Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Jakarta, PantauNews.co.id - Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.
Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.
Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan. Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.
Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.
Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000. (*)
Sumber: Kompas.com


Berita Lainnya
Wabup Rohil Hadiri Acara Jalan Santai HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Di Desa Harapan Makmur Selatan
Minyak Goreng Langka Dipasaran, Ini Yang dilakukan PT Nagamas Palmoil Lestari
NJ Store, Pusat Oleh-oleh Kota Tangerang dari Nusa Jaya untuk Nusantara
Gelar Pelatihan Jurnalisme Perbankan, BRI dan Dewan Pers Cetak Wartawan Ekonomi Profesional
Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif
Kadin Dumai Fasilitasi Produk Bumbu Masak Buya ke Pengusaha Malaysia
SKK Migas Sampaikan Progres Alih Kelola Wilayah Kerja Blok Rokan
Kao, Apical & Asian Agri Rayakan Pencapaian Sertifikasi RSPO Pertama
Indodax Resmi Membuka Kantor Baru Di Pondok Indah, Menjadi Landasan Inovasi Dan Edukasi Kripto Di Indonesia
Polres Rokan Hilir Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-97 Tahun 2025
Jangan Lupa Klaim Token Listrik Gratis Bulan Agustus di www.pln.co.id
Diduga Tekanan Masalah Ekonomi, Pria Paruh Baya Nekad Gantung Diri