Sepekan, Satgas Covid-19 Sumbar Tegur Puluhan Ribu Orang

PADANG, PANTAUNEWS.CO.ID - Satuan tugas (Satgas) Covid-19 Sumatera Barat yang terlibat dalam Operasi Yustisi, selama sepekan ini telah memberikan teguran dengan total sebanyak 75.873 orang, kepada mereka yang melanggar protokol kesehatan.
Dari jumlah ini, dirincikan sebanyak 71.554 orang diberikan teguran secara lisan, dan 4.319 orang diberikan teguran secara tertulis.
Selain berikan teguran terhadap puluhan ribu orang tersebut, Satgas Covid-19 ini juga menghentikan ratusan tempat usaha.
"Dari tanggal 17 sampai 23 Mei 2021 ini, Satgas Covid-19 menindak 301 tempat usaha. Dan Rp 800 ribu denda yang dikumpulkan," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, Senin (24/5/2021).
Dikatakan, Satgas Covid-19 Sumbar yang terdiri dari TNI, Polri dan Satpol PP ini menyasar tempat-tempat berkumpulnya masyarakat, yang terpantau tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Ditindak dengan teguran dan denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dan menjaga jarak saat berada di tempat yang terlihat ramai (berkerumun)," sebutnya.
Dirinya menambahkan, selama sepekan operasi Yustisi tersebut juga tidak ada memberikan hukuman kurungan. (rls/novri)
Berita Lainnya
Dandim 0115/Simeulue Tinjau Kegiatan Vaksinasi Covid-19 Tahap Pertama
Tuai Sorotan dari Pemerhati Kebijakan Pemerintah Terkait Hubungan Wako dan Wawako Telah Retak
Kadisdikbud Subulussalam Akan Berikan Penghargaan Bagi Pengelola PAUD Yang Berprestasi
Jalan Di Kecamatan Longkib Rusak Parah
Saidi Guha Resmi Jadi Ketua PWO Aceh Selatan Periode 2023-2027
Lantik 7 Kepala Mukim, Ini Pesan Walikota Subulussalam
Pembentukan Majelis Taklim Desa Kampong Tengoh
Pemdes Kampong Tengoh: Selamat Datang Kepada Mahasiswa/i Universitas Muhammadiyah Aceh Barat Daya
AMPeS Harapkan Pj Walikota Subulussalam Nantinya Asli Putra Daerah
Abpednas Galang Dana untuk Imam Kampong, Begini Tanggapan Asisten I Setdako Subulussalam
Kota Dengan Tingkat Deflasi Terendah, Bukittinggi Jadi Catatan Nasional
Kepala Sekolah MAN 4 Bireuen Tingkatkan Aturan Protokol Kesehatan Covid-19