• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
WAKO H Paisal Apresiasi Aksi Penanaman Pohon Kapolda Riau Di Mundam Kota Dumai
05 Juni 2026
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025

  • Home
  • Sumatera

Kasus Tipikor, Hakim PT Banda Aceh Putus Bebas Mantan Ketua BUMK Lentong

PantauNews

Selasa, 29 Maret 2022 21:34:16 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus bebas mantan Ketua Badan Usaha Milik Kampong (BUMK) Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, yakni Saiful Amri dalam kasus tindak pidana korupsi dana BUMK Lentong tahun anggaran 2018 setelah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam putusan banding Majelis Hakim Nomor 3/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA, menyatakan Saiful Amri Bin Cut Sinaga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

" Mengadili permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut; membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN BNA, tanggal 3 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut. Menyatakan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsider penuntut umum " dalam isi amar putusan yang dikutip dari situs website Mahkamah Agung.

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga membebaskan Saiful Amri dari seluruh dakwaan penuntut umum " membebaskan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut diatas oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan supaya terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa "

Tim Pengacara Saiful Amri dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Kaya Alim menyambut baik atas putusan pengadilan tinggi Banda Aceh. Kaya Alim pun yakin sejak awal kliennya tidak bersalah karena Saiful Amri di tunjuk sebagai Ketua BUMK Lentong tahun 2018 oleh Kasman selaku Kepala Kampong Lentong tanpa sepengetahuan Saiful Amri. Bahkan, dana BUMK sebesar 332 juta itu sama sekali Saiful tidak ikut mencicipi. 

" Saya berpendapat pada waktu itu Saiful Amri hanya sebagai korban. Kenapa demikian, lantaran Saiful sendiri tak tau bahwa dia sebagai ketua BUMK. Saiful tau sebagai ketua BUMK setelah ia di panggil Kasman pada waktu itu menjabat sebagai kepala desa untuk datang ke bank di Rimo untuk menarik uang. Ternyata, uang yang dimaksud adalah anggaran untuk BUMK. Setelah ditarik, semua uang BUMK yang ditarik di ambil Kasman dengan alasan Kasman yang akan membeli kebun kelapa sawit untuk BUMK. 

Kaya Alim pun mengaku merasa lega atas putusan hakim pengadilan tinggi Banda Aceh yang memutus bebas terhadap klien nya. " Ini suatu kebahagian yang luar biasa. Upaya banding yang kami ajukan ke PT pasca putusan PN Tipikor Banda Aceh membuahkan hasil yang sangat memuaskan.

Kaya Alim pun mengaku sudah komunikasi dengan panitera PT Banda Aceh terkait salinan putusan tersebut dan salinan putusan hari ini dikirim ke PN Tipikor Banda Aceh yang mengadili pertama. Selanjutnya, pihak PN Tipikor Banda Aceh menyampaikan ke Jaksa.

Sebelumnya, Saiful Amri di vonis Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Kota Dengan Tingkat Deflasi Terendah, Bukittinggi Jadi Catatan Nasional

"Perburuan Terhadap Para Pelaku Narkoba di Lampung Utara Terus Digalakan"

Sairun: Tunda Pembayaran Tunjangan Sertifikasi Guru yang Bermasalah

Resign dari Pekerjaan, Titin Memilih Wujudkan Impiannya dengan Mengabdi di Papua

Peringati Hari Bhayangkara ke-74,Polsek Rupat Bagi Paket Sembako

Penutupan dan Sambut Ramadhan, Perwiridan Karya Agung Gelar Tausiah

Daftarkan Berkas Bacaleg ke KIP Subulussalam, Demokrat Optimis Rebut Lima Kursi

Tuding Pihak BKPSDM Tak Becus, Ratusan Pelamar CPNS di Subulussalam Tak Lulus Seleksi Administrasi

Bersama Kejari, ACT Subulussalam Salurkan Wakaf Modal Usaha

Kawanan Gajah Liar Mengancam Keselamatan Warga Kapai Sesak

Kepala Dinas Kesehatan Kota Subulussalam PLT Terpanjang

Harga Tomat Melonjak, Cabe dan Bawang Merah Ikut Naik

Terkini +INDEKS

Sinergi Polisi dan Petani Perkuat Ketahanan Pangan, Pekarangan Bergizi di Bumi Ayu Tunjukkan Hasil Positif

12 Juni 2026
Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Bhabinkamtibmas Bukit Timah Pantau Peternakan Sapi Kelompok Tani Mekar Sejati
11 Juni 2026
Bhabinkamtibmas Dumai Barat Pantau Kebun Ubi Warga, Perkuat Ketahanan Pangan dari Pekarangan
10 Juni 2026
Ketua Kelompok Tani Kenduduk Putih Bersama Puluhan Anggota Desak Segera Bentuk Tim Penyelesaian Lahan Balai Kayang
09 Juni 2026
Ketahanan Pangan Dimulai dari Kebun, Bhabinkamtibmas Cek Langsung Perkebunan Alpukat Warga
09 Juni 2026
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 427 Koli Pakaian Bekas dari Malaysia, Lima Kru KM Bintang Mas 88 Jadi Tersangka
08 Juni 2026
DPRD Dumai Turun Langsung ke Batam, Jemput Kepulangan Jamaah Haji dari Tanah Suci
07 Juni 2026
PeHR dan Polres Dumai Bersatu, Mangrove Ditanam untuk Lawan Abrasi dan Perubahan Iklim
06 Juni 2026
Diikuti Puluhan Mahasiswa dari Berbagai Prodi, STAI Ar-Ridho Gelar Sempro dan Sidang Skripsi
06 Juni 2026
Kapolda Riau, Wako Dumai dan DPRD Turun Langsung Tanam Mangrove, Perkuat Pesisir Hadapi Perubahan Iklim
05 Juni 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Maut di Jalan Sultan Hasanuddin Dumai! Pengemudi Fortuner Diduga Mabuk, Dua Nyawa Melayang

Dibaca : 226 Kali
Komitmen Tegas: Polisi dan LBH GP Ansor Bersatu Kawal Keadilan di Pelalawan
Dibaca : 273 Kali
Desakan Bongkar Laka Kerja PT Ivo Mas Tunggal, Dugaan Kelalaian Berat hingga Dugaan Unsur Kesengajaan Mencuat
Dibaca : 1886 Kali
Guru Bantu di Riau Belum Terima Gaji, Aktivis Pendidikan Riau Minta Presiden Prabowo Subianto Dan KPK Segera Turun Tangan
Dibaca : 1356 Kali
Aktivis Pendidikan Riau Desak Komisi Pemberantasan Korupsi Pantau Pengumuman Kelulusan SMA Negeri Plus
Dibaca : 501 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved