Direktur PKS PT NHR, JK Ditetapkan Tersangka oleh Penyidik Disnaker Provinsi Riau

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Akhirnya, Direktur Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Nikmat Halona Reksa (NHR) berinisial JK ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi pada, Kamis (16/02) kemarin.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Disnaker Provinsi Riau, Rival Lino kepada awak media, Kamis (16/02). Kata Rival Lino, dengan ditetapkannya JK sebagai tersangka karena yang bersangkutan diduga menghalangi proses penyidikan kasus yang dilaporkan Irianto Wijaya terkait persoalan gaji.
"JK sudah ditetapkan tersangka. Yang bersangkutan disangkakan melanggar Undang-undang RI No.3 tahun 1951 tentang Pengawasan Perburuhan. Menghalang-halangi proses penyidikan atau proses pengawasan. Untuk orang tuanya, Hendry Wijaya, kasusnya itu ada di bidang PHI," jelas Rival Lino.
Rival Lino menambahkan, bahwa penetapan JK sebagai tersangka disebabkan pada saat pemeriksaan oleh pengawasan dipanggil secara patut tapi tidak hadir.
Untuk diketahui, perseteruan antara pemilik saham PKS PT NHR Hendry Wijaya dengan JK tidak hanya bergulir dikantor Disnaker Provinsi Riau saja akan tetapi masuk di Kepolisian.
Yang mana, pihak Hendry Wijaya melaporkan JK dan kawan-kawan ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana pengrusakan atau memasuki pekarangan tanpa Izin ke lahan di Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu.
"Beberapa bulan lalu kita juga sudah melaporkan Direktur PKS PT NHR dan kawan-kawan ke Polda Riau atas pengrusakan dilahan kita dengan Laporan Polisi No.LP/B/589/XII/2022/SPKT/Polda Riau tanggal 19 Desember 2022," kata Indra Wijaya, pihak pelapor saat itu.
Namun, setelah Indra Wijaya, anak dari Hendry Wijaya, melaporkan Direktur PKS PT NHR ke polisi.
Setelah itu pihak PT NHR juga melaporkan balik pihak pelapor atas dugaan pemalsuan Sporadik (SKGR) milik Hendry Wijaya ke Polda Riau dengan Laporan Polisi (LP) No:LP/B/15/I/2023/SPKT/Polda Riau tertanggal 10 Januari 2023.
"Sekarang mereka malah melaporkan kita soal pemalsuan surat. Dimana SKGR atau Sporadik tersebut adalah milik kita pribadi," tegas Indra Wijaya. (stone)
Berita Lainnya
Warga Batang Peranap Pertanyakan Jalan Pemda Digunakan Angkutan Batubara
Pelantikan Pengurus KAMMI, Kapolda Riau Irjen Iqbal: Selamat, Tunaikan Amanah Umat
Terima Dua Penghargaan Bergengsi, PSMTI Inhu Apresiasi Kinerja Polres Inhu
Jaga Stabilitas Kamtib, Danramil 04/Lph Kunjungi Rutan Pekanbaru
Mahasiswa Meminta Kapolda Mundur, Jika Tidak Mampu Atasi Masalah Kabut Asap di Riau.
M Jamil Resmi Jadi Sekda Kota Pekanbaru
Sungai Cinaku Kecil Tercemar Limbah, Diduga Berasal dari PKS PT KAS
Ombudsman dan KPU Riau Koordinasikan Peningkatan Kualitas Pelayanan
Jelang Event Nasional Ritual Bakar Tongkang 2025, Kapolsek Bangko Pimpin Langsung Patroli di Wilayah Bagansiapiapi
Gelar Closing Ceremony Bulan Energy and Loss, GM Ajak Pekerja Terus Jaga Budaya Sadar Energi
Jelang PSU, KPU Inhu Proses Persiapan Logistik dan APD
Ahli Waris Pemilik Sah Lakukan Eksekusi Lahan di Sebelah Kantor DPRD Inhu