Akankah Gugatan PTUN Nur Ayis di Kabulkan?
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berjalannya tahapan gugatan PTUN Nur Ayis, terkait pembatalan Surat Keputusan (SK), Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya, oleh Walikota Subulussalam, akankah di kabulkan.?
Saat ini, masyarakat Kota Subulussalam sedang menunggu hasil gugatan Nur Ayis, besok, Rabu, (12/04/23), rencananya akan digelar dengan agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, terhadap Walikota Subulussalam.
Sebelumnya, pada saat perhitungan hasil pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya telah di tetapkan, dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK), bahwa Nur Ayis sebagai pemenang di kontes Pilkampong tersebut.
Setelah itu, Walikota Subulussalam membatalkan Surat Keputusan (SK) BPK Makmur Jaya, hingga melakukan pemungutan suara ulang.
Aksi protes dari pendukung Nur Ayis pun kian di suarakan, dan menggelar demonstrasi di halaman Kantor Walikota, DPMK, dan DPRK Subulussalam. Disitu, para demonstran pun melontarkan kata bahwa Walikota Subulussalam sayang Adik.
Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), itu pun berlangsung. Alhasil, dinyatakan batal, karena tidak memenuhi Quorum, pada, Rabu, (14/12/22), lalu.
Adapun jumlah pemilih di Kampong Makmur Jaya itu sebanyak 1215 (Seribu Dua Ratus Lima Belas) pemilih, sementara yang berhadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 491 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu) pemilih, sehingga tidak memenuhi Quorum.
Pembatalan PSU itu pun, berdasarkan Qanun Aceh nomor 4 (Empat) Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan Keucik di Aceh pasal 32 dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Dengan itu, Ketua P2K Makmur Jaya membacakan pembatalan Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya yang ditandatangani dengan berita acara.
Oleh karena itu, pihak Nur Ayis menggugat Walikota Subulussalam yang membatalkan hasil penetapan Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya. Hingga, melakukan tuntutan ke PTUN Banda Aceh.
Hingga saat ini, berdasarkan Informasi yang di himpun, perkara tersebut, telah melewati 10 (Sepuluh) kali persidangan, dan pada putusan persidangan pekan depan akan memasuki ke 11 (Sebelas) kali persidangan, dalam agenda pembacaan Putusan. (Juliadi)


Berita Lainnya
Foto Syur Diduga Selingkuh di Mobil Gemparkan Aceh, Disebut Mirip ASN Kemenag
Mengisi Kekosongan Pimpinan Daerah, Irwandi Ditunjuk Plh Bupati Tanah Datar
HRB: BLUD Kota Subulussalam Patut Diberi Nama H Merah Sakti
Terkait HGU PT Laot Bangko, YARA Layangkan Surat ke PPID Subulussalam Mengenai Sisa Lahan
Walikota Subulussalam Lepas Peserta FASI Sebanyak 41 Orang
Penerimaan CPNS Polri, Polda Sumbar Imbau Peserta untuk Persiapkan Diri Menjelang Tes
Polri Buka Penerimaan untuk Akpol, Bintara dan Tamtama
Hj Asmidar Hadiri Kenduri Adat Laut, Disambut Tari Gelombang di Pulau Banyak Barat
Laporkan Harta Kekayaan Tertuang dalam Undang-Undang No 28 Tahun 1999, Bagaimana dengan Pejabat Kota Subulussalam?
Apresiasi Teruntuk Panitia Pilkampong Subulussalam Selatan Untuk Cegah Money Politics
Ardianto Nahkodai DPC PPP Simeulue Periode 2021-2026
PK KNPI Simpang Kiri Minta BPBD Dievaluasi Secara Menyeluruh, Termasuk Pimpinannya