Tok! Gugatan Pendukung Moeldoko Ditolak Lagi,
Demokrat: Kado Akhir Tahun Bagi Demokrasi Indonesia

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Partai Demokrat bersyukur dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menolak gugatan pendukung KSP Moeldoko kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait SK Pengesahan Perubahan Susunan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Masa Bakti 2020-2025 dan Pengesahan Anggaran Dasar Partai Demokrat.
Penolakan tersebut tertuang di laman resmi Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor Perkara 154/G/2021/PTUN-JKT atas nama Ajrin Duwila (mantan DPC Kepulauan Sula) dan Hasyim Husein (mantan kader Partai Demokrat), Kamis (23/12/ 21).
Kuasa Hukum DPP Partai Demokrat, Mehbob, menjelaskan bahwa putusan PTUN tersebut merupakan kado akhir tahun bagi demokrasi di Indonesia.
Bagaimana diketahui, sejak upaya pengambilalihan kepemimpinan Partai Demokrat oleh pihak KSP Moeldoko melalui KLB ilegal Deli Serdang pada 5 Maret 2021, hal ini menjadi perhatian publik karena dianggap sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang mengancam keberlangsungan demokrasi di Indonesia. Karena itu Partai Demokrat dalam upaya menghadapi pembegalan politik dari KSP Moeldoko terus mendapat dukungan para pecinta demokrasi,” jelasnya.
Mehbob juga menyampaikannya kepada Majelis Hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan objektif dan adil secara hukum. Menurutnya, Putusan PTUN ini bukan sekedar kemenangan Partai Demokrat melainkan kemenangan rakyat yang menginginkan demokrasi dan keadilan selalu tegak di Indonesia.
Dalam pertimbangan hukum pada putusan tersebut tercantum Majelis Hakim menyatakan gugatan ditolak karena Pengadilan TUN tidak memeriksa dan mengadili kasus-kasus internal partai walaupun gugatannya SK Menkumham. Hal ini ditegaskan dalam pasal 32 ayat 1 UU Parpol dan Surat Edaran MA No. 4 Tahun 2016 menjelaskan tentang parpol internal merupakan kewenangan Mahkamah Partai.
“Putusan PTUN ini memperkuat keputusan Menkumham yang mengesahkan DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono dan AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres V Partai Demokrat sudah sah, berlaku dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Sehingga dengan adanya keputusan ini semakin memperkokoh kepemimpinan AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat,” tegas Mehbob.
Sejak perkara ini didaftarkan pada 30 Juni 2021, telah digelar 16 kali sidang di mana Majelis Hakim telah mempelajari, menganalisis bukti Dokumen, serta mendengarkan keterangan Saksi Fakta dan Saksi Ahli dari para pihak, yaitu; Menkumham sebagai Tergugat, DPP Partai Demokrat sebagai Tergugat II Intervensi, dan Pendukung Moeldoko sebagai Penggugat. (*)
Berita Lainnya
Ratna Machmud - Suwarti Resmi Pimpin Kabupaten Musi Rawas
Paslon HT Dinilai Kompak dan Santun Saat Debat Kandidat Pilkada Pelalawan
Ciptakan Pemilu Damai, Polres Dumai Gulirkan Pesan dan Himbauan Kamtibmas
Duet Birokrat dan Politisi, Irving-Sugianto Siap Goyang Pilkada Siak 2024
PDI-P Dumai Semakin Mesra dengan HANDAL, Dukungan PPP Optimis di Proklamirkan dalam Waktu Dekat
Pakai Embel-embel Dibelakang Namanya, Ternyata Balon Wako Dumai Edi Sepen Bermarga Panggabean
Akhirnya DPD PKS Pekanbaru Tunjuk Muhammad Sabarudi untuk Gantikan Hamdani dari Jabatan Ketua DPRD
Sandiaga Masuk Timses Bobby Nasution di Pilkada Medan, Gerindra Sebut Kewajiban Kader
Bravo 28 Usulkan Ganjar-Jokowi Pasangan Pilpres 2024
Dugaan Politik Uang Paslon AMAN Masuk Tahap Penyelidikan
Paisal - Amris Resmi Gantikan Kepemimpinan Zul AS - Eko
Jumlah Kursi DPRD Bekasi, Naik Jadi 55 pada Pileg 2024 Mendatang