'Endus' Adanya Penampungan Besar Hasil Pembalakan Liar di Pinggiran Kota Dumai, Berikut Penyataan DPK ALUN
DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur yang terletak dipinggiran Kota Dumai, tampaknya menjadi salah satu lokasi 'strategis' para pelaku kejahatan. Informasi terangkum, ada beberapa titik panglong dijadikan penampungan hasil kejahatan Ilegal logging atau pembalakan liar.
Salah satu sumber masyarakat Kelurahan Kampung Baru, yang enggan namanya dipublikasikan ini mengungkapkan kepada awak media, Sabtu malam (25/3/2023), bahwa ada tiga titik penampungan hasil pembalakan hutan (ilegal logging).
Penelusuran awak media, dari ketiga panglong tersebut, bahkan sudah menjelma menjadi pengolahan bahan kayu setengah jadi. Informasi terangkum, ada dua panglong di Kampung Baru ini menjadi pemasok bagi panglong panglong diluar kelurahan.
Terkait hal ini, Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, sangat menyesalkan adanya aktivitas perambah hasil hutan dan bahkan diperjualbelikan secara ilegal.
Belum diketahui, asal usul hasil kayu yang diperoleh beberapa Panglong di Kelurahan Kampung Baru ini, ditambahkan Edriwan, bahwa ia bersama timnya akan melakukan investigasi.
"Jika benar pengusaha panglong tersebut mendapatkan kayu ini dari hasil perambahan hutan secara ilegal, artinya sama mereka dengan menjadi penadah," ucap Ketua DPK ALUN Dumai dengan tegas.
Terang Edriwan lagi, bahwa penadah masuk dalam tindak pidana. Penadah ini dapat dikaitkan sebagai kaki tangan dalam membantu menjualkan barang curian.
"Pelaku penadahan dilarang oleh hukum karena diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan lainnya," terangnya.
Edriwan juga mengecam keras terkait dengan pengrusakan lingkungan khususnya hutan yang merupakan tempat hidup berbagai fauna dan flora. Apalagi, hutan merupakan sebagai paru-paru dunia.
Lanjutnya lagi, bahwa permasalahan di dalam hutan cukup sering terjadi, salah satunya adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal. Hal ini pasti akan memicu berbagai masalah lainnya di masa yang akan datang.
Terakhir pria yang juga pimpinan media online ini menegaskan, bahwa kasus pembalakan liar merupakan kejahatan paling tinggi. Hal ini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam lima tahun belakangan.
"Kasus ilegal logging ini bukan sekedar kasus lingkungan saja, malahan juga merupakan kejahatan finansial," pungkasnya mengakhiri. (*)
Sumber: DPK ALUN Kota Dumai


Berita Lainnya
Gugurkan Konsultan Yang Banting Harga,Janji Mentri PUPR
Ratna Serumpeat Berbohong Atas penganiayaan yang terjadi Pada Dirinya
Ganti Uang Winda Earl Raib, Maybank Baru Siapkan Rp 16,8 Miliar
Ruas Jalan Watu Cie-Deno Sangat Strategis Bagi Peningkatan Ekonomi Warga
Polres Dumai Laksanakan Program Ketahanan Pangan
Bantu Warga Di Bulan Suci Ramadhan, Pengemudi Ojol Turut Bagikan Takjil
Prihatin Kondisi Kabut Asap, Pedagang Kuliner Bukit Gelanggang dan Masyarakat Tempat Ikut Membagi-bagikan Masker
Video Ucapan Anies Baswedan Hebohkan Jagad Maya, Ada Apa dengan Kota Dumai?
Puting Beliung dan Banjir hingga 1 Meter Terjang Bekasi
Sosialisasi Pengembangan Pengawasan Partisipatif Pemilu 2019
Berita 'Meradang', Satpol PP Sempat Pertanyakan Izin DJ J-Mex Pub & KTV ke DPMPTSP Dumai, Bambang: Jika Melanggar, Kita Segel
Jokowi Resmikan Jembatan Teluk Kendari, Selain Memperindah juga Mempermudah Mobilitas Kendaraan