Tok! Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Lagi,
Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar Partai Demokrat.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/ 21).
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan bahwa putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.
Bagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” jelasnya.
Mehbob juga menyampaikannya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Dalam pertimbangan hukum pada putusan tersebut tercantum Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak memeriksa dan mengadili kasus-kasus internal partai walaupun gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 menjelaskan tentang parpol internal merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
“Putusan PTUN ini memperkuat keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini semakin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.
Sejak perkara ini didaftarkan pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisis bukti Dokumen, serta mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. (*)


Berita Lainnya
Mantan Kadisnakertrans Riau Ramaikan Bursa Pilkada Dumai 2020
Diskusi Bersama Tokoh Muda Dumai, Ketua SPN Dumai Komitmen Kan Dukungan Untuk Pemenangan Paslon 03
Tidak Ikut Mendaftar, Petria Naspita Dinilai Layak Maju di Pilkada Dumai 2020
Dumai Debat Kedua: Paslon Bertarung Ide, Massa Bergemuruh
Aktivis 98 Erwin Sitompul Ungkap Keharmonisan Pemimpin Adalah Cermin Pendidikan yang Berkarakter
Hendri Sandra - Rizal Akbar Berpotensi Datangkan Anggaran Sebanyak-banyaknya, JIka Terpilih Nanti !
Tengku Nazlah Dikabarkan 'Senter' Posisi Ketua DPW pada Muswil PPP Riau
Ketum Partai Nusantara Ajak Kadernya Bersinergi dengan Semua Parpol Membangun Bangsa
Semangat Tanpa Batas, Tim Pemenangan H. Paisal-Sugiyarto Siap Hadapi Hari Pemilihan
Masyarakat Persakti Dumai Optimis Menangkan Paisal - Amris di Pilkada 2020
Hengkang dari Partai NasDem, Mukhtar Optimis dan Yakin 'Berlayar' bersama PKS Dumai
Diisukan Rombak Kabinet Pasca Gelar Job Fit, Walikota Dumai Sebut Masih Menunggu