• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Riau
  • Rohul

Managemen PT MCM Diduga Menolak Perundingan Bipartit yang Diajukan Pekerja

PantauNews

Jumat, 20 Mei 2022 22:43:31 WIB
Cetak

ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Demikian ketentuan yang disebut dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial ("UU 2/2004"),serta pasal 5 Permenakertrans Nomor 31 tahun 2008 tentang pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan Bipartit.

Hal itu disampaikan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Dorles Simbolon dikediamannya saat wawancara dengan awak Media ini, Jumat (20/5/2022) pagi.

Lanjut Dorles, yang terjadi di PT. Masuba Citra Mandiri (MCM), salah satu perusahaan swasta bidang perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau itu jauh berbeda dengan amanat undang-undang tersebut diatas, bahkan sebaliknya, dimana saat Sekelompok Pekerja/buruh PT. Masuba Citra Mandiri (MCM) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.Serbundo) mengantar surat permohonan perundingan bipartit terkait hak-hak pekerja ke pihak managemen kebun, berkas permohonan itu ditolak oleh manager kebun PT. Masuba Citra Mandiri (MCM) dengan alasan pihak kebun hanya mengakomodir satu serikat pekerja yang sudah ada.

"Perusahaan hanya bisa bipartit dengan Serikat Pekerja Kebun (SP-Bun), karena itulah yang diakui oleh perusahaan. Saya tidak melayani lebih dari satu organisasi buruh di perusahaan ini" tegasnya".

Sambung Dorles, pihaknya sangat menyayangkan sikap manager kebun PT MCM yang tidak mematuhi amanah Undang-undang.

"Mestinyanya sebagai pimpinan, manager kebun PT MCM tidak memberikan komentar yang mengandung intimidasi kepada pekerja. Pernyataan menager PT.MCM tersebut adalah upaya-upaya penghalang-halangan pekerja/buruh dalam membentuk serikat dalam perusahaan, sebutnya.

"Kita akan kumpulkan bukti-bukti,dan kasus ini akan segera kita laporkan kepada pihak berwajib, Karena, hak kebebasan berorganisasi ataupun berserikat itu sudah diatur dalam Undang-Undang", ungkapnya. 

Dan sangsi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan  pidana Penjara paling Singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta, pungkasnya.

Manager PT MCM, Ilman Syafri saat dikonfirmasi via selulernya membantah dirinya menolak kehadiran Serikat lain termasuk Serbundo di PT MCM.

"Saya tidak mengatakan menolak Kehadiran Serikat baru disini, namun saya anjurkan kepada seluruh Pekerja untuk tetap bersatu dan bersama-sama menyampaikan aspirasinya," pungkasnya. ( DAS)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Polres Inhu Terima 3 Penghargaan Terbaik Pertama dari KPPN Rengat

Bhabinkamtibmas Bersama Babinsa DDS Sambangi Warga Desa Pasir Agung

Diduga Buka Usaha Hiburan Permainan, KEMMAK : Pemko Dumai Harus Beri Saksi Tegas

DPD Pujakesuma Kota Dumai Kecam Tindakan Oknum Security PT RUJ

Menteri PPPA RI Kunker ke Inhu, Launching Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak

Bupati Rohil H Bistaman Ucapan Terimakasih Atas Rekomendasi LKPJ 2024 oleh DPRD Rohil

Masrul Kasmy: Progres APBD Riau Sampai Hari Ini Untuk Fisik 33 Persen dan Keuangan 20,1 Persen

PT HK Pasang CCTV Smart di Tol Permai

Ops Pekat LK 2022, Komitmen Kapolsek Rengat Barat Ciptakan Rasa Aman dan Nyaman Masyarakat

Breaking News: SPBU Kuala Cenaku Inhu Terbakar

HUT Bhayangkara Ke 79, Polsek Bangko Polres Rohil Serahkan Puluhan Paket Sembako Kepada Masyarakat Kurang Mampu

Ratusan Warga Inhu Terjaring Ops Yustisi

Terkini +INDEKS

Jaga Kebersihan dan Keindahan Kota Selama Kegiatan MTQ di Bagansiapiapi, DLH Rohil Berlakukan Aturan

13 Desember 2025
Kepemimnan Master Tony Roy Ketua PDJI Pengda Riau, Patut Di Acungi Jempol
13 Desember 2025
Berkah Jum'at 24 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari GJB
12 Desember 2025
Wakil Bupati Rohil Jhoni Charles Tinjau Persiapan MTQ ke-XX Tahun 2025
12 Desember 2025
PAC Pemuda Pancasila Dumai Barat Akan Melaksanakan RPP Ke-IX
12 Desember 2025
Pekerjaan JIAT tahap II di Rangsang Barat kontraktor dari PT. Trisakti manunggal perkasa international engan membayar hak Subkon.
12 Desember 2025
Kabar Gembira, Atas Perhatian Bupati, Wabup dan Sekda, Besok Petugas Kebersihan DLH Rohil Gajian 3 Bulan
11 Desember 2025
Polres Rohil Gelar Sertijab Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
11 Desember 2025
PWMOI Riau Periode 2025 Sampai 2028 Resmi Dilantik: Teguhkan Slogan Pers Profesional untuk Riau Bermartabat
11 Desember 2025
Meriahkan MTQ Ke 20 Tahun 2025, DLH Rohil Lakukan Berbagai Kegiatan, Mulai Pembersihan, Pengecatan Kanstin Hingga Lampu Hias
10 Desember 2025

Terpopuler +INDEKS

Pelantikan Erisman Yahya Sebagai Kepala Dinas Pendidikan Riau Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak

Dibaca : 330 Kali
Dugaan Penyimpangan Izin Galian C di Dumai, Publik Desak Polda Riau Turun Tangan
Dibaca : 203 Kali
Fap Tekal Desak Kejari Dumai Tetapkan Tersangka Pejabat PT KPI RU II
Dibaca : 345 Kali
Aktivis 98 Erwin Sitompul Desak Plt Gubernur Riau Copot Kadisdik dan Sekretaris Dinas Pendidikan Riau
Dibaca : 1296 Kali
Rute Roro Dumai Melaka Diakselerasi Jadi Koridor Ekonomi Baru Sumatera,Gubernur Riau SF Hariyanto: Pastikan Dukungan Penuh
Dibaca : 560 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved