KONI Cup II Subulussalam Pertandingkan Cabor Game Online PUBG
Fatwa MPU Aceh No 3 Tahun 2019 Tentang PUBG Haram

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - KONI CUP II Kota Subulussalam membuka pertandingan Cabang Olahraga (Cabor, E-sport, adapun pertandingan tersebut ialah pertandingan game online seperti PUBG, Mobile legends, dan Free fire. Dimulai pada tanggal 17-19 Desember 2021, di aula pendopa Walikota Subulussalam, Aceh.
Sebelumnya Cabor E-sport tersebut yang berjeniskan Game Player Unknown's Battle Grounds (PUBG), dan sejenisnya telah di haramkan oleh Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh.
Menanggapi Cabor E-sport yang di pertandingkan oleh KONI CUP II kota Subulussalam, Media Pantaunews.co.id mengkonfirmasi Wakil Ketua MPU Kota Subulussalam, Tgk Maksum Ls,S.Pd.i via WhatsApp Sabtu (18/12/21) menyampaikan.
"O ia, Ketika Fatwa MPU Aceh yang sudah dikeluarkan, maka tugas pemerintah kita, untuk merealisasikannya, dan mensosialisasikannya kepada masyarakat.
Jiga ada indikasi dengan hal tersebut, maka tugas kita pula untuk menyampaikannya kepada yang bersangkutan," balas chat WhatsApp Tgk Maksum Ls,S.Pd.i.
Saat ditanyai lebih lanjut adanya Cabor E-sport tersebut telah melanggar Fatwa MPU Aceh Nomor 3 tahun 2019, Tgk Maksum Ls,S.Pd.i. menambahkan.
"Ya. Kalau ada indikasi kawal teru! Saya tidak melihat prakteknya, kalau kira2x ada indikasi gime pubg nya?," Sambungnya.
Masih dihari yang sama, Pantaunews.co.id mengkonfirmasi langsung ketua panitia Ismail di kantor KONI, persis di samping kantor kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam. Ismail mangatakan Mengenai Fatwa MPU Aceh yang mengharamkan game online PUBG dan sejenisnya itu, dia nya kurang mengetahui.
"Saya belum tau pasti apakah Fatwa MPU itu sudah di sahkan di DPR," ujar Ismail
Saat di tanyai Cabor game online PUBG dan sejenisnya, bertentangan dengan Fatwa MUI.
"Saya kurang paham dengan aturan, saya di sini hanya ketua pelaksana, dan saya tidak mengetahui apakah di Aceh ini ada aturan tertentu," lanjutnya.
Lebih lanjut di lansir dari KBRN, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal Ali menyerahkan secara simbolis stiker fatwa MPU Aceh tentang game judi online kepada Ketua Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, Muhammad Fadhillah yang berlangsung di ruang rapat kantor Sekretariat MPU Aceh, Jumat (4/12/2020) lalu.
Diketahui Stiker bertuliskan Fatwa MPU Aceh Nomor : 3 Tahun 2019 "Hukum Bermain Game PUBG" (Player Unknown's Battle Grounds) dan sejenisnya adalah Haram". (Juliadi).
Berita Lainnya
Libur Isra Mi'raj, Ratusan Santri Padati Wisata Nantampuk Mas Subulussalam
Terkait Pemalangan Pintu Masuk Ruang Kabag Umum Pemko Subulussalam, Ini Penyebabnya!
Kalapas Kelas III Alahan Panjang Ajak Semua Pihak Berkontribusi Lakukan Pembinaan
Terkait Padamnya PJU Aceh Singkil, Pembahasan Diperubahan Anggaran 2021 Akan Terealisasikan
Dolly Cibro Nyatakan Maju Sebagai Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Subulussalam
KNPI Subulussalam Himpun OKP Laksanakan Aksi Bela Palestina
Kurangnya Minat Vaksin di Subulussalam, Masnawiyah: Ayo Vaksin!
Peduli Bencana, Bintara Polri Angkatan 1998/1999 Polda Sumbar Bantu Korban Gempa
Walikota Subulussalam: Rekaman Suara yang Beredar di Grup WhatsApp Itu Bohong
Lapas Alahan Panjang Kelas III Jalin Mou dengan BLK Kabupaten Solok
Persoalan Masyarakat Lae Mate dengan PT Alis, Mendapat Tanggapan Serius dari Komisi Tiga DPR-RI
DPRK Subulussalam Minta Pemko Selesaikan Masalah Masyarakat dengan Tuntas