Tok! Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Lagi,
Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia
JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar Partai Demokrat.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/ 21).
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan bahwa putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.
Bagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” jelasnya.
Mehbob juga menyampaikannya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Dalam pertimbangan hukum pada putusan tersebut tercantum Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak memeriksa dan mengadili kasus-kasus internal partai walaupun gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 menjelaskan tentang parpol internal merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
“Putusan PTUN ini memperkuat keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini semakin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.
Sejak perkara ini didaftarkan pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisis bukti Dokumen, serta mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. (*)


Berita Lainnya
Pakai Embel-embel Dibelakang Namanya, Ternyata Balon Wako Dumai Edi Sepen Bermarga Panggabean
Bravo 8 HEBAT Siap Memenangkan Koalisi HANDAL Untuk Dumai HEBAT
Menjelang Kongres PDIP 2025, Ales Saprijon Serukan Kader Dumai Siaga Hadapi Upaya Perusakan Partai
Komitmen Bersama Sukajadi dan Bintan, Menuju Kemenangan Periode Kedua Paisal-Sugiyarto
Merasa Dizolimi, Asri Auzar Nyatakan Keluar dari Partai Demokrat
Ribuan Warga Sukajadi Hadiri Kampanye H. Paisal, Antusiasme Meningkat di Tengah Pembangunan Kota Dumai
Politisi PKS Layangkan Kritikan Pedas ke DPRD Dumai, Edison: "Bak Menapuk Air di Dulang"
Ummi Nazlah Nyatakan Siap Bertarung di Pilkada 2020 Meranti
Rampung Penyusunan Bacaleg, Rudi Hartono: PKS Dumai Siap 'Tarung' Pileg 2024
Kesal Ditanya Kapan Menikah, Pria di Kampar ini Tega Bunuh Kekasihnya
Anugrahkan Penghargaan Untuk 35 Senior Partai Demokrat, Disaksikan Puluhan Ribu Kader
Tunaikan Janji Kampanye, Bupati Rohil Bistamam Turunkan Alat Berat ke Desa Bakti Makmur untuk Perbaikan Jalan