Sepekan, Satgas Covid-19 Sumbar Tegur Puluhan Ribu Orang
PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sumatera Barat yang terlibat dalam Operasi Yustisi, selama sepekan ini telah memberikan teguran dengan total sebanyak 75.873 orang, kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan.
Dari jumlah ini, dirincikan sebanyak 71.554 orang diberikan teguran secara lisan, dan 4.319 orang diberikan teguran secara tertulis.
Selain berikan teguran terhadap puluhan ribu orang tersebut, Satgas Covid-19 ini juga menghentikan ratusan tempat usaha.
"Dari tanggal 17 sampai 23 Mei 2021 ini, Satgas Covid-19 menindak 301 tempat usaha. Dan Rp 800 ribu denda yang dikumpulkan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (24/5/2021).
Dikatakan, Satgas Covid-19 Sumbar yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ini menyasar tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, yang terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Ditindak dengan teguran dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak saat berada di tempat yang terlihat ramai (berkerumun)," sebutnya.
Dirinya menambahkan, selama sepekan operasi Yustisi tersebut juga tidak ada memberikan hukuman kurungan. (rls/novri)


Berita Lainnya
IPSUS Berbagi Takjil di Lingkungan Kampong Subulussalam Selatan
Sekjen DPP Partai Demokrat Tiba Di Aceh
Hj Asmidar Beserta Keluarga Besar PA Berikan Bantuan Kepada Korban Kebakaran Di Subulussalam
Syukuran Peusijuk Jalan dan Doa Bersama Masyarakat Kemukiman Buloh Seuma
Sarasehan Pimwil KUP SUTA Nusantara Sumsel dan Bakorwil Palembang Raya
Ditinggal Belanja, Satu Rumah Ludes Dilalap Sijago Merah
Plh Bupati Irwandi Terima 968 Unit Thermogun Dari KPU Tanah Datar
Mempererat Silaturahmi, HPI Subulussalam Buka Puasa Bersama Sejumlah Pengurus
WJI Kota Subulussalam Kibarkan Bendera Di Perbatasan Aceh-Sumut
Wawako Subulussalam Lakukan Peletakan Batu Pertama
Dolly S Cibro Sesalkan Salah Satu Pernyataan Rekannya di Komisi A
Sairun: Tunda Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru yang Bermasalah