Bapenda Riau Kembali Hapuskan Denda Pajak Kendaraan, Ini Jadwalnya
Pekanbaru, PantauNews.co.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau kembali membuat kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), terhitung mulai 1-30 September 2020.
Informasi demikian disampaikan Kepala Bapenda Provinsi Riau, Herman, Jumat (28/8/2020) di Pekanbaru.
"Iya kita kembali lakukan penghapusan keterlambatan pembayaran denda pajak kendaraan bermotor 100 persen. Penghapusan dimulai dari 1-30 September 2020," kata Herman.
Herman mengatakan, penghapusan denda pajak berlaku untuk periode pembayaran, tahunnya tidak dibatasi.
"Periode penghapusan denda tidak kita batasi tahunnya, 20 tahun belakang kalau kendaraannya masih ada kita terima. Sedangkan untuk sistem pembayaran pajak sama seperti biasa," terangnya.
Selain denda keterlambatan membayar pajak, pihaknya juga memberi diskon biaya Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB). Dimana BBNKB biasanya diberlakukan satu persen dari nilai jual, dari nilai satu persen tersebut pihaknya memberikan diskon 50 persen.
"Ini menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini mau membayar pajak tapi tidak ada KTP, karena membeli kendaraan second misalnya, untuk melakukan balik nama kendaraan. Kami berikan diskon 50 persen," jelasnya.
Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan diskon biaya balik nama kendaraan tersebut, dilakukan untuk membantu masyarakat bisa tetap melakukan kewajibannya membayar pajak di tengah kondisi pandemi Covid-19.
"Di tengah pandemi Covid-19 daya beli masyarakat menurun, kemudian ekonomi juga sulit. Untuk itu kami membuat kebijakan penghapusan denda pajak dan diskon balik nama tersebut atas izin pak Gubernur," pungkasnya.***


Berita Lainnya
Sempena HUT HKN ke-55, Dinkes Dumai Selenggarakan Turnament Futsal
10 Preman Legendaris di Indonesia, Begini Sepak Terjangnya
Pemutusan Kontrak Sepihak PT. Siprama Cakrawala, Serikat Pekerja Nasional Angkat Bicara
Bupati dan Dandim 0715/Kendal Tandatangani Serah Terima Program TMMD 2021
Tempuh Jalur Pra Peradilan, Eduard Manihuruk: Untuk Menguji 2 Alat Bukti atas Penetapan Tersangka Narso
Kadis Perkim Kota Tangerang: Pelayanan Publik dan Informasi Dinas Perkim Cukup Memuaskan
BJK dan BKM bekerjasama dalam memfasilitasi tenaga Kerja Konstruksi dalam Memiliki Sertifikat Keahlian
PARA ULAMA USUNG JOKOWI DI 2019-2024
Grand Opening Primaya Hospital Pasar Kemis, Komitmen Meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan Prima
PSMTI Bersama Pemerintah Kota Dumai Adakan Lomba Lampion Sempena Imlek 2573
Sah! Kakek 90 Tahun di Sleman Ini Resmi Nikahi Nenek 72 Tahun
Ketua KNPI Riau Minta Aparat Kepolisian Usut Tuntas dan Segera Tangkap Pelaku