Otto Hasibuan Berpesan Pertahankan Wadah Tunggal Advokat
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengangkatan dan Pembekalan Advokat, digelar DPN PERADI di Jakarta, pada Senin (14/3/22). Dalam kesempatan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) Otto Hasibuan, resmi mengangkat 782 advokat di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam acara tersebut, Otto Hasibuan memastikan DPN PERADI di bawah kepemimpinannya merupakan organisasi advokat satu-satunya yang diakui UU.
"Dengan tambahan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa organisasi kitalah yang sah," kata Otto.
Disisi lain Otto menjelaskan agar ketentuan tersebut berlaku efektif, menurut Otto, advokat harus berada dalam satu wadah tunggal atau yang dikenal single bar, yakni di DPN Peradi. Otto mengatakan sistem single bar menjadi suatu keharusan untuk diperjuangkan.
“Single bar is a must, single bar adalah menjadi suatu keharusan. Saya terus berjuang untuk mempertahankan single bar bukan untuk kepentingan para advokat Peradi, tetapi saya berjuang untuk membela kepentingan para pencari keadilan " ujarnya.
Otto pernah berdiskusi dengan para ahli hukum di beberapa negara, termasuk dengan organisasi advokat Belanda, NOVA. Mereka mengakui jika organisasi advokat ingin kuat, maka harus menganut single bar. Otto juga berpendapat, “ organisasi advokat itu harus single, satu wadah, kalau dia tidak satu, dia tidak akan kuat dalam tatanan peradilan,” kata Otto.
Oleh karena itu Otto berharap, " MA konsisten terhadap putusannya dengan memberlakukan kembali setiap advokat yang beracara di persidangan menunjukkan Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) yang dikeluarkan DPN PERADI. Karena ketentuan ini sesuai UU Advokat No 18 tahun 2008 sebagai satu-satunya wadah tunggal yang diakui.
"KTPA yang dikeluarkan DPN PERADI itu menjadi satu-satunya KTPA yang berlaku lagi di persidangan sebagaimana dulu," pungkas Otto. (Soleh/Asep)


Berita Lainnya
Kapolri Dianugerahi Bintang Kartika Eka Paksi, Swa Bhuana Paksa dan Jalasena
Ombudsman Temukan Potensi Maladministrasi
Dosen STIA Lancang Kuning Dumai dan STIE Mahaputra Riau Raih Juara 2 di Seminar Nasional Universitas Jayabaya
Menyikapi Presiden Jokowi Terkait Pertemuannya dengan Partai Demokrat, Tuai Respon dari Sekjen DPP
Potensi Kerugian Pertamina Akibat Sengketa Hukum Kontrak LNG CCL
MK Tolak Gugatan Penanam Ganja di Rumah, Ini Alasannya
Wapres Sambut Kedatangan Presiden Prabowo Usai Kunjungan Kerja ke Sejumlah Negara
Kasus Djoko Tjandra, Propam Masih Periksa 2 Jenderal Polisi
Gunung Merapi Erupsi Besar, Begini Penjelasan BPPTKG
PJS Kepri Siap Gelar Musda, Pelantikan dan Seminar Nasional di Batam
Kapolri Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Pencegahan Penyelundupan PMI
Kebijakan Penyekatan Mudik Lebaran di Jawa, Bali dan Sumatera Bantu Kurangi Penyebaran Covid-19