Akankah Gugatan PTUN Nur Ayis di Kabulkan?
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berjalannya tahapan gugatan PTUN Nur Ayis, terkait pembatalan Surat Keputusan (SK), Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya, oleh Walikota Subulussalam, akankah di kabulkan.?
Saat ini, masyarakat Kota Subulussalam sedang menunggu hasil gugatan Nur Ayis, besok, Rabu, (12/04/23), rencananya akan digelar dengan agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, terhadap Walikota Subulussalam.
Sebelumnya, pada saat perhitungan hasil pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya telah di tetapkan, dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK), bahwa Nur Ayis sebagai pemenang di kontes Pilkampong tersebut.
Setelah itu, Walikota Subulussalam membatalkan Surat Keputusan (SK) BPK Makmur Jaya, hingga melakukan pemungutan suara ulang.
Aksi protes dari pendukung Nur Ayis pun kian di suarakan, dan menggelar demonstrasi di halaman Kantor Walikota, DPMK, dan DPRK Subulussalam. Disitu, para demonstran pun melontarkan kata bahwa Walikota Subulussalam sayang Adik.
Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), itu pun berlangsung. Alhasil, dinyatakan batal, karena tidak memenuhi Quorum, pada, Rabu, (14/12/22), lalu.
Adapun jumlah pemilih di Kampong Makmur Jaya itu sebanyak 1215 (Seribu Dua Ratus Lima Belas) pemilih, sementara yang berhadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 491 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu) pemilih, sehingga tidak memenuhi Quorum.
Pembatalan PSU itu pun, berdasarkan Qanun Aceh nomor 4 (Empat) Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan Keucik di Aceh pasal 32 dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Dengan itu, Ketua P2K Makmur Jaya membacakan pembatalan Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya yang ditandatangani dengan berita acara.
Oleh karena itu, pihak Nur Ayis menggugat Walikota Subulussalam yang membatalkan hasil penetapan Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya. Hingga, melakukan tuntutan ke PTUN Banda Aceh.
Hingga saat ini, berdasarkan Informasi yang di himpun, perkara tersebut, telah melewati 10 (Sepuluh) kali persidangan, dan pada putusan persidangan pekan depan akan memasuki ke 11 (Sebelas) kali persidangan, dalam agenda pembacaan Putusan. (Juliadi)


Berita Lainnya
Sekda Lubuklinggau Pimpin Rapat Terkait Permasalahan PT Buraq Noer Syariah
Belum Ada Kepastian Pemasangan, Rambu Forbidden di Jalan Baru Ditutup Plastik Kresek
Rapat Paripurna DPRK Subulussalam, Fraksi Geranat Walk Out dari Ruangan
Pengurus PCNU Solok Silaturahmi dengan Wakil Bupati Kabupaten Solok
Ikuti Kegiatan Life Skill Di Sumut, Aliong: Sangat Bermanfaat Bagi Saya
Mempererat Silaturahmi, HPI Subulussalam Buka Puasa Bersama Sejumlah Pengurus
Tanggapi Statement Pemerhati Kebijakan Pemerintah Kota Subulussalam, Kabid Damkar: Tetap Kita Tindak
Wako Subulussalam Survey Stok dan Monitoring Harga Bahan Pangan
Ini Nama dan Data Korban Serta Kerugian Saat Ini
Mantap! Peserta dari Subulussalam Raih Juara II di FASI Tingkat Aceh
Empat LSM Meminta Penegak Hukum Mengaudit Kota Subulussalam
Kembali, Kadisdikbud Subulussalam Adakan Pertemuan Seluruh Kepsek Di Sultan Daulat