Bapenda Riau Kembali Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai 1-30 September 2020.
Informasi demikian disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, Jumat (28/8/2020) di Pekanbaru.
"Iya kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020," kata Herman.
Herman mengatakan, penghapusan denda pajak berlaku untuk periode pembayaran, tahunnya tidak dibatasi.
"Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa," terangnya.
Selain denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Dimana BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.
"Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen," jelasnya.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon biaya balik nama kendaraan tersebut, dilakukan untuk membantu masyarakat bisa tetap melakukan kewajibannya membayar pajak di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, kemudian ekonomi juga sulit. Untuk itu kami membuat kebijakan penghapusan denda pajak dan diskon balik nama tersebut atas izin pak Gubernur," pungkasnya.***


Berita Lainnya
Warga di Tiga Kampung Terisolir Selama 5 Hari
BPN Rohil Laksanakan Kegiatan Penyuluhan PTSL Tahun 2026 di Kelurahan Bagan Barat
Delapan Rumah di Entikong Amblas Akibat Longsor
Keras! Luhut Sikat Balik Penolak Ahok Jadi Bos Pertamina
Istana Pastikan Ibunda Jokowi Tak Meninggal karena Corona
Legislator Desak Pemko Pekanbaru Beri Stimulus ke Pelaku UMKM
Anggota DPRD Kota Tangerang Sikapi Rencana Kegiatan Diskusi Publik MCI
WHO Sedang Menguji 6 Varian Penggunaan Vaksin Corona Pada Manusia
Jokowi Digugat ke MA karena Naikkan Tarif BPJS 100 Persen
Gunung Merapi Kini Punya 2 Kubah Lava, BPPTKG: Pertama Kali dalam Sejarah
Pemulihan Ekosistem TNTN Dimulai, Danrem 031/WB Tegaskan Peran Strategis TNI dalam Reforestasi
MCI Tangsel Kembangkan Konsep Perkebunan di Perkotaan