Jual Tulang Harimau Warga Inhu Dibekuk Polisi
INHU, PANTAUNEWS.CO.ID - Tim gabungan terdiri dari personel Sat Reskrim Polres Inhu dan personel Taman Nasional Bukti Tigapuluh (TNBT) membekuk seorang pria yang menjual tulang belulang Harimau Sumatera (Panthera Tigris) secara ilegal.
Pelaku berinisial RI (43) warga Desa Usul, Kecamatan Batang Gansal tidak berkutik saat tim membekuknya di Jalan Lintas Tmur (Jalintim) Desa Seberida, Kecamatan Batang Gansal, Rabu (19/10) sekira pukul 17.00 WIB kemarin.
Tersangka RI telah melakukan tindak kejahatan dengan memperdagangkan tulang belulang hewan dilindungi.
Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Firman Fadilla kepada wartawan, Jumat (20/10) mengatakan, tersangka RI, telah melakukan tindak kejahatan Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Sebelum kita membekuk pelaku, kita terlebih dahulu membentuk tim gabungan bersama petugas Taman Nasional Bukti Tiga Puluh," jelas Firman.
Sebelumnya, kata Firman, petugas TNBT menerima informasi tentang perdagangan tulang belulang Harimau Sumatera sebanyak satu ekor. Berangkat dari informasi itu, tim gabungan melakukan penyelidikan.
Pada hari itu sekira pukul 17.00 Wib tim mendapat titik terang adanya perdagangan ilegal tulang belulang hewan dilindungi jenis Harimau Sumatera.
Selanjutnya, sambung Firman, tim melakukan Under Cover Buy (penyamaran pembeli-red) yang ingin melakukan transaksi di Unit BRI Kecamatan Batang Gansal.
"Ditempat itu si pelaku kita bekuk tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dibawa kerumahnya untuk mengambil barang bukti tulang belulang tersebut," jelasnya.
Kepada petugas, lanjut Firman, pelaku mengaku memperoleh tulang belulang Harimau Sumatera tersebut dengan cara menjeratnya.
Kemudian hewan tersebut sengaja dibiarkan mati akibat terjerat itu hingga membusuk. Setelah tinggal tulang belulang barulah pelaku membawa hewan buas tersebut kerumahnya untuk dijual.
"Tersangka IR berikut barang bukti sudah kita amankan di sel tahanan Polres Inhu untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a Junto Pasal 40 ayat (2) Undang-undang RI No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. (stone)


Berita Lainnya
Tujuh Warga Masyarakat Pekanbaru Teriak Minta Pertolongan Presiden Prabowo
Pesan Bupati Rohul Kepada 19 Kades Terpilih Tahun 2021
Bupati Rohul Ucapkan Selamat Bertugas di Tempat Baru Kepada Brigjen TNI M Syech Ismed
DPD PWRI Riau Silaturahmi Dengan Calon Pengurus DPC PWRI Siak
Kelurahan Kampung Baru Termasuk Salah Satu Kelurahan Bersih Narkoba
Polda Riau Gandeng Organisasi Kemahasiswaan, Gelar Vaksinasi di Kampus UIN Suska
Wujudkan haji yang mandiri dan berkualitas, Simak Apa Yang Dilakukan Bupati Dan Wakil Bupati Rohil
Dedek Fernanda Maju Sebagai Kandidat Untuk Kota Dumai Sebagai Ketua Karang Taruna
Walikota Dumai Di Dampingi Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau Dr. Supardi, SH, MH Resmikan PTSP
Hari Kelima Operasi Zebra Lancang Kuning 2022, Kapolres Dumai Turun Langsung Ke Jalan Sapa Pengendara
BEM Se-Riau Minta Kejagung Copot Kajari Kuansing
Danramil 04/PP Buka Kejurnas Grasstrack di Lirik