'Endus' Adanya Penampungan Besar Hasil Pembalakan Liar di Pinggiran Kota Dumai, Berikut Penyataan DPK ALUN

DUMAI, PANTAUNEWS.CO.ID - Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur yang terletak dipinggiran Kota Dumai, tampaknya menjadi salah satu lokasi 'strategis' para pelaku kejahatan. Informasi terangkum, ada beberapa titik panglong dijadikan penampungan hasil kejahatan Ilegal logging atau pembalakan liar.
Salah satu sumber masyarakat Kelurahan Kampung Baru, yang enggan namanya dipublikasikan ini mengungkapkan kepada awak media, Sabtu malam (25/3/2023), bahwa ada tiga titik penampungan hasil pembalakan hutan (ilegal logging).
Penelusuran awak media, dari ketiga panglong tersebut, bahkan sudah menjelma menjadi pengolahan bahan kayu setengah jadi. Informasi terangkum, ada dua panglong di Kampung Baru ini menjadi pemasok bagi panglong panglong diluar kelurahan.
Terkait hal ini, Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, sangat menyesalkan adanya aktivitas perambah hasil hutan dan bahkan diperjualbelikan secara ilegal.
Belum diketahui, asal usul hasil kayu yang diperoleh beberapa Panglong di Kelurahan Kampung Baru ini, ditambahkan Edriwan, bahwa ia bersama timnya akan melakukan investigasi.
"Jika benar pengusaha panglong tersebut mendapatkan kayu ini dari hasil perambahan hutan secara ilegal, artinya sama mereka dengan menjadi penadah," ucap Ketua DPK ALUN Dumai dengan tegas.
Terang Edriwan lagi, bahwa penadah masuk dalam tindak pidana. Penadah ini dapat dikaitkan sebagai kaki tangan dalam membantu menjualkan barang curian.
"Pelaku penadahan dilarang oleh hukum karena diperoleh dengan cara kejahatan dan dapat dikatakan bahwa tindakan ini justru mempermudah tindakan kejahatan lainnya," terangnya.
Edriwan juga mengecam keras terkait dengan pengrusakan lingkungan khususnya hutan yang merupakan tempat hidup berbagai fauna dan flora. Apalagi, hutan merupakan sebagai paru-paru dunia.
Lanjutnya lagi, bahwa permasalahan di dalam hutan cukup sering terjadi, salah satunya adalah pembalakan liar atau penebangan hutan secara ilegal. Hal ini pasti akan memicu berbagai masalah lainnya di masa yang akan datang.
Terakhir pria yang juga pimpinan media online ini menegaskan, bahwa kasus pembalakan liar merupakan kejahatan paling tinggi. Hal ini sedang ditangani Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam lima tahun belakangan.
"Kasus ilegal logging ini bukan sekedar kasus lingkungan saja, malahan juga merupakan kejahatan finansial," pungkasnya mengakhiri. (*)
Sumber: DPK ALUN Kota Dumai
Berita Lainnya
Pegawai Dinsos Kota Tangerang Selatan Menduga Pribadinya akan Dijatuhkan
Terungkap, Kapasitas Baterai dan RAM iPhone 11
Percepatan Vaksinasi, Tak Tanggung-tanggung Danramil 02/BK Turunkan 5 Babinsa
KWT Srikandi Artareja Resmi Terbentuk, Kapten Inf Putra KZ Zendrato: Titip Salam ke Pak Walikota
Berikut Tanggapan Beberapa Tokoh di Riau, Terkait Sepak Terjang Aktivis Larshen Yunus
Tingkatkan Sinergitas, Pangdam IV/Diponegoro Kunjungi Kodam XVII/Cenderawasih
Menunggu Indikasi Korup dalam Operasional Pergubri No.19 Tahun 2021
ACT Inisiasi Program Penyediaan Hunian Nyaman Terpadu dan Dorong Perekonomian Korban Erupsi Semeru
Dilantiknya Himarohu-Riau 2020 - 2022, Bupati Rohul Berharap Mahasiswa Memberikan Sumbangsih dan Pemikirannya
Dikejar dan Acungkan Pistol ke Polisi, Dua Bandar di Dumai Ditembak Mati
Bupati Rohil Terkesima, Kawasan Hutan Kota yang Disulap Jadi Tempat Wisata
Ternyata Adik Kandung Pj Wako Pekanbaru ikutan Terperiksa, Larshen Yunus Minta KPK 'Main-main' ke Tenayan