• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Managemen PT MCM Diduga Menolak Perundingan Bipartit yang Diajukan Pekerja

PantauNews

Jumat, 20 Mei 2022 22:43:31 WIB
Cetak

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Demikian ketentuan yang disebut dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial ("UU 2/2004"),serta pasal 5 Permenakertrans Nomor 31 tahun 2008 tentang pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan Bipartit.

Hal itu disampaikan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Dorles Simbolon dikediamannya saat wawancara dengan awak Media ini, Jumat (20/5/2022) pagi.

Lanjut Dorles, yang terjadi di PT. Masuba Citra Mandiri (MCM), salah satu perusahaan swasta bidang perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau itu jauh berbeda dengan amanat undang-undang tersebut diatas, bahkan sebaliknya, dimana saat Sekelompok Pekerja/buruh PT. Masuba Citra Mandiri (MCM) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.Serbundo) mengantar surat permohonan perundingan bipartit terkait hak-hak pekerja ke pihak managemen kebun, berkas permohonan itu ditolak oleh manager kebun PT. Masuba Citra Mandiri (MCM) dengan alasan pihak kebun hanya mengakomodir satu serikat pekerja yang sudah ada.

"Perusahaan hanya bisa bipartit dengan Serikat Pekerja Kebun (SP-Bun), karena itulah yang diakui oleh perusahaan. Saya tidak melayani lebih dari satu organisasi buruh di perusahaan ini" tegasnya".

Sambung Dorles, pihaknya sangat menyayangkan sikap manager kebun PT MCM yang tidak mematuhi amanah Undang-undang.

"Mestinyanya sebagai pimpinan, manager kebun PT MCM tidak memberikan komentar yang mengandung intimidasi kepada pekerja. Pernyataan menager PT.MCM tersebut adalah upaya-upaya penghalang-halangan pekerja/buruh dalam membentuk serikat dalam perusahaan, sebutnya.

"Kita akan kumpulkan bukti-bukti,dan kasus ini akan segera kita laporkan kepada pihak berwajib, Karena, hak kebebasan berorganisasi ataupun berserikat itu sudah diatur dalam Undang-Undang", ungkapnya. 

Dan sangsi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan  pidana Penjara paling Singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta, pungkasnya.

Manager PT MCM, Ilman Syafri saat dikonfirmasi via selulernya membantah dirinya menolak kehadiran Serikat lain termasuk Serbundo di PT MCM.

"Saya tidak mengatakan menolak Kehadiran Serikat baru disini, namun saya anjurkan kepada seluruh Pekerja untuk tetap bersatu dan bersama-sama menyampaikan aspirasinya," pungkasnya. ( DAS)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Wakil DPRD Riau Hardianto: Ada 3 Faktor untuk Peningkatan Persentase Vaksinasi di Riau

DPD PWRI Riau Berikan Bantuan Sembako Kepada Warga Desa Meskom

Hasil Fasilitasi Belum Diteken Sekdaprov, Pengesahan 2 Ranperda di Rohul Tertunda

RT 06 Kelurahan Kampung Baru Doa Bersama di Masjid Baiturohim

Cipayung Plus Gelar FGD Bahas Subsidi BBM, Kapolda Riau: Salut, Lebih Fokus dan Elegan

AJI Medan Kecam Tindakan Oknum Diduga Preman Halangi Kerja Jurnalis, Sarankan Korban Melapor

GPCN Dumai Bersama 15 Orang Ex Pekerja Pabrik Kopi Rasa Sayang Akan Lakukan Aksi Damai

Babinsa Kelurahan Bagan Besar Ajak Warga Patuhi Prokes

Lagi-lagi, Tim Tabur Kejari Dumai Berhasil Bekuk Terpidana Buronan 4 Tahun Kolega Syahrian Adrian

Pemkab Inhu Peringati Peristiwa Rengat Bersejarah

Dukungan Masyarakat Bukti Nyata Kecintaan Terhadap Polri, Kapolda Riau: Layani Tanpa Pamrih

Turnamen Piala Futsal Bergilir 234 SC Dumai Resmi Ditutup

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1019 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 739 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved