Endus Adanya Persekongkolan Jahat,
Pemenang Lelang Proyek Jalan Sudirman Diduga Cacat Administrasi, Ketua Pokmil PBJ Dumai Berkelit
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Aneh bin ajaib, proyek penanganan long segment peningkatan Jalan Jendral Sudirman yang sudah lama dinantikan warga Kota Dumai ini, informasi terangkum, mendadak dihentikan.
Proyek peningkatan jalan yang dibiayai dari sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan Tahun Anggaran 2023 APBD Dumai dengan nilai pagu anggaran Rp.18,2 Miliar ini, diketahui sudah melakukan pekerjaan beberapa hari lalu oleh PT Prima
Marindo Nusantara (PMN).
Dengan bangganya Walikota Dumai dalam unggahan akun pribadinya @H Paisal, Minggu (26/3/2023) lalu, tampak hadir langsung menyaksikan lounching pengerjaan proyek peningkatan jalan yang sudah dinantikan sekian lama khususnya pengendara di Jalan Jendral Sudirman, akibat rusak parah.
Salah satu staf di Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Dumai yang tak ingin namanya dipublikasi, Rabu malam (29/3/2023), menyampaikan bahwa proses lelang peningkatan jalan dengan nilai kontrak pemenang tender PT PMN sebesar Rp.17,9 Miliar tersebut dibatalkan.
Ketua Pokmil Bantah Keras Dugaan Pembatalan Proses Lelang
Tapi saat dikonfirmasi, Kamis (30/3/2023), Ketua Pokja Pemilihan (Pokmil) Pengadaan Barang Jasa (PBJ) Kota Dumai, Eka Budi Ariawanto, membantah keras adanya pembatalan proses lelang yang telah dimenangkan PT PMN.
"Sampai saat ini masih tetap berjalan, administrasi sudah selesai dan lengkap," tulis singkat Ketua Pokja Eka Budi Ariawanto via WhatsApp, Kamis (30/3/2023).
Saat dikonfirmasi, tampaknya Ketua Pokja Dumai ini enggan memberikan keterangan lengkap terkait adanya dugaan isu kecurangan administrasi dalam proses lelang peningkatan Jalan Jenderal Sudirman yang dimenangkan PT PMN.
Dugaan PT PMN Tidak Mengantongi SBU
Seperti dilansir dari Wahanariau.com, Senin (27/3/2023), sebagai pemenang berkontrak PT PMN dengan nilai kontrak Rp. 17,9 Miliar, kuat dugaan perusahaan tidak mengantongi Sertifikat Badan Usaha (SBU) baru. Mereka diduga upload dokumen SBU lama pada saat sebelum LSBU tersebut dibekukan dan dicabut.
Hasil penelusuran di website Bank Data Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tidak ditemukan SBU Terbit di LSBU PT PMN.
Kemudian saat dilakukan penelusuran detail status permohonan Lembaga SBU di website LPJK PUPR ditemukan bahwa PT PMN dengan subklasifikasi Bangunan Sipil Jembatan, Jalan Layang, Flyover dan Underpass dengan kode BS002 berstatus Pencabutan.
Selain itu, untuk subkalsifikasi konstruksi bangunan sipil jalan dengan kode BS001 juga berstatus pencabutan. Detail status pembekuan dan pencabutan tersebut tertanggal 29 Januari 2023.
Ketua Pokja Pemilihan PBJ Kota Dumai, Eka Budi Ariawanto saat dikonfirmasi mengaku tidak mengetahui status pencabutan LSBU tersebut, meskipun sekarang dirinya sudah mengetahui pada saat dikonfirmasi bahwa perusahaan pemenang proyek dengan status LSBU dibekukan dan dicabut pihaknya tidak akan melakukan tender ulang.
"Kami sudah melakukan proses tender, statusnya kami tidak sampai ke situ, artinya sudah melaksanakan proses tender itu sudah selesai. Proses tetap berlanjutlah tidak tender ulang. Tender ulang itu dilakukan jika ada hal-hal menyangkut permasalahan atau ada sanggahan dan ketika sanggahan itu dikatakan dapat dibuktikan," ungkap Eka Budi Ariawanto, Sabtu (25/3/2023) lalu.
Aktivis Anti Korupsi Sebut Pesengkolan Tender Merupakan Kejahatan
Ditempat terpisah, Aktivis Anti Korupsi Provinsi Riau Larshen Yunus ini, menyampaikan bahwa jika benar ditemukan pelanggaran administrasi dalam proses lelang pengerjaan proyek pemerintah, ini merupakan persengkolan jahat.
Disampaikan, aktivis yang juga merupakan Ketua KNPI Riau ini, adanya dugaan kecenderungan yang terjadi dalam proses tender untuk mengakomodasi kepentingan pihak-pihak tertentu dan menghasilkan keputusan yang merugikan para pihak dalam proses tender.
"Persekongkolan tender merupakan suatu tindakan anti persaingan sehat. Selanjutnya dalam mengakomodasi kepentingan dapat bermanifestasi dalam bentuk praktek korupsi atau penyuapan, nepotisme atau kroniisme yang memberikan privilese kepada pihak tertentu memenangkan proses tender. Ini murni kejahatan administrasi, jika dilakukan Ketua Pokja Dumai dalam memutuskan pemenang tender," tukas Larshen Yunus dengan lantang.
Diterangkan Larshen Yunus, mengenai persekongkolan tender (bid rigging) berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Bid Rigging diatur dalam pasal 22, disebutkan bahwa "Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat".
"Jika pemenang tender yang dimenangkan merupakan hasil kecurangan, jelas adanya dugaan pelanggaran dan cacat administrasi," jelasnya.
Diketahui, ada 7 Perusahaan yang mengikuti proses lelang Proyek Penanganan Long Segment Peningkatan Jalan Jendral Sudirman. Dari 7 Perusahaan, PT PMN yang melakukan penawaran tertinggi. (*)
Penulis: Edriwan


Berita Lainnya
Apical Dumai Rayakan RGE Founder Day 2024 dengan Beragam Kegiatan Sosial dan Lingkungan
Batu Teritib Dilanda Angin Puting Beliung, Warga Panik dan Berhamburan Keluar Rumah
Polres Dumai Lakukan Kegiatan Baksos Donor Darah
Gelar Berbuka Bersama, DPW ISAA Undang Santri Tanfidz Al Qur'an Babul Jannah
11,9 Persen Balita di Kuansing Alami Stunting
KABAR GEMBIRA BAGI PENDERITA KANKER
Lakukan Progres di Tahun 2022, DPW LPPKI DKI Jakarta Merestrukturisasi Organisasi
Camat dan Kapolsek Sungai Sembilan Ajak Tepis Isu Sara, Hoax dan Ujar Kebencian di Pilkada Dumai 2020
Wabup Manggarai Barat Sidak ke Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan
Pertanyakan Bansos Gelombang III, Kadinsos Dumai: Ada Selisih Angka Calon Penerima dan Anggaran
Siap Bagi-bagikan Masker, Dalam Waktu Dekat Paklong Gamal Salurkan Bantuan Paket Sembako
Polres Dumai Bersama Stakeholder Deklarasi Kepatuhan Protokol Kesehatan Pilkada 2020