• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Politik

Tok! Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Lagi,

Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia

PantauNews

Kamis, 23 Desember 2021 20:04:28 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar Partai Demokrat.

Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/ 21).

Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan bahwa putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia. 

TERKAIT
  • Jubir Luhut: 500 TKA China Dibutuhkan untuk Mempercepat Pembangunan Smelter
  • Masyarakat bisa memperpanjang SIM hingga akhir Agustus 2020.
  • Peringatan Keras Presiden pada Kementerian yang Kinerjanya Tak Menujukkan Adanya Perasaan Krisis Dalam Penanganan Covid-19

Bagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” jelasnya.

Mehbob juga menyampaikannya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.

Dalam pertimbangan hukum pada putusan tersebut tercantum Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak memeriksa dan mengadili kasus-kasus internal partai walaupun gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 menjelaskan tentang parpol internal merupakan kewenangan Mahkamah Partai.

“Putusan PTUN ini memperkuat keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini semakin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.

Sejak perkara ini didaftarkan pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisis bukti Dokumen, serta mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. (*)


 Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Paisal - Amris Resmi Gantikan Kepemimpinan Zul AS - Eko

Suwandi Pimpin Langsung Rapat Persiapan HUT Rohil Ke- 26 Tahun Dan Persiapan Adipura Tahun 2025

Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Sudin oleh KPK, SYL Ditahan Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Gelar Musda VI, Syarifah, Aswin Asa'ad dan Ferdiansyah Rebut Golkar Dumai Satu

Pasangan Edi Sepen - Zainal Abidin, Resmi Berlayar

Syarifah Tidak Sendirian di Pilkada Dumai 2020, Mbah Parto Siap Turun Gunung

Konsolidasi Partai kebangkitan Nusantara ( PKN) Provinsi Riau

Tongkat Komando Partai Gerindra Dumai Kini Resmi Berpindahtangan ke Johannes MP Telelepta

Jumlah Kursi DPRD Bekasi, Naik Jadi 55 pada Pileg 2024 Mendatang

Penyerahan SK DPP, Akhirnya Paisal - Amris Dinilai Pantas 'Tunggangi' PPP di Pilkada Dumai

Digadang - gadangkan akan Maju di Pilkada Dumai 2024 Mendatang, Hardianto akan Jadi Lawan Berat 'Sang Petahana'

Deklarasi Dukungan Tokoh Masyarakat, Adat dan Agama Kelurahan Teluk Binjai untuk H Paisal SKM MARS di Periode Kedua

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 254 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved