• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Inhu Karena Dendam

PantauNews

Sabtu, 24 Desember 2022 22:52:32 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dibackup Sat Reskrim Polres Inhu Polda Riau berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak. Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam itu berhasil diungkap dalam tempo 30 jam.

Dalam pres rilis yang digelar hari ini, Sabtu (24/12) disebutkan, bahwa ibu dan anaknya, Arita (45) dan Rizky Arma Farhan (9 bulan) tewas mengenaskan usai dibunuh oleh kedua pelaku NA (17) dan F (15) pada Rabu (21/12) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan, Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, kedua korban warga Dusun Sungai Kemiri 1 RT001/RW001 Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu dengan kedua pelaku masih bertetangga sebelah rumah dengan jarak rumah diantaranya hanya lima meter.

"Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti akhirnya tim berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku pembunuh ibu dan anak," kata Kapolres.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini dipimpin Kapolsek Rengat Barat saat setelah tim menerima laporan dari saksi.
Yang mana, barang milik korban berupa satu unit blender berada dirumah salah seorang pelaku. Sehingga dari barang bukti itu tim melakukan interogasi terhadap pelaku.

"Namun sebelumnya, pelaku sempat berkilah dan mengaku tidak tahu bagaimana blender tersebut ada dirumahnya. Atas penjelasan itu, tim sempat percaya atas keterangan pelaku. Hanya saja, satu hari kemudian tepatnya Jumat (23/12), kembali ditemukan kejanggalan yakni foto copy Kartu kmKeluarga dan KTP korban dan pelapor (suami korban) ditemukan dirumah pelaku. Orang tua pelaku juga tidak bisa menjelaskan tentang keberadaan dokumen kependudukan korban dan pelapor," terang Kapolres.

Saat itu langsung dicari keberadaan pelaku F, yang ternyata sedang berada disekitar  Gedung Olah Raga (GOR) Sultan Mahmudsyah di Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengat Barat.

Saat diamankan pada hari itu, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, kepada tim tersangka F mengakui perbuatannya.

Dari keterangan tersangka F, pembunuhan terhadap korban dilakukan bersama NA. Sehingga saat itu juga NA diamankan di kediamannya.

Keduanya mengaku dendam karena sering ditegur korban dan suaminya. Korban dan suaminya menegur pelaku lantaran punya anak kecil. Kedua pelaku menghabisi korban yang diawali dengan cara memanggil korban ke rumah pelaku F.

Pelaku beralasan untuk memastikan blender yang ada di rumah pelaku. Sedangkan suami korban Masroni sedang pergi ke kebun.

Saat tiba di rumah pelaku F, korban langsung dihabisi dengan cara dipukul menggunakan shockbreaker sepeda motor dari arah belakang oleh pelaku NA.

Pukulan itu mengenai bagian belakang kanan kepala korban hingga luka menganga dan mengeluarkan darah segar.

Tidak sampai disitu, leher korban diikat dengan benen ban dalam sepeda motor. Sedangkan anak korban dihabisi ketika menangis dengan cara dibekap oleh pelaku F.

"Korban balita dibunuh dengan membekap hidung dan mulut korban hingga korban tewas. Pembunuhan terhadap korban balita dikhawatirkan pelaku terdengar oleh warga sekitar. Ketika keduanya dipastikan sudah meninggal, korban diseret sekitar 50 meter ke arah semak-semak," terang Alponso.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KHUPidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 butir 1 Undang-undang RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Warga Batang Peranap Pertanyakan Jalan Pemda Digunakan Angkutan Batubara

Pergi Mancing, Amir Ditemukan Tidak Bernyawa Diduga Tenggelam di Kanal

Bupati Rokan Hulu Teken PKS Tanda Tangan Elektronik (TTE) Dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

Awali 2023, PT KPI RU Dumai Laksanakan 4 Program CSR di Bidang Ekonomi, Sosial, dan Infrastruktur

Dandim 0320/Dumai: Untuk Memastikan Kelengkapan Investaris Prajurit Maupun PNS TNI AD

Bertempat di Bukit Gelanggang, Walikota Dumai Resmikan Kampoeng Kuliner

Ngopi Bareng PLN Bersama Awak Media Inhu

Soroti Jalan Rusak yang Berpotensi Kecelakaan,Sekjen BEM Sekota Dumai Angkat Bicara

Besok, Pendaftaran Asesmen JPT Pratama Pemprov Riau Dibuka

Desa Ketahanan Pangan Sejak 2020, Kapolres Inhu Panen Raya di Talang Jerinjing

PAC Pemuda Pancasila Bukit Kapur Lakukan Renovasi Kantor

Pengolahan Limbah Oleh PT MCO Diduga Tak Kantongi Ijin Lengkap, Bebas Beroperasi

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 366 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 603 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved