Akankah Gugatan PTUN Nur Ayis di Kabulkan?

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berjalannya tahapan gugatan PTUN Nur Ayis, terkait pembatalan Surat Keputusan (SK), Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya, oleh Walikota Subulussalam, akankah di kabulkan.?
Saat ini, masyarakat Kota Subulussalam sedang menunggu hasil gugatan Nur Ayis, besok, Rabu, (12/04/23), rencananya akan digelar dengan agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, terhadap Walikota Subulussalam.
Sebelumnya, pada saat perhitungan hasil pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya telah di tetapkan, dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK), bahwa Nur Ayis sebagai pemenang di kontes Pilkampong tersebut.
Setelah itu, Walikota Subulussalam membatalkan Surat Keputusan (SK) BPK Makmur Jaya, hingga melakukan pemungutan suara ulang.
Aksi protes dari pendukung Nur Ayis pun kian di suarakan, dan menggelar demonstrasi di halaman Kantor Walikota, DPMK, dan DPRK Subulussalam. Disitu, para demonstran pun melontarkan kata bahwa Walikota Subulussalam sayang Adik.
Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), itu pun berlangsung. Alhasil, dinyatakan batal, karena tidak memenuhi Quorum, pada, Rabu, (14/12/22), lalu.
Adapun jumlah pemilih di Kampong Makmur Jaya itu sebanyak 1215 (Seribu Dua Ratus Lima Belas) pemilih, sementara yang berhadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 491 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu) pemilih, sehingga tidak memenuhi Quorum.
Pembatalan PSU itu pun, berdasarkan Qanun Aceh nomor 4 (Empat) Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan Keucik di Aceh pasal 32 dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Dengan itu, Ketua P2K Makmur Jaya membacakan pembatalan Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya yang ditandatangani dengan berita acara.
Oleh karena itu, pihak Nur Ayis menggugat Walikota Subulussalam yang membatalkan hasil penetapan Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya. Hingga, melakukan tuntutan ke PTUN Banda Aceh.
Hingga saat ini, berdasarkan Informasi yang di himpun, perkara tersebut, telah melewati 10 (Sepuluh) kali persidangan, dan pada putusan persidangan pekan depan akan memasuki ke 11 (Sebelas) kali persidangan, dalam agenda pembacaan Putusan. (Juliadi)
Berita Lainnya
Proyek Jembatan Penghubung Jalan Kecamatan Simpang Kiri dan Longkib Diduga Sarat Masalah
Cegah Terjadinya Kebakaran, Ini Himbauan dari Damkar Subulussalam
Ditinggal Belanja, Satu Rumah Ludes Dilalap Sijago Merah
Bersama Masyarakat, LAKI dan LP Tipikor Klaim Lahan Eks HGU PT Laot Bangko
Gantikan Mulyani Siregar, H Abdullah Jabat Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat
Kapolres Berikan Reward Kepada Personil Sat Reskrim Polres Simeulue
TMP Aceh Minta Gubernur Tegur Walikota Subulussalam
Baitul Mal Aceh Melalui ACT Cabang Subulussalam Hadiahkan Sepeda Motor untuk Iskandar
Ketua LP - KaPuR Menyoroti Pemko Subulussalam Saat Ini
Kadispora Aceh Selatan Resmikan Arya Sport Center
Warga Kampung Nelayan Heboh! Jasad Bayi Ditemukan Terbungkus Kantong Plastik
Wako Subulussalam Resmikan Gedung Ruang Belajar SMP N 1 Simpang Kiri