Direktur PKS PT NHR, JK Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Disnaker Provinsi Riau
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Akhirnya, Direktur Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) berinisial JK ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi pada, Kamis (16/02) kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnaker Provinsi Riau, Rival Lino kepada awak media, Kamis (16/02). Kata Rival Lino, dengan ditetapkannya JK sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga menghalangi proses penyidikan kasus yang dilaporkan Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.
"JK sudah ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Undang-undang RI No.3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan. Menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan. Untuk orang tuanya, Hendry Wijaya, kasusnya itu ada di bidang PHI," jelas Rival Lino.
Rival Lino menambahkan, bahwa penetapan JK sebagai tersangka disebabkan pada saat pemeriksaan oleh pengawasan dipanggil secara patut tapi tidak hadir.
Untuk diketahui, perseteruan antara pemilik saham PKS PT NHR Hendry Wijaya dengan JK tidak hanya bergulir dikantor Disnaker Provinsi Riau saja akan tetapi masuk di Kepolisian.
Yang mana, pihak Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
"Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan Direktur PKS PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan dilahan kita dengan Laporan Polisi No.LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau tanggal 19 Desember 2022," kata Indra Wijaya, pihak pelapor saat itu.
Namun, setelah Indra Wijaya, anak dari Hendry Wijaya, melaporkan Direktur PKS PT NHR ke polisi.
Setelah itu pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik (SKGR) milik Hendry Wijaya ke Polda Riau dengan Laporan Polisi (LP) No:LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau tertanggal 10 Januari 2023.
"Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat. Dimana SKGR atau Sporadik tersebut adalah milik kita pribadi," tegas Indra Wijaya. (stone)


Berita Lainnya
Acara Sosialisasi Dan Pembekalan Parkir Tepi Jalan Umum Kota Dumai
Peduli Korban Semeru, NU KAB Pelalawan Riau Salurkan Bantuan Ratusan Juta
Kodim dan Kesbangpol Berikan Pembekalan Wasbang dan Nilai Luhur Bangsa Kepada Tomas Inhu
Penuh Haru, Rutan Dumai Gelar Acara Pisah Sambut Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan dan Pelepasan Pegawai
Lakukan Patroli di Beberapa Lokasi Dugaan Aktivitas Ilegal Logging dan Mafia BBM, Polsek Kampar Kiri Lakukan Pengecekan
Walikota Dumai Hadiri Acara Ramah Tamah Dengan Pangdam I Bukit Barisan
Kadiskes Rohul: Tidak Ada Indikasi Sakit Rudi Hartono Akibat Vaksin Sinovac
Lantik 134 Bintara Polri Gelombang I, Wakapolda : Pegang Teguh Dan Amalkan Nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya
DPC GRIB Jaya Kota Dumai Adakan Rapat Persiapan Pelantikan, Berlangsung Penuh Semangat Dan Soliditas
Rokhmin Dahuri Ajak Pemko Dumai Tingkatkan Sektor Kelautan dan Perikanan
Kejari Rohul Limpahkan Tujuh Orang Tersangka Tipikor dan Pungli Ke Kejati Riau
Syukuran Hari Bhayangkara, Polres Inhu Menampilkan Kearifan Lokal