibicarakan atau disampaikan di Komisi III DPRD Dumai," paparnya seraya menerangkan.
Ditambahkan, Anggota DPRD Dumai Fraksi Gerindra juga menambahkan bahwa hal ini seharusnya mengikuti mekanisme dahulu.
"Perlu pembuktian secara kelembagaan, DLH kan mitra DPRD dan saya belum pernah dengar ada surat masuk. Kalau ada surat masuk pasti pimpinan komisi sampaikan kepada anggota untuk ditindaklanjuti melalui prosedur administrasi di DPRD.
Terakhir, Anggota DPRD Dumai yang akrab disapa Achi ini menambahkan bahwa untuk memastikan, silahkan tanya langsung kepada yang bersangkutan (Iwan Jambul,red).
"Mungkin beliau lebih paham apa yang terjadi sesungguhnya. Kalau memang ada sesuatu selesaikan saja melalui mekanisme kelembagaan dan itu akan lebih baik. Mudah mudahan jangan ada kepentingan lain demi kebaikan kita bersama," ucap Achi.
Selanjutnya, Achi menyarankan agar Iwan Jambul untuk melakukan koordiansi dengan pucuk pimpinan Komisi III DPRD Dumai terkait dengan informasi yang diperolehnya tersebut. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
Dandim 0715/Kendal Beserta Forkopimda Monitoring Pos PPKM Mikro
Berikut Penjelasan LAMR Kepulauan Meranti Tolak Mubeslub LAM Riau
Peduli dan Antisipasi Pencegahan Corona, Hendri Sandra Berikan 2 'Disinfection Chamber' ke Rumah Ibadah
Lihat Foto Bugil Tara Basro, Menkominfo: Tak Langgar UU ITE!
Resmi, Rutan Dumai Miliki Izin Operasional Klinik Pratama
Cegah Trauma, Kodam Pattimura dan PMI Maluku Beri Trauma Healing di Aboru
Staf Khusus Menkes Cek Kesiapan 48 Rumah Sakit Rujukan Covid-19 di Riau
Progam KKN UMT di RW O8 Cimone Jaya Tidak Tersinkronisasi
Panitia Pilkades Ranca Kalapa: Tak Terdaftar di DPT Tak Bisa Memilih
Prihatin Kondisi Pasca Covid-19, Andi Silitongga Berjanji akan Terus Berbuat di Masyarakat
Begini Serunya Hunting Foto Gerhana Matahari di Siak Bareng PFI Pekanbaru
Secara Aklamasi, Aban Terpilih Kembali Menahkhodai PSMTI Dumai