Ratusan Dosen Ikuti Konferensi Nasional Hukum Perdata VII di UNTAG Semarang
SEMARANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Sebanyak 300 Dosen dari seluruh Universitas di Indonesia mengikuti Konferensi Nasional Hukum Perdata VII yang diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Kampus Fakultas Hukum (FH) Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Bendan Duwur Semarang, Jawa Tengah, Jumat (16/9/2022).
Kegiatan ini merupakan konferensi nasional yang ketujuh dengan mengangkat tema: "Perkembangan Hukum Perdata Indonesia di Era Digital". Konferensi ini sendiri diikuti oleh sekitar 300 peserta dan terdapat 50 guru besar serta doktor yang berasal dari Sabang hingga Merauke. Konferensi ini akan berlangsung selama dua hari yakni dari tanggal 16-17 September 2022.
Dalam Konferensi Nasional Hukum Perdata VII ini, hadir memberikan sambutan sekaligus membuka secara langsung Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang di dampingi Ketua Panitia pusat (APHK) Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, SH, MS dan Ketua Panitia Lokal dari Universitas 17 Agustus 1945 Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH. M. Hum. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong oleh Gubenur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.
Di sela acara Konferensi Nasional Hukum Perdata VII, Kepada awak media ketua Panitia pusat (APHK) Prof. Dr. Y. Sogar Simamora, SH.MS mengatakan, "Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) adalah merupakan suatu Wadah berkumpulnya akademisi seluruh indonesia, kami berdiri tahun 2013 meliputi para dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, anggotanya saat ini kurang lebih 500 orang dan diantaranya ada 50 guru besar.
Agenda dari APHK itu sendiri adalah membantu pemerintah dalam rangka pembaharuan hukum perdata indonesia, khususnya yang terkait perikatan.
Forum kita di Semarang ini sebagai momentum penting, karena akan kita sampaikan naskah akademik dalam rangka penyusunan RUU perikatan yang bersifat nasional, terang Prof. Sogar Simamora
Ditempat yang sama ketua Panitia Lokal dari Universitas 17 Agustus 1945 yang juga sebagai Dekan Fakultas Hukum Untag Semarang Prof. Dr Edy Lisdiyono, SH.M.Hum, Saat di wawancarai awak media mengatakan, "Sebagai tuan rumah yang di tunjuk selaku penyelenggara Konferensi Nasional Hukum Perdata ke VII ini, tentunya kami menyambut gembira karena, dalam konfrensi ini akan ada penyerahan dari panitia kepada pemerintah, yang mana KUHperdata ini sudah 174 tahun belum ada perubahan, ini momen penting.
Nanti akan di bahas hal-hal yang sangat penting selama dua hari ini, karena ada tema-tema besar yang akan di bahas oleh para Guru besar dan para Doktor, yakni membahas bagaimana hukum perdata ditetapkan di seluruh indonesia, Ungkap Prof Edy Lisdiyono
Pelaksanaan Konferensi ini dibagi dua session dengan pembicara di session pertama Prof. Dr. Liliana Tetjosaputro, SH.MH, Prof. Dr. Mas Rahmah, SH. MH,LL.M, Prof.Dr. Joni Emirzon, SH. M.Hum, FCBArb Prof. Dr. Syefan Koos.
Untuk pembicara session ke dua adalah, Prof. Dr. Rosnindar Sembiring, SH, M. Hum, Prof. Dr. Edy Lisdiyono, SH.M.Hum, Prof. Dr. Merry Tjoanda, SH. MH, Prof. Dr.M.Hadi Shubhan, SH, MH, CN., Prof. Dr. Endang Purwaningsih, SH, M.Hum. (Ahmad Nasirin)


Berita Lainnya
Pentas Seni Budaya Multi Etnis Tahun 2023, Satgas Gakkum Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas
Pandemi Belum Berakhir, 5 Personil Babinsa Koramil 02/BK Terus Terapkan Prokes kepada Masyarakat
Proaktif Melakukan Pembenahan Di RSUD Pasir Pangaraian
Penyaluran Bantuan Sosial Masyarakat Yang Terdampak Covid-19 Di Kelurahan Dumai Kota
Ketua DPD MCI Banten Optimis Pelantikan Berjalan Sukses
Gelombang Tinggi Hantam Rumah Dan Kapal Warga di Pulau Mesa
Dengan Memakai Baju Merah ,Bang Del 'Sang Perantau' Serahkan Formulir Pendaftaran di DPC PDI-P Dumai
Atasi Corona, MUI Usul ke Presiden Panggil Pengusaha dan Potong Zakat ASN
Tingginya Tingkat Pengangguran Di Kota Dumai, Forum Peduli Tenaga Kerja Adakan Aksi
Pemerhati 'Ingatkan' ke Kajari Dumai, Terkait Kasus Dugaan Mark Up Bandwidth Diskominfo pada Tahun 2019 Silam
Jubir Luhut Tuntut Said Didu Minta Maaf karena Komentar Penanganan Corona
Lanjutkan Proses Hukum Dugaan Penganiayaanya, Indra Yoserizal: Ini Terkait Profesi