• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Presiden Joko Widodo Tegaskan Undang-udang Cipta Kerja Tetap Berlaku

PantauNews

Senin, 29 November 2021 22:38:01 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Presiden Joko Widodo menegaskan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) tetap berlaku pasca-putusan Mahkamah Konstitusi.

"Seluruh materi dan substansi dalam Undang-Undang Cipta kerja dan aturan sepenuhnya tetap berlaku, tanpa ada satu pasal pun yang dibatalkan atau dinyatakan tidak berlaku oleh MK," kata Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka Jakarta, Senin (29/11/21).

Presiden Jokowi menyampaikan hal tersebut didampingi para menteri koordinator kabinet Indonesia Maju yaitu Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Korodinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

TERKAIT
  • PDI Perjuangan Kota Dumai melaksanakan Bakti Sosial Dalam Rangka Memperingati Hari Lahir Pancasila
  • DPW PKS Provinsi Riau dan Partai Demokrat Dumai Bangun Komunikasi
  • Arif Fadhilah Mundur dari ASN dan Siap Hadapi Petahana

"Saya telah memerintahkan kepada para menko dan para menteri terkait untuk segera menindaklanjuti putusan MK itu secepatnya," tambah Presiden.

Menurut Presiden Jokowi, pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang diberikan waktu paling lambat 2 tahun untuk melakukan revisi atau perbaikan.

"Dengan demikian seluruh peraturan pelaksanaan Cipta Kerja yang ada saat ini masih tetap berlaku dengan dinyatakan masih berlakunya Undang-undang Cipta Kerja oleh MK," ucap Presiden.

Presiden pun menegaskan komitmen pemerintah terhadap agenda reformasi struktural melalui deregulasi dan debirokratisasi.

"Akan terus kita jalankan kepastian hukum dan dukungan pemerintah untuk kemudahan investasi dan berusaha akan terus saya pimpin. Saya pastikan sebagai negara demokrasi yang berdasarkan hukum pemerintah menghormati dan segera melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi MK nomor 91/PUU-XVIII/2020," ungkap Presiden.

Presiden Jokowi juga meminta agar pelaku usaha dan investor tidak perlu khawatir.

"Saya pastikan kepada para pelaku usaha dan para investor dari dalam dan luar negeri bahwa investasi yang telah dilakukan serta investasi yang sedang dan akan berproses tetap aman dan terjamin. Sekali lagi saya pastikan pemerintah menjamin keamanan dan kepastian investasi di Indonesia," ujar Presiden menegaskan.

Sembilan orang hakim MK yaitu Anwar Usman selaku ketua Aswanto, Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Arief Hidayat, Manahan M.P. Sitompul, dan Daniel Yusmic P. Foekh pada 25 November 2021 telah mengambil putusan dalam perkara uji formil UU Cipta Kerja.

Setidaknya ada lima poin utama dalam putusan hakim MK mengenai uji formil UU Cipta Kerja.

Pertama, MK menyatakan pembentukan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional) secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai "tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan diucapkan".

Kedua, menyatakan UU Ciptaker masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu 2 tahun.

Ketiga, MK memerintahkan kepada pembentuk UU untuk melakukan perbaikan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan maka UU Ciptaker menjadi inkonstitusional secara permanen.

Keempat, dalam masa 2 tahun perbaikan tersebut maka pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Ciptaker dinyatakan berlaku kembali.

Kelima, MK menangguhkan segala tindakan/kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ada enam pihak yang terdiri dari individu maupun kelompok masyarakat yaitu Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas (mantan buruh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu), Ali Sujito (mahasiswa), Muhtar Said (dosen), Migrant Care, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang mengajukan gugatan uji formil UU Ciptaker ke MK.

Para penggugat mengatakan UU Cipta Kerja yang menerapkan konsep "Omnibus law" yang terbagi atas 11 klaster sebagai penggabungan dari 78 UU itu tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU berdasarkan UUD 1945 (Cacat formil/Cacat Prosedur) karena terdapat pelanggaranpelanggaran yang dilakukan secara terang benderan dan secara nyata diketahui oleh publik. (*)
 


Sumber : Antaranews.com /  Editor : Edriwan

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Tiens Berikan Santunan kepada Anak Yatim di 6 Kota

Menggema: Pembacaan "Janji Laskar Gemoy" dan Konser Dewa-19 Memukau Kota Lampung

FSBDSI Cabang Mabar Resmi Dibentuk, Ini Kata Ketua Terpilih

Pinjaman 200 juta US Dollar dari Bank Dunia, Program PTSL Dinilai Berhasil

Panglima TNI Kunjungi Mabes TNI AL dan Mabes TNI AU

Buya Arrazy Hasyim Orang Payakumbuh,Kini Jadi Dai Kondang

Terpilih Pimpin PJS Gorontalo, Jojo Rumampuk Siap Kembangkan PJS di Gorontalo

Prof Widodo Muktiyo Tegaskan Produk Rancangan Revisi RUU Penyiaran Bukan Dari Menteri Kominfo

Ustaz Maaher Dikabarkan Meninggal Dunia, Berikut Penjelasan Mabes Polri

Perusahaan Pelat Merah yang Masuk Dalam Program Restrukturisasi.

Dirjenpas dan 2 Orang Petugas Wali Pemasyarakatan Terima Penghargaan BNPT Awards 2023

PGEO Anak perusahaan Pertamina, Salah Satu Pilihan Investasi Bagi Investor

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved