Managemen PT MCM Diduga Menolak Perundingan Bipartit yang Diajukan Pekerja
ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Demikian ketentuan yang disebut dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial ("UU 2/2004"),serta pasal 5 Permenakertrans Nomor 31 tahun 2008 tentang pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan Bipartit.
Hal itu disampaikan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Dorles Simbolon dikediamannya saat wawancara dengan awak Media ini, Jumat (20/5/2022) pagi.
Lanjut Dorles, yang terjadi di PT. Masuba Citra Mandiri (MCM), salah satu perusahaan swasta bidang perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau itu jauh berbeda dengan amanat undang-undang tersebut diatas, bahkan sebaliknya, dimana saat Sekelompok Pekerja/buruh PT. Masuba Citra Mandiri (MCM) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.Serbundo) mengantar surat permohonan perundingan bipartit terkait hak-hak pekerja ke pihak managemen kebun, berkas permohonan itu ditolak oleh manager kebun PT. Masuba Citra Mandiri (MCM) dengan alasan pihak kebun hanya mengakomodir satu serikat pekerja yang sudah ada.
"Perusahaan hanya bisa bipartit dengan Serikat Pekerja Kebun (SP-Bun), karena itulah yang diakui oleh perusahaan. Saya tidak melayani lebih dari satu organisasi buruh di perusahaan ini" tegasnya".
Sambung Dorles, pihaknya sangat menyayangkan sikap manager kebun PT MCM yang tidak mematuhi amanah Undang-undang.
"Mestinyanya sebagai pimpinan, manager kebun PT MCM tidak memberikan komentar yang mengandung intimidasi kepada pekerja. Pernyataan menager PT.MCM tersebut adalah upaya-upaya penghalang-halangan pekerja/buruh dalam membentuk serikat dalam perusahaan, sebutnya.
"Kita akan kumpulkan bukti-bukti,dan kasus ini akan segera kita laporkan kepada pihak berwajib, Karena, hak kebebasan berorganisasi ataupun berserikat itu sudah diatur dalam Undang-Undang", ungkapnya.
Dan sangsi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan pidana Penjara paling Singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta, pungkasnya.
Manager PT MCM, Ilman Syafri saat dikonfirmasi via selulernya membantah dirinya menolak kehadiran Serikat lain termasuk Serbundo di PT MCM.
"Saya tidak mengatakan menolak Kehadiran Serikat baru disini, namun saya anjurkan kepada seluruh Pekerja untuk tetap bersatu dan bersama-sama menyampaikan aspirasinya," pungkasnya. ( DAS)


Berita Lainnya
Terima Penghargaan dari Wapres RI, Kota Dumai Dinilai Berkomitmen dalam Optimalisasi Program JKN
Kepengurusan PAC PP Rengat Barat Dilantik, Ini Pesan Ketua MPC Inhu Bung Indra King
Jokowi: Tata Niaga Tidak Sehat Harus Dirombak
Bupati Inhu Gelar Acara Tasyakuran Aqiqah Anak Kedua, Hillary Yopi
Masyarakat Diminta Waspada Penipuan yang Mengatasnamakan RSUD Arifin Achmad
Desa Ketahanan Pangan Sejak 2020, Kapolres Inhu Panen Raya di Talang Jerinjing
Versi LHKPN, Ini Daftar Kekayaan Kepala Daerah di Riau
Kejutan Kodim 0313/KPR Kepada Kapolres Rohul Di Hari Bhayangkara
Kapolres Inhu Benarkan Densus Tangkap 1 Terduga Teroris di Inhu
Personil Sat Brimob Polda Riau Semprotkan Disinfektan Serentak di Kota Pekanbaru
Wali Kota Dumai H. Paisal Buka Seminar Nasional Entreprenur 2022 Indonesia Recovery
Jika Lakukan Pungutan, Kepsek SMA/SMK di Riau Siap Dipecat