• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Riau
  • Inhu

Motif Pembunuhan Ibu dan Anak di Inhu Karena Dendam

PantauNews

Sabtu, 24 Desember 2022 22:52:32 WIB
Cetak

INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Rengat Barat dibackup Sat Reskrim Polres Inhu Polda Riau berhasil mengungkap pelaku pembunuhan terhadap ibu dan anak. Motif pembunuhan dilatarbelakangi dendam itu berhasil diungkap dalam tempo 30 jam.

Dalam pres rilis yang digelar hari ini, Sabtu (24/12) disebutkan, bahwa ibu dan anaknya, Arita (45) dan Rizky Arma Farhan (9 bulan) tewas mengenaskan usai dibunuh oleh kedua pelaku NA (17) dan F (15) pada Rabu (21/12) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Agung Rama Setiawan, Kapolsek Rengat Barat AKP Deni Afrial dan PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran menjelaskan, kedua korban warga Dusun Sungai Kemiri 1 RT001/RW001 Desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu dengan kedua pelaku masih bertetangga sebelah rumah dengan jarak rumah diantaranya hanya lima meter.

"Setelah mengumpulkan sejumlah barang bukti akhirnya tim berhasil mengungkap dan mengamankan kedua pelaku pembunuh ibu dan anak," kata Kapolres.

Dikatakannya, pengungkapan kasus ini dipimpin Kapolsek Rengat Barat saat setelah tim menerima laporan dari saksi.
Yang mana, barang milik korban berupa satu unit blender berada dirumah salah seorang pelaku. Sehingga dari barang bukti itu tim melakukan interogasi terhadap pelaku.

"Namun sebelumnya, pelaku sempat berkilah dan mengaku tidak tahu bagaimana blender tersebut ada dirumahnya. Atas penjelasan itu, tim sempat percaya atas keterangan pelaku. Hanya saja, satu hari kemudian tepatnya Jumat (23/12), kembali ditemukan kejanggalan yakni foto copy Kartu kmKeluarga dan KTP korban dan pelapor (suami korban) ditemukan dirumah pelaku. Orang tua pelaku juga tidak bisa menjelaskan tentang keberadaan dokumen kependudukan korban dan pelapor," terang Kapolres.

Saat itu langsung dicari keberadaan pelaku F, yang ternyata sedang berada disekitar  Gedung Olah Raga (GOR) Sultan Mahmudsyah di Kelurahan Pematangreba Kecamatan Rengat Barat.

Saat diamankan pada hari itu, Jumat sekitar pukul 15.00 WIB, kepada tim tersangka F mengakui perbuatannya.

Dari keterangan tersangka F, pembunuhan terhadap korban dilakukan bersama NA. Sehingga saat itu juga NA diamankan di kediamannya.

Keduanya mengaku dendam karena sering ditegur korban dan suaminya. Korban dan suaminya menegur pelaku lantaran punya anak kecil. Kedua pelaku menghabisi korban yang diawali dengan cara memanggil korban ke rumah pelaku F.

Pelaku beralasan untuk memastikan blender yang ada di rumah pelaku. Sedangkan suami korban Masroni sedang pergi ke kebun.

Saat tiba di rumah pelaku F, korban langsung dihabisi dengan cara dipukul menggunakan shockbreaker sepeda motor dari arah belakang oleh pelaku NA.

Pukulan itu mengenai bagian belakang kanan kepala korban hingga luka menganga dan mengeluarkan darah segar.

Tidak sampai disitu, leher korban diikat dengan benen ban dalam sepeda motor. Sedangkan anak korban dihabisi ketika menangis dengan cara dibekap oleh pelaku F.

"Korban balita dibunuh dengan membekap hidung dan mulut korban hingga korban tewas. Pembunuhan terhadap korban balita dikhawatirkan pelaku terdengar oleh warga sekitar. Ketika keduanya dipastikan sudah meninggal, korban diseret sekitar 50 meter ke arah semak-semak," terang Alponso.
Kedua pelaku dikenakan Pasal 338 KHUPidana dan Pasal 80 ayat (3) Undang-undang RI No.17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 butir 1 Undang-undang RI No.11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun. (stone)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Sambut Hut Lalin Bhayangkara Ke 70 Satlantas Polres Rohil Gelar Bhakti Kesehatan Dan Donor Darah

DPP Golkar Tunjuk Indra Gunawan Eet jadi Ketua DPRD Riau

4 Pekerja Positif Terpapar Covid-19, Pertamina Dumai Antisipasi Penyebaran Virus

Roy: Kami Tidak Mau Ribut-ribut Terus untuk Mendapatkan Pekerjaan Diperusahaan Tersebut

Satlantas Polres Dumai Gelar Polantas Bersholawat

Pemantapan dan Pembentukan PWO di Riau, Rizal Tanjung: Kita Buka Peluang Bagi Jurnalis yang Ingin Bergabung

Hotspot Riau Pagi Ini Merajalela Hingga 71 Titik Panas

Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi: Ada Teguran dan Penindakan

KPI RU II Dumai Cetak Kader Psikososial Guna Hilangkan Stigma dan Diskriminasi ODHA

GANN Riau Siap Bersinergi dengan Polri dan Pemerintah

Apel dan Patroli Gabungan Tim Terpadu Penanganan Karhutla di Seberida

Bupati Pelalawan Serahkan BLT DD Di Empat Desa

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 225 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved