• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Kasus Tipikor, Hakim PT Banda Aceh Putus Bebas Mantan Ketua BUMK Lentong

PantauNews

Selasa, 29 Maret 2022 21:34:16 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus bebas mantan Ketua Badan Usaha Milik Kampong (BUMK) Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, yakni Saiful Amri dalam kasus tindak pidana korupsi dana BUMK Lentong tahun anggaran 2018 setelah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam putusan banding Majelis Hakim Nomor 3/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA, menyatakan Saiful Amri Bin Cut Sinaga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

" Mengadili permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut; membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN BNA, tanggal 3 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut. Menyatakan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsider penuntut umum " dalam isi amar putusan yang dikutip dari situs website Mahkamah Agung.

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga membebaskan Saiful Amri dari seluruh dakwaan penuntut umum " membebaskan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut diatas oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan supaya terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa "

Tim Pengacara Saiful Amri dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Kaya Alim menyambut baik atas putusan pengadilan tinggi Banda Aceh. Kaya Alim pun yakin sejak awal kliennya tidak bersalah karena Saiful Amri di tunjuk sebagai Ketua BUMK Lentong tahun 2018 oleh Kasman selaku Kepala Kampong Lentong tanpa sepengetahuan Saiful Amri. Bahkan, dana BUMK sebesar 332 juta itu sama sekali Saiful tidak ikut mencicipi. 

" Saya berpendapat pada waktu itu Saiful Amri hanya sebagai korban. Kenapa demikian, lantaran Saiful sendiri tak tau bahwa dia sebagai ketua BUMK. Saiful tau sebagai ketua BUMK setelah ia di panggil Kasman pada waktu itu menjabat sebagai kepala desa untuk datang ke bank di Rimo untuk menarik uang. Ternyata, uang yang dimaksud adalah anggaran untuk BUMK. Setelah ditarik, semua uang BUMK yang ditarik di ambil Kasman dengan alasan Kasman yang akan membeli kebun kelapa sawit untuk BUMK. 

Kaya Alim pun mengaku merasa lega atas putusan hakim pengadilan tinggi Banda Aceh yang memutus bebas terhadap klien nya. " Ini suatu kebahagian yang luar biasa. Upaya banding yang kami ajukan ke PT pasca putusan PN Tipikor Banda Aceh membuahkan hasil yang sangat memuaskan.

Kaya Alim pun mengaku sudah komunikasi dengan panitera PT Banda Aceh terkait salinan putusan tersebut dan salinan putusan hari ini dikirim ke PN Tipikor Banda Aceh yang mengadili pertama. Selanjutnya, pihak PN Tipikor Banda Aceh menyampaikan ke Jaksa.

Sebelumnya, Saiful Amri di vonis Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Momentum Ramadhan, KAMMI Subulussalam Santuni Yatim Piatu dan Dhuafa

Reynaldo, Ketum Ikama Lantik Kepengurusan Ikama Labuhan Batu Raya

Konsolidasi Organisasi Pers PJS di 30 Provinsi Berjalan Sukses.

Kadisdikbud Subulussalam Akan Berikan Penghargaan Bagi Pengelola PAUD Yang Berprestasi

Jelang Idul Fitri, Honorarium Tenaga Honorer Dinsos Subulussalam Tak Kunjung Cair

Ramadhan Fair-II Subulussalam Berakhir Tadi Malam

YARA Laporkan Perusahaan Perkebunan di Singkil ke KPPU

Pegawai Honorer Setdako Subulussalam Belum Terima Gaji Selama Lima Bulan

Tarawih Pertama, Wawako Subulussalam Isi Ceramah di Masjid Agung

MTsN 1 Inovasi Kota Subulussalam Kembali Torehkan Tiga Medali Emas di Ajang OSC 2021

Reynaldo, Ketum Ikama Lantik Kepengurusan Ikama Labuhan Batu Raya

Anggota DPD-RI Dengar Pendapat Masyarakat di Subulussalam

Terkini +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Raih Peringkat Pertama Kontributor Terbesar PAD Dumai 2026
27 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Dukung Sinergi Pengendalian Karhutla di Kota Dumai
26 April 2026
Langkah Besar STAI Ar Ridho: SK Inpassing Dibagikan, Dosen Didorong Lebih Produktif
26 April 2026
Perkuat Kesadaran Ekologis Pesisir, Dosen Jurusan Sosiologi Gelar Pengabdian di SDN 3 Rupat Utara, Bengkalis
25 April 2026
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
24 April 2026
Ketika Negara Ambil Alih Tanah Rakyat, Masyarakat Dumai Lakukan Aksi Turun Kejalan
23 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Sungai Pakning Optimalkan Sistem Flaring, Bukti Nyata Tekan Emisi dan Tingkatkan Efisiensi Energi
22 April 2026
Pertamina Patra Niaga Kilang Dumai Pastikan Perempuan Mampu Ambil Peran Strategis di Seluruh Proses Produksi Kilang
22 April 2026
Wakil Ketua DPRD Rohil Maston Gelar Reses di Desa Bagan Sinembah Barat
21 April 2026

Terpopuler +INDEKS

Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan

Dibaca : 650 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 358 Kali
FAP Tekal Ultimatum Kejari Dumai, Minta Laporan Dugaan Korupsi Pertamina Segera Diproses
Dibaca : 1187 Kali
Erwin Sitompul Minta Gubernur Riau Segera Evaluasi Kadisdik Riau Menguat, Aktivis Soroti Pernyataan Provokator
Dibaca : 722 Kali
Erwin Sitompul Disambut Hangat PLT Gubernur Riau dalam Open House Idul Fitri 1 Syawal 1447 H
Dibaca : 928 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved