• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

LAKI Minta SP2HP dari Dirkrimsus Polda Aceh Terkait Calo Proyek di Subulussalam

PantauNews

Kamis, 07 Oktober 2021 19:00:26 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berdasarkan surat Permintaan Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), DPC Kota Subulussalam, provinsi Aceh. Dengan nomor surat,  07/LAKI-SS/X/2021. Perihal Surat Permintaan Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SP2HP).kepada Kapolda Aceh . Tembusan Kapolri C/Q Bareskrim Mabes Polri di Jakarta, Kompolnas di Jakarta, komisi lll DPR RI di Jakarta, KPK Republik Indonesia di Jakarta, DPP LAKI di Jakarta, Arsip.

Dilansir dalam isi surat permintaan LAKI tersebut.

1. Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1 berbunyi dalam hal menjamin akuntabilitas dan transparansi penyelidikan wajib memberikan sp2hp kepada pihak pelapor baik diminta maupun tidak diminta secara berkala paling sedikit nya sebulan sekali
2. Berdasarkan undang-undang Dasar nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang NO 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebelumnya pihak ormas LAKI DPC kota Subulussalam beserta tokoh masyarakat kota Subulussalam. Melaporkan tindak pidana korupsi jual beli proyek TA 2020. Dengan nomor surat istimewa, ditujukan kepada Kapolda Aceh C/Q Dirkrimsus Polda Aceh. Pada 26/03/2021, lalu.

Menindak lanjuti laporan tersebut, Ketua DPC ormas lAKI kota subussalam, meminta kepada bapak Kapolda Aceh, di Polda Aceh. untuk segera menindaklanjuti masalah pengaduannya tertanggal 26 Mei 2021, lalu. Yang dengan dugaan korupsi ataupun dugaan penerimaan jual beli proyek di dinas BPBD Tahun Anggaran 2020, dengan nilai kontrak, bukti-bukti, terlampirkan.

"Yang berkaitan dengan kasus tersebut sudah kami laporkan ke Polda Aceh melalui dirkrimsus Polda Aceh tanggal 26 Mei 2001 maka disini kami sebagai ormas laki atau pegiat antikorupsi kota Subulussalam sesuai dengan Peraturan Kepala kepolisian Republik Indonesia nomor 12 Tahun 2009 pasal 29 ayat 1," sampai Ahmad Rambe ketua ormas LAKI kota Subulussalam, Kamis, (7/10/21), di subulussalam.

Masih kata Ahmad Rambe, pihaknya sangat memohon kepada bapak Kapolda  Aceh untuk memberikan SP2HP terkait dengan laporannya tersebut.

"Surat permintaan SP2HP ini yang kami harapkan demi tercapainya transparansi, dan akuntabilitas, penindakan hukum di negara kesatuan Republik Indonesia, terkhusus daerah Kota Subulussalam, Provinsi Aceh," ucap Rambe.

Disambung Ridwan, dari pembina Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengguna Anggaran Republik Indonesia. Meminta kepada pihak Polda Aceh dalam hal ini, Krimsus kiranya dapat menindaklanjuti Laporan masyarakat terkait dugaan mafia calo proyek-proyek, yang melibatkan saudara kandung walikota Subulussalam. Inisial BB serta temannya RL demi tegaknya supremasi hukum, keadilan hukum.

"Persoalan proyek-proyek yang ada saat ini yang beredar di kota Subulussalam, sangat terlalu vulgar, sehingga dapat membuat Citra buruk penegakan hukum di provinsi Aceh," ujar Ridwan.

Dalam hal ini, masih kata Ridwan. kami yang mewakili dari Badan Peneliti Independen (BPI), telah berkoordinasi kepada ketua umum bapak Dede Suhendar di Jakarta. untuk dapat memfollow up, dan mengawal Laporan masyarakat tersebut.

"Hingga saat ini, sejak bulan Mei, tidak ada tanda-tanda pemanggilan bagi pihak-pihak yang diduga terlibat atau terkait dalam persoalan yang dilaporkan ini, dan kami harapkan segera pihak terkait memanggil dan memeriksa yang terduga di laporkan tersebut," jelasnya.

Ditambahkan Ali Hasmi Selaku tokoh masyarakat kota Subulussalam, juga mengatakan akan mengirimkan surat permintaan SP2HP, pada hari ini. Kamis, (7/10/21). (Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Jumat Berkah, Seorang Anggota DPRK Subulussalam Bagi-bagi Rezeki

Abpednas Kota Subulussalam Tolak Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPK

Pemko Subulussalam Tiadakan Pembukaan Formasi CPNS-P3K, Malah Mendapat Undangan dari Kemendikbudristek

Saidi Guha Resmi Jadi Ketua PWO Aceh Selatan Periode 2023-2027

Terkait Pembentukan Pansel KIP Subulussalam, Andong: Saya Telah Bertemu Pihak KPU

Dandim Abdya Lepas 10 Prajurit Pindah Satuan

Kakanwil Kemenag Sumbar Hadiri Pembinaan Modernisasi, Integritas dan Moralitas ASN MAN 3 Solok

Polda Sumbar Peringati Hari Isra' Mi'raj

Kapolres Subulussalam Pimpin Apel Operasi Patuh Seulawah Tahun 2022

Besok, Koalisi Perempuan Akan Gelar Aksi Damai di Depan Gedung DPRA Aceh

Anggota DPRK Subulussalam Kembali Ingatkan Walikota Agar Jangan Lalai

Bank BRI Bireuen Serahkan Bantuan Klinik Kesehatan Ditengah Pandemi Covid-19

Terkini +INDEKS

JMSI Dumai Resmi Dilantik, Ahmad Dahlan Tekankan Profesionalisme dan Integritas Media Siber

10 September 2026
Apical Dukung Produktivitas Peternak Binaan di Dumai melalui Pemanfaatan Bungkil Inti Sawit
10 September 2026
Siap Melahirkan Generasi Akademis Baru. Ketua STAI Ar Ridho Resmi Tutup Sidang Skripsi
09 September 2026
Usbu Ta aruf STAI Ar Ridho Ditutup, Dr. Budi Setiawan Titip Pesan untuk 38 Mahasiswa Baru
09 September 2026
37 Mahasiswa Baru Siap Menapaki Dunia Kampus, STAI Ar Ridho Gelar Usbu Ta aruf 2026
09 September 2026
Ketua Tim Penggerak PKK Rohil Tatik Sri Rahayu Bistamam Lantik Bd Marini Winawan Sebagai Ketua TP KK dan Bunda Paud Pekaitan
08 September 2026
Dorong Percepatan Dekarbonisasi, Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Juara 1 AEBT 2026 melalui Implementasi PLTS 3,77 MWp
08 September 2026
DPRD Rohil Gunakan Hak Inisiatif Ajukan Rokan Hilir Hijau
07 September 2026
Karmila Sari Minta Kepala Sekolah Siapkan Data untuk Program Revitalisasi
06 September 2026
Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu
06 September 2026

Terpopuler +INDEKS

Disaksikan Ribuan Masyarakat Bupati Rohil H Bistamam Resmi Buka Perdana Car Free Day di Bagan Batu

Dibaca : 375 Kali
Pertamina Jelaskan Suara Letupan di Kilang Dumai, Pastikan Kondisi Kilang Aman
Dibaca : 607 Kali
Dorong Kembangkan Wisata Daerah, HIPEMAROHI Pekanbaru Laksanakan Upgrading dan Penghijauan Di Kawasan Wisata Pulau Tilan
Dibaca : 258 Kali
Aktivis Minta Pers Kawal Pengusutan Dugaan Korupsi Dana CSR BI
Dibaca : 599 Kali
Atlet Taekwondo Kota Dumai Siap menunjukkan Kemampuan Terbaiknya Dalam Riau Challenge 2026
Dibaca : 233 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved