• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Terkait Kebun Plasma dan Izin HGU, Pundeh: Terlalu Dini Membicarakan Plasma di PT Laot Bangko

PantauNews

Rabu, 16 Februari 2022 14:01:36 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Menanggapi cuitan para netizen di media online dan media sosial (medsos) terkait persoalan kebun plasma dan izin Hak Guna Usaha (HGU) di pusaran PT. Laot Bangko (LB) Subulussalam, akhirnya Pundeh Sinaga angkat bicara.

"Di versi saya/kami, rasanya terlalu dini atau terlalu memaksakan untuk membicarakan kebun plasma dalam persoalan status Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan milik PT. Laot Bangko. Namun bagi saya/kami masih mempertanyakan terbitnya izin sebuah HGU atas nama PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam" ucap Pundeh Sinaga, salah seorang warga setempat melalui siaran perssnya di terima media ini via chat WA, Rabu (16/2/2022).

Hal ini disebutkan Pundeh, menanggapi sebuah opini atau pendapat pribadi dan seperti pengamat yang terkesan membuat bantahan di media online oleh wartawan media itu sendiri tanpa nara sumber, dengan judul "PLASMA Perkebunan di Subulussalam,"Ibarat Buah Simala Kamah, Aturan Mana Yang Terabaikan?" Siapa Penegak Hukum Terandalkan?" terbit pada tanggal 13 Februari 2022.

Pada alenia selanjutnya di tuliskan, "PT. Laot Bangko kembali di laporkan warga Kota Subulussalam berinisial Pundeh melaporkan PT. Laot Bangko tentang keadaan, keberadaan status Hak Guna Usaha perkebunan PT. Laot Bangko kepada DPRA (Dewan Perwakilan Rakyat Aceh) melalui ketua Komisi II Irpannusir. Sekaligus menyerahkan data-datanya dalam laporannya pada DPRA dari Partai Amanat Nasional tersebut dan di dampingi rekan kerjanya dari Partai Aceh Yahdi Hasan"

"Saya menganggap, Plasma dan HGU adalah kolektif kolegial. (Ada plasma wajib ada HGU) atau sebaliknya. Namun, bagaimana kita membicarakan soal plasma, sedangkan status izin HGU nya masih dipertanyakan" ujar Pundeh.

Ditambahkan Pundeh Sinaga dan juga anggota LMR-RI BPH-NMS Aceh Singkil dan Subulussalam ini, Pemko Subulusslam di duga terlalu jauh melibatkan diri dalam mekanisme tahapan administrasi hingga terbitnya perpanjangan izin HGU PT. Laot Bangko, sehingga masyarakat seperti 'berbenturan' dengan pemerintah ketika mengikuti rapat dalam persoalan HGU PT. Laot Bangko selama ini, sehigga banyak lahan warga yang di serobot tidak terselesaikan oleh PT LB.

Kita ketahui, kata Pundeh, izin HGU PT. Laot Bangko yang terbit pada tahun 1989 seluas 6.818 Hektar lebih, berakhir pada tanggal 31 Desember 2019. Akan tetapi Walikota Subulusslaam langsung menerbitkan sebuah Surat Keputusan (SK) bernomor: 188.45/341/2019 tentang pembentukan tim penyelesaian sengketa lahan HGU PT. Baot Bangko dengan petani/masyarakat Kota Subulussalam yang di tanda tangani oleh Affan Alfian (Walikota) pada tanggal 30 Desember 2019 atau sehari sebelum matinya izin HGU PT. LB  yang lama tersebut.

Ironisnya, kata Pundeh, dari hasil SK tertanggal 30 Desember 2019 yang di terbitkan Walikota itu, lahirlah sebuah tim Kelompok Kerja (Pokja) di pimpin HM. Ya'kub, KS MM sebagai ketua Tim Pokja yang merupakan Asisten I setdako Subulussalam. 

Dalam waktu 21 hari kerja, sambung Pundeh, tepatnya tanggal 21 Januari 2020, tim pokja langsung membuat berita acara hasil keputusan rapat  sengketa lahan & perpanjangan izin HGU PT. Laot Bangko, dengan sebuah rekomendasi, PT. LAOT BANGKO TETAP MELAKSANAKAN OPERASIONALNYA DAN PROSES PERPANJANGAN HGU DAPAT DI LANJUTKAN SESUAI KETENTUAN DAN PERATURAN YANG BERLAKU, di tanda tangani mulai dari Walikota, DPRK dan tim Pokja serta beberapa dari Forkopimda, menjadi dasar hukum pihak management PT. Laot Bangko untuk tidak berhenti melaksanakan kegiatannya di saat izinnya sudah berakhir.

"Sebelum menyinggung soal Amdal, Kalau kita berbicara aturan dan perundang-undangan, sejauh mana kah kewenangan atau dasar hukum pemerintah daerah melalui tim Pokja yang bisa merekomendasikan perusahaan HGU PT. Laot Bangko untuk bisa beroferasi di saat izinnya sudah mati sejak tanggal 31 Desember 2019" tanya Pundeh.

Di beritakan sebelumnya, Pundeh Sinaga menjelaskan, dalam pernyataan tertulis yang iya sampaikan saat acara kunjungan kerja komisi II DPRA di Subulussalam pada Rabu (09/02/2022), beberapa hal tentang ke adaan, keberadaan dan status HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam pada umumnya.

Menurut Pundeh Sinaga, dirinya menganggap tindakan pihak PT. LAOT BANGKO hanyalah, tidak lebih dari  "MENGANDALKAN UANGNYA YANG BANYAK", TIDAK KENAL ATURAN, PELANGGAR UNDANG-UNDANG dan diduga KEBAL HUKUM.

Pasalnya, kata dia, dirinya sangat kaget setelah membaca sebuah Surat Keputusan (SK) yang di terbitkan kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)  atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN-RI) bernomor : 15/HGU/KEM-ATR/BPN/II/2021 tentang PERPANJANGAN jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU)  atas nama PT. Laot Bangko atas tanah di Kota Subulussalam tertanggal 23 Februari 2021, lebih kurang 3.700 Hektar.

Padahal, sambung Pundeh, sejak awal sudah terdapat banyak kejanggalan dan tidak masuk akal. Di antaranya, terbitnya surat dari tiga desa di Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam sekitar pada tahun 2016 lalu. Yaitu, Desa Cipare Pare, Cipare Pare Timur dan desa Lae Simolap untuk mendukung surat Walikota Subulussalam tentang rekomendasi kesesuaian HGU PT. Laot Bangko terhadap RT-RW Kota Subulussalam, sedangkan keberadaan yang tiga desa tersebut sama sekali tidak berbatasan dengan PT. Laot Bangko.

"Kalau saya tidak salah, desa yang  berbatsan langsung dengan PT. Laot Bangko adalah, desa Jontor, Sikelang dan Kampung Baru di kecamatan Penanggalan. Desa Kuta Cepu dan desa Tangga Besi di Kecamatan Simpang Kiri serta desa Batu Nafal, Namo Buaya dan Singgersing di Kecamatan Sultan Daulat" ujarnya. 

Lebih jauh Pundeh memaparkan, dirinya juga bersama dengan pengacaranya dari LMR-RI BPH-NMS membuat laporan di Polres Subulussalam sesuai dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL)  bernomor: BL/05/II/2020/ reskrim tertanggal 12 Februari tahun 2020. Kemudian iya terima Dua lembar Surat Pemberitahun Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP) dari polres Subulussalam.

Selain melaporkan PT. Laot Bangko ke Polres setempat, surat dari LMR-RI BPH-NMS bernomor: 02/LMR-RI/A.SING-SBS/II/2020, perihal: Sanggahan Atas Perpanjangan/Pembaharuan Izin HGU PT. Laot Bangko di Kota Subulussalam tertanggal 07 Februari 2020 juga di layangkan kepada Walikota Subulussalam. 

Kita tidak anti investor, bahkan kita butuh investor. tetapi kita berharap  investor yang datang ke negeri kita ini jangan kayak preman atau hanya mengandalkan kekuatan dengan uang,  sehingga semua urusannya bisa selesai tanpa memperhatikan rambu-rambu yang ada yang semestinya wajib di patuhi" tandas Pundeh.

Bahkan, kepala desa Kuta Cepu Rosdianto, sambung pundeh, juga telah melayangkan Dua lembar surat bernomor: 220/75.1.10/2021 perihal: Permintaan Penetapan Tapal Batas Lahan HGU PT. Laot Bangko yang di alamatkan kepada meneteri negara ATR/BPN tertanggal 27 September 2021 dan di tembuskan kepada Presiden RI, Gubernur Aceh, Walikota Subulussalam dan beberapa instansi terkait. 

Selanjutnya, Surat Kepala kampong Kuta Cepu, bernomor: 175/75.300.1.10/2021. Perihal: Permintaan 'ENCLAVE' lahan masyarakat Kuta Cepu dari penguasaan PT. Laot Bangko tertanggal 22 November 2021 yang di alamatkan kepada Walikota Subulussalam juga di tembuskan kepada kementerian ATR/BPN-RI, Gubernur Aceh dan beberapa instansi terkait. 

"Namun kesemuanya yang kami lakukan selama ini, mulai dari pemerintahan tingkat Dua (Pemko) tingkat Satu (Provinsi)  dan pusat terkesan tidak menggubris, hanya seperti kata istilah. Anjing Menggonggong, Kafilah Berlalu, semua tutup mata" terang Pundeh. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Breaking News: Dikabarkan Seorang Pria Tewas Gantung Diri di Subulussalam

Polres Subulussalam Bagikan Daging Kepada Warga Kurang Mampu

Sumbar Sadar Vaksin, Polda Sumbar: Tidak Vaksin Tidak Keren

Dua Rumah Warga Ludes Terbakar Di Perumahan PT Asdal

Hipmalaya Sarankan Walikota dan Mantan Walikota Bahas Mengenai Defisit Pemko Subulussalam

Ibra Yasser: Sekarang Nasib Buruh Ada Padamu Bapak Presiden, Hapuslah Air Mata Rakyatmu

Kapolda dan Forkopimda Sumbar Buka Lomba Sumdarsin Anak Usia 6-11 Tahun

Kebakaran di Lembah Gumanti, Enam Rumah Warga Hangus Dilalap Api

Walikota Subulussalam Tutup TTG Yang Ke-23 Di Sada Kata

Terkait Guru Honorer, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Dinilai Sangat Sepele

DPRK Aceh Singkil Bimtek ke Zona Merah, YARA: Jangan Pergi Bawa SPPD, Pulang Bawa Penyakit

Heboh Bantuan Sapi Kurban PTPN V Tak Sampai ke DPRD Riau, Ini Penjelasan Ketua Masjid dan Fraksi Demokrat

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 546 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1301 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved