Jual Tulang Harimau Warga Inhu Dibekuk Polisi
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim gabungan terdiri dari personel Sat Reskrim Polres Inhu dan personel Taman Nasional Bukti Tigapuluh (TNBT) membekuk seorang pria yang menjual tulang belulang Harimau Sumatera (Panthera Tigris) secara ilegal.
Pelaku berinisial RI (43) warga Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal tidak berkutik saat tim membekuknya di Jalan Lintas Tmur (Jalintim) Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Rabu (19/10) sekira pukul 17.00 WIB kemarin.
Tersangka RI telah melakukan tindak kejahatan dengan memperdagangkan tulang belulang hewan dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadilla kepada wartawan, Jumat (20/10) mengatakan, tersangka RI, telah melakukan tindak kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sebelum kita membekuk pelaku, kita terlebih dahulu membentuk tim gabungan bersama petugas Taman Nasional Bukti Tiga Puluh," jelas Firman.
Sebelumnya, kata Firman, petugas TNBT menerima informasi tentang perdagangan tulang belulang Harimau Sumatera sebanyak satu ekor. Berangkat dari informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan.
Pada hari itu sekira pukul 17.00 Wib tim mendapat titik terang adanya perdagangan ilegal tulang belulang hewan dilindungi jenis Harimau Sumatera.
Selanjutnya, sambung Firman, tim melakukan Under Cover Buy (penyamaran pembeli-red) yang ingin melakukan transaksi di Unit BRI Kecamatan Batang Gansal.
"Ditempat itu si pelaku kita bekuk tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dibawa kerumahnya untuk mengambil barang bukti tulang belulang tersebut," jelasnya.
Kepada petugas, lanjut Firman, pelaku mengaku memperoleh tulang belulang Harimau Sumatera tersebut dengan cara menjeratnya.
Kemudian hewan tersebut sengaja dibiarkan mati akibat terjerat itu hingga membusuk. Setelah tinggal tulang belulang barulah pelaku membawa hewan buas tersebut kerumahnya untuk dijual.
"Tersangka IR berikut barang bukti sudah kita amankan di sel tahanan Polres Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Junto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (stone)


Berita Lainnya
Pedang Pora dan Tepung Tawar, Warnai Pisah Sambut Kapolres Inhu
Resah Bercampur Marah, Warga Bongkal Malang Minta Perusahaan Jangan Buang Limbah ke Sungai
Ketua DPK ALUN Tuding DLH Tak Serius Tangani Perihal Lingkungan, Sebaiknya Copot Saja Kadisnya
Rangkaian Kegiatan P4GN Kelurahan Kampung Baru Kota Dumai
Rutan Dumai Panen Sayur, Warga Binaan Ikut Berdaya dan Produktif
Rapat Paripurna DPRD Rohul, Pemkab Sampaikan 3 Raperda
Kadis DLH Rohil Turun Langsung Menata Serta Membersihkan TMP Kusuma Bahkti
Ismartono: Dumai Menyongsong Generasi Alquran
Muhammadiyah Rohul Laksanakan Sholat Idul Adha Di Lapangan LKA Ujungbatu
Inovasi dan Kolaborasi dalam Serikat Pekerja Nasional: Menyongsong Kejutan Tahun 2024 di Kota Dumai
Masyarakat Koto Intan Apresiasi Realisasi Aspirasi Anggota DPRD Riau
Syamsuar Janji Kibarkan Panji Partai Golkar hingga ke Pelosok Desa di Riau