• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Terkait Kebun Plasma dan Izin HGU, Pundeh: Terlalu Dini Membicarakan Plasma di PT Laot Bangko

PantauNews

Rabu, 16 Februari 2022 14:01:36 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menanggapi cuitan para netizen di media online dan media sosial (medsos) terkait persoalan kebun plasma dan izin Hak Guna Usaha (HGU) di pusaran PT. Laot Bangko (LB) Subulussalam, akhirnya Pundeh Sinaga angkat bicara.

"Di versi saya/kami, rasanya terlalu dini atau terlalu memaksakan untuk membicarakan kebun plasma dalam persoalan status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT. Laot Bangko. Namun bagi saya/kami masih mempertanyakan terbitnya izin sebuah HGU atas nama PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam" ucap Pundeh Sinaga, salah seorang warga setempat melalui siaran perssnya di terima media ini via chat WA, Rabu (16/2/2022).

Hal ini disebutkan Pundeh, menanggapi sebuah opini atau pendapat pribadi dan seperti pengamat yang terkesan membuat bantahan di media online oleh wartawan media itu sendiri tanpa nara sumber, dengan judul "PLASMA Perkebunan di Subulussalam,"Ibarat Buah Simala Kamah, Aturan Mana Yang Terabaikan?" Siapa Penegak Hukum Terandalkan?" terbit pada tanggal 13 Februari 2022.

Pada alenia selanjutnya di tuliskan, "PT. Laot Bangko kembali di laporkan warga Kota Subulussalam berinisial Pundeh melaporkan PT. Laot Bangko tentang keadaan, keberadaan status Hak Guna Usaha perkebunan PT. Laot Bangko kepada DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) melalui ketua Komisi II Irpannusir. Sekaligus menyerahkan data-datanya dalam laporannya pada DPRA dari Partai Amanat Nasional tersebut dan di dampingi rekan kerjanya dari Partai Aceh Yahdi Hasan"

"Saya menganggap, Plasma dan HGU adalah kolektif kolegial. (Ada plasma wajib ada HGU) atau sebaliknya. Namun, bagaimana kita membicarakan soal plasma, sedangkan status izin HGU nya masih dipertanyakan" ujar Pundeh.

Ditambahkan Pundeh Sinaga dan juga anggota LMR-RI BPH-NMS Aceh Singkil dan Subulussalam ini, Pemko Subulusslam di duga terlalu jauh melibatkan diri dalam mekanisme tahapan administrasi hingga terbitnya perpanjangan izin HGU PT. Laot Bangko, sehingga masyarakat seperti 'berbenturan' dengan pemerintah ketika mengikuti rapat dalam persoalan HGU PT. Laot Bangko selama ini, sehigga banyak lahan warga yang di serobot tidak terselesaikan oleh PT LB.

Kita ketahui, kata Pundeh, izin HGU PT. Laot Bangko yang terbit pada tahun 1989 seluas 6.818 Hektar lebih, berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Akan tetapi Walikota Subulusslaam langsung menerbitkan sebuah Surat Keputusan (SK) bernomor: 188.45/341/2019 tentang pembentukan tim penyelesaian sengketa lahan HGU PT. Baot Bangko dengan petani/masyarakat Kota Subulussalam yang di tanda tangani oleh Affan Alfian (Walikota) pada tanggal 30 Desember 2019 atau sehari sebelum matinya izin HGU PT. LB  yang lama tersebut.

Ironisnya, kata Pundeh, dari hasil SK tertanggal 30 Desember 2019 yang di terbitkan Walikota itu, lahirlah sebuah tim Kelompok Kerja (Pokja) di pimpin HM. Ya'kub, KS MM sebagai ketua Tim Pokja yang merupakan Asisten I setdako Subulussalam. 

Dalam waktu 21 hari kerja, sambung Pundeh, tepatnya tanggal 21 Januari 2020, tim pokja langsung membuat berita acara hasil keputusan rapat  sengketa lahan & perpanjangan izin HGU PT. Laot Bangko, dengan sebuah rekomendasi, PT. LAOT BANGKO TETAP MELAKSANAKAN OPERASIONALNYA DAN PROSES PERPANJANGAN HGU DAPAT DI LANJUTKAN SESUAI KETENTUAN DAN PERATURAN YANG BERLAKU, di tanda tangani mulai dari Walikota, DPRK dan tim Pokja serta beberapa dari Forkopimda, menjadi dasar hukum pihak management PT. Laot Bangko untuk tidak berhenti melaksanakan kegiatannya di saat izinnya sudah berakhir.

"Sebelum menyinggung soal Amdal, Kalau kita berbicara aturan dan perundang-undangan, sejauh mana kah kewenangan atau dasar hukum pemerintah daerah melalui tim Pokja yang bisa merekomendasikan perusahaan HGU PT. Laot Bangko untuk bisa beroferasi di saat izinnya sudah mati sejak tanggal 31 Desember 2019" tanya Pundeh.

Di beritakan sebelumnya, Pundeh Sinaga menjelaskan, dalam pernyataan tertulis yang iya sampaikan saat acara kunjungan kerja komisi II DPRA di Subulussalam pada Rabu (09/02/2022), beberapa hal tentang ke adaan, keberadaan dan status HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam pada umumnya.

Menurut Pundeh Sinaga, dirinya menganggap tindakan pihak PT. LAOT BANGKO hanyalah, tidak lebih dari  "MENGANDALKAN UANGNYA YANG BANYAK", TIDAK KENAL ATURAN, PELANGGAR UNDANG-UNDANG dan diduga KEBAL HUKUM.

Pasalnya, kata dia, dirinya sangat kaget setelah membaca sebuah Surat Keputusan (SK) yang di terbitkan kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)  atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) bernomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tentang PERPANJANGAN jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU)  atas nama PT. Laot Bangko atas tanah di Kota Subulussalam tertanggal 23 Februari 2021, lebih kurang 3.700 Hektar.

Padahal, sambung Pundeh, sejak awal sudah terdapat banyak kejanggalan dan tidak masuk akal. Di antaranya, terbitnya surat dari tiga desa di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam sekitar pada tahun 2016 lalu. Yaitu, Desa Cipare Pare, Cipare Pare Timur dan desa Lae Simolap untuk mendukung surat Walikota Subulussalam tentang rekomendasi kesesuaian HGU PT. Laot Bangko terhadap RT-RW Kota Subulussalam, sedangkan keberadaan yang tiga desa tersebut sama sekali tidak berbatasan dengan PT. Laot Bangko.

"Kalau saya tidak salah, desa yang  berbatsan langsung dengan PT. Laot Bangko adalah, desa Jontor, Sikelang dan Kampung Baru di kecamatan Penanggalan. Desa Kuta Cepu dan desa Tangga Besi di Kecamatan Simpang Kiri serta desa Batu Nafal, Namo Buaya dan Singgersing di Kecamatan Sultan Daulat" ujarnya. 

Lebih jauh Pundeh memaparkan, dirinya juga bersama dengan pengacaranya dari LMR-RI BPH-NMS membuat laporan di Polres Subulussalam sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL)  bernomor: BL/05/II/2020/ reskrim tertanggal 12 Februari tahun 2020. Kemudian iya terima Dua lembar Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari polres Subulussalam.

Selain melaporkan PT. Laot Bangko ke Polres setempat, surat dari LMR-RI BPH-NMS bernomor: 02/LMR-RI/A.SING-SBS/II/2020, perihal: Sanggahan Atas Perpanjangan/Pembaharuan Izin HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam tertanggal 07 Februari 2020 juga di layangkan kepada Walikota Subulussalam. 

Kita tidak anti investor, bahkan kita butuh investor. tetapi kita berharap  investor yang datang ke negeri kita ini jangan kayak preman atau hanya mengandalkan kekuatan dengan uang,  sehingga semua urusannya bisa selesai tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada yang semestinya wajib di patuhi" tandas Pundeh.

Bahkan, kepala desa Kuta Cepu Rosdianto, sambung pundeh, juga telah melayangkan Dua lembar surat bernomor: 220/75.1.10/2021 perihal: Permintaan Penetapan Tapal Batas Lahan HGU PT. Laot Bangko yang di alamatkan kepada meneteri negara ATR/BPN tertanggal 27 September 2021 dan di tembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Aceh, Walikota Subulussalam dan beberapa instansi terkait. 

Selanjutnya, Surat Kepala kampong Kuta Cepu, bernomor: 175/75.300.1.10/2021. Perihal: Permintaan 'ENCLAVE' lahan masyarakat Kuta Cepu dari penguasaan PT. Laot Bangko tertanggal 22 November 2021 yang di alamatkan kepada Walikota Subulussalam juga di tembuskan kepada kementerian ATR/BPN-RI, Gubernur Aceh dan beberapa instansi terkait. 

"Namun kesemuanya yang kami lakukan selama ini, mulai dari pemerintahan tingkat Dua (Pemko) tingkat Satu (Provinsi)  dan pusat terkesan tidak menggubris, hanya seperti kata istilah. Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu, semua tutup mata" terang Pundeh. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kadispora Aceh Selatan Resmikan Arya Sport Center

Warga Desa Dah Dambakan Jalan Aspal Sepanjang 500 Meter

Kali Kedua YARA Bantu Keuangan Pemko Subulussalam

Turnamen Bola Voli Club Open Sukses Terlaksana Di Kota Subulussalam

Ari: Anjloknya Harga TBS Menjadi Tanggung Jawab Pemko Subulussalam

Pj.Bupati Aceh Utara Memicu Mosi Tidak Percaya Anggota Dewan

Danrem 042/Gapu Kunker ke Kabupaten Tanjung Jabung Barat

4 Pejabat Utama Polres Tanjab Barat Berganti, Ada Wajah Baru

Kalapas Kelas III Alahan Panjang Ajak Semua Pihak Berkontribusi Lakukan Pembinaan

Tim Satreskrim Dharmasraya Ciduk Tukang Peras Anak Dibawah Umur

4 Pelajar SMAN 2 Padang Panjang Dilaporkan Tersesat di X Koto Tanah Datar

Polemik Elpiji 3 Kg di Subulussalam, Instansi Terkait Diharapkan Kroscek ke Lapangan

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1257 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 393 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved