Mulai Hari Ini, Iuran BPJS Kesehatan Resmi Naik
Jakarta, PantauNews.co.id - Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7/2020). Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020). Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.
Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan.
Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan. Namun, pemerintah menyubsidi kepesertaan kelas III dengan mengalokasikan anggaran sebesar Rp 3,1 triliun ke BPJS Kesehatan.
Dalam skemanya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah membayarkan iuran BPJS Kesehatan bagi 132,6 juta orang, yang terdiri dari 96,5 juta jiwa ditanggung pemerintah pusat dan 36 juta dibayarkan oleh pemerintah daerah.
Subsidi tersebut sejumlah Rp 16.500 per orang sehingga peserta kelas III tidak mengalami kenaikan iuran, tetap per bulan sejumlah Rp 25.500 per orang. Jumlah kategori ini tercatat sebanyak 21,6 juta jiwa.
Kenaikan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan yang tertuang dalam Perpres 75 Tahun 2019 yang putusannya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Dalam perpres itu, setiap kelas dalam perpres tersebut mengalami kenaikan iuran menjadi Rp 160.000, Rp 110.000, dan Rp 42.000. (*)
Sumber: Kompas.com


Berita Lainnya
Di Ikuti Ratusan Mahasiswa Ketua Prodi Manajemen Dakwah STAI Ar Ridho Jadi Khatib Jumat di Masjid Kampus
Thai Tea Popay, Minuman Segar Bikin Segerrr!!!
Andrew White Berbagi Inspirasi Self Healing Melalui Aktivitas Outdoor Bersama Shopee
Tingkatkan Pelayanan Terbaik, Kelurahan Bagan Barat Gelar Pelatihan Tata Tertib dan Administrasi RT dan RW
Momen Jalan Sehat BUMN ke-25, KPI RU Dumai Berhasil Kumpulkan 44 Kg Minyak Jelantah
Berhasil Terapkan Budaya K3, PT KPI RU Dumai Raih 2 Penghargaan di Ajang WISCA 2023
80 Tahun OCBC NISP Melaju Jauh Untuk Indonesia
Resto dan RM Marawa Alam Indah Sajikan Menu Seafood dan Masakan Padang
Inovasi Nozzle Gambut hingga Expintable, Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Jadi Narasumber di Forum Nasional KLH
Walikota Dumai Hadiri Pelaksanaan kontrak BUMD Dengan PT Bangun Mitra Abadi (BMA), Surya Ichsan: Kami minta Waktu 40 Hari
Wabup Jhony Charles Hadiri HKN Ke 61, Kabupaten Rohil Raih Penghargaan UHC
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Bersiap Produksi SAF Lewat Persiapan Sarfas Pengolahan Minyak Jelantah, Cikal Bakal Ekonomi Berkelanjutan Lewat JELMA