Senator Aceh: Kebijakan Pemerintah Terkait Minyak Goreng Harus Dikaji Ulang
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Senator DPD RI asal Aceh, H. Sudirman menilai kebijakan Pemerintah terkait pembelian minyak goreng curah pakai aplikasi PeduliLindungi dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tidak relevan dan harus dikaji ulang.
"Kebijakan ini tidak relevan dan dalam penerapannya tidak akan efektif jika bertujuan untuk mengendalikan rantai penjualan minyak goreng curah. Untuk itu kita ingatkan Menko Luhut untuk mengkaji ulang", ujar anggota DPD RI yang populer disapa Haji Uma, Jumat (1/7/2022).
Haji Uma juga berpendapat tidak ada relevansi antara aplikasi PeduliLindungi dan penjatahan minyak goreng curah. Karena itu, keliru jika dipakai untuk jatah beli minyak goreng, apalagi banyak masyarakat bawah tidak punya smartphone. Demikian juga dengan NIK yang banyak kelemahannya jika dipakai untuk validasi.
"Aplikasi itu tidak ada relevansinya dengan jatah minyak goreng. Perlu di ingat juga, banyak masyarakat bawah di pedesaan tidak memiliki perangkatnya. Jadi jangan menggunakan kacamata Jakarta saja untuk kebijakan ini. Sama halnya dengan NIK KTP, peluang terjadi pemalsuan nantinya tinggi", kata Haji Uma.
Menurut Haji Uma, kebijakan tersebut adalah Ini skenario keliru jika bertujuan untuk menekan harga dan penibunan minyak goreng. Kebutuhan masyarakat hanya sedikit tidak mungkin akar permasalahan ada pada masyarakat kecil melainkan pada pengusaha CPO itu sendiri.
"Penyelesaian masalah minyak goreng ini harus dari hulu bukan rakyat kecil yang di tekan dan dipersulit. Bagaimana warga di pedesaan yang tidak punya HP android, tidak berhak membeli minyak goreng?", Tegas Haji Uma.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah juga menimbulkan tanya. Apakah agendanya untuk meningkatkan angka vaksinasi atau pemenuhan kebutuhan minyak goreng bagi masyarakat.
"Kebijakan ini malah timbulkan asumsi lain dimasyarakat, apa bertujuan untuk peningkatan vaksinasi atau pemenuhan kebutuhan rakyat? Atau tidak mampunya pemerintah memberantas kartel minyak goreng", tanya Haji Uma.
Untuk itu, Haji Uma mengingatkan Menko Luhut untuk mengkaji kembali kebijakan ini. Hal ini disampaikannya dikarenakan banyaknya keluhan serta kekhawatiran yang diterimanya dari masyarakat di daerah, khususnya di Provinsi Aceh. (Rls/Juliadi)


Berita Lainnya
Yushendri: Kita akan Persiapkan Segalanya, Apabila Kerjasama ini Terjalin
Direktur Operasi Kilang PT Pertamina Patra Niaga Pimpin Apel Grand Safety Talk Turn Around Mayor 2026 Kilang Dumai
Shopee Rayakan Hari Hak Konsumen Sedunia Melalui 4.4 Mega Shopping Day
Pemerintah Rohil Dampingi HILLSI Dan PHR Dalam Kerjasama
Apical Fasilitasi Perbaikan Jembatan dan Jalan di Kelurahan Lubuk Gaung, Riau
Bhabinkamtibmas dan Karang Taruna Bumi Ayu Bersinergi Kembangkan Hidroponik, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Meriahkan Bulan K3 Nasional, PT KPI RU Dumai Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan VCT
Dampak Ekonomi COVID-19, Anggota DPRD Fraksi NasDem Riau Salurkan Langsung kepada Masyarakat
Direktur CV. Buah Segar Indonesia Galakkan Masyarakat Dumai Tanam Manggis dan Pinang Batara
Program Pasar Murah Polres Dumai, 2 Ton Beras Terserap Warga dalam 60 Menit
BUKAN HANYA BITCOIN, ALTCOIN JUGA MENGUNTUNGKAN
Luhut Harianja Berikan Apresiasi di Hari Ulang Tahun PT WILMAR GRUP