• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Pemukulan Wartawan di Pohuwato, PJS Gorontalo Desak APH Proses Sesuai UU Pers

PantauNews

Senin, 20 Februari 2023 08:48:27 WIB
Cetak
Muzamil Hasan , Kwtua DPD PJS Provinsi Gorontalo

PANTAUNEWS.CO.ID, POHUWATO - Kasus pemukulan yang menimpa teman wartawan dari media Barakati.id, di kabupaten Pohuwato yang telah bergulir dalam penyelidikan Polres Pohuwato, mendapat perhatian dari Ketua DPD Pemerhati Jurnalis Siber (PJS) Gorontalo Muzamil Hasan. 

Dirinya mendesak agar pihak Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian untuk melakukan proses sesuai dengan Undang-undang Pers yang berlaku saat ini. 

"Saya berharap, penerapan hukum yang harus di terapkan ke yang bersangkutan adalah Undang-undang Pers, yang menuju pada menghalang-halangi kerja jurnalis/wartawan,"tegas Ketua DPD PJS Gorontalo kepada awak media, Minggu (19/02/2023). 

Menurut Muzamil, penerpan pasal yang harus di sangkakan kepada yang bersangkutan, selain pasal penganiayaan. Harus di cantumkan juga penerapan undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers. 
Khususnya kata Muzamil, pada pasal 4 ayat 2 dan 3, yang menerangkan bahwa wartawan berhak melakukan tugasnya dan melarang pihak manapun untuk menghambat tugas wartawan. 

"Siapa pun tidak boleh menghalangi tugas jurnalis karena pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi sesuai dengan pasal 18 ayat 1 undng-undang pers yang menyatakan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat mengahmbat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan 3 di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta,"kata Muzamil dengan nada serius. 

Muzamil menegesakan, bahwa tindakan wartawan melaporkan kepada pihak kepolisian merupakan tindakan yang baik karena tidak boleh ada yang menghalangi tugas junalistik/wartawan yang sesuai dengan undang-undang no 40 tahun 1999 tentang Pers. 

"Diharapkan kepada wartawan dalam bekerja tetap sesuai dengan kode etik jurnalistik, dan pihak kepolisian menindaklanjuti seduai dengan ketentuan yang ada," tandasnya. 

Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris DPC PJS Pohuwato, Santo Ali.  Menurutnya, PJS Kabupaten Pohuwato mengecam tindakan dugaan penganiayaan dan diskriminatif yang dilakukan oleh salah satu karyawan PT. Inti Global Laksana (IGL) terhadap salah seorang jurnalis di Kabupaten Pohuwato. 

Ia meminta pihak perusahaan harus mempertanggungjawabkan hal yang telah dilakukan oleh perusahaan terhadap sesama rekannya jurnalis. 

"Kami meminta kepada pihak perusahaan untuk bersikap, jangan hanya dipecat oknum bersangkutan kalau perlu dipidanakan karena telah merusak dan mencemarkan nama baik perusahaan itu sendiri dengan sikap arogansi," kata Santo. 

Oleh karena itu, Santo berharap kepada pihak Polres Pohuwato untuk tidak segan-segan mengusut tuntas perbuatan tidak menyenangkan dan melawan hukum tersebut. Karena jika hal ini terjadi maka akan merusak citra demokrasi dan kebebasan pers dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik. 

"Proses hukum oknum bersangkutan, jika tidak di proses hukum oknum tersebut maka akan berdampak pada penegakan supremasi hukum serta kebebasan pers di Pohuwato secara sepenuhnya belum bisa terjamin, ini yang menjadi harapan kami," harap Santo.*[]


 Editor : Dedi saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Ini Pesan Ketum PJS Saat Kunjungi Pengurus-Anggota PJS Jambi.

PP Muhammadiyah Dukung Penuh Kebijakan Kapolri Pendekatan Secara Humanis

Moeldoko Ingatkan KAMI: Jangan Coba-coba Ganggu Stabilitas Politik

Terpilih Pimpin PJS Gorontalo, Jojo Rumampuk Siap Kembangkan PJS di Gorontalo

Panglima TNI Ingatkan Santri dan Masyarakat Tetap Pakai Masker Serta Disiplin Prokes

Komunitas Centennialz Laksanakan Kick Off Program Virtual Internship di Perusahaan Ternama untuk Generasi Z Indonesia

Bangun Sinergitas, DPC PJS Tebingtinggi Sambangi BNN Tebingtinggi

Wakil Bupati Parigi Moutong Gagas Jumat Bersih, Antisipasi Penyebaran Wabah Malaria

Pilkada 2020, Masyarakat Makin Paham Pilih Pemimpin yang Berkualitas

Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi

Presiden Prabowo Subianto Sampaikan Ucapan Natal dan Tahun Baru, Doakan Kedamaian dan Berkah bagi Bangsa

Dewan Pimpinan Pusat Cendekia Muda Muslim Indonesia (DPP CMMI) akan Gelar MUNAS I pada tanggal 23-24 Desember 2023

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 804 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 362 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1191 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 933 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved