• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Terkait Kebun Plasma dan Izin HGU, Pundeh: Terlalu Dini Membicarakan Plasma di PT Laot Bangko

PantauNews

Rabu, 16 Februari 2022 14:01:36 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menanggapi cuitan para netizen di media online dan media sosial (medsos) terkait persoalan kebun plasma dan izin Hak Guna Usaha (HGU) di pusaran PT. Laot Bangko (LB) Subulussalam, akhirnya Pundeh Sinaga angkat bicara.

"Di versi saya/kami, rasanya terlalu dini atau terlalu memaksakan untuk membicarakan kebun plasma dalam persoalan status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT. Laot Bangko. Namun bagi saya/kami masih mempertanyakan terbitnya izin sebuah HGU atas nama PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam" ucap Pundeh Sinaga, salah seorang warga setempat melalui siaran perssnya di terima media ini via chat WA, Rabu (16/2/2022).

Hal ini disebutkan Pundeh, menanggapi sebuah opini atau pendapat pribadi dan seperti pengamat yang terkesan membuat bantahan di media online oleh wartawan media itu sendiri tanpa nara sumber, dengan judul "PLASMA Perkebunan di Subulussalam,"Ibarat Buah Simala Kamah, Aturan Mana Yang Terabaikan?" Siapa Penegak Hukum Terandalkan?" terbit pada tanggal 13 Februari 2022.

Pada alenia selanjutnya di tuliskan, "PT. Laot Bangko kembali di laporkan warga Kota Subulussalam berinisial Pundeh melaporkan PT. Laot Bangko tentang keadaan, keberadaan status Hak Guna Usaha perkebunan PT. Laot Bangko kepada DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) melalui ketua Komisi II Irpannusir. Sekaligus menyerahkan data-datanya dalam laporannya pada DPRA dari Partai Amanat Nasional tersebut dan di dampingi rekan kerjanya dari Partai Aceh Yahdi Hasan"

"Saya menganggap, Plasma dan HGU adalah kolektif kolegial. (Ada plasma wajib ada HGU) atau sebaliknya. Namun, bagaimana kita membicarakan soal plasma, sedangkan status izin HGU nya masih dipertanyakan" ujar Pundeh.

Ditambahkan Pundeh Sinaga dan juga anggota LMR-RI BPH-NMS Aceh Singkil dan Subulussalam ini, Pemko Subulusslam di duga terlalu jauh melibatkan diri dalam mekanisme tahapan administrasi hingga terbitnya perpanjangan izin HGU PT. Laot Bangko, sehingga masyarakat seperti 'berbenturan' dengan pemerintah ketika mengikuti rapat dalam persoalan HGU PT. Laot Bangko selama ini, sehigga banyak lahan warga yang di serobot tidak terselesaikan oleh PT LB.

Kita ketahui, kata Pundeh, izin HGU PT. Laot Bangko yang terbit pada tahun 1989 seluas 6.818 Hektar lebih, berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Akan tetapi Walikota Subulusslaam langsung menerbitkan sebuah Surat Keputusan (SK) bernomor: 188.45/341/2019 tentang pembentukan tim penyelesaian sengketa lahan HGU PT. Baot Bangko dengan petani/masyarakat Kota Subulussalam yang di tanda tangani oleh Affan Alfian (Walikota) pada tanggal 30 Desember 2019 atau sehari sebelum matinya izin HGU PT. LB  yang lama tersebut.

Ironisnya, kata Pundeh, dari hasil SK tertanggal 30 Desember 2019 yang di terbitkan Walikota itu, lahirlah sebuah tim Kelompok Kerja (Pokja) di pimpin HM. Ya'kub, KS MM sebagai ketua Tim Pokja yang merupakan Asisten I setdako Subulussalam. 

Dalam waktu 21 hari kerja, sambung Pundeh, tepatnya tanggal 21 Januari 2020, tim pokja langsung membuat berita acara hasil keputusan rapat  sengketa lahan & perpanjangan izin HGU PT. Laot Bangko, dengan sebuah rekomendasi, PT. LAOT BANGKO TETAP MELAKSANAKAN OPERASIONALNYA DAN PROSES PERPANJANGAN HGU DAPAT DI LANJUTKAN SESUAI KETENTUAN DAN PERATURAN YANG BERLAKU, di tanda tangani mulai dari Walikota, DPRK dan tim Pokja serta beberapa dari Forkopimda, menjadi dasar hukum pihak management PT. Laot Bangko untuk tidak berhenti melaksanakan kegiatannya di saat izinnya sudah berakhir.

"Sebelum menyinggung soal Amdal, Kalau kita berbicara aturan dan perundang-undangan, sejauh mana kah kewenangan atau dasar hukum pemerintah daerah melalui tim Pokja yang bisa merekomendasikan perusahaan HGU PT. Laot Bangko untuk bisa beroferasi di saat izinnya sudah mati sejak tanggal 31 Desember 2019" tanya Pundeh.

Di beritakan sebelumnya, Pundeh Sinaga menjelaskan, dalam pernyataan tertulis yang iya sampaikan saat acara kunjungan kerja komisi II DPRA di Subulussalam pada Rabu (09/02/2022), beberapa hal tentang ke adaan, keberadaan dan status HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam pada umumnya.

Menurut Pundeh Sinaga, dirinya menganggap tindakan pihak PT. LAOT BANGKO hanyalah, tidak lebih dari  "MENGANDALKAN UANGNYA YANG BANYAK", TIDAK KENAL ATURAN, PELANGGAR UNDANG-UNDANG dan diduga KEBAL HUKUM.

Pasalnya, kata dia, dirinya sangat kaget setelah membaca sebuah Surat Keputusan (SK) yang di terbitkan kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)  atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) bernomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tentang PERPANJANGAN jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU)  atas nama PT. Laot Bangko atas tanah di Kota Subulussalam tertanggal 23 Februari 2021, lebih kurang 3.700 Hektar.

Padahal, sambung Pundeh, sejak awal sudah terdapat banyak kejanggalan dan tidak masuk akal. Di antaranya, terbitnya surat dari tiga desa di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam sekitar pada tahun 2016 lalu. Yaitu, Desa Cipare Pare, Cipare Pare Timur dan desa Lae Simolap untuk mendukung surat Walikota Subulussalam tentang rekomendasi kesesuaian HGU PT. Laot Bangko terhadap RT-RW Kota Subulussalam, sedangkan keberadaan yang tiga desa tersebut sama sekali tidak berbatasan dengan PT. Laot Bangko.

"Kalau saya tidak salah, desa yang  berbatsan langsung dengan PT. Laot Bangko adalah, desa Jontor, Sikelang dan Kampung Baru di kecamatan Penanggalan. Desa Kuta Cepu dan desa Tangga Besi di Kecamatan Simpang Kiri serta desa Batu Nafal, Namo Buaya dan Singgersing di Kecamatan Sultan Daulat" ujarnya. 

Lebih jauh Pundeh memaparkan, dirinya juga bersama dengan pengacaranya dari LMR-RI BPH-NMS membuat laporan di Polres Subulussalam sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL)  bernomor: BL/05/II/2020/ reskrim tertanggal 12 Februari tahun 2020. Kemudian iya terima Dua lembar Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari polres Subulussalam.

Selain melaporkan PT. Laot Bangko ke Polres setempat, surat dari LMR-RI BPH-NMS bernomor: 02/LMR-RI/A.SING-SBS/II/2020, perihal: Sanggahan Atas Perpanjangan/Pembaharuan Izin HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam tertanggal 07 Februari 2020 juga di layangkan kepada Walikota Subulussalam. 

Kita tidak anti investor, bahkan kita butuh investor. tetapi kita berharap  investor yang datang ke negeri kita ini jangan kayak preman atau hanya mengandalkan kekuatan dengan uang,  sehingga semua urusannya bisa selesai tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada yang semestinya wajib di patuhi" tandas Pundeh.

Bahkan, kepala desa Kuta Cepu Rosdianto, sambung pundeh, juga telah melayangkan Dua lembar surat bernomor: 220/75.1.10/2021 perihal: Permintaan Penetapan Tapal Batas Lahan HGU PT. Laot Bangko yang di alamatkan kepada meneteri negara ATR/BPN tertanggal 27 September 2021 dan di tembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Aceh, Walikota Subulussalam dan beberapa instansi terkait. 

Selanjutnya, Surat Kepala kampong Kuta Cepu, bernomor: 175/75.300.1.10/2021. Perihal: Permintaan 'ENCLAVE' lahan masyarakat Kuta Cepu dari penguasaan PT. Laot Bangko tertanggal 22 November 2021 yang di alamatkan kepada Walikota Subulussalam juga di tembuskan kepada kementerian ATR/BPN-RI, Gubernur Aceh dan beberapa instansi terkait. 

"Namun kesemuanya yang kami lakukan selama ini, mulai dari pemerintahan tingkat Dua (Pemko) tingkat Satu (Provinsi)  dan pusat terkesan tidak menggubris, hanya seperti kata istilah. Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu, semua tutup mata" terang Pundeh. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

YARA Subulussalam Ajak Kepedulian Membawa Marwan Berobat

YARA Minta Walikota Evaluasi Kinerja Damkar Serta Ganti Kepala BPBD Kota Subulussalam

Respon Cepat, Kapolsek Sultan Daulat Temui Puluhan Warga

Kota Dengan Tingkat Deflasi Terendah, Bukittinggi Jadi Catatan Nasional

Operasi Kepolisian Terpusat, Kapolres Rohil Isa Imam Syahroni Lakukan Kunjungan dan Supervisi Pos Pengamanan Balam KM.8

LMPP Riau Mengutuk Keras Aksi Teror Bom Bunuh Diri Di Makasar

Cabang Dinas Pendidikan Aceh Selatan Donasikan 27 Juta untuk Palestina

Sairun: Waktu Evaluasi Selama Enam Bulan, Jika Gagal Dicopot

Bersama Wakil Walikota, BPOM Loka Aceh Selatan Lakukan Pengawasan Pangan di Subulussalam

Karangan Bunga Warnai Pisah Sambut Kapolres Tanjab Barat

Masyarakat Wakafkan Ambulance untuk ACT Subulussalam

HMI Komisariat STIT Hafas Isi Bazar Ramadhan Fair dengan Islamiah

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 692 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1187 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved