• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • News
  • Dumai

Pemecatan Sepihak Oleh PT Surya Tata Mandri, Koordinator Daerah BEM Sekota Dumai Angkat Bicara

PantauNews

Rabu, 18 Oktober 2023 16:15:02 WIB
Cetak
Koordinator Daerah BEM Sekota Dumai Muhammad Ikhsan Nizar R

PANTAUNEWS.CO.ID, DUMAI - Koordinator Daerah BEM Sekota Dumai Muhammad Ikhsan Nizar Rmengecam sikap yang di lakukan oleh  subkontraktor PT. Dumai Bulking, yakni PT Surya Tata Mandri ( STM)  yang berada di kawasan Pelindo Dumai atas pemecatan sepihak yang di lakukan kepada Susi Kartina dengan jabatan sebelumnya adalah  admin proyek di PT Dumai Bulking Dan sudah bekerja dari bulan Desember 2021 sampai dengan 15 oktober 2023 diperusahaan tersebut. 

Informasi dari pihak perusahaan menurut Ikhsan dengan dalih pengurangan tenaga kerja di karnakan project telah hampir selesai sehingga memecat karyawan tersebut.

Hal ini menurut Ikhsan jelas melanggar konstitusi dan mengangkangi hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia. 

" Kami mendesak kepada pihak PT. Dumai Bulking secara umum serta kepada Pelindo secara khusus untuk memberi sangsi keras kepada perusahaan  yang tidak taat terhadap aturan dan tidak mengkedepankan norma2 kemanusiaan," Ucap Muhammad Ikhsan Nizar R  lagi

Menurutnya seharusnya pihak perusahaan terlebih dahulu dapat membicarakan terkait pemecatan/ pemberhentian yang akan di lakukan kepada karyawannya, apalagi yang di alami pekerja saat ini adalah dalam kondisi  Hamil.

Ada beberapa alasan tertulis pengusaha dilarang melakukan PHK kepada pekerja/buruh dengan alasan, tertuang dalam Perpu 2/2022 pasal 153 di antaranya “ hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya,Ucap Koordinator Daerah BEM Sekota Dumai ini menjelaskan .

 

Apalagi terkait cuti kerja ibu hamil sangat jelas tertuang dalam Pada Pasal 82 ayat (1) Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

Jadi sudah sangat jelas dalam hal ini.

Ihsan menambahkan pihak PT. Dumai Bulking telah kecolongan dan tidak komitmen menjaga Hak-Hak pekerjanya. 

" Kami meminta kepada pihak Pelindo pada khususnya untuk memberikan sanksi kepada seluruh perusahaan yang tidak tertib dalam mewujudkan masyarakat yang sejahtera, adil, makmur, yang merata, baik materiel maupun spiritual. Yang di atur dalam No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja," Tuturnya Kesal

 

Menurutnya lagi Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan informasi ini dan tidak menyelesaikan persoalan ini maka kami BEM SEKOTA DUMAI seluruh mahasiswa sekota dumai akan  memberikan peringatan langsung dengan ending akan turun ke jalan untuk menyuarakan ini.

Karna ini bukan lagi persoalan pemecatan semata, melainkan perusahaan telah menunjukkan kearogansiannya kepada masyarakat dan tidak komitmen dalam menjalankan amanat Undang Undang bangsa republik indonesia ini.

kami juga mendesak kepada Dinas Ketenaga Kerjaan  Kota Dumai untuk berperan dalam menuntaskan permasalahan tenaga kerja ini. 

Jika tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, maka kami akan meminta kepada  Walikota  Dumai untuk Mencopot Kepala Dinas Ketenaga  Kerjaan . 

Karna dalam hal ini, telah mencoreng citra Walikota yang mendamba  sebuah peradaban yang IDAMAN.( Rilis)


 Editor : Dedi Saputra

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Penggunaan Dana 100 M, Ini Penjelasan Walikota Dumai

Rehabilitas dan Pemeliharaan Jalan Nelayan Darat Gg. Lestari,Kok Tidak Ada Plang Nama Kontraktor Pemenang ?

Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Wabup Bengkalis Mangkir dari Pemeriksaan

Operasi Ketupat Jaya 2021, Penyekatan Arus Mudik di Pintu Tol Bekasi Barat

Sosialisasi Pencegahan Bahaya Kebakaran hutan dan lahan.

Pembukaan PON XX Sukses, Kodam XVII/Cenderawasih Turut Ambil Bagian Dalam Pengamanan

Perayaan Kebangkitan Isa Almasih, Polres Dumai Tenerjunkan 187 Personil Untuk 74 Gereja

Resmi, Rutan Dumai Miliki Izin Operasional Klinik Pratama

DPD LEMTARI Kota Dumai Resmi di Kukuhkan, Datuk Maulana Pimpin Lembaga Adat Ini

PSMTI Sebagai Rumah Besar Bagi Masyarakat Suku Tionghoa, Ciming : Muskot Dumai ke IV Semoga Sukse

Bagi-bagi Masker dan Hand Sanitizer Saat Layat Rumah Duka, Marihot Sitorus Pesan Agar Tetap Jaga Jarak

Tingkatkan Layanan Kesehatan, Pemko Tangerang Bentuk Tim Bersama BPJS Kesehatan

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 254 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved