Tewaskan 2 Pekerja Beberapa Waktu Lalu di PT PBI,
Kadisnakertrans Riau Minta Pihak Perusahaan Agar Perhatikan K3
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID - Pasca kecelakaan kerja di PT Pangkalan Baru Indah (PBI), Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau, yang menewaskan dua orang pekerja beberapa waktu lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Provinsi Riau untuk lebih memperhatikan Keselamatan Kesehatan Kerja (K3).
"Kami minta seluruh perusahaan di Riau untuk memperhatikan K3. Kejadian di PT PBI itu hendaknya dijadikan perhatian," kata Kepala Disnakertrans Riau, Imron Rosyadi, Ahad (16/10/2022).
Selain itu, Imron juga minta kepada perusahaan untuk membuat rambu-rambu peringatan untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan kerja.
"Seperti di PT PBI kita sarankan mereka pasang rambu-rambu peringatan. Contohnya, rambu-rambu agar ketika mobil parkir pastikan sudah direm tangan dan lainnya," sebutnya.
Untuk diketahui, sebelumnya kecelakaan kerja di PT PBI menewaskan dua orang pekerja di lapangan penampungan buah atau sortasi, yang terdiri dari supir truk CPO dan security perusahaan PT PBI.
Dimana tim Disnaker Riau telah turun ke lokasi dan memastikan hak-hak korban kecelakaan kerja tersebut. Dimana satu korban kecelakaan kerja yang merupakan Satpam perusahaan sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan akan menerima santunan dari BPJS.
"Jadi kita tinggal membuat penetapan santunan yang harus diberikan BPJS. Termasuk penetapan jaminan untuk anak korban agar bisa mengenyam pendidikan sampai kuliah," kata Imron.
Kemudian satu korban lagi yakni supir, sebut Imron Rosyadi, pihaknya masih memastikan apakah sudah terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan atau belum.
"Kalau seandainya tidak terdaftar sebagai peserta BPJS, maka perusahaan yang akan membayar santunan sesuai dengan hak-hak pekerja yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. Jadi hanya pemindahan kewajiban saja, kalau korban peserta BPJS maka BPJS yang bayar. Sedangkan kalau belum, maka perusahaan yang bayar sesuai hak peserta BPJS. Selain itu, kita juga sudah minta kepada perusahaan agar memberi santuan internal dari perusahaan dalam bentuk uang duka," tutupnya.(*)


Berita Lainnya
Coffee Morning Polsek Rupat Dalam Rangka Cooling System Dan Cipkon Harkamtibmas Pemilu 2024.
Kapolsek Batang Gansal Berperan Aktif Hingga Terhubungnya Dua Desa
Kerjasama Lapas Pasir Pengaraian dengan Disnakbun Latih Warga Binaan Ternak Bebek Dan Ayam Petelur
KORPRI Inhu Gelar Muskab ke-III
Polres Dumai Gelar Syukuran Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-67 Tahun 2022
Diduga Buka Usaha Hiburan Permainan, KEMMAK : Pemko Dumai Harus Beri Saksi Tegas
Respon Cepat Polsek Ramhil atas Dinamika Masyarakat Keberadaan Kafe Remang-remang
Gubri Syamsuar: Warga Riau Boleh Mudik Dalam Provinsi
Polres Dumai Perketat Keamanan Jelang Debat Publik Pilkada 2024
Komitmen Pelayanan Terbaik Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi
Program "Jempolan" Satlantas Polres Inhu Mempermudah Pelayanan Perpanjangan SIM
Anton: Alhamdulilah Riau Diamanahkan Sebagai Tuan Rumah Rakernas DPP PUJAKESUMA 2023 Mendatang