Berikut Penjelasan LAMR Kepulauan Meranti Tolak Mubeslub LAM Riau
PEKANBARU, PANTAUNEWS.CO.ID -Pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub) LAMR, yang dilaksanakan disalah satu hotel di Pekanbaru. Sabtu (16/04/2022) kemarin, sebagaimana dilangsir media online detahsatu.com Diduga tidak sesuai dan atau tabrak AD/ART.
Ketua Umum (Ketum) Dewan Pimpinan Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Kepulauan Meranti Datuk Seri Muzamil secara tegas menolak pelaksanaan LAMR yang digelar di salah satu hotel di Pekanbaru, Sabtu (16/4 /2022).
“LAMR Kepulauan Meranti baik MKA [Majelis Kerapatan Adat] maupun DPH tidak menghadiri Mubeslub tersebut. Jangankan dikabari, diundang pun tidak,” kata Datuk Seri Muzamil.
Menurut Datuk Seri Muzamil, bagi LAMR Kepulauan Meranti pelaksanaan Mubeslub tersebut tidak sesuai dengan adab Melayu karena masih ada ruang untuk melakukan musyawarah dan mufakat.
Datuk Seri Muzamil mempertanyakan mengapa LAMR Mubeslub dilaksanakan karena Muzamil melihat tidak ada urgensinya LAMR Mubeslub harus dilaksanakan.
“Meninggalnya Datuk Seri Al azhar sebagai Ketua Umum MKA LAMR sudah ada oleh Datuk Seri HR Marjohan Yusuf, sedangkan Datuk Seri Syahril Abubakar kondisinya masih sehat dan tidak berhalangan tetap,” kata Datuk Seri Muzamil.
Menurut Datuk Seri Muzamil, LAMR Kabupaten Kepulauan Meranti mendukung keputusan Musyawarah Pimpinan (Muspim) LAMR Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Musyawarah Besar (Mubes) LAMR yang digelar di Balai Adat Melayu Riau, 11-12 April 2022 lalu yang salah satu keputusannya menetapkan LAMR Mubes VIII akan dilaksanakan di Dumai secepat-cepatnya pada 19 April 2022 dan selambat-lambat 15 Mei 2022.
Muspim LAMR tersebut menyepakati tujuh poin yaitu pertama, bahwa menyikapi masalah yang berkembang dilakukan upaya mediasi silaturahim Ketua Umum MKA LAM Riau dan Ketua Umum DPH LAM Riau. Kedua, bahwa apabila tidak dapat dilakukan maka Mubes VIII LAM Riau tetap dilaksanakan sesuai dengan AD/ART dan batas waktu paling lama akhir masa jabatan.
Ketiga, upaya pertemuan mediasi sebagaimana poin satu tersebut di atas diupayakan oleh Ketua Umum MKA Kabupaten/Kota yaitu Bengkalis, Dumai dan Kuantan Singingi.
Keempat, proses pada poin tiga di atas untuk selanjutnya dilaksanakan oleh Datuk Seri Ketua Umum MKA dan DPH. Kelima, membentuk Tim Revisi AD/ART dengan melibatkan LAM Riau Kab/Kota (Pelalawan, Dumai, Pekanbaru, Kepulauan Meranti dan Kuantan Singingi.
Keenam, menetapkan Dumai sebagai tempat pelaksanaan Mubes VIII LAM Riau dan ketujuh, menetapkan tarikh kegiatan Mubes VIII dilaksanakan pada secepat-cepatnya 19 April 2022 dan selambat-lambat 15 Mei 2022. (rls )


Berita Lainnya
Muba Turut Andil Pecahkan Rekor MURI Di Peringatan HKN
Daftar di Demokrat, Delyuzar Syamsi Simpulkan 3 Pilar Membangun Kota Dumai
AMPD Kota Dumai Nekat Gelar Aksi Unjuk Rasa Damai
Sekwan DPRD Riau Gunakan Hak Jawab, Muflihun: Emang Benar Jumlah Tenaga Kebersihan 61 Orang
Alasan BAWASLU menerima Pencalonam Koruptor Dalam Pemilihan Umum
Ratusan Takjil Diberikan Kepada Pengguna Jalan, Dhovan Oktavianton : Bentuk Kepedulian Pada Masyarakat
Sinergitas Dinas PUPR Dalam Melancarkan TMMD Ke 107
Terkait Dugaan Pemotongan Insentif Rp1.3 Mililiar Oleh Wako Pekanbaru, Zulhelmi Bantah!!
PPP Siapkan Evaluasi untuk Meningkatkan Elektabilitas Ganjar-Mahfud
Cerita Petugas Medis di Wuhan, Pakai Popok karena Urus Pasien Corona
Wako Dumai Tagih Janji Gubernur Riau, Edison Sebut Tak Pernah Dengar Terkait Proposal 30 M Diajukan di APBD Provinsi
Pemantapan Kegiata Gotong Royong Akbar PAC PP Dumai Timur, Dalam Memperingati Hari Lahir Pancasila