• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Nasional

Kemenpora dan Polri Pastikan Gelaran Piala Menpora Terapkan Prokes Ketat

PantauNews

Ahad, 21 Maret 2021 14:37:10 WIB
Cetak

JAKARTA, PANTAUNEWS.CO.ID - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Republik Indonesia dan Polri memastikan pelaksaan Piala Menpora yang akan berlangsung Ahad (21/3/2021) akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. 

Bahkan Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot S Dewa Broto menegaskan pihak kepolisian berhak menghentikan laga jika terjadi pelanggaran prokes. 

Dia mengemukakan pihaknya telah melalukan rapat koordinasi dengan seluruh stakeholder, seperti PSSI, PT. LIB hingga Polri. Hal itu dilakukan agar kegiatan olahraga sepak bola dapat berlangsung dengan aman dari virus corona. 

"Tak perlu khawatir, ini kan hanya uji coba, polisi berhak menghentkan laga jika terjadi pelanggaran prokes saat gelaran piala Menpora," kata Gatot saat dikonfirmasi awak media, Jakarta, Sabtu (20/3/2021).

Menurutnya, PSSI dan PT LIB telah membuktikan gelaran pertandingan sudah sesuai prokes saat mengadakan laga uji coba Timnas U23 Indonesia melawan dua klub Indonesia, awal Maret lalu. 

"PSSI dan LIB kan sudah menjelaskan prokes di stadion sebelum dan sesudah. Dua pertandingan itu lancar," ujar Gatot. 

Dia mengakui gelaran Piala Menpora ini menjadi tantangan sendiri bagi pihak penyelenggara untuk melaksanakan kegiatan keolahragaan di tengah Pandemi.

Apalagi, di negara lainnya saat ini sudah ada beberapa yang telah berhasil menggelar pertandingan olahraga seperti sepak bola. Padahal, kondisinya sama dengan Indonesia, sedang dilanda Pandemi virus corona. 

"PSSI tuh di Challenge, semua pihak ingin tahu bagaimana penerapan protokol kesehatannya," ucap Gatot.

Terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menekankan penyelenggaran tersebut bakal menerapkan prokes ketat. Bahkan dia memastikan, pihak kepolisian tak segan-segan akan menghentikan dan memberikan sanksi tegas kepada pihak penyelenggara apabila tidak menerapkan ataupun melanggar prokes. 

"Sebagaimana arahan Pak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kegiatan kepemudaan dan keolahragaan harus dilakukan dengan kedisiplinan dan adanya komitmen dari seluruh pihak terkait dalam menerapkan protokol kesehatan. Serta adanya penegakan aturan yang tegas," kata Argo dikonfirmasi terpisah. 

Seperti diketahui, terkait penyelenggaraan tersebut  Polri memberikan izin dengan beberapa catatan. 

1. Semua pertandingan dilaksanakan tanpa kehadiran penonton di stadion yang disiarkan secara langsung oleh Stasiun Televisi dan Media Online.

2. Membatasi jumlah pemain, official, panitia, petugas keamanan, undangan dan awak media di area pertandingan maksimal 299 orang.

3. Penyelenggaraan pertandingan dilaksanakan di stadion pada wilayah zona hijau Covid-19.

4. Penanggung jawab wajib menaati ketentuan sebagai berikut: 

A. Menjaga keamanan dan ketertiban di dalam kegiatan dimaksud. 

B. Mencegah bilamana terindikasi terjadi penyimpangan dari tujuan kegiatan yang telah dinyatakan tertulis dalam surat penyataan permohonan izin.

C. Dalam waktu 3 x 24 jam sebelum kegiatan dilaksanakan, melaporkan pada Kepolisian setempat. 

D. Menaati ketentuan-ketentuan lain yang diberikan oleh pejabat setempat berhubungan dengan kegiatan yang akan dilaksanakan.

E. Menaati aturan dan protokol penanganan Covid-19 yang ditetapkan oleh aparat di daerah setempat. 

- Bilamana terdapat penyimpangan dan/atau pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat ini, petugas kepolisian/keamanan dapat membubarkan/menghentikan atau mengambil tindakan lain berdasarkan ketentuan hukum.

- Surat izin keramaian ini diberikan kepada yang berkepentingan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya, kecuali dalam hal terdapat kekeliruan akan diadakan ralat seperlunya. 

- Apabila terjadi situasi luar biasa maka Surat Izin Keramaian yang telah dikeluarkan akan ditangguhkan/dicabut.

- Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, maka penanggung jawab agar melaporkan hasilnya 

kepada Kapolri u.p. Kabaintelkam dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah selesainya kegiatan dimaksud. (rls/novri)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kejati DKI Jakarta Terima Audiensi DPW LPPKI DKI Jakarta, Wakajati: Harapkan Adanya Kolaborasi

Kapolri: Kita Butuh Bersatu Melawan Covid-19

Mahfud Md: Mereka Mengganggu Ibu Saya, Bukan Menko Polhukam

100 Hari Kapolri, Peluncuran Berbagai Aplikasi Wujud Keseriusan Perbaikan Korps Bhayangkara

Bakamla RI Bahas Implementasi Strategi Pengamanan Laut Natuna Utara

Ternyata Ini Penyebab Gangguan Akses Telekomunikasi Wilayah Anambas dan Natuna

Komisi Informasi Gorontalo Gandeng PJS Pohuwato Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

Bangun Sinergitas Penguatan Kelembagaan KI Babel Kunjungi Kejati Babel

Jokowi soal Isu Presiden 3 Periode: Jangan Buat Kegaduhan Baru

Bakamla RI Usung Strategi Kamla Bidang Peringatan Dini

Pasca Munas II, PJS Perkuat Konsolidasi Umumkan Kepengurusan Baru

Menyikapi Presiden Jokowi Terkait Pertemuannya dengan Partai Demokrat, Tuai Respon dari Sekjen DPP

Terkini +INDEKS

Mandek Dua Tahun, FAP-Tekal Bongkar Dugaan Penghambatan Hukum Kasus Tenaga Kerja

27 Januari 2026
Polres Dumai Dorong Ketahanan Pangan, Panen Raya Jagung Pipil Jadi Sarana Edukasi Masyarakat
27 Januari 2026
Polres Rohil Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Amankan 3,98 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Happy Five
26 Januari 2026
Perkuat Sinergi Polri dan Komunitas Pelari, Polres Rohil Gelar Green Policing Running Club,
25 Januari 2026
Polres Dumai Laksanakan Pengamanan Konser Kemanusiaan untuk Sumatera dan Palestina di Kota Dumai.
24 Januari 2026
Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan
21 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi Pers dan BUMN, Jalin Kolaborasi Strategis dengan Pelindo Regional I
21 Januari 2026
Polres Rohil Gelar Sosialisasi dan Penandatanganan Fakta Integritas Pagu Anggaran 2026
21 Januari 2026
Polres Rohil Laksanakan Giat Analisa dan Evaluasi Bhabinkamtibmas Serta Arahan
20 Januari 2026
PWMOI Dumai Perkuat Sinergi dengan Imigrasi, Dorong Transparansi dan Pelayanan Publik Berkualitas
19 Januari 2026

Terpopuler +INDEKS

Pengamat Pendidikan Riau Nilai Pembangunan Gedung SMKN 2 Pinggir Sesuai Perencanaan

Dibaca : 1258 Kali
Polsek Bukit Kapur Bongkar Aksi Pencurian Kabel PJU di Akses Gerbang Tol Dumai, Sejumlah Pelaku Diburu
Dibaca : 266 Kali
Persatuan Baraya Sunda Tampilkan Tarian Memukau di Penutupan Dufest Idaman 2025
Dibaca : 394 Kali
Warga NU Pelalawan Dan Masyarakat Aceh Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana Alam Sumatera
Dibaca : 316 Kali
PWMOI Dumai: DUFEST 2025 Bukan Sekadar Festival, Tapi Penggerak Ekonomi Rakyat
Dibaca : 265 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved