• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

LAKI Minta SP2HP dari Dirkrimsus Polda Aceh Terkait Calo Proyek di Subulussalam

PantauNews

Kamis, 07 Oktober 2021 19:00:26 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berdasarkan surat Permintaan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), DPC Kota Subulussalam, provinsi Aceh. Dengan nomor surat,  07/LAKI-SS/X/2021. Perihal Surat Permintaan Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP).kepada Kapolda Aceh . Tembusan Kapolri C/Q Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kompolnas di Jakarta, komisi lll DPR RI di Jakarta, KPK Republik Indonesia di Jakarta, DPP LAKI di Jakarta, Arsip.

Dilansir dalam isi surat permintaan LAKI tersebut.

1. Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1 berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan wajib memberikan sp2hp kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta secara berkala paling sedikit nya sebulan sekali
2. Berdasarkan undang-undang Dasar nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelumnya pihak ormas LAKI DPC kota Subulussalam beserta tokoh masyarakat kota Subulussalam. Melaporkan tindak pidana korupsi jual beli proyek TA 2020. Dengan nomor surat istimewa, ditujukan kepada Kapolda Aceh C/Q Dirkrimsus Polda Aceh. Pada 26/03/2021, lalu.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Ketua DPC ormas lAKI kota subussalam, meminta kepada bapak Kapolda Aceh, di Polda Aceh. untuk segera menindaklanjuti masalah pengaduannya tertanggal 26 Mei 2021, lalu. Yang dengan dugaan korupsi ataupun dugaan penerimaan jual beli proyek di dinas BPBD Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak, bukti-bukti, terlampirkan.

"Yang berkaitan dengan kasus tersebut sudah kami laporkan ke Polda Aceh melalui dirkrimsus Polda Aceh tanggal 26 Mei 2001 maka disini kami sebagai ormas laki atau pegiat antikorupsi kota Subulussalam sesuai dengan Peraturan Kepala kepolisian Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2009 pasal 29 ayat 1," sampai Ahmad Rambe ketua ormas LAKI kota Subulussalam, Kamis, (7/10/21), di subulussalam.

Masih kata Ahmad Rambe, pihaknya sangat memohon kepada bapak Kapolda  Aceh untuk memberikan SP2HP terkait dengan laporannya tersebut.

"Surat permintaan SP2HP ini yang kami harapkan demi tercapainya transparansi, dan akuntabilitas, penindakan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia, terkhusus daerah Kota Subulussalam, Provinsi Aceh," ucap Rambe.

Disambung Ridwan, dari pembina Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengguna Anggaran Republik Indonesia. Meminta kepada pihak Polda Aceh dalam hal ini, Krimsus kiranya dapat menindaklanjuti Laporan masyarakat terkait dugaan mafia calo proyek-proyek, yang melibatkan saudara kandung walikota Subulussalam. Inisial BB serta temannya RL demi tegaknya supremasi hukum, keadilan hukum.

"Persoalan proyek-proyek yang ada saat ini yang beredar di kota Subulussalam, sangat terlalu vulgar, sehingga dapat membuat Citra buruk penegakan hukum di provinsi Aceh," ujar Ridwan.

Dalam hal ini, masih kata Ridwan. kami yang mewakili dari Badan Peneliti Independen (BPI), telah berkoordinasi kepada ketua umum bapak Dede Suhendar di Jakarta. untuk dapat memfollow up, dan mengawal Laporan masyarakat tersebut.

"Hingga saat ini, sejak bulan Mei, tidak ada tanda-tanda pemanggilan bagi pihak-pihak yang diduga terlibat atau terkait dalam persoalan yang dilaporkan ini, dan kami harapkan segera pihak terkait memanggil dan memeriksa yang terduga di laporkan tersebut," jelasnya.

Ditambahkan Ali Hasmi Selaku tokoh masyarakat kota Subulussalam, juga mengatakan akan mengirimkan surat permintaan SP2HP, pada hari ini. Kamis, (7/10/21). (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Terkait Persoalan Si J dan H, Rahman Manik: Kita Semua Orang Dekat BL 1

Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam PLT Terpanjang

Warga Kembali Dikejutkan dengan Kehadiran Seekor Harimau di Desa Kampong Tengoh

Ogek Anas Usulkan Bantuan Beasiswa Sebanyak 1250 Pelajar Subulussalam dari Rumah Aspirasi Illiza

Zulkarnain Gelar Khitanan Massal 50 Anak

Pendaftaran Calon Kepala Mukim Penanggalan, HMB Perdana Mendaftar

Pantang Surut, Semangat Personel TMMD Bangun Jembatan Desa Darussalam

Upacara Sertijab Kabagren dan Kasat Binmas Polres Agam

KNPI Kota Subulussalam: Aksi AMPES Bagian Suara Hati Pemuda Sada Kata

AMPES Soroti SKPK Patungan Untuk Kegiatan Ramadhan Fair

Lapas Kelas III Alahan Panjang Gelar Sholat Ghoib dan Do'a Bersama

Momen Terakhir Supermoon 2020

Terkini +INDEKS

Berawal dari Informasi Masyarakat, Bea Cukai Dumai Berhasil Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal

25 Oktober 2025
Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai
25 Oktober 2025
Kembali, Tim GJB Pemuda Sintong Bagikan Sembako ke 15 Warga Kurang Mampu
24 Oktober 2025
Wujud Kepedulian Terhadap Pembangunan Rumah Ibadah di Wilayah Hukumnya, Kapolsek Kubu Berikan Bantuan Semen
24 Oktober 2025
Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Batu Hampar Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal lll
24 Oktober 2025
Perkuat Sinergitas dan Upaya Pencegahan Berita Hoax, Diskominfotiks Rohil Pererat Hubungan Dengan Insan Pers
23 Oktober 2025
Kanwil DJBC Riau Musnahkan 25,6 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp12,8 Miliar
23 Oktober 2025
Tingkatkan Produktivitas Sektor Pertanian Di Rokan Hilir, PT SPRH Rohil Bersinergi dengan Kementrian Pertanian RI
23 Oktober 2025
Pastikan Pengelolaan Sampah Berjalan Optimal, Kadis LH Rohil Suwandi Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah dari Jalur Pujud Sampai Bagan Batu
22 Oktober 2025
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
22 Oktober 2025

Terpopuler +INDEKS

Fakta Baru Terungkap! Dua Transaksi dengan Nilai Sama Picu Dugaan Rekayasa di Lingkungan PT KPI Dumai

Dibaca : 1018 Kali
Gubernur Riau dan Kadisdik Diminta Dipecat, Erwin Sitompul: Jangan Zolimi Guru
Dibaca : 737 Kali
Ketua PCNU Kab. Pelalawan Pimpin Upacara Peringatan Hari Santri Nasional 2025
Dibaca : 228 Kali
Pasca Bentrokan Berdarah, Wakil Bupati Rohil Jhony Charles dan Kapolres Rohil Dudukkan Dua Pihak Berseteru
Dibaca : 491 Kali
Berbuat Untuk Masyarakat, Tim GJB Pemuda Sintong Kembali Bagikan Sembako ke 22 Kepada Warga Kurang Mampu
Dibaca : 369 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved