• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
SMKN 2 Dumai Tegaskan Tidak Menolak Program MBG, Penyaluran Dilanjutkan Usai Libur Sekolah
07 Januari 2026
20 Warga Kurang Mampu Rutin Terima Sembako Dari Tim GJB Pemuda Sintong
03 Januari 2026
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024

  • Home
  • Sumatera

Kasus Tipikor, Hakim PT Banda Aceh Putus Bebas Mantan Ketua BUMK Lentong

PantauNews

Selasa, 29 Maret 2022 21:34:16 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus bebas mantan Ketua Badan Usaha Milik Kampong (BUMK) Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, yakni Saiful Amri dalam kasus tindak pidana korupsi dana BUMK Lentong tahun anggaran 2018 setelah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam putusan banding Majelis Hakim Nomor 3/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA, menyatakan Saiful Amri Bin Cut Sinaga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

" Mengadili permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut; membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN BNA, tanggal 3 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut. Menyatakan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsider penuntut umum " dalam isi amar putusan yang dikutip dari situs website Mahkamah Agung.

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga membebaskan Saiful Amri dari seluruh dakwaan penuntut umum " membebaskan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut diatas oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan supaya terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa "

Tim Pengacara Saiful Amri dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Kaya Alim menyambut baik atas putusan pengadilan tinggi Banda Aceh. Kaya Alim pun yakin sejak awal kliennya tidak bersalah karena Saiful Amri di tunjuk sebagai Ketua BUMK Lentong tahun 2018 oleh Kasman selaku Kepala Kampong Lentong tanpa sepengetahuan Saiful Amri. Bahkan, dana BUMK sebesar 332 juta itu sama sekali Saiful tidak ikut mencicipi. 

" Saya berpendapat pada waktu itu Saiful Amri hanya sebagai korban. Kenapa demikian, lantaran Saiful sendiri tak tau bahwa dia sebagai ketua BUMK. Saiful tau sebagai ketua BUMK setelah ia di panggil Kasman pada waktu itu menjabat sebagai kepala desa untuk datang ke bank di Rimo untuk menarik uang. Ternyata, uang yang dimaksud adalah anggaran untuk BUMK. Setelah ditarik, semua uang BUMK yang ditarik di ambil Kasman dengan alasan Kasman yang akan membeli kebun kelapa sawit untuk BUMK. 

Kaya Alim pun mengaku merasa lega atas putusan hakim pengadilan tinggi Banda Aceh yang memutus bebas terhadap klien nya. " Ini suatu kebahagian yang luar biasa. Upaya banding yang kami ajukan ke PT pasca putusan PN Tipikor Banda Aceh membuahkan hasil yang sangat memuaskan.

Kaya Alim pun mengaku sudah komunikasi dengan panitera PT Banda Aceh terkait salinan putusan tersebut dan salinan putusan hari ini dikirim ke PN Tipikor Banda Aceh yang mengadili pertama. Selanjutnya, pihak PN Tipikor Banda Aceh menyampaikan ke Jaksa.

Sebelumnya, Saiful Amri di vonis Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Subulussalam Dapat Rapor Merah Dari KPK, Bahagia Maha Ingatkan Bintang-Salmaza

Bupati Tanjung Jabung Barat Lantik Pejabat Eselon III dan IV, Ini Nama-namanya!

Gubernur Al Haris Minta Penunjukan Dewan Hakim Harus Adil di MTQ Tingkat Provinsi Jambi

Terkait Dugaan L Gunakan Ijazah Palsu, Kini Dalam Penyelidikan Satreskrim Polres Subulussalam

Camat Lembah Gumanti Dampingi Bupati Kabupaten Solok dalam Pengukuhan KAN Nagari Aie Dingin

Gelar Raker, PCNU Kabupaten Solok Bangun Sinergi Antar Pengurus

Desa Sigleng Hibahkan Tanah Untuk Pesantren Kepada Tgk Hafidh Fuddin Al Afza

Rapat Paripurna DPRK Subulussalam Dapat Persetujuan Dari Semua Fraksi

Apakah Boleh Pansel KIP Subulussalam Terbentuk Sebelum AKD DPR di Sahkan, Begini Tanggapan Calon Peserta

Rakerda DPD Sumut Dibuka Ketum, Hasilkan Tiga Keputusan

Menanti Peresmian Taman ke Hati Kota Subulussalam

Tokoh Pemekaran ini Desak Pemko Subulussalam, Ada Apa?

Terkini +INDEKS

21 Mahasiswa STAI Ar Ridho Bagansiapiapi Ikuti Sidang Seminar Proposal

12 Maret 2026
Dirut Agrinas Absen Rapat DPR, Polemik Program Koperasi Desa Merah Putih Menguat
12 Maret 2026
Sah..Usai Terima SK DPC Pekanbaru S Hondro Siap Berbenah
12 Maret 2026
Warga Israel Berebut Keluar Negeri, Bandara Ben Gurion Kacau Usai Rudal Iran Hujani Tel Aviv
11 Maret 2026
Guru Karawang Gugat Negara ke MK, Anggaran Pendidikan Diduga Tergerus Program Makan Bergizi Gratis
11 Maret 2026
252 Dapur Program Makan Bergizi Gratis di Dihentikan Sementara, BGN Temukan Pelanggaran
10 Maret 2026
Safari Ramadan di Dumai, PT Krakatau Bandar Samudra Santuni Yatim dan Pererat Kolaborasi Stakeholder Pelabuhan
06 Maret 2026
Bea Cukai Dumai Tegaskan Kooperatif dan Transparan, Serahkan Dokumen Lengkap kepada Kejagung dalam Penyidikan Kasus CPO
05 Maret 2026
Kabareskrim Apresiasi Kinerja Polda Riau dalam Penanganan Karhutla, Minta Tindak Tegas Pelaku Pembakaran
05 Maret 2026
Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan
05 Maret 2026

Terpopuler +INDEKS

Kecelakaan Kerja di PT Ivo Mas Tunggal Dumai, FAP Tekal Soroti Pengawasan Keselamatan

Dibaca : 255 Kali
Kasus Laka Maut Bukit Datuk Dumai, Anak Korban Resmi Gandeng Pengacara, Proses Hukum Dikawal Ketat
Dibaca : 302 Kali
Aktivis dan Pengamat pendidikan Riau, Minta PLT Gubernur Riau Segera Copot Jabatan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau
Dibaca : 1504 Kali
kepala Dinas Pendidikan Kota Dumai: Insan Pers Terus Menjadi Mitra Dalam Menyebarluaskan Informasi
Dibaca : 223 Kali
Dua Bersaudara Harumkan Dumai di Kejuaraan Karate Piala Dandim 0320, Deretan Prestasi Nasional Ikut Mengiringi
Dibaca : 313 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved