Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Jakarta, PantauNews.co.id - Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.
Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.
Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan. Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.
Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.
Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000. (*)
Sumber: Kompas.com


Berita Lainnya
Produk Pertamina RU II Dumai Yang Bisa Dinikmati masyarakat Yang Sudah di Distribusikan Keseluruh Pelosok Negeri
PermataBank dan Astra Life Luncurkan AVA iFamily Protection di PermataMobile X
Arus Balik Lebaran, Angkutan di Pelabuhan Dumai Berjalan Lancar dan Tertib
Bank Dunia: Hati-hati, Utang BUMN Bisa Membebani Kemampuan Fiskal Pemerintah
Pertashop Outlet Penjualan Kemitraan Pertamina Tawarkan Keuntungan Lumayan
Camat Mempawah Hulu Apresiasi Investor yang Masuk di Wilayahnya
Tahun Baru 2021, Harga Sawit di Riau Masih di Atas Rp2.000 Perkilogram
Dirut Pertamina : Solar subsidi tidak Untuk Industri Tambang Dan Perkebunan Sawit
DKPP Kota Dumai Laksanakan Rapat Persiapan Gerakan Pangan Murah
Pasar Senggol Dumai Kembali Ramai, Pedagang Dan Pembeli Antusias Menyambut Lebaran Haji
Jak Hermanto: KADIN Bertujuan Meningkatkan Ekonomian Masyarakat, Terutama Sektor UMKM.
PT KPI RU Dumai Terima Hasil Audit SMP dan Berhasil Raih Peringkat Emas dari Polri