Akankah Gugatan PTUN Nur Ayis di Kabulkan?
SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Berjalannya tahapan gugatan PTUN Nur Ayis, terkait pembatalan Surat Keputusan (SK), Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya, oleh Walikota Subulussalam, akankah di kabulkan.?
Saat ini, masyarakat Kota Subulussalam sedang menunggu hasil gugatan Nur Ayis, besok, Rabu, (12/04/23), rencananya akan digelar dengan agenda Pembacaan Putusan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, terhadap Walikota Subulussalam.
Sebelumnya, pada saat perhitungan hasil pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya telah di tetapkan, dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK), bahwa Nur Ayis sebagai pemenang di kontes Pilkampong tersebut.
Setelah itu, Walikota Subulussalam membatalkan Surat Keputusan (SK) BPK Makmur Jaya, hingga melakukan pemungutan suara ulang.
Aksi protes dari pendukung Nur Ayis pun kian di suarakan, dan menggelar demonstrasi di halaman Kantor Walikota, DPMK, dan DPRK Subulussalam. Disitu, para demonstran pun melontarkan kata bahwa Walikota Subulussalam sayang Adik.
Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemilihan Kepala Kampong (Pilkampong), itu pun berlangsung. Alhasil, dinyatakan batal, karena tidak memenuhi Quorum, pada, Rabu, (14/12/22), lalu.
Adapun jumlah pemilih di Kampong Makmur Jaya itu sebanyak 1215 (Seribu Dua Ratus Lima Belas) pemilih, sementara yang berhadir menggunakan hak pilihnya sebanyak 491 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu) pemilih, sehingga tidak memenuhi Quorum.
Pembatalan PSU itu pun, berdasarkan Qanun Aceh nomor 4 (Empat) Tahun 2009 tentang tata cara pemilihan Keucik di Aceh pasal 32 dan Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa.
Dengan itu, Ketua P2K Makmur Jaya membacakan pembatalan Pemungutan Suara Ulang Kampong Makmur Jaya yang ditandatangani dengan berita acara.
Oleh karena itu, pihak Nur Ayis menggugat Walikota Subulussalam yang membatalkan hasil penetapan Badan Permusyawarah Kampong (BPK), Makmur Jaya. Hingga, melakukan tuntutan ke PTUN Banda Aceh.
Hingga saat ini, berdasarkan Informasi yang di himpun, perkara tersebut, telah melewati 10 (Sepuluh) kali persidangan, dan pada putusan persidangan pekan depan akan memasuki ke 11 (Sebelas) kali persidangan, dalam agenda pembacaan Putusan. (Juliadi)


Berita Lainnya
Kapal Roro di Kuala Tungkal Tidak Melayani Keberangkatan Penumpang dan Kendaraan
Bagikan Takjil dan Buka Bersama, Ini Kata Ketua PSI Kota Subulussalam
Kepala BPBD Subulussalam Akan Mengevaluasi Semua Personil
Polres Subulussalam dan Sejumlah Jurnalis Mengikuti Kegiatan Dialog Publik Secara Zoom
Terkait Guru Honorer, Dinas Pendidikan Kota Subulussalam Dinilai Sangat Sepele
Heboh! Diduga Berkas Dokumen Keuangan Kota Subulussalam Dipindah Tempatkan
Padamkan Api yang Meludeskan Rumah Warga, Seorang Warga Tewas Tersengat Listrik
Kabid Humas: Sesuai Instruksi Kapolri
Tabrak dan Lindas Anak Kandung dengan Truk, Ayah di Aceh Selatan Jadi Tersangka
Abpednas Kota Subulussalam Tolak Pelatihan Peningkatan Kapasitas BPK
Penerimaan CPNS Polri Di Polda Sumbar 2021, Berikut Jumlah Peserta Yang Lulus
Mengejutkan! Ari Afriadi Keluar Dari Fraksi Granat DPRK Subulussalam