Managemen PT MCM Diduga Menolak Perundingan Bipartit yang Diajukan Pekerja
ROHUL, PANTAUNEWS.CO.ID - Pada dasarnya, dalam setiap perselisihan hubungan industrial wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan Bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Demikian ketentuan yang disebut dalam pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial ("UU 2/2004"),serta pasal 5 Permenakertrans Nomor 31 tahun 2008 tentang pedoman penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui perundingan Bipartit.
Hal itu disampaikan ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (Serbundo) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Dorles Simbolon dikediamannya saat wawancara dengan awak Media ini, Jumat (20/5/2022) pagi.
Lanjut Dorles, yang terjadi di PT. Masuba Citra Mandiri (MCM), salah satu perusahaan swasta bidang perkebunan kelapa sawit yang beralamat di Kecamatan Pendalian IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau itu jauh berbeda dengan amanat undang-undang tersebut diatas, bahkan sebaliknya, dimana saat Sekelompok Pekerja/buruh PT. Masuba Citra Mandiri (MCM) yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.Serbundo) mengantar surat permohonan perundingan bipartit terkait hak-hak pekerja ke pihak managemen kebun, berkas permohonan itu ditolak oleh manager kebun PT. Masuba Citra Mandiri (MCM) dengan alasan pihak kebun hanya mengakomodir satu serikat pekerja yang sudah ada.
"Perusahaan hanya bisa bipartit dengan Serikat Pekerja Kebun (SP-Bun), karena itulah yang diakui oleh perusahaan. Saya tidak melayani lebih dari satu organisasi buruh di perusahaan ini" tegasnya".
Sambung Dorles, pihaknya sangat menyayangkan sikap manager kebun PT MCM yang tidak mematuhi amanah Undang-undang.
"Mestinyanya sebagai pimpinan, manager kebun PT MCM tidak memberikan komentar yang mengandung intimidasi kepada pekerja. Pernyataan menager PT.MCM tersebut adalah upaya-upaya penghalang-halangan pekerja/buruh dalam membentuk serikat dalam perusahaan, sebutnya.
"Kita akan kumpulkan bukti-bukti,dan kasus ini akan segera kita laporkan kepada pihak berwajib, Karena, hak kebebasan berorganisasi ataupun berserikat itu sudah diatur dalam Undang-Undang", ungkapnya.
Dan sangsi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 28, dikenakan pidana Penjara paling Singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp 100 juta dan paling banyak Rp 500 juta, pungkasnya.
Manager PT MCM, Ilman Syafri saat dikonfirmasi via selulernya membantah dirinya menolak kehadiran Serikat lain termasuk Serbundo di PT MCM.
"Saya tidak mengatakan menolak Kehadiran Serikat baru disini, namun saya anjurkan kepada seluruh Pekerja untuk tetap bersatu dan bersama-sama menyampaikan aspirasinya," pungkasnya. ( DAS)


Berita Lainnya
Lurah Pematangreba Bersama Bhabinkamtibmas Bedah Rumah Janda Tuna Wicara
Dispar Riau Gelar Festival Pulau Rupat, Begini Kata Menparekraf Sandiaga Uno
Kembali, Satu Warga Inhu Meninggal Akibat Covid-19
Menyambut Hari Sumpah Pemuda PK KNPI Adakan Kegiatan Berbagi Jumat Berkah
Kasat Lantas Polres Inhu AKP Rocky Junasmi: Ada Teguran dan Penindakan
Dalam Evaluasi Hasil Penilaian Kepatuhan Standard Pelayanan Publik, OPD Lakukan Rapat Persiapan
Tes Masuk PWI Riau Angkatan XVI, 72 Peserta Lulus, 10 Bersyarat
Polres Dumai Gelar Upacara Peringatan Hari Bhayangkara Ke - 76 Tahun 2022
Layak Diapresiasi, Kapolres Rohul Bantu Evakuasi Ibu Hamil Korban Banjir
Karang Taruna Tunas Karya Laksanakan Goro Massal
Ismartono: Dumai Menyongsong Generasi Alquran
Nyatakan Mosi Tidak Percaya Terhadap Ketua DPD Partai Ummat Pekanbaru, 9 DPC Kritisi Kepemimpinan Arwen