• Home
  • Opini
  • Riau
    • Meranti
    • Kuansing
    • Inhil
    • Inhu
    • Rohil
    • Rohul
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Siak
    • Pelalawan
    • Kampar
    • Pekanbaru
  • Olahraga
  • Nasional
  • Politik
  • Edukasi
  • Ekonomi
  • Otomotif
  • Sumatera
  • Hukrim
  • More
    • Kesehatan
    • Internasional
    • Video
    • News
    • Pilihan Editor
    • Terpopuler
    • Galeri
    • Indeks
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
Masukkan Kata Kunci atau ESC Untuk Keluar
  • #Pilihan
  • #Terpopuler
  • #Advertorial
  • #Galeri
  • Indeks
PILIHAN
DPRD Dumai Matangkan Regulasi Kepariwisataan, Dorong Kontribusi Pariwisata untuk PAD
29 Juli 2025
MK Tolak Gugatan, Paisal-Sugiyarto Siap Dilantik Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai
04 Februari 2025
Polres Dumai Tutup Tahun 2024 dengan Deretan Prestasi dan Komitmen untuk Keamanan Kota
31 Desember 2024
Keberhasilan Walikota Dumai dalam Membangun Infrastruktur, Kesehatan, Pendidikan, dan Lapangan Kerja
19 Mei 2024
Apical Dumai Lakukan Normalisasi Parit di Lingkungan Warga Sekitar Perusahaan
03 Mei 2024

  • Home
  • Sumatera

Kasus Tipikor, Hakim PT Banda Aceh Putus Bebas Mantan Ketua BUMK Lentong

PantauNews

Selasa, 29 Maret 2022 21:34:16 WIB
Cetak

SUBULUSSALAM, PANTAUNEWS.CO.ID - Pengadilan Tinggi Banda Aceh memutus bebas mantan Ketua Badan Usaha Milik Kampong (BUMK) Lentong, Kecamatan Kota Baharu, Kabupaten Aceh Singkil, yakni Saiful Amri dalam kasus tindak pidana korupsi dana BUMK Lentong tahun anggaran 2018 setelah sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh.

Dalam putusan banding Majelis Hakim Nomor 3/PID.SUS/TIPIKOR/2022/PT BNA, menyatakan Saiful Amri Bin Cut Sinaga tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsidair Penuntut Umum.

" Mengadili permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut; membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Nomor 50/PID.SUS-TPK/2021/PN BNA, tanggal 3 Februari 2022 yang dimintakan banding tersebut. Menyatakan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana korupsi dalam dakwaan Primair maupun dakwaan Subsider penuntut umum " dalam isi amar putusan yang dikutip dari situs website Mahkamah Agung.

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh juga membebaskan Saiful Amri dari seluruh dakwaan penuntut umum " membebaskan terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga tersebut diatas oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan supaya terdakwa II Saiful Amri Bin Cut Sinaga segera dibebaskan dari tahanan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa "

Tim Pengacara Saiful Amri dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Kaya Alim menyambut baik atas putusan pengadilan tinggi Banda Aceh. Kaya Alim pun yakin sejak awal kliennya tidak bersalah karena Saiful Amri di tunjuk sebagai Ketua BUMK Lentong tahun 2018 oleh Kasman selaku Kepala Kampong Lentong tanpa sepengetahuan Saiful Amri. Bahkan, dana BUMK sebesar 332 juta itu sama sekali Saiful tidak ikut mencicipi. 

" Saya berpendapat pada waktu itu Saiful Amri hanya sebagai korban. Kenapa demikian, lantaran Saiful sendiri tak tau bahwa dia sebagai ketua BUMK. Saiful tau sebagai ketua BUMK setelah ia di panggil Kasman pada waktu itu menjabat sebagai kepala desa untuk datang ke bank di Rimo untuk menarik uang. Ternyata, uang yang dimaksud adalah anggaran untuk BUMK. Setelah ditarik, semua uang BUMK yang ditarik di ambil Kasman dengan alasan Kasman yang akan membeli kebun kelapa sawit untuk BUMK. 

Kaya Alim pun mengaku merasa lega atas putusan hakim pengadilan tinggi Banda Aceh yang memutus bebas terhadap klien nya. " Ini suatu kebahagian yang luar biasa. Upaya banding yang kami ajukan ke PT pasca putusan PN Tipikor Banda Aceh membuahkan hasil yang sangat memuaskan.

Kaya Alim pun mengaku sudah komunikasi dengan panitera PT Banda Aceh terkait salinan putusan tersebut dan salinan putusan hari ini dikirim ke PN Tipikor Banda Aceh yang mengadili pertama. Selanjutnya, pihak PN Tipikor Banda Aceh menyampaikan ke Jaksa.

Sebelumnya, Saiful Amri di vonis Pengadilan Tindak Pidana Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan pidana penjara selama 4 tahun, dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 200.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 bulan. (Rls/Juliadi)


 Editor : Pepen Prengky

[Ikuti PantauNews.co.id Melalui Sosial Media]


PantauNews.co.id

Tulis Komentar


Berita Lainnya

Relawan TTS Bantu Masyarakat Subulussalam dengan Program 1001 Sajadah

Terkait Sengketa Lahan, Malim Sabar Merasa Sangat Dirugikan

Apa Benar MPD Kota Subulussalam Tolak Ajuan Beasiswa Mahasiswa Dari Apoteker?

Pj.Bupati Aceh Utara Memicu Mosi Tidak Percaya Anggota Dewan

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Begal Handphone Berhasil Ditangkap Polsek Padang Utara

Mengejutkan! Seorang Wanita Ketakutan Menangis Histeris Di Pangkuan Ibunya

Terkait Mutasi JPT Tanpa Rekomendasi, YARA Surati KASN Minta Dibatalkan

MAN 1 Bireuen Gelar Bimtek Peningkatan Kapasitas Guru

Panglima TNI Bersama Kapolri Tinjau Vaksinasi Anggota TNI dan Polri di Palembang

Tim Puslitbang Polri lakukan Penelitian Indeks Pembangunan Kesehatan Polri di Polda Sumbar

Pra TMMD, TNI Berikan Semangat Warga Sambil Istirahat

Ini Tanggapan Wako Subulussalam Terkait Pembagunan Gapura Tauhid Sufi Syekh Hamzah Fansuri

Terkini +INDEKS

Bea Cukai Dumai Gagalkan Penyelundupan 2.500 Karung Bawang Ilegal dari Malaysia

08 September 2025
Kapolsek AKP Buyung Kardinal Sosialisasi Tertib UU Lalulintas di SMA Negeri 1 Bangko: Jangan Judol, Narkoba dan Tawuran
08 September 2025
Dihari Ke- 2 Suwandi Bersama Petugas Bersihkan Bundaran Ikan Sampai Ke Bagansiapiapi
08 September 2025
Polsek Bagan Sinembah Gelar Giat Cipta Kondisi (KRYD) Cegah Gangguan Kamtibmas
07 September 2025
INKAI Dumai Matangkan Persiapan Pelantikan Pengurus Baru, Hamzah Ajak Seluruh Anggota Sukseskan Agenda Besar
07 September 2025
Dumai Kian Modern, Pembangunan dan Kebersihan Jadi Fokus Utama di Bawah Kepemimpinan Wali Kota Paisal
06 September 2025
Pemerintah Rohil Tegaskan Dialog Jadi Kunci Penyelesaian Konflik Lahan
06 September 2025
Bupati Rohil H Bistamam dan Kadis LH Rohil Suwandi Bersama Petugas Lakukan Goro dan Penanaman Pohon
06 September 2025
Dukung Akses Pendidikan, Rokan Hilir Bangun Dua SMU Baru
06 September 2025
Ketika Sebagian Masyarakat Sibuk Demo, Masyarakat Harapan Jaya Sibuk Maulid Keliling Kampung
05 September 2025

Terpopuler +INDEKS

KPK Diminta Periksa Gubernur Riau Abdul Wahid Terkait Dugaan Korupsi CSR BI-OJK

Dibaca : 546 Kali
Pimpin Apel Kesiapsiagaan, Kapolres Rohil Minta Tingkatkan Kekompakan dan Pelayanan Kepada Masyarakat
Dibaca : 237 Kali
Pemuda Pancasila Dumai Timur Jalin Silaturahmi dan Sinergi dengan Bea Cukai Dumai
Dibaca : 1301 Kali
Tim Pemenangan Calon Ketua DKD Rohil Minta Panpel Netral dan tidak Menunda Musenda DKD Rohil
Dibaca : 782 Kali
Dugaan Korupsi di Tubuh Pertamina dan KPI RU II Dumai: Laporan ke KPK Berbuah Respon Resmi
Dibaca : 457 Kali
Ikuti kami di:
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kontak Kami
PantauNews.co.id ©2020 | All Right Reserved