Tewaskan 2 Pekerja Beberapa Waktu Lalu di PT PBI,
Kadisnakertrans Riau Minta Pihak Perusahaan Agar Perhatikan K3
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pasca kecelakaan kerja di PT Pangkalan Baru Indah (PBI), Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang menewaskan dua orang pekerja beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau untuk lebih memperhatikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
"Kami minta seluruh perusahaan di Riau untuk memperhatikan K3. Kejadian di PT PBI itu hendaknya dijadikan perhatian," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Ahad (16/10/2022).
Selain itu, Imron juga minta kepada perusahaan untuk membuat rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja.
"Seperti di PT PBI kita sarankan mereka pasang rambu-rambu peringatan. Contohnya, rambu-rambu agar ketika mobil parkir pastikan sudah direm tangan dan lainnya," sebutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya kecelakaan kerja di PT PBI menewaskan dua orang pekerja di lapangan penampungan buah atau sortasi, yang terdiri dari supir truk CPO dan security perusahaan PT PBI.
Dimana tim Disnaker Riau telah turun ke lokasi dan memastikan hak-hak korban kecelakaan kerja tersebut. Dimana satu korban kecelakaan kerja yang merupakan Satpam perusahaan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan akan menerima santunan dari BPJS.
"Jadi kita tinggal membuat penetapan santunan yang harus diberikan BPJS. Termasuk penetapan jaminan untuk anak korban agar bisa mengenyam pendidikan sampai kuliah," kata Imron.
Kemudian satu korban lagi yakni supir, sebut Imron Rosyadi, pihaknya masih memastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan atau belum.
"Kalau seandainya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, maka perusahaan yang akan membayar santunan sesuai dengan hak-hak pekerja yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi hanya pemindahan kewajiban saja, kalau korban peserta BPJS maka BPJS yang bayar. Sedangkan kalau belum, maka perusahaan yang bayar sesuai hak peserta BPJS. Selain itu, kita juga sudah minta kepada perusahaan agar memberi santuan internal dari perusahaan dalam bentuk uang duka," tutupnya.(*)


Berita Lainnya
PPKM Level ll Babinsa 02/BK Himbau Warga Patuhi Prokes
BKD Riau Fokus Selesaikan Seleksi CPNS 2019
Bersama Siap Menjalankan Program Organisasi, Dedi Saputra: Bersinergi Dengan Pemerintah dan Swasta
Berprestasi atas Pengungkapan Kasus Pembunuhan, Kapolsek Rengat Barat Terima Penghargaan
Anggota DPRD Dumai Edison Kembali Turlap Ke Kelurahan Jaya Mukti
Jelang Kongres Pemilihan Ketua IKA Unri, IKA IP FISIP Ingatkan Hal Ini
Paripurna Penutupan Masa Sidang II 2024, Sekdako Terima Hasil Reses dan Kunker
12 Gugus CIP PT KPI RU Dumai Berjaya Dalam Ajang Grand Forum Inovasi Mutu 2022
Babinsa Kampung Baru Lakukan Imbauan Gunakan Masker Di Lokasi Pasar Sabtu
Kapolda Riau Ikuti Khotmil Qur'an dan Silaturahmi di Masjid Jami' Air Tiris
Anton: Alhamdulilah Riau Diamanahkan Sebagai Tuan Rumah Rakernas DPP PUJAKESUMA 2023 Mendatang
Kapitra Ampera: Bubarkan Saja Forkom DPR RI Dapil Riau!